Category: Jurusan hukum

  • Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Hallo, Sobat Shalaazz! Mau tahu negara mana saja yang cocok dengan tujuan kuliah Jurusan Hukum Internasional (HI)? Mau tahu juga berapa biaya yang harus dikeluarkannya juga? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

    Adanya kerjasama bilateral dan multilateral bukan hanya pada jurusan hubungan internasional semata. Melainkan, jurusan hukum internasional juga mempelajarinya. Mengapa? Karena jurusan hukum internasional mengatur negara sesuai dengan hukum yang telah disepakati.

    Namun, penjelasan ini tidaklah cukup karena perkembangan jurusan hukum internasional semakin meluas dan semakin menarik, bukan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional, Belajar apa? Simak Penjelasannya!

    Simaklah negara tujuan kuliah jurusan hukum internasional disertai informasi penting lainnya!

    1. Belanda

    Salah satu negara pertama yang cocok banget buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Belanda.

    Salah satu negara ini, menerapkan Problem Based Learningnya dalam mengatur suatu kasus maupun permasalahan yang berkaitan dengan negara yang berbeda. Baca juga: 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu yang Merasa Salah Jurusan!

    Problem-Based Learning (PBL) adalah metode pengembangan kurikulum dan sistem pengajaran yang mengembangkan secara simultan, strategi pemecahan masalah dengan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang dimana menempatkan mahasiswa dalam peran aktif sebagai pemecah permasalahan sehari-hari yang tidak terstruktur dengan baik.

    PBL juga mendorong mahasiswa untuk mengenal cara belajar dan bekerja sama dalam kelompok dalam rangka mencari penyelesaian masalah-masalah di dunia nyata. Baca juga: 20+ Peluang Karir Sarjana Hukum yang Bisa Kamu Coba!

    Simulasi masalah digunakan untuk mengaktifkan keingintahuan mahasiswa sebelum mulai mempelajari suatu subjek. PBL menyiapkan mahasiswa untuk berpikir secara kritis dan analitis,  serta mampu untuk mendapatkan dan menggunakan secara tepat sumber-sumber pembelajaran. Dalam pengertian yang lain, Belanda menerapkan PBL ini sebagai titik awal pembelajaran dengan menggunakan kelompok kecil dalam memahami suatu kasus jurusan hukum internasional. Biasanya, PBL ini akan dipandu oleh pemandu diskusi yang diiringi oleh Mahasiswa sendiri. Selain itu, negara Indonesia masih menganut hukum belanda yang dimana negara inilah yang akan menjadi penyokong buat menambah wawasan buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional. Contohnya: Radboud University, Utrecht University, University of Amsterdam, dan Hague University of Applied Sciences.

    2. Inggris

    Salah satu negara kedua yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Inggris. Salah satu negara yang memiliki reputasi akademik yang luar biasa dan didukung dengan fasilitas perpustakaan terbesar, gerbang negara menuju ke Ropa, peluang kerja tak terbatas, budaya yang unik, dan perkembangan yang dapat mengasah kemampuan teman-teman dalam menggeluti ilmu jurusan hukum internasional. Contohnya:  King’s College London, The University of Manchester, University College London (UCL), University of Cambridge, dan University of Oxford.

    3. Australia, Sebagai Negara Tujuan Jurusan Hukum Internasional

    Salah satu negara yang ketiga menjadi tujuan kuliah jurusan HI ialah negara Australia.

    Salah satu negara ini memiliki potensi besar bagi teman-teman Mahasiswa jurusan hukum internasional yang ingin berlatih Bahasa inggris secara professional, akademik yang terstruktur, sudah diakui oleh dunia global mengenai karir yang telah lulus di Australia ini.

    Selain itu, memiliki kesampatan untuk bekerja sambil berkuliah dan tentunya negara yang paling dekat dengan negara Indonesia.

    Adapun, ketiga negara yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ini sangatlah cocok menjadi waiting list setelah lulus Sarjana Hukum maupun yang belum menjadi Sarjana Hukum. Baca juga: 6 Gombalan Ala Anak Hukum!

