Tag: Jurusan Hukum

  • Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Hallo, Sobat Shalaazz! Mau tahu negara mana saja yang cocok dengan tujuan kuliah Jurusan Hukum Internasional (HI)? Mau tahu juga berapa biaya yang harus dikeluarkannya juga? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

    Adanya kerjasama bilateral dan multilateral bukan hanya pada jurusan hubungan internasional semata. Melainkan, jurusan hukum internasional juga mempelajarinya. Mengapa? Karena jurusan hukum internasional mengatur negara sesuai dengan hukum yang telah disepakati.

    Namun, penjelasan ini tidaklah cukup karena perkembangan jurusan hukum internasional semakin meluas dan semakin menarik, bukan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional, Belajar apa? Simak Penjelasannya!

    Simaklah negara tujuan kuliah jurusan hukum internasional disertai informasi penting lainnya!

    1. Belanda

    Salah satu negara pertama yang cocok banget buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Belanda.

    Salah satu negara ini, menerapkan Problem Based Learningnya dalam mengatur suatu kasus maupun permasalahan yang berkaitan dengan negara yang berbeda. Baca juga: 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu yang Merasa Salah Jurusan!

    Problem-Based Learning (PBL) adalah metode pengembangan kurikulum dan sistem pengajaran yang mengembangkan secara simultan, strategi pemecahan masalah dengan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang dimana menempatkan mahasiswa dalam peran aktif sebagai pemecah permasalahan sehari-hari yang tidak terstruktur dengan baik.

    PBL juga mendorong mahasiswa untuk mengenal cara belajar dan bekerja sama dalam kelompok dalam rangka mencari penyelesaian masalah-masalah di dunia nyata. Baca juga: 20+ Peluang Karir Sarjana Hukum yang Bisa Kamu Coba!

    Simulasi masalah digunakan untuk mengaktifkan keingintahuan mahasiswa sebelum mulai mempelajari suatu subjek. PBL menyiapkan mahasiswa untuk berpikir secara kritis dan analitis,  serta mampu untuk mendapatkan dan menggunakan secara tepat sumber-sumber pembelajaran. Dalam pengertian yang lain, Belanda menerapkan PBL ini sebagai titik awal pembelajaran dengan menggunakan kelompok kecil dalam memahami suatu kasus jurusan hukum internasional. Biasanya, PBL ini akan dipandu oleh pemandu diskusi yang diiringi oleh Mahasiswa sendiri. Selain itu, negara Indonesia masih menganut hukum belanda yang dimana negara inilah yang akan menjadi penyokong buat menambah wawasan buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional. Contohnya: Radboud University, Utrecht University, University of Amsterdam, dan Hague University of Applied Sciences.

    2. Inggris

    Salah satu negara kedua yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Inggris. Salah satu negara yang memiliki reputasi akademik yang luar biasa dan didukung dengan fasilitas perpustakaan terbesar, gerbang negara menuju ke Ropa, peluang kerja tak terbatas, budaya yang unik, dan perkembangan yang dapat mengasah kemampuan teman-teman dalam menggeluti ilmu jurusan hukum internasional. Contohnya:  King’s College London, The University of Manchester, University College London (UCL), University of Cambridge, dan University of Oxford.

    3. Australia, Sebagai Negara Tujuan Jurusan Hukum Internasional

    Salah satu negara yang ketiga menjadi tujuan kuliah jurusan HI ialah negara Australia.

    Salah satu negara ini memiliki potensi besar bagi teman-teman Mahasiswa jurusan hukum internasional yang ingin berlatih Bahasa inggris secara professional, akademik yang terstruktur, sudah diakui oleh dunia global mengenai karir yang telah lulus di Australia ini.

    Selain itu, memiliki kesampatan untuk bekerja sambil berkuliah dan tentunya negara yang paling dekat dengan negara Indonesia.

    Adapun, ketiga negara yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ini sangatlah cocok menjadi waiting list setelah lulus Sarjana Hukum maupun yang belum menjadi Sarjana Hukum. Baca juga: 6 Gombalan Ala Anak Hukum!

    Bukan hanya itu saja, kisaran harga kuliah jurusan hukum internasional bila di luar negeri harus menyiapkan 100 juta sampai 400 juta untuk menyiapkan bekal bila teman-teman hidup di sana tanpa beasiswa.

    Nah, mungkin cukup sekian untuk artikel hari ini. Semoga membantu dan bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

  • Jurusan Hukum Internasional 2, Belajar Apa Aja?

    Jurusan Hukum Internasional 2, Belajar Apa Aja?

    Jurusan Hukum Internasiona, Belajar Apa Aja? – Halo sobat Shalaazz, internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Mengenai Jurusan Hukum Internasional 2 Lengkap

    Pertama, mahasiswa jurusan ini menggunakan referensi Berbahasa Inggris. Bahkan bisa dibilang konvensi, buku, maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir, dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Baca juga: 3 Tips Self Healing Di Masa Pandemi!

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Baca juga: Catat! 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Hukum Internasional!

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas.

    Nahloh. Persiapkan Diri Kalian, Jangan Leha-leha, yah!

    Baca juga: Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Dengan Penjelasannya!

    Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal Sinta 2. Dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Baca juga: Membongkar Rahasia Tips Orang Sukses dalam Karir!

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dallam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional.

    Baca juga: 4 Tips Belajar Efekti!

    Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya!

    Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya!

    Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya – Buat sobat Shalaazz yang ingin tahu bagaimana menganalisis kasus hukum terkait berita-berita yang semakin viral dan tidak ada dalam peraturannya. Nah, disini akan dibagikan contoh analisis kasus Hukum. Simak di bawah ini ya! Pertama, terkait kasus Lucinta Luna mengenai apakah ada perubahan paspor laki-laki menjadi perempuan?

    Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Namun, terkait dengan perubahan kartu identitas bisa diubah dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. walaupun secara kontekstual tidak disebuatkan dengan perubahan jenis kelamin. Baca juga: Catat! Inilah Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Tetapi, disisipkan dengan pasal 56 ayat 1 yang dimana hal itu mengatakan peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan dapat dicatatkan pada instansi pelaksana. Kedua, terkait Kasus Lucinta Luna ini apakah diperbolehkan mengubah identitasnya menjadi perempuan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional Belajar Apa?

    Penjelasan Analisis Kasus Hukum

    Pertama, Dalam dunia hukum belum ada aturan yang secara khusus mengenai diperbolehkan atau tidaknya.

    Apalagi terkait dengan Lucinta Luna ini yang membuat penegak hukum kebingungan untuk menaruh Lucinta Luna ke dalam tahanan. Hal ini, dikarenakan terjadinya diskresi (kekosongan hukum) dimana syarat untuk menyelesaikan adanya terjadi diskresi ada 3 yakni, alas kewenangan, kepentingan umum dan peraturan yang ada,tidak ada atau tidak memadai. Ketiga hal inilah yang dapat menyelesaikan diskresi tersebut terkait kasus Lucinta Luna.

