Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya– Mempelajari ilmu hukum bukan hanya sekedar mengetahui arti ilmu hukum semata melainkan membedakan juga diperlukan dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada untuk nanti divonis memakai hukum apa?. Nah, artikel ini akan memberikan perbedaan antara pidana dengan perdata. Simak di bawah ini ya!
Menurut (Prof. Dr. Efa),
Hukum acara perdata adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana seseorang harus bertindak terhadap orang lain, atau bagaimana seseorang dapat bertindak terhadap negara atau badan hukum, demikian juga sebaliknya, seandainya hak dan kepentingan mereka terganggu, melalui suatu badan yang disebut pengadilan, sehingga tercapai tertib hukum.
Dengan demikian tujuan hukum acara perdata adalah tercapainya tertib hukum, karena apabila cara bertindak untuk mempertahankan hak dan kepentingan yang terganggu itu dilakukan tidak melalui badan pengadilan, maka akan terjadi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).Secara konvensional, penyelesaian sengketa perdata dilakukan melalui proses pengadilan (litigasi), dalam hal demikian, maka hukum acara perdata (HIR, RBG, dan peraruran lainnya tentang acara perdata) bersifat memaksa dan mengikat.
Menurut Pompe, merumuskan bahwa hukum pidana materiil sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma.
Dari pengertian tersebut dapat dibedakan kalau pidana dan perdata terletak pada kepentingan dan konsekuensi yang didapat oleh seseorang atas perilakunya yang tidak sesuai dengan peraturan. Dalam hukum pidana kepentingannya bersifat umum yang mana itu berkaitan dengan ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum. Serta konsekuensinya bisa berupa hukuman mati yang mana itu tidak ada dalam hukum perdata.
Apabila keputusan dalam mengadili itu salah maka penegak hukumnya pun diberatkan dengan hukuman setimpal. Oleh karena itu, dalam hukum pidana harus hati-hati dalam memasukkan serta menghakimi seseorang karena konsekuensinya bukan lagi bersifat administratif semata melainkan hukuman lainnya bisa mempengaruhi.
Sedangkan, hukum perdata bersifat perseorangan yang dimana hanya orang berekepentingan saja yang membutuhkan hukum. Misalnya, hak waris, hak pernikahan, hak gugat cerai, dan lain sebagainya yang bersifat perseorangan. Namun, konsekuensi dalam hukum perdata tidak mengenal hukuman mati hanya bersifat administratif dan lelang saja.
Mungkin, itulah perbedaan pidana dan perdata yang dilihat dari pengertian serta yang telah dipelajari selama studi ilmu hukum. Semoga bisa bermanfaat dan memahami setiap katanya dalam mempelajari ilmu hukum baik itu peraturan maupun studi literatur lainnya.