    Bukan hanya itu saja, kisaran harga kuliah jurusan hukum internasional bila di luar negeri harus menyiapkan 100 juta sampai 400 juta untuk menyiapkan bekal bila teman-teman hidup di sana tanpa beasiswa.

    Nah, mungkin cukup sekian untuk artikel hari ini. Semoga membantu dan bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

  • Jurusan Hukum Internasional 2, Belajar Apa Aja?

    Jurusan Hukum Internasional 2, Belajar Apa Aja?

    Jurusan Hukum Internasiona, Belajar Apa Aja? – Halo sobat Shalaazz, internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Mengenai Jurusan Hukum Internasional 2 Lengkap

    Pertama, mahasiswa jurusan ini menggunakan referensi Berbahasa Inggris. Bahkan bisa dibilang konvensi, buku, maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir, dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Baca juga: 3 Tips Self Healing Di Masa Pandemi!

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Baca juga: Catat! 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Hukum Internasional!

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas.

    Nahloh. Persiapkan Diri Kalian, Jangan Leha-leha, yah!

    Baca juga: Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Dengan Penjelasannya!

    Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal Sinta 2. Dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Baca juga: Membongkar Rahasia Tips Orang Sukses dalam Karir!

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dallam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional.

    Baca juga: 4 Tips Belajar Efekti!

    Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya!

    Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya!

    Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya – Buat sobat Shalaazz yang ingin tahu bagaimana menganalisis kasus hukum terkait berita-berita yang semakin viral dan tidak ada dalam peraturannya. Nah, disini akan dibagikan contoh analisis kasus Hukum. Simak di bawah ini ya! Pertama, terkait kasus Lucinta Luna mengenai apakah ada perubahan paspor laki-laki menjadi perempuan?

    Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Namun, terkait dengan perubahan kartu identitas bisa diubah dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. walaupun secara kontekstual tidak disebuatkan dengan perubahan jenis kelamin. Baca juga: Catat! Inilah Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Tetapi, disisipkan dengan pasal 56 ayat 1 yang dimana hal itu mengatakan peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan dapat dicatatkan pada instansi pelaksana. Kedua, terkait Kasus Lucinta Luna ini apakah diperbolehkan mengubah identitasnya menjadi perempuan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional Belajar Apa?

    Penjelasan Analisis Kasus Hukum

    Pertama, Dalam dunia hukum belum ada aturan yang secara khusus mengenai diperbolehkan atau tidaknya.

    Apalagi terkait dengan Lucinta Luna ini yang membuat penegak hukum kebingungan untuk menaruh Lucinta Luna ke dalam tahanan. Hal ini, dikarenakan terjadinya diskresi (kekosongan hukum) dimana syarat untuk menyelesaikan adanya terjadi diskresi ada 3 yakni, alas kewenangan, kepentingan umum dan peraturan yang ada,tidak ada atau tidak memadai. Ketiga hal inilah yang dapat menyelesaikan diskresi tersebut terkait kasus Lucinta Luna.

    Kedua, Dalam dunia agama tentu saja tidak diperbolehkan karena hal itu telah melanggar kodratnya. Apalagi dalam dunia masyarakat yang memandang status seseorang hanya laki-laki dan perempuan. Hal ini tak dapat dipungkiri, karena pandangan masyarakat yang mengganggap sesuatu itu aneh atau tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat merupakan hukum yang tak tertulis. Ketiga, terkait Kasus Lucinta Luna ini apakah dapat mengangkat adanya transgender yang dihubungkan dengan LGBT? Baca juga: 21 Peluang Karir Sarjana Hukum!

    Tentu saja bisa. Argumennya ialah Lucinta Luna merupakan tokoh publik yang disukai oleh sebagian masyarakat. Hal ini, dapat mengubah tradisi baru mempengaruhi masyarakat secara perlahan. Walaupun indonesia sendiri tidak mengakui hal tersebut.

    Dalam permasalahan hukum adakalanya terjadi diskresi. Dan adakalanya juga terjadi mematikan hukum itu sendiri apabila terdapat banyak aturan yang mengatur bisa membuat peraturan itu sakit.  Lantas, apakah yang harus disikapi pemuda saat ini dalam membentuk identitas nasional dari kasus Lucinta Luna ini? Pemuda yang menjaga jati diri bangsa ialah pemuda yang taat.

