Alasannya Kuliah Jurusan Hukum Bagi Yang Bingung – Memilih jurusan selalu ada visinya. Memilih jurusan sesuai dengan kepribadian diri masing-masing. Agar senantiasa ketika menjalankan akademik merasakan kebahagiaan tersendiri. Salah satunya ialah jurusan hukum dalam pendidikan saat ini. Kenapa sih harus memilih jurusan hukum? Nah, simak alasannya di bawah ini ya!
Pertama, sebagai identitas bangsa dimana negeri indonesia disebut sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Negara indonesia adalah negara hukum. Dimana sebagai generasi muda harus menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Kalau tidak negeri ini akan terombang-ambing karena hukumnya sudah tidak kokoh.
Kedua, sebagai pemahaman pada generasi muda kalau hukum itu memang penting. Kenapa? Karena permasalahan RUU PKS masih belum bisa diselesaikan secara mendalam. Coba dilihat secara seksama RUU PKS setidak-tidaknya dibagi ke dalam 4 muatan diskursus:1. Dasar pembentukan (latar belakang),
2. jenis dan jangkauan materi peraturan,
3. muatan penormaan, dan
4. Implikasi Hukum. Kegagalan dalam memahami sistematika ini akan berujung pada pasal yang bermasalah.
Misalnya dalam pasal 16 mengenai perkosaan: perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf e adalah (1) kekerasan seksual (2) yang dilakukan (3) dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan (4) untuk melakukan hubungan seksual.
Naskah akademik RUU PKS memuat gagasan yang setidak-tidaknya sebagai berikut: kekerasan seksual banyak terjadi karena sistem patriarki yang mana sebagai penyebab kekerasan seksual tidak disertai dengan prevalensi kuncian. Karakteristik sosial dan budaya patriarki macam apa yang menyebabkan orang mengalami kekerasan seksual? Di dalam Catahu disebutkan bahwa sebagian besar pelaku dalam lingkup kekerasan seksual di ranah personal (sebagai lingkup kekerasan seksual terbanyak) berasal dari hubungan pacaran.
Baca Juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum
Minimnya pengkajian mengenai dasar-dasar konstitusi menjadi pokok persoalan yang signifikan dalam RUU PKS. Sehingga pemaknaan dan pembacaan atas situasi ketatamasyarakatan indonesia tidak ditumpukan pada percita-citaan pancasila secara substantif. Lebih parahnya lagi ketika sistem hukum indonesia berkemungkinan berkarakter patriarki karena dibuat oleh laki-laki saja. Nah, setidak-tidaknya ketika berpendidikan hukum generasi muda tidak awam mengenai persoalan ini.
Ketiga, cakupan dalam mempelajari hukum itu lebih luas dibandingkan dengan jurusan yang lainnya. Karena hukum mempelajari dari beberapa sudut pandang dan agar dalam penemuan tidak dimaknai secara sempit saja. Mempelajari hukum terlihat dengan kenetralannya dimana antropologi, sosiologi, politik harus diseimbangkan. Dalam artian wawasannya harus lebih dari para ahli dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
Keempat, prospek dalam pekerjaan atau membuat pekerjaan bisa lebih luas. Karena telah dibekali dengan ilmu-ilmu lainnya yang saling mempengaruhi satu sama lain dan pada dasarnya penggalian hukum bisa dari segala nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana nilai itu telah relevan dengan upaya penemuan derivatif dari pembahasan tentang keamanan masyarakatnya.
Mungkin itulah beberapa alasan mengapa harus berpendidikan dengan jurusan hukum dibandingkan dengan jurusan lainnya. Namun, bukan berarti jurusan lainnya tidak diperbolehkan. Hanya saja sebagai bahan pertimbangan bagi diri masing-masing sesuai dengan kadar kemampuan dan minat untuk mengembangkannya.