Indonesia Website Awards

Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

Perbedaan jaksa dan penuntut umum
depositophoto.com

Shalaazz.com – Dalam artikel sebelumnya ditulis mengenai kelebihan masuk jurusan Fakultas Hukum. Nah, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas perbedaan jaksa dan penuntut umum! Simak di bawah ini ya!

Di dalam KUHAP, dapat ditemukan perincian tugas penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa. KUHAP membedakan pengertian Jaksa dalam pengertian umum dan penuntut umum dalam pengertian jaksa yang sementara menuntut suatu perkara.

Di dalam pasal 1 butir 6 ditegaskan hal itu sebagai berikut:

A. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

B. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Secara pandangan subjektif untuk posisi objektif Pasal 13 KUHAP, ialah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik Pembantu.
2. Mengadakan prapenuntutan apabila terjadi kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petujunjuk penyempurnaan.
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status penahanan  setelah pelimpahan berkas dari penyidik.
4. Membuat surat dakwaan.
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
6. Menyampaikan ketentuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan.
7. Melakukan penuntutan.
8. Penutup perkara demi kepentingan umum (Asas Oportunitas). 
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum mengurai ketentuan undang-undang.
10. Melaksanakan penetapan hakim. (Jaksa Masuk Kepada Lembaga Eksekutif) Menurut UU Jaksa Penuntut Umum ialah yang melaksanakan Di bidang pidana mirip KUHAP, Di bidang perdata dan TUN atas nama negara atau pemerintahan dan Di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Ketentuan pasal 14 KUHAP Jaksa atau penuntut umum di indonesia tidak mempunyai wewenang menyidik perkara dari permulaan ataupun lanjutan.

Dimana hal ini Indonesia membedakan antara penyelidikan (dimana penyelidik itu hanya terdiri dari polisi negara saja dan dalam kepangkatannya ialah sekurang-kurangnya pembantu letnan polisi), penyidikan( dimana penyidik itu terdiri dari polisi negara dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang dan yang berpangkat sekurang-kurangnya

Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb), dan penuntutan serta tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa.

Perbedaan jaksa atau penuntut umum di berbagai negeri Indonesia memisahkan antara penyidikan dan penuntutan.

Amerika Serikat mengatakan bahwa posisi Jaksa atau penuntut umum adalah posisi sentral dalam penegakan hukum dan disisi lain juga mampu di bidang politik. Begitu pula dengan negeri Belanda yang dapat bertanggung jawab secara hierarkis atas penyidikan yang tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sehingga bisa diambil alih oleh jaksa atau penuntut umum.

Mengapa di indonesia berbeda fungsi jaksa atau penuntut umumnya? Dikarenakan dalam KUHAP sendiri tidak memiliki makna yang secara detail sehingga ketika dibaca lebih detail lagi peranan jaksa atau penuntut umumnya hanya bersifat samar-samar yang tidak memberikan alasan.
Hal ini dapat ditarik kesimpulan pengertian jaksa adalah menyangkut jabatan sedangkan penuntut umum menyangkut fungsi.