    Pemuda masa kini ialah pemuda yang mengubah pandangan menjadi positif. Dan pemuda yang memiliki identitas nasional ialah pemuda yang tahu solusi dan merancang masa depan demi perubahan yang lebih baik. Baca juga: 7 Tips Jitu Agar Lebih Produktif Setiap Hari!

  • Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

    Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

    Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional? – Hai, sobat Shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang berwawasan Hukum. Teruntuk teman-teman yang belum mengetahui cara drafting perjanjian internasional. Pada kesempatan kali ini akan dibahas! Persiapan apa yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional? Bagaimana cara drafting perjanjian internasional dengan meninjau prosesnya? Simak di bawah ini ya!

    Persiapan drafting perjanjian internasional

    Persiapan yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional ialah: Pertama, menurut pandangan Lawyer dalam webinar Hukum Perjanjian Internasional mengatakan bahwasannya seorang ahli hukum harus memiliki pengetahuan tentang isu hukum yang mendalam.

    Contohnya, Mungkin, teman-teman ada yang sudah pernah mendengarkan atau masih belum mendengarkan tentang isu yang dibahas di publik dalam World Health Assembly tentang usulan membuat perjanjian internasional baik persiapan maupun respon Pandemik Covid-19 yang diusulkan oleh beberapa negara baik menteri maupun kepala negara.

    Kedua, pengetahuan tentang teoritis yang kuat dalam memahami hukum perjanjian baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Contohnya, menjelaskan mengenai cakupan pengaturan Vienna Convention on the Law of Treaties between States 1969, pengertian dan berbagai bentuk perjanjian internasional, pihak dalam perjanjian internasional, kapasitas dalam mewakili negara dalam membuat perjanjian internasional, bagaimana negara mengikatkan diri, melakukan pensyaratan, dan melakukan pengakhiran terhadap perjanjian internasional, kekuatan hukum perjanjian internasional terhadap negara ketiga yang bukan negara pihak, keberlakuan perjanjian internasional.

    jika adanya ketidakabsahan atau jika ada perjanjian internasional baru yang timbul mengenai materi yang sama, dan bagaimana posisi perjanjian internasional serta pengaturan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia.

    Ketiga, kemampuan dalam bernegosiasi yang dibicarakan pada tahap ini ialah tekniknya. Biasanya dinilai kemampuan berinovasi, open mindset, networking dan akhlak yang bisa dipakai. Terakhir, kemampuan legal drafting yang biasanya dipakai di dalam Law Firm atau NGO. Dalam hal ini, kemampuan ahli hukum bukan hanya bertanggung jawab sebagai moral saja melainkan tanggung jawab keprofessionalannya.

    Dengan memperhatikan “keamanan dalam bernegosiasi” berupa: Politis (tidak bertentangan dengan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dan kebijakan Pemerintah Pusat), Keamanan (tidak digunakan sebagai kedok kegiatan asing atau spionase yang mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri), Yuridis (kejelasan dan kepastian hukum untuk menghindari loopholes atau celah hukum), Teknis (tidak bertentangan dengan kebijakan Kementerian atau instansi terkait), dan Finansial (tidak mengakibatkan kerugian atau beban eksesif pada keuangan negara.

    Struktur Umum Drafting Perjanjian

    Nah, setelah persiapan telah dilakukan, maka Sobat Shalaazz dapat mengetahui struktur umum dalam perjanjian yakni: Title, Preamble, Body, Final Provisions, Testimonium, dan Annex. Dalam proses membuat drafting perjanjian internasional dapat dilihat berupa informal yang terdiri dari: Inisiatif (dilihat dari pihak manakkah yang memulai apakah pihak Indonesia ataukah pihak asing), Korespondensi, Kajian Bersama dan Scoping Paper (menjabarkan yang akan dibahas. Misalnya, isu tentang pajak berganda atau hukum WTO.