    Kedua, Dalam dunia agama tentu saja tidak diperbolehkan karena hal itu telah melanggar kodratnya. Apalagi dalam dunia masyarakat yang memandang status seseorang hanya laki-laki dan perempuan. Hal ini tak dapat dipungkiri, karena pandangan masyarakat yang mengganggap sesuatu itu aneh atau tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat merupakan hukum yang tak tertulis. Ketiga, terkait Kasus Lucinta Luna ini apakah dapat mengangkat adanya transgender yang dihubungkan dengan LGBT? Baca juga: 21 Peluang Karir Sarjana Hukum!

    Tentu saja bisa. Argumennya ialah Lucinta Luna merupakan tokoh publik yang disukai oleh sebagian masyarakat. Hal ini, dapat mengubah tradisi baru mempengaruhi masyarakat secara perlahan. Walaupun indonesia sendiri tidak mengakui hal tersebut.

    Dalam permasalahan hukum adakalanya terjadi diskresi. Dan adakalanya juga terjadi mematikan hukum itu sendiri apabila terdapat banyak aturan yang mengatur bisa membuat peraturan itu sakit.  Lantas, apakah yang harus disikapi pemuda saat ini dalam membentuk identitas nasional dari kasus Lucinta Luna ini? Pemuda yang menjaga jati diri bangsa ialah pemuda yang taat.

    Pemuda masa kini ialah pemuda yang mengubah pandangan menjadi positif. Dan pemuda yang memiliki identitas nasional ialah pemuda yang tahu solusi dan merancang masa depan demi perubahan yang lebih baik. Baca juga: 7 Tips Jitu Agar Lebih Produktif Setiap Hari!

  • 5 Tips Menjadi Guru Kreatif dan Inovatif Era Milenial

    5 Tips Menjadi Guru Kreatif dan Inovatif Era Milenial

    5 Tips Menjadi Guru Kreatif dan Inovatif Era Milenial – Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdi diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan juga sebagai tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan admnistrasi, pengelolahan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU No.20 tahun 2003 pasal 1. BAB 1.

    Pendidik profesional yang berarti kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas pokok seorang pendidikan dan pengajar.

    Tugas-tugas pokok tersebut tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Apalagi diera milenial sekarang pendidik juga harus lebih kreatif dalam mengelola pembelajaran.

    Pengelolahan pembelajaran juga tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pengelolahan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan aturan agar ada keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Menjadi pendidik yang kreatif tidaklah mudah, pendidik harus mengikuti berbagai kegiatan seminar terkait pembelajaranyang diharapkan dari kegiatan tersebut pendidik dapat mengembangkan ide-ide baru.  

    Sedangkan pendidik kreatif adalah pendidik yang dapat mengembangkan dan membuat ide-ide baru serta gagasan-gasan baru untuk memajukan pendidikan. Sebagai pendidik juga perlu memperhatikan dan memahami kebutuhan generasi milenial agar dalam pemberian pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik.

    Berikut 5 cara yang dapat diterapkan sebagai guru kreatif untuk generasi milenial:  

    1. Membuat inovasi media pembelajaran untuk kegiatan belajar mengajar. Media tersebut akan diterapkan setiap pembelajaran berlangsung.
    2. Menggunakan model pembelajaran yang dapat menarik perhatian siswa.
    3. Menyisipkan ice breaking disela-sela pembelajaran. Hal tersebut dilakukan agar siswa tidak mudah jenuh dan menumbuhakan semangat siswa kemabali.
    4. Menyajikan materi secara menarik, penyajian materi dapat menggunakan media interaktif berupa media audiovisual atau visual.
    5. Menngunakan taktik atau cara menarik perhatian siswa dengan strategi pembelajaran yang menarik.

    5 Tips Menjadi Guru Kreatif dan Inovatif Era Milenial. Namun perlu diperhatikan pula dalam penyusunannya sehingga dapat diaplikasikan dengan baik.     

  • Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ? – Hai sobat shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang bernuansa filsafat. Namun, pada kesempatan kali ini akan membahas seputar hukum internasional termasuk hukumkah? Nah, simak di bawah ini ya penjelasan beserta ilustrasi kasusnya!

    Ilustrasi Kasus

    Bayangkan di sebuah taman bermain, ada beberapa anak sedang bermain. “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”.

    Analisis Kasus

    Ada dua kemungkinan alasan yang dapat menjelaskan mengapa anak-anak tersebut mematuhi perintah gurunya. Pertama, mereka takut akan diberi hukuman. Atau, kedua, mereka patuh karena mereka percaya bahwa memukul teman adalah hal yang buruk. Alasan pertama memperlihatkan bahwa anak akan patuh hanya jika terdapat hukuman bagi yang melanggarnya. Sementara itu, alasan kedua memperlihatkan bahwa anak-anak tetap akan patuh sekalipun guru tidak ada di tempat. Hal ini dikarenakan kepatuhan mereka bukan didasarkan pada kehadiran guru melainkan karena mereka terbiasa untuk tidak saling memukul sehingga mereka menikmati waktu bermain mereka.

    Baca juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    Kesamaan pemahaman di antara anak-anak tersebut menjadikan mereka mudah untuk bermain bersama dan menikmatinya. Dengan kata lain, kesepakatan bersama terhadap suatu aturan tertentu dapat mengakomodir kepentingan dari semua anggota dalam masyarakat. Seperti halnya aturan di taman bermain “tanpa kehadiran guru”, tidak ada kekuasaan terpusat dalam tataran internasional. Negara-negara sebagian besar mematuhi aturan yang telah mereka sepakati hanya karena mereka merasa hubungan antar mereka menjadi lebih mudah.

    Apakah bisa Hukum Internasional itu bukan hukum?

    Bagaimana Saudara bisa mengkaitkan ilustrasi kasus di atas dengan keberlakuan hukum internasional? Hukum internasional disebut sebagai “hukum”, tapi dengan karakteristik yang berbeda dengan “hukum” yang diterapkan secara nasional dimana terdapat badan legislatif, eksekutif dan judikatif serta polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum. Malcolm Shaw dalam bukunya menggambarkan bahwa “International law has no legislature. … There is no system of courts. … Above all there is no executive or governing entity”. Fakta bahwa tidak ada institusi yang memaksa negara untuk patuh pada suatu aturan hukum internasional, apakah bisa diartikan bahwa hukum internasional tersebut bukan hukum?

    Baca juga: Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Tentu saja, disadari bahwa dasar dari argumen ini adalah perbandingan hukum domestik dengan hukum internasional, dan asumsi sebuah analogi antara sistem nasional dan tatanan internasional. Bahwa dengan adanya teori-teori yang ada membuat hukum internasional sama seperti hukum nasional, hukum internasional itu sendiri dapat mengikat dikarenakan adanya hukum alam yang dimana hukum alam ini sifatnya yang mengikat dan hukum internasional ini merupakan perwujudan dari hukum alam. Semua negara tunduk pada suatu hukum itu merupakan hukum alam.

