Indonesia Website Awards

Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional? – Hai, sobat Shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang berwawasan Hukum. Teruntuk teman-teman yang belum mengetahui cara drafting perjanjian internasional. Pada kesempatan kali ini akan dibahas! Persiapan apa yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional? Bagaimana cara drafting perjanjian internasional dengan meninjau prosesnya? Simak di bawah ini ya!

Persiapan drafting perjanjian internasional

Persiapan yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional ialah: Pertama, menurut pandangan Lawyer dalam webinar Hukum Perjanjian Internasional mengatakan bahwasannya seorang ahli hukum harus memiliki pengetahuan tentang isu hukum yang mendalam.

Contohnya, Mungkin, teman-teman ada yang sudah pernah mendengarkan atau masih belum mendengarkan tentang isu yang dibahas di publik dalam World Health Assembly tentang usulan membuat perjanjian internasional baik persiapan maupun respon Pandemik Covid-19 yang diusulkan oleh beberapa negara baik menteri maupun kepala negara.

Kedua, pengetahuan tentang teoritis yang kuat dalam memahami hukum perjanjian baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Contohnya, menjelaskan mengenai cakupan pengaturan Vienna Convention on the Law of Treaties between States 1969, pengertian dan berbagai bentuk perjanjian internasional, pihak dalam perjanjian internasional, kapasitas dalam mewakili negara dalam membuat perjanjian internasional, bagaimana negara mengikatkan diri, melakukan pensyaratan, dan melakukan pengakhiran terhadap perjanjian internasional, kekuatan hukum perjanjian internasional terhadap negara ketiga yang bukan negara pihak, keberlakuan perjanjian internasional.

jika adanya ketidakabsahan atau jika ada perjanjian internasional baru yang timbul mengenai materi yang sama, dan bagaimana posisi perjanjian internasional serta pengaturan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia.

Ketiga, kemampuan dalam bernegosiasi yang dibicarakan pada tahap ini ialah tekniknya. Biasanya dinilai kemampuan berinovasi, open mindset, networking dan akhlak yang bisa dipakai. Terakhir, kemampuan legal drafting yang biasanya dipakai di dalam Law Firm atau NGO. Dalam hal ini, kemampuan ahli hukum bukan hanya bertanggung jawab sebagai moral saja melainkan tanggung jawab keprofessionalannya.

Dengan memperhatikan “keamanan dalam bernegosiasi” berupa: Politis (tidak bertentangan dengan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dan kebijakan Pemerintah Pusat), Keamanan (tidak digunakan sebagai kedok kegiatan asing atau spionase yang mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri), Yuridis (kejelasan dan kepastian hukum untuk menghindari loopholes atau celah hukum), Teknis (tidak bertentangan dengan kebijakan Kementerian atau instansi terkait), dan Finansial (tidak mengakibatkan kerugian atau beban eksesif pada keuangan negara.

Struktur Umum Drafting Perjanjian

Nah, setelah persiapan telah dilakukan, maka Sobat Shalaazz dapat mengetahui struktur umum dalam perjanjian yakni: Title, Preamble, Body, Final Provisions, Testimonium, dan Annex. Dalam proses membuat drafting perjanjian internasional dapat dilihat berupa informal yang terdiri dari: Inisiatif (dilihat dari pihak manakkah yang memulai apakah pihak Indonesia ataukah pihak asing), Korespondensi, Kajian Bersama dan Scoping Paper (menjabarkan yang akan dibahas. Misalnya, isu tentang pajak berganda atau hukum WTO.

Dalam Scoping paper ini menunjukkan object dan purpose yang ada dalam draft yang nantinya akan dibahas dalam negosiasi). Adapun, berupa formal yang meliputi: Negotiations dan Drafting serta Pengesahan dan Implementasi. Contoh sederhana dari drafting perjanjian internasional yaitu: “A period of 3 (three years) and may be renewed for the same period as mutually agreed by the parties in writing. (Kalimat benar). Adapun, “Period of 3 years and can be exended” (kalimat salah)

Mungkin, sekian dari artikel yang telah saya tuliskan. Semoga bermanfaat dalam membahas drafting perjanjian internasional pada kesempatan kali ini.