    Dalam Scoping paper ini menunjukkan object dan purpose yang ada dalam draft yang nantinya akan dibahas dalam negosiasi). Adapun, berupa formal yang meliputi: Negotiations dan Drafting serta Pengesahan dan Implementasi. Contoh sederhana dari drafting perjanjian internasional yaitu: “A period of 3 (three years) and may be renewed for the same period as mutually agreed by the parties in writing. (Kalimat benar). Adapun, “Period of 3 years and can be exended” (kalimat salah)

    Mungkin, sekian dari artikel yang telah saya tuliskan. Semoga bermanfaat dalam membahas drafting perjanjian internasional pada kesempatan kali ini.

  • 6 Gombalan Ala Anak Fakultas Hukum | Shalaazz.com

    6 Gombalan Ala Anak Fakultas Hukum | Shalaazz.com

     
    Kumpulan Gombalan Anak Fakultas Hukum Yang Ngetren – Halo sobat Shalaazz, Mahasiswa jurusan hukum imagenya selalu kaku, kutu buku, serius, tegas, dan mendetail. Namun, di balik semua itu terdapat gombalan anak hukum yang pastinya bernuansa hukum sesuai koridor studi keilmuannya. Terlihat serius namun begitu romantis ketika sudah mendekatinya. Simak di bawah ini ya! Baca juga: Apakah hukum Internasional adalah hukum?

    Gombalan ala anak hukum

    Sebelum mempelajari Ilmu Hukum selalu saja dibahas mengenai pengantar ilmu-ilmu hukum dan studi lain. Begitu pula dengan kamu yang selalu mengantar aku dengan rindu di setiap doa sepertiga malammu.
     
    Pembukaan dulu ya. Dalam pasal 1328 BW tertulis mengenai syarat sah perjanjian, begitu pula dengan syarat sah untuk berjanji dapat sehidup dan semati bersamamu.
     
    Masih ada lagi nih. Dalam soal ruang angkasa saja ditanyakan bagaimana dan siapa negara peluncur itu, begitu pula dengan dirimu yang selalu meluncur di hatiku di setiap waktu.
     
    Masih seputara ruang angkasa ya, sob. Dalam hukum ruang angkasa terdapat suatu hubungan dalam registration convention dan liability convention, begitu pula dengan hubungan kita bersama. Untuk melanjutkan ke pernikahan, akan selalu ada pendaftaran nama kita di buku pernikahan dan tanggung jawab kita setelah menjadi suami dan istri.
     
    Dalam hukum ruang angkasa untuk memasang satelit saja harus berada di posisi negara Indonesia yang dekat dengan khatulistiwa, yang kalau kita hubungkan itu berada di tengah-tengah antara utara dan selatan. Begitu pula dengan hubungan kita, agar selalu berada di tengah-tengah untuk saling memimpin bersama, saling mensupport bersama, dan melengkapi kekurangan antara aku dan kamu. Baca juga: Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Masih sanggup? Masih dong, masa engga.

    Dalam mengenal ilmu-ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan selalu ada Sosiologi, Antropologi, Psikologi, Sejarah dan Perbandingan hukum. Begitu pula kenyataan kita yang selalu ingin membersamai. Ibaratnya engkau adalah hubungan timbal balik antara aku dan kamu (Sosiologi). Dalam berkeluarga aku ingin ketika bersengketa dengan dirimu selalu dalam tahap pengamatan, penyelidikan secara keseluruhan (Antropologi). Ketika mempunyai anak aku ingin kita dapat memahami perkembangan jiwa sang anak dan keluarga (Psikologi). Selalu ingatlah setiap hari, waktu, jam, menit, detik kita bersama-sama dengan kebaikan ketika kita saling marahan (Sejarah). Dan mempelajari setiap perbedaan diantara kita dan jangan pernah membanding-bandingkan untuk menuntut kesempurnaan (Perbandingan). Baca juga: Apa itu legal review dan penjelasannya
     
    Dalam Hukum Tata Negara selalu saja membahas tentang struktur ketatanegaraan dan bagaimana suatu lembaga atau organisasi negara itu bekerja. Begitu juga dengan kita yang selalu merencanakan dan menata agar kebersamaan ini sesuai dengan harapan yang ada.
     
    Nah, mungkin itulah beberapa gombalan Fakultas Hukum sobat Shalaaz ketika bersama dengan seseorang yang dia sukai. Gombalan ini bukan hanya sekedar menunjukkan kalau orang yang Fakultas Hukum bisa romantis saja tetapi juga dapat menggunakan gombalan ini untuk metode menghapal ilmu hukum agar bisa sampai ke tahap dalam paham bukan sekedar menghapal.