    Hukum Internasional Berdasarkan Perspektif Hukum Positivisme

    Menurut hukum positivisme, hukum internasional bukan termasuk hukum melainkan perintah sebagaimana ilustrasi kasus di atas yang menyatakan “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”. kata Kelsen hukum ialah norma yang bersifat keharusan bukan keadaan sebagaimana contoh kasus yang dijabarkan”Anak-anak jangan saling memukul” hanya kewajiban moralitas yang dimana hukum yang tidak sempurna. Positivisme tidak berlaku lama dan dilihat penegaknya kurang efektif. Kalau penegaknya efektif berarti hukum nasional bukanlah hukum. Secara langsung baik hukum internasional dan hukum tata negara kalau dilihat efektivitasnya bukanlah hukum. Hukum internasional dapat dikatakan hukum apabila pengakuan atau penerimaan masyarakat sosial diakui secara eksistensinya.

    Mungkin sekian dari artikel yang telah dibahas semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi semuanya.

  • 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum – Tahukah sobat Shalaazz untuk mencari kebenaran dalam sebuah ilmu di dunia pendidikan? Pastinya ada metode yang sering diajarkan oleh pengajar tanpa disadari ialah metode dalam berfilsafat hukum! Tentunya, metode ini digunakan untuk membuat anak didiknya sama pintarnya dengan pengajarnya. Mau tahu? Simak artikel di bawah ini!

    Critical Legal Studies

    Sebagai seorang yang ahli hukum tentunya bukan hanya mempelajari dari hal yang sudah ada. Melainkan mengkonstruksi yang baru dari yang sudah ada dan idenya bukan ditelan begitu saja melainkan mendasarinya dengan fenomena hukum yang terjadi disaat ini. Dalam hal ini, sering dikaitkan dengan critical legal studies untuk mempelajari ilmu hukum.

    Baca Juga: Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    3 Metode Dalam Filsafat Hukum

    Ada tiga metode yang sering digunakan dalam filsafat hukum. Yakni, Pertama metode mayenis berasal dari kata membidani yang dimana seseorang untuk memancing suatu kebenaran. Dalam hal ini, terjadinya antara dua pihak dengan salah satunya yang lebih tahu. Sebagaimana seorang dosen yang mempertanyakan argumen mata kuliahnya kepada Mahasiswa. Seorang dosen yang tak melihat benar atau salahnya seorang Mahasiswa. Namun, membuat Mahasiswa dapat kuat akan mental terhadap kenyataan dan tentunya membangkitkan kebenaran yang tak disadari oleh Mahasiswa dengan trigger question yang sering diberikan setiap pertemuan dalam kuliahnya. Pada dasarnya dalam metode ini, setiap orang mengetahui kebenaran, kebijakan yang sudah ada dalam diri pribadi dengan memandang manusia bukanlah tabularasa bukan sebagai kertas kosong semata.

    Baca Juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Melainkan kecenderungan untuk menjadi orang baik dengan optimal tanpa tertutup. Mengembangkan kecenderungan hati nuraninya untuk dikembangkan terus menerus. Kedua, metode dialektika ideal ialah menggandaikan thesa dengan antithesa. Dalam hal ini, melahirkan hasil penelitian yang prosesnya berasal dari kajian penelitian yang sering dikembangkan oleh Mahasiswa dan yang sering dikenal disebut dengan skripsi atau thesis. Metode ini melahirkan kritikan-kritikan yang tidak boleh dianggap sebagai lawan melainkan sebagai menguatkan diri untuk titik tergelap karena bukanlah ilmu namanya kalau tidak bisa dikritik.

    Ketiga, metode falsifikasi mengandung metode yang bukan hanya berupa kritikan melainkan menyalahkan. Metode ini digunakan untuk tidak merasa benar sendiri melainkan melihatkan titik kelemahan disamping menunjukkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki. Tentunya, metode ini untuk mengoreksi pemikiran diri pribadi selama ini.

    Mungkin, itulah dalam mencari kebenaran dalam sebuah ilmu di dunia pendidikan dengan memakai metode berfilsafat hukum. Semoga bermanfaat dalam artikel yang disajikan secara singkat ini.

  • Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Aliran Utilitarian dalam Filsafat Hukum

    Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum – Tahukah sobat Shalaazz mencari kebahagiaan dalam berfilsafat? Khususnya, aliran Utilitarian dalam berfilsafat hukum! Mencapai kebahagiaan dilihat dari praktik negara yang akan disinggung dalam artikel ini! Simak di bawah ini ya!

    Fungsi Hukum Menurut Jeremy Bentham

    Menurut Bentham, bahwa hukum berfungsi untuk kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar masyarakat. Maksudnya, harapan masyarakat ditanamkanmenjadi bagian dari kehidupan sendiri. Sebagai contohnya, orang yang memiliki kebutuhan khusus atau orang yang memiliki penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat menjadikan celah kepada diri sendiri untuk tidak bahagia. Lalu, bagaimana menciptakan kebahagiaan ketika di sisi lain terdapat ketidakbahagiaan?

    Baca juga: Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum?

    Fungsi Hukum Menurut Alverius

    Kalau menurut Alverius merasakan kebahagiaan individu sebagai elemen kebahagiaan masyarakat. Artinya, mengakomodasi sistem hukum yang keberagaman yang dimana hukum tidak boleh membebani keutuhan timbal balik karena akan menjadi pentaatan yang buruk dan itulah yang membuat tidak bahagia. Kebahagiaan bergerak dari optimisme untuk memberikan kebahagiaan yang tidak mengesampingkan kebahagiaan minoritas. Itulah yang disebut dengan the greatest happines for the greatest number.

    Kebahagiaan Menurut John Locke

    Menurut John Locke, kebahagiaan ialah pemenuhan hak-hak dasar manusia. Yakni, hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Sebagai contohnya, praktik negara Eropa Utara sebagai standar pemenuhan kebutuhan dasar yang dimana masyarakat tidak merasakan pekerjaan itu melelahkan melainkan pekerjaan ialah kebahagiaan yang diperoleh dan harus dinikmati sendiri.

    Baca juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Walaupun di Negara Eropa hanya berpendidikan sekitar 10 tahun tapi bisa mendapatkan sertifikat yang menunjang kehidupan yang layak. Dalam aliran Utilitarian, mengharuskan ada gunanya bagi kehidupan masyarakat yang di mana alat untuk mencapai kebahagiaan setiap individu.

    Negara yang Hampir Tidak Ada Kecemburuan Sosial

    Praktik yang dilakukan oleh Negara Norwegia dan Denmark ialah individu-individu yang bahagia dengan pemberdayaan pajak bersih dan efisien. Artinya, kecemburuan sosial disini hampir tidak ada. Negaranya tidak menginginkan kaya ataupun miskin melainkan rasa kecukupan. Bagi Negara yang berpenghuni di kedua negara ini orang yang di PHK bisa datang langsung ke dinas sosial dengan melakukan training dan pekerjaan sementara.

    Setelah selesai, individu tersebut dapat disalurkan ke bidang-bidang sesuai dengan fashionnya masing-masing. Itulah negara yang disebut dengan negara sejahtera. Begitupula orang yang memiliki kekayaan akan menyalurkan pajaknya sekitar 30% yang nantinya akan dijadikan fasilitas negara dan menjadikannya subsidi bagi yang membutuhkan.

    Baca juga: Kelebihan Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kepastian hukumnya juga terlihat jelas dengan berbagai penyedia transportasi, sekolah, fasilitas bahkan tingkat instalasinya yang dibuat oleh produk negara lokal tersebut. Sehingga, fasilitas yang anggapan Indonesia mahal di kedua negara tersebut murah karena pembuatan produk lokal. Bukan hanya murah melainkan digratiskan untuk dipakai fasilitasnya. Itulah penganggaran dari pajak kedua negara tersebut. Dari segi cuti melahirkan bukan hanya 2-3 hari yang kalau dari segi hak asasi manusia cuti ini terlalu meberatkan karena masih banyak pendarahan.

    Namun, bagi kedua negara tersebut cuti bisa sampai sehat dan tidak takut kehilangan pekerjaan. Bukan berarti cuti tidak memiliki gaji. Kedua negara tersebut memiliki gaji pokoknya walaupun gajinya tidak insentif. Tetapi, bayi yang mau lahir akan merasakan kebahagiaan tanpa sadar bahkan hingga ayahnya saja bisa ikut cuti melahirkan untuk menjaga istrinya.

    Inilah yang disebut dengan pemenuhan hak asasi manusia yang dimana kebahagiaan bukan secara utopis (angan-angan semata) melainkan kenyataan yang dipraktikkan langsung oleh negara tersebut. Dikarenakan kebahagiaan dalam aliran Utilitarian adalah memulai dari yang kecil bukan kaya ataupunmiskin melainkan dicukupkan dan tidak adanya tekanan yang membuat masing-masing individu merasakan kebahagiaan baik lahir maupun batin.

  • Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Shalaazz.com – Mahasiswa jurusan hukum internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Pertama, mahasiswa jurusan hukum internasional menggunakan referensi berbahasa inggris bahkan bisa dibilang konvensi Hukum Laut tahun 1982, Konvensi Marpol, buku , maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris. Salah satu referensi dari buku hukum internasional terkait Humaniter ialah Marco Sasoli and Antoine A Bouvier, How Does Law Protect in War? : Cases, Documents and Teaching Materials on Contemporary Practice in International Humanitarian Law,, Volume I, 2nd Edition, ICRC, Geneve,2008.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir biasanya disebut (Act a Lawyer), dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas. Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal sinta 2. dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dalam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional. Berikut contoh kasus Humaniter mengenai penembakan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina “Does the ICJ explains why the wall/fence violates Art.47, 49, 52, 53 and 59 GC IV?  Can you explain this for each of the provisions? Do you agree with Judge Higgins’ criticism?” (see paras. 23 and 24 of her opinion)

    ICJ menyebutkan pasal-pasal tersebut dalam beberapa paragraf sebagai berikut:

    Art. 47, pada paragraf 95, 125, 126 dan 135

    Art. 49, pada paragraf 120, 134 dan 135

    Art. 52, pada paragraf 125 dan 126

    Art. 53, pada paragraf 125, 126, 132 dan 135

    Art. 59, pada paragraf 125 dan 126

    Meskipun demikian, ICJ tidak menjelaskan dengan baik secara fakta maupun secara hukum mengenai pelanggaran Israel yang mana diaplikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

    Analisis Pribadi

    Menurut analisis pribadi ditemukan fakta pada paragraf 132-137, yang mana Mahkamah mengkonfirmasi dan menerima validitas laporan dari beberapa subjek mengenai akibat pembangunan tembok tersebut. Hal ini menciptakan krisis pangan sebagaimana dinyatakan:

    “In a recent survey conducted by the World Food Programme, it is stated that the situation has aggravated food insecurity in the region, which reportedly numbers 25,000 new beneficiaries of food aid (report of the Secretary-General, para. 25).”

    Atas adanya fakta tersebut, tidak diperolah fakta apabila Israel memberikan bantuan terhadap krisis suplai yang terjadi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa israel telah melanggar Pasal 59.

    Mengenai kritikan Judge Higgins dalam Separate Opinion-nya, saya menekankan kritikan berikut:

    “It might have been expected that an advisory opinion would have contained a detailed analysis, by reference to the texts, the voluminous academic literature and the facts at the Court’s disposal, as to which of these propositions is correct. Such an approach would have followed the tradition of using advisory opinions as an opportunity to elaborate and develop international law.”

    But the Court, once it has decided which of these provisions are in fact applicable, thereafter refers only to those which Israel has violated. Further, the structure of the Opinion, in which humanitarian law and human rights law are not dealt with separately, makes it in my view extremely difficult to see what exactly has been decided by the Court.”

    Dalam hal ini, kenyataannya dalam pendapatnya mahkamah tidak menjelaskan secara jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, hal ini didukung oleh Declaration Of Judge Buergenthal dalam paragraf 7, 8 dan 10 bahwa ada beberapa hal yang oleh mahkamah tidak dijawab berkaitan dengan legalitas Israel untuk menjustifikasi bentuk pelanggaran yang ada. Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Fakultas Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran

    Fakultas Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran

    Fakultas Hukum Internasional – Mahasiswa jurusan hukum internasional kayak gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Pertama, mahasiswa jurusan hukum internasional menggunakan referensi berbahasa inggris bahkan bisa dibilang konvensi Hukum Laut tahun 1982, Konvensi Marpol, buku , maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris. 

    Baca Juga: Jurusan Syariah Terbaik 

    Salah satu referensi dari buku hukum internasional terkait Humaniter ialah Marco Sasoli and Antoine A Bouvier, How Does Law Protect in War? : Cases, Documents and Teaching Materials on Contemporary Practice in International Humanitarian Law,, Volume I, 2nd Edition, ICRC, Geneve,2008.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir biasanya disebut (Act a Lawyer), dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan Fakultas Hukum Internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas. Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal sinta 2. dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box.

    Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dallam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional.