    Baca juga: Bagaimana Pedidikan Hati Dari Segi Filsafat?

  • Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya

    Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya

    Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya – Halo, sobat Shalaazz! Tahukah teman-teman mengenai Legal Review? Teruntuk teman-teman yang sudah tahu atau yang belum tahu mengenai Legal Review bisa disimak di artikel di bawah ini!

    Apa itu Legal Review? Menurut pandangan akademisi, Legal Review adalah mengolah sesuatu dari pandangan hukum. Contohnya, isu hukum yang paling hangat ialah mengenai kondisi Israel dan Palestina. Apabila, ditinjau menurut pandangan hukum bisa dilihat dari segi aspek Pelanggaran HAM,

    Pelanggaran Humaniter, maupun dari aspek Peran Organisasi Internasional dalam merespon Konflik Israel dan Palestina. Adapun Legal Opinion yaitu pendapat para ahli hukum yang dimana mereview suatu produk hukum. Misalnya, pihak perusahaan menginginkan pendapat hukum yang terdapat dalam suatu peraturan.

    Dalam membuat Legal Review terdapat penyampaian berbagai pemikiran, ide, pendapat berdasarkan fakta, argumen, dan analisis hukum. Terdapat dua pembedaan yang mendasar antara fakta biasa dengan fakta hukum. Fakta biasa dijabarkan sebagai berikut “Budi mengendarai motor”. Adapun Fakta Hukum ialah “Budi tidak menggunakan Helm dan tidak membawa SIM”

    Ada enam “Important Points”dalam membuat Legal Review, yakni: Fakta Hukum, Masalah Hukum, Sumber Hukum, Analytical Thinking, Conclusion, dan Referrence. Fakta Hukum yang menunjukkan posisi Budi tidak menggunakan Helm dan tidak membawa SIM.

    Masalah Hukum yang menunjukkan pelanggaran hukum terhadap lalu lintas. Sumber Hukum yang menunjukkan peraturan yang dilanggar oleh Budi. Analytical Thinking yang menguraikan analisis pasal yang dipecah.

    Dengan kata lain yang menunjukkan frasa “yang disengaja” apakah Budi termasuk seseorang yang melanggar secara disengaja atau yang tidak disengaja?. Conclusion yang menujukkan kesimpulan Budi bisa dikenai sanksi secara administratif ataukah Budi tidak dikenai sanksi. Reference yang menunjukkan daftar pustaka yang telah dibaca baik secara kutipan maupun yang tidak.

    Mungkin inilah bahasan mengenai Legal Review dalam menguraikan ide kita dalam sebuah tulisan. Legal Review disesuaikan dengan standar penulisan yang berlaku dengan menggunakan High Level Formal maupun Low Level Formal. Semoga bermanfaat dalam penyajian artikel singkat mengenai Legal Review.

  • Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ? – Hai sobat shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang bernuansa filsafat. Namun, pada kesempatan kali ini akan membahas seputar hukum internasional termasuk hukumkah? Nah, simak di bawah ini ya penjelasan beserta ilustrasi kasusnya!

    Ilustrasi Kasus

    Bayangkan di sebuah taman bermain, ada beberapa anak sedang bermain. “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”.

    Analisis Kasus

    Ada dua kemungkinan alasan yang dapat menjelaskan mengapa anak-anak tersebut mematuhi perintah gurunya. Pertama, mereka takut akan diberi hukuman. Atau, kedua, mereka patuh karena mereka percaya bahwa memukul teman adalah hal yang buruk. Alasan pertama memperlihatkan bahwa anak akan patuh hanya jika terdapat hukuman bagi yang melanggarnya. Sementara itu, alasan kedua memperlihatkan bahwa anak-anak tetap akan patuh sekalipun guru tidak ada di tempat. Hal ini dikarenakan kepatuhan mereka bukan didasarkan pada kehadiran guru melainkan karena mereka terbiasa untuk tidak saling memukul sehingga mereka menikmati waktu bermain mereka.