    Berikut contoh kasus Humaniter mengenai penembokan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina “Does the ICJ explains why the wall/fence violates Art.47, 49, 52, 53 and 59 GC IV?  Can you explain this for each of the provisions? Do you agree with Judge Higgins’ criticism?” (see paras. 23 and 24 of her opinion)

    ICJ menyebutkan pasal-pasal tersebut dalam beberapa paragraf sebagai berikut:

    Art. 47, pada paragraf 95, 125, 126 dan 135

    Art. 49, pada paragraf 120, 134 dan 135

    Art. 52, pada paragraf 125 dan 126

    Art. 53, pada paragraf 125, 126, 132 dan 135

    Art. 59, pada paragraf 125 dan 126

    Meskipun demikian, ICJ tidak menjelaskan dengan baik secara fakta maupun secara hukum mengenai pelanggaran Israel yang mana diaplikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

    Menurut analisis pribadi ditemukan fakta pada paragraf 132-137, yang mana Mahkamah mengkonfirmasi dan menerima validitas laporan dari beberap subjek mengenai akibat pembangunan tembok tersebut. Hal ini menciptakan krisis pangan sbeagaimana dinyatakan:

    “In a recent survey conducted by the World Food Programme, it is stated that the situation has aggravated food insecurity in the region, which reportedly numbers 25,000 new beneficiaries of food aid (report of the Secretary-General, para. 25).”

    Atas adanya fakta tersebut, tidak diperolah fakta apabila Israel memberikan bantuan terhadap krisis suplai yang terjadi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa israel telah melanggar Pasal 59.

    Mengenai kritikan Judge Higgins dalam Separate Opinion-nya, saya menekankan kritikan berikut:

    “It might have been expected that an advisory opinion would have contained a detailed analysis, by reference to the texts, the voluminous academic literature and the facts at the Court’s disposal, as to which of these propositions is correct. Such an approach would have followed the tradition of using advisory opinions as an opportunity to elaborate and develop international law.”

    But the Court, once it has decided which of these provisions are in fact applicable, thereafter refers only to those which Israel has violated. Further, the structure of the Opinion, in which humanitarian law and human rights law are not dealt with separately, makes it in my view extremely difficult to see what exactly has been decided by the Court.”

    Dalam hal ini, kenyataannya dalam pendapatnya mahkamah tidak menjelaskan secara jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, hal ini didukung oleh Declaration Of Judge Buergenthal dalam paragraf 7, 8 dan 10 bahwa ada beberapa hal yang oleh mahkamah tidak dijawab berkaitan dengan legalitas Israel untuk menjustifikasi bentuk pelanggaran yang ada. Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami.

    Semoga bermanfaat artikel tentang Fakultas Hukum Internasional dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

    Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

    depositophoto.com

    Shalaazz.com – Dalam artikel sebelumnya ditulis mengenai kelebihan masuk jurusan Fakultas Hukum. Nah, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas perbedaan jaksa dan penuntut umum! Simak di bawah ini ya!

    Di dalam KUHAP, dapat ditemukan perincian tugas penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa. KUHAP membedakan pengertian Jaksa dalam pengertian umum dan penuntut umum dalam pengertian jaksa yang sementara menuntut suatu perkara.

    Di dalam pasal 1 butir 6 ditegaskan hal itu sebagai berikut:

    A. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    B. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
    Secara pandangan subjektif untuk posisi objektif Pasal 13 KUHAP, ialah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

    Menurut KUHAP tugas dan wewenang jaksa ialah:

    1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik Pembantu.
    2. Mengadakan prapenuntutan apabila terjadi kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petujunjuk penyempurnaan.
    3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status penahanan  setelah pelimpahan berkas dari penyidik.
    4. Membuat surat dakwaan.
    5. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
    6. Menyampaikan ketentuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan.
    7. Melakukan penuntutan.
    8. Penutup perkara demi kepentingan umum (Asas Oportunitas). 
    9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum mengurai ketentuan undang-undang.
    10. Melaksanakan penetapan hakim. (Jaksa Masuk Kepada Lembaga Eksekutif) Menurut UU Jaksa Penuntut Umum ialah yang melaksanakan Di bidang pidana mirip KUHAP, Di bidang perdata dan TUN atas nama negara atau pemerintahan dan Di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

    Ketentuan pasal 14 KUHAP Jaksa atau penuntut umum di indonesia tidak mempunyai wewenang menyidik perkara dari permulaan ataupun lanjutan.

    Dimana hal ini Indonesia membedakan antara penyelidikan (dimana penyelidik itu hanya terdiri dari polisi negara saja dan dalam kepangkatannya ialah sekurang-kurangnya pembantu letnan polisi), penyidikan( dimana penyidik itu terdiri dari polisi negara dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang dan yang berpangkat sekurang-kurangnya

    Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb), dan penuntutan serta tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa.

    Perbedaan jaksa atau penuntut umum di berbagai negeri Indonesia memisahkan antara penyidikan dan penuntutan.

    Amerika Serikat mengatakan bahwa posisi Jaksa atau penuntut umum adalah posisi sentral dalam penegakan hukum dan disisi lain juga mampu di bidang politik. Begitu pula dengan negeri Belanda yang dapat bertanggung jawab secara hierarkis atas penyidikan yang tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sehingga bisa diambil alih oleh jaksa atau penuntut umum.

    Mengapa di indonesia berbeda fungsi jaksa atau penuntut umumnya? Dikarenakan dalam KUHAP sendiri tidak memiliki makna yang secara detail sehingga ketika dibaca lebih detail lagi peranan jaksa atau penuntut umumnya hanya bersifat samar-samar yang tidak memberikan alasan.
    Hal ini dapat ditarik kesimpulan pengertian jaksa adalah menyangkut jabatan sedangkan penuntut umum menyangkut fungsi.

  • Kelebihan  Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kelebihan Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kelebihan  Memilih Kuliah Jurusan Hukum –  Buat teman-teman yang merasa jurusan hukum terlalu sulit untuk ditaklukkan. Maka, cobalah untuk menaklukkan jurusan hukum yang memberikan beberapa kelebihan yang didapatkan dari jurusan hukum. Apa saja kelebihannya? Simak di bawah ini!

    1. Critical thinking

    kelebihan memilih jurusan hukum, dimana mahasiswa jurusan hukum dituntut untuk peka terhadap isu-isu yang menyangkut tentang hukum. Isu-isu terkini biasanya sering dikritisi, didiskusi dan diargumentasikan di hadapan publik. Sebagaimana konsep omnibus law yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan, berbagai draf undangundang yang menggunakan konsep omnibus law. Khususnya, RUU Cipta Lapangan Kerjatidak merefleksikan keberpihakan pemerintah untuk melindungi warganya dari bentuk penindasan.

    Baca Juga: Jurusan Ekonomi Syariah di Program Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

    Sistem kebut-kebutan dalam konsep omnibus law ini harus dilihat dari perlindungan UMKM yang harusnya berbarengan dengan penjagaan lingkungan dan perlindungan kepada hak pekerja itu sendiri. Bukan semata-mata melindungi ekosistem investasi itu sendiri. Maka, dari itulah kelebihan jurusan hukum mengkritisi isu-isu seperti ini agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali sebelum disahkan.

    2. Problem solving

    Dalam menangani setiap kasus yang ada. Mahasiswa jurusan hukum memiliki mental yang tangguh dalam menangani kasus untuk menjadikan problem solving di setiap permasalahan yang ada. Karena, mau tidak mau mahasiswa jurusan hukum harus dapat melakukannya. Kalau tidak dilakukan maka hukum akan goyah dan terombang-ambing.

    3. Pengalaman 

    Dalam setiap alur menjadi mahasiswa jurusan hukum. Bukan karena tidak bisa berargumentasi. Namun, teman-teman dilatih berargumentasi. Bukan karena tidak bisa menganalisa kasus. Tetapi, teman-teman diajarkan untuk rajin dan disiplin dalam mencari referensi. Mahasiswa jurusan hukum ketika mencari pekerjaan akan terlihat baik di mata orang banyak karena terkenal dengan hapalan serta critical thinkingnya. Oleh karena itu, mahasiswa jurusan hukum harus memberikan yang terbaik dengan pengalaman yang terbaik pula.

    Baca juga: Ontologis: Menjelaskan Objek Kajian Filsafat Ilmu

    Mungkin ketiga itulah yang menjadi kelebihan hukum dengan jurusan-jurusan lainnya. Terkadang mengasyikkan dan terkadang pula membosankan. Namun, ketika menikmati setiap prosesnya. Semua itu akan menjadi kebahagiaan tersendiri untuk menjadi mahasiswa jurusan hukum.
  • Alasan Kuliah di Jurusan Hukum Buat Yang Bingung

    Ini Alasannya Kuliah di Jurusan Hukum
    Alasannya Kuliah Jurusan Hukum Bagi Yang Bingung – Memilih jurusan selalu ada visinya. Memilih jurusan sesuai dengan kepribadian diri masing-masing. Agar senantiasa ketika menjalankan akademik merasakan kebahagiaan tersendiri. Salah satunya ialah jurusan hukum dalam pendidikan saat ini. Kenapa sih harus memilih jurusan hukum? Nah, simak alasannya di bawah ini ya!
    Pertama, sebagai identitas bangsa dimana negeri indonesia disebut sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Negara indonesia adalah negara hukum. Dimana sebagai generasi muda harus menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Kalau tidak negeri ini akan terombang-ambing karena hukumnya sudah tidak kokoh.
    Kedua, sebagai pemahaman pada generasi muda kalau hukum itu memang penting. Kenapa? Karena permasalahan RUU PKS masih belum bisa diselesaikan secara mendalam. Coba dilihat secara seksama RUU PKS setidak-tidaknya dibagi ke dalam 4 muatan diskursus:1. Dasar pembentukan (latar belakang),
    2. jenis dan jangkauan materi peraturan,
    3. muatan penormaan, dan
    4. Implikasi Hukum. Kegagalan dalam memahami sistematika ini akan berujung pada pasal yang bermasalah.

    Misalnya dalam pasal 16 mengenai perkosaan: perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf e adalah (1) kekerasan seksual (2) yang dilakukan (3) dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan (4) untuk melakukan hubungan seksual.

    Naskah akademik RUU PKS memuat gagasan yang setidak-tidaknya sebagai berikut: kekerasan seksual banyak terjadi karena sistem patriarki yang mana sebagai penyebab kekerasan seksual tidak disertai dengan prevalensi kuncian. Karakteristik sosial dan budaya patriarki macam apa yang menyebabkan orang mengalami kekerasan seksual? Di dalam Catahu disebutkan bahwa sebagian besar pelaku dalam lingkup kekerasan seksual di ranah personal (sebagai lingkup kekerasan seksual terbanyak) berasal dari hubungan pacaran.

    Baca Juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    Minimnya pengkajian mengenai dasar-dasar konstitusi menjadi pokok persoalan yang signifikan dalam RUU PKS. Sehingga pemaknaan dan pembacaan atas situasi ketatamasyarakatan indonesia tidak ditumpukan pada percita-citaan pancasila secara substantif. Lebih parahnya lagi ketika sistem hukum indonesia berkemungkinan berkarakter patriarki karena dibuat oleh laki-laki saja. Nah, setidak-tidaknya ketika berpendidikan hukum generasi muda tidak awam mengenai persoalan ini.

    Ketiga, cakupan dalam mempelajari hukum itu lebih luas dibandingkan dengan jurusan yang lainnya. Karena hukum mempelajari dari beberapa sudut pandang dan agar dalam penemuan tidak dimaknai secara sempit saja. Mempelajari hukum terlihat dengan kenetralannya dimana antropologi, sosiologi, politik harus diseimbangkan. Dalam artian wawasannya harus lebih dari para ahli dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
    Keempat, prospek dalam pekerjaan atau membuat pekerjaan bisa lebih luas. Karena telah dibekali dengan ilmu-ilmu lainnya yang saling mempengaruhi satu sama lain dan pada dasarnya penggalian hukum bisa dari segala nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana nilai itu telah relevan dengan upaya penemuan derivatif dari pembahasan tentang keamanan masyarakatnya.
    Mungkin itulah beberapa alasan mengapa harus berpendidikan dengan jurusan hukum dibandingkan dengan jurusan lainnya. Namun, bukan berarti jurusan lainnya tidak diperbolehkan. Hanya saja sebagai bahan pertimbangan bagi diri masing-masing sesuai dengan kadar kemampuan dan minat untuk mengembangkannya.
  • Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya

    Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya

    Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Yang Sebenarnya
    Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya–  Mempelajari ilmu hukum bukan hanya sekedar mengetahui arti ilmu hukum semata melainkan membedakan juga diperlukan dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada untuk nanti divonis memakai hukum apa?. Nah, artikel ini akan memberikan perbedaan antara pidana dengan perdata. Simak di bawah ini ya!

    Menurut (Prof. Dr. Efa), Hukum acara perdata adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana seseorang harus bertindak terhadap orang lain, atau bagaimana seseorang dapat bertindak terhadap negara atau badan hukum, demikian juga sebaliknya, seandainya hak dan kepentingan mereka terganggu, melalui suatu badan yang disebut pengadilan, sehingga tercapai tertib hukum.

    Dengan demikian tujuan hukum acara perdata adalah tercapainya tertib hukum, karena apabila cara bertindak untuk mempertahankan hak dan kepentingan yang terganggu itu dilakukan tidak melalui badan pengadilan, maka akan terjadi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).Secara konvensional, penyelesaian sengketa perdata dilakukan melalui proses pengadilan (litigasi), dalam hal demikian, maka hukum acara perdata (HIR, RBG, dan peraruran lainnya tentang acara perdata) bersifat memaksa dan mengikat.

    Menurut Pompe, merumuskan bahwa hukum pidana materiil sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma.

    Dari pengertian tersebut dapat dibedakan kalau pidana dan perdata terletak pada kepentingan dan konsekuensi yang didapat oleh seseorang atas perilakunya yang tidak sesuai dengan peraturan. Dalam hukum pidana kepentingannya bersifat umum yang mana itu berkaitan dengan ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum. Serta konsekuensinya bisa berupa hukuman mati yang mana itu tidak ada dalam hukum perdata.

    Apabila keputusan dalam mengadili itu salah maka penegak hukumnya pun diberatkan dengan hukuman setimpal. Oleh karena itu, dalam hukum pidana harus hati-hati dalam memasukkan serta menghakimi seseorang karena konsekuensinya bukan lagi bersifat administratif semata melainkan hukuman lainnya bisa mempengaruhi.

    Sedangkan, hukum perdata bersifat perseorangan yang dimana hanya orang berekepentingan saja yang membutuhkan hukum. Misalnya, hak waris, hak pernikahan, hak gugat cerai, dan lain sebagainya yang bersifat perseorangan. Namun, konsekuensi dalam hukum perdata tidak mengenal hukuman mati hanya bersifat administratif dan lelang saja.

    Mungkin, itulah perbedaan pidana dan perdata yang dilihat dari pengertian serta yang telah dipelajari selama studi ilmu hukum. Semoga bisa bermanfaat dan memahami setiap katanya dalam mempelajari ilmu hukum baik itu peraturan maupun studi literatur lainnya.
  • Prospek Kerja Lulusan S1 hukum Bisa Apa?

    Lulusan S1 hukum bisa kerja apa?
     
     
     
    Prospek Kerja Lulusan S1 hukum Bisa Apa? – Sobat Shalaazz merasa bingung setelah lulus dari jurusan hukum? Atau masih belum kuliah tapi ingin tahu prospek kerja yang paling banyak dicari dan menjanjikan seperti apa? Nah, disini akan dibahas mengenai lulusan S1 Hukum bisa kerja apa? Simak di bawah ini ya!
    Lulusan sarjana hukum bukan hanya menjadi jaksa, hakim, dan pengacara saja. Melainkan ada beberapa posisi yang benar-benar membutuhkan orang yang berkompeten di bidang ilmu hukum. Beberapa perusahaan yang membutuhkan sarjana hukum diantaranya ialah:
    Kalbe Nutritionals di bagian Industrial and Employee Relation Staff. Dimana posisi ini menggunakan ilmu hukum bagian undang-undang ketenagakerjaan, mengelola hubungan internal dan eksternal, coaching dan counselling, penyelesaian perselisihan para serikat pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagarkerjaan.
    PT Pertamina di bagian posisi Human Capital dan di bagian Bimbingan Prosesi Sarjana. Dimana posisi ini menggunakan ilmu hukum bagian perdagangan dan bisnis yang sama-sama berkaitan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Didalamnya terdapat cara hukum untuk memanajemen serikat pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
    Alvin Ayodhia Siregar and Associates di bagian Paralegal Positions. Dimana posisi ini menggunakan ilmu hukum tentang bagaimana mendrafting hukum, mengorganisasi dan memanage file, menyaring dokumen dari pengadilan, serta menangani penemuan-penemuan yang bersifat dokumen hukum.
    Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dimana posisi ini menggunakan ilmu hukum bagian ekonomi yang berkaitan dengan undang-undang persaingan usaha agar perusahaan dapat bersaing secara sehat dan tidak menggunakan praktik monopoli.
    PT Mursmedic di bagian a legal officier dan PATRiA (member of ASTRA) di bagian Corporate Legal Staff. Dimana perusahaan ini membutuhkan ilmu hukum bagian perizinan, menangani permasalahan hukum baik di hukum perdata maupun pidana. Permasalahannya mencakup internal dan eksternal. Karena tanpa adanya dokumen izin untuk suatu perusahaan maka industri tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
    Sebagaimana paparan perusahaan membutuhkan ahli ilmu hukum atau bisa dikatakan sarjana hukum. Posisi hukum akan selalu menjadi bagian yang strategis. Dalam permasalahan internal akan dapat mengakses semua informasi pada perusahaan dan permasalahan eksternal merupakan bagian dari jembatan kerjasama antar perusahaan. Secara strategis ilmu hukum dapat mengawasi secara jauh ilmu-ilmu lainnya kalau terjadi penyimpangan yang dapat menganggu suatu perusahaan
  • Apa itu S1 Sarjana Hukum?  Mengenal Lebih Dekat

    Apa itu S1 Sarjana Hukum? Mengenal Lebih Dekat

    Apa itu Sarjana Hukum?  Mengenal Lebih Dekat SH
     
    Apa itu S1 Sarjana Hukum? Mengenal Lebih Dekat– Menjadi seorang sarjana hukum dalam bangku kuliah itu tidaklah mudah. Banyaknya lika-liku kehidupan yang harus dihadapi di dalamnya. Sejatinya, sarjana hukum ialah batas ambang yang harus diperbaiki untuk mencapai keindonesiaan yang adil dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Seorang pribadi yang berlatar belakang sarjana hukum bukan hanya sekedar yang telah disandangnya dalam kampus. Melainkan bekal setelahnya bagaimana mengimplementasikan suatu permasalahan antara das dollen dengan das sein yang bisa mewujudkan keteraturan,ketertiban,kepastian,keadilan dan kebermanfaatan didalamnya.
     
     
    Namun, tak bisa dipungkiri hal-hal tersebut harus dipilih ketika berada permasalahan. Akan ada satu hal yang bersinggungan dengan yang lainnya dan akan ada hal pula yang harus dikesampingkan sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat setempat.
     
     
    Seorang pribadi yang berlatar belakang sarjana hukum bisa dipekerjakan dimana saja. Karena ilmunya dibutuhkan di setiap negara, perusahaan dan hal lainnya. Dimana ada masyarakat tentuya ada hukum didalamnya.
     
    Maka, semua orang membutuhkan hukum. Ketika semua membutuhkan hukum dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum didalamnya dimana semua orang sama di hadapan hukum. Membawa ilmu hukum dalam sarjana hukum dengan tidak meninggalkan moral didalamnya sebagai batas antara kebaikan dan keburukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan didalamnya.
     
     
    Seorang pribadi yang berlatar belakang sarjana hukum tidak membolehkan melihat suatu permasalahan dengan satu sudut pandang. Di dalam peradilan sebagaimana hakim akan melihat dari beberapa perspektif untuk memutuskan kesalahan. Karena, keputusan akan berdampak pada orang benar yang dituduh ataupun orang-orang yang benar salah. Bisa menjadi pahala atau keburukan kedepannya.
     