    Baca juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    Kesamaan pemahaman di antara anak-anak tersebut menjadikan mereka mudah untuk bermain bersama dan menikmatinya. Dengan kata lain, kesepakatan bersama terhadap suatu aturan tertentu dapat mengakomodir kepentingan dari semua anggota dalam masyarakat. Seperti halnya aturan di taman bermain “tanpa kehadiran guru”, tidak ada kekuasaan terpusat dalam tataran internasional. Negara-negara sebagian besar mematuhi aturan yang telah mereka sepakati hanya karena mereka merasa hubungan antar mereka menjadi lebih mudah.

    Apakah bisa Hukum Internasional itu bukan hukum?

    Bagaimana Saudara bisa mengkaitkan ilustrasi kasus di atas dengan keberlakuan hukum internasional? Hukum internasional disebut sebagai “hukum”, tapi dengan karakteristik yang berbeda dengan “hukum” yang diterapkan secara nasional dimana terdapat badan legislatif, eksekutif dan judikatif serta polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum. Malcolm Shaw dalam bukunya menggambarkan bahwa “International law has no legislature. … There is no system of courts. … Above all there is no executive or governing entity”. Fakta bahwa tidak ada institusi yang memaksa negara untuk patuh pada suatu aturan hukum internasional, apakah bisa diartikan bahwa hukum internasional tersebut bukan hukum?

    Baca juga: Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Tentu saja, disadari bahwa dasar dari argumen ini adalah perbandingan hukum domestik dengan hukum internasional, dan asumsi sebuah analogi antara sistem nasional dan tatanan internasional. Bahwa dengan adanya teori-teori yang ada membuat hukum internasional sama seperti hukum nasional, hukum internasional itu sendiri dapat mengikat dikarenakan adanya hukum alam yang dimana hukum alam ini sifatnya yang mengikat dan hukum internasional ini merupakan perwujudan dari hukum alam. Semua negara tunduk pada suatu hukum itu merupakan hukum alam.

    Hukum Internasional Berdasarkan Perspektif Hukum Positivisme

    Menurut hukum positivisme, hukum internasional bukan termasuk hukum melainkan perintah sebagaimana ilustrasi kasus di atas yang menyatakan “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”. kata Kelsen hukum ialah norma yang bersifat keharusan bukan keadaan sebagaimana contoh kasus yang dijabarkan”Anak-anak jangan saling memukul” hanya kewajiban moralitas yang dimana hukum yang tidak sempurna. Positivisme tidak berlaku lama dan dilihat penegaknya kurang efektif. Kalau penegaknya efektif berarti hukum nasional bukanlah hukum. Secara langsung baik hukum internasional dan hukum tata negara kalau dilihat efektivitasnya bukanlah hukum. Hukum internasional dapat dikatakan hukum apabila pengakuan atau penerimaan masyarakat sosial diakui secara eksistensinya.

    Mungkin sekian dari artikel yang telah dibahas semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi semuanya.

  • Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Aliran Utilitarian dalam Filsafat Hukum

    Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum – Tahukah sobat Shalaazz mencari kebahagiaan dalam berfilsafat? Khususnya, aliran Utilitarian dalam berfilsafat hukum! Mencapai kebahagiaan dilihat dari praktik negara yang akan disinggung dalam artikel ini! Simak di bawah ini ya!

    Fungsi Hukum Menurut Jeremy Bentham

    Menurut Bentham, bahwa hukum berfungsi untuk kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar masyarakat. Maksudnya, harapan masyarakat ditanamkanmenjadi bagian dari kehidupan sendiri. Sebagai contohnya, orang yang memiliki kebutuhan khusus atau orang yang memiliki penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat menjadikan celah kepada diri sendiri untuk tidak bahagia. Lalu, bagaimana menciptakan kebahagiaan ketika di sisi lain terdapat ketidakbahagiaan?

    Baca juga: Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum?

    Fungsi Hukum Menurut Alverius

    Kalau menurut Alverius merasakan kebahagiaan individu sebagai elemen kebahagiaan masyarakat. Artinya, mengakomodasi sistem hukum yang keberagaman yang dimana hukum tidak boleh membebani keutuhan timbal balik karena akan menjadi pentaatan yang buruk dan itulah yang membuat tidak bahagia. Kebahagiaan bergerak dari optimisme untuk memberikan kebahagiaan yang tidak mengesampingkan kebahagiaan minoritas. Itulah yang disebut dengan the greatest happines for the greatest number.

    Kebahagiaan Menurut John Locke

    Menurut John Locke, kebahagiaan ialah pemenuhan hak-hak dasar manusia. Yakni, hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Sebagai contohnya, praktik negara Eropa Utara sebagai standar pemenuhan kebutuhan dasar yang dimana masyarakat tidak merasakan pekerjaan itu melelahkan melainkan pekerjaan ialah kebahagiaan yang diperoleh dan harus dinikmati sendiri.

    Baca juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Walaupun di Negara Eropa hanya berpendidikan sekitar 10 tahun tapi bisa mendapatkan sertifikat yang menunjang kehidupan yang layak. Dalam aliran Utilitarian, mengharuskan ada gunanya bagi kehidupan masyarakat yang di mana alat untuk mencapai kebahagiaan setiap individu.

    Negara yang Hampir Tidak Ada Kecemburuan Sosial

    Praktik yang dilakukan oleh Negara Norwegia dan Denmark ialah individu-individu yang bahagia dengan pemberdayaan pajak bersih dan efisien. Artinya, kecemburuan sosial disini hampir tidak ada. Negaranya tidak menginginkan kaya ataupun miskin melainkan rasa kecukupan. Bagi Negara yang berpenghuni di kedua negara ini orang yang di PHK bisa datang langsung ke dinas sosial dengan melakukan training dan pekerjaan sementara.

    Setelah selesai, individu tersebut dapat disalurkan ke bidang-bidang sesuai dengan fashionnya masing-masing. Itulah negara yang disebut dengan negara sejahtera. Begitupula orang yang memiliki kekayaan akan menyalurkan pajaknya sekitar 30% yang nantinya akan dijadikan fasilitas negara dan menjadikannya subsidi bagi yang membutuhkan.

    Baca juga: Kelebihan Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kepastian hukumnya juga terlihat jelas dengan berbagai penyedia transportasi, sekolah, fasilitas bahkan tingkat instalasinya yang dibuat oleh produk negara lokal tersebut. Sehingga, fasilitas yang anggapan Indonesia mahal di kedua negara tersebut murah karena pembuatan produk lokal. Bukan hanya murah melainkan digratiskan untuk dipakai fasilitasnya. Itulah penganggaran dari pajak kedua negara tersebut. Dari segi cuti melahirkan bukan hanya 2-3 hari yang kalau dari segi hak asasi manusia cuti ini terlalu meberatkan karena masih banyak pendarahan.

    Namun, bagi kedua negara tersebut cuti bisa sampai sehat dan tidak takut kehilangan pekerjaan. Bukan berarti cuti tidak memiliki gaji. Kedua negara tersebut memiliki gaji pokoknya walaupun gajinya tidak insentif. Tetapi, bayi yang mau lahir akan merasakan kebahagiaan tanpa sadar bahkan hingga ayahnya saja bisa ikut cuti melahirkan untuk menjaga istrinya.

    Inilah yang disebut dengan pemenuhan hak asasi manusia yang dimana kebahagiaan bukan secara utopis (angan-angan semata) melainkan kenyataan yang dipraktikkan langsung oleh negara tersebut. Dikarenakan kebahagiaan dalam aliran Utilitarian adalah memulai dari yang kecil bukan kaya ataupunmiskin melainkan dicukupkan dan tidak adanya tekanan yang membuat masing-masing individu merasakan kebahagiaan baik lahir maupun batin.

  • Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Shalaazz.com – Mahasiswa jurusan hukum internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Pertama, mahasiswa jurusan hukum internasional menggunakan referensi berbahasa inggris bahkan bisa dibilang konvensi Hukum Laut tahun 1982, Konvensi Marpol, buku , maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris. Salah satu referensi dari buku hukum internasional terkait Humaniter ialah Marco Sasoli and Antoine A Bouvier, How Does Law Protect in War? : Cases, Documents and Teaching Materials on Contemporary Practice in International