     
     
    Maka, seorang yang berpendidikan hukum harus bijak dalam memutuskan permasalahan dengan melakukan beberapa perspektif dan pendekatan-pendekatan lainnya. Sebagaimana kesalahan itu dilakukan suatu perusahaan karena apa yang dikelolanya meracuni penduduk. Hal ini, dilihat dari kebermanfaatan perusahaan tersebut apakah ketika perusahaan itu ditutup maka akan menutup gerbang-gerbang kebaikan lainnya ataukah sebaliknya? Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang akan melahirkan nilai-nilai keadilan.
     
     
     
     
    Sebagaimana yang telah dijelaskan mengenai pribadi dalam sarjana hukum itulah pendekatan-pendekatan yang harus dikedepankan demi mencapai nilai-nilai keadilan. Seperti halnya yang sering diajarkan ialah hukum mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat yang akan selalu berkembang secara dinamis demi menegakkan hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

     

    Amanah sebagai bagian dari kepercayaan Allah untuk diberikan kepada hambanya. Entah baik maupun buruk tergantung bagaimana kita mengembannya.. #penamillennials #pendidikan #shalaazz

    — Pena Millennials | Shalaazz (@shalaazzcom) December 1, 2019

     

  • Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

    Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

    Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional – Halo sobat Shalaazz, Berbicara soal pendidikan dalam hukum internasional seperti apa sih? Simak dalam artikel yang akan dibahas ini.

    Perlu diketahui bahwasannya hukum internasional tidak hanya membicarakan antar negara saja melainkan mengarah kepada pengaturan terhadap individu. Dunia internasional telah menuju ke arah yang lebih global lagi.

    Dimana terdapat beberapa dimensi yang akan menjadikan norma-norma hukum internasional saat ini. Yakni: partisipasi sosial,analogi,dan normatif.  

    Pertama, partisipasi sosial ini masyarakat internasional berperan dalam pembentukannya. Dimana yang menjadi subyek hukum internasional memanglah masyarakat internasional yang terdiri dari negara,organisasi internasional,indvidu, dan perusahaan multinasional.Maksudnya, dalam melakukan suatu hubungan selalu disertai dengan perjanjian internasional.   

    Sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 38 yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional,prinsip-prinsip umum hukum,keputusan, dan pendapat para ahli yang terkemuka. Kenapa hukum internasional selalu berkaitan dengan perjanjian internasional?

    Karena hukum internasional tidak boleh memaksakan hukumnya kepada suatu negara yang berdaulat.

    Contohnya perjanjian statuta roma yang mendikte suatu negara. Dimana perjanjian tersebut negara tercampuri kedaulatannya oleh negara lain.

    Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Jadi, masyarakat internasional itu sukarela dalam melakukan suatu perjanjian karena terdapat prinsip “good faith yang mana setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.

    Kedua, analogi dapat dilihat dari piagam perserikatan bangsa-bangsa. Maksudnya analogi dari piagam ini tidak akan bertentangan dengan hukum nasional.

    Yakni terdapat: prinsip persamaan hak (equality rights),penentuan nasib sendiri (self determination),prinsip persamaan kedaulatan dan kemerdekaan semua negara, prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference), prinsip larangan mengancam atau menggunakan kekerasan (refrain of the threat and use of force), prinsip ppenghormatan universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (respeting for human rights) dan kebebasan dasar manusia bagi semua orang fundamental freedom.  

    Ketiga, normatif yang dimana adanya kesadaran masyarakat dunia akan ketidakmampuan norma hukum internasional. Maksudnya, hukum internasional ini dilibatkan dalam masyarakat internasional agar dapat imunity (kekebalan) dalam jabatan yang tak bisa diadili.

    Sehingga, kalau terjadi suatu perselisihan maka negara dapat mengadili kejahatannya dalam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).  

  • 7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum

    7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum

    7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum



    7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum- Halo sobat Shalaazz, Bagaimana menjadi mahasiswa hukum? Menjadi mahasiswa hukum di lingkungan perkuliahan ialah hal yang tidak mudah. Disamping analisis kasus.

    Mahasiswa dituntut juga untuk berprestasi dalam perlombaan dan akademik. Serta berorganisasi menjadi sang aktivis yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Dikarenakan perkuliahan dituntut menjadi student learning center bukan seperti sekolah SD, SMP maupun SMA.
    Modal dasarnya ialah harus memahami dasar dari Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh Mochtar Kusumaatmadja. Setelah menguasai dasar itu, maka akan mudah dalam menganalisis kasus yang dilengkapi dengan pemisahan bagian dari hukum formif dan materilnya.
    Bagaimana cara menganalisis seorang mahasiswa fakultas hukum? Caranya, dengan banyak membaca hukum hingga benar-benar paham apa yang akan disampaikan.
    Terkadang hanya sekedar hafal saja teorinya. Namun, belum dapat mengaplikasikannya dalam keseharian kasus-kasus. Bukankah itu percuma saja? Seharusnya, bisa mengupdate kasus terkini dengan teori yang dipelajari.
    Pencerahan materi akan tersampaikan dengan banyak diskusi-diskusi yang bermanfaat. Dikarenakan tidak ada hitungan dalam fakultas hukum serta mengurangi rasa kantuk mahasiswa yang sangat parah itu dapat kembali sehat dengan banyak pengingat yang tak menyakiti atapun sekedar melembutkan saja.
    Bagaimana menemukan minat dalam skripsi yang sesuai ketika masuk fakultas hukum? Ada banyak yaitu, cari tahu dulu dimana pelajaran yang disukai di fakultas hukum.
    1. Hukum internasional disini akan dituntut memahami jurnal-jurnal yang banyak sekali bahasa inggrisnya. Serta, mampu mengaplikasikan kasus dengan teori yang berkaitan agar lebih mudah terus belajar bahasa inggris.
    2. Hukum pidana akan lebih mudah memperdalamnya ketika teman-teman banyak mengunjungi persidangan serta wawancara terkait dengan pidana ini.
    3. Hukum tata negara basic-nya membaca dengan teliti per pasal dalam peraturan perundang-undangannya serta konstitusi yang ada di indonesia maupun yang di luar negeri.
    4. Hukum perdata cari kasus terkait dengan kekeluargaan mengenai warisan, perceraian, dan lain-lain.
    5. Cyber law disini dituntut untuk paham mengenai hukum permediaan. Terkait kasus asusila yang ada dalam media sosial.
    6. Hukum administrasi negara menyangkut peraturannya dalam lembaga yang dijalankan.
    7. Hukum agraria mengenai lingkup pertanahan yang ada di indonesia saat ini.
    8. Hukum ekonomi berkaitan dengan hukum dagang, hukum perdata, hukum perikatan, hukum perburuhan yang ada dalam perusahaan dan yang mengatur jalannya permodalan.
    Nah sobat Shalaazz, dikarenakan banyak perusahaan yang membutuhkan di ekonomi mungkin teman-teman bisa menjadi peluang untuk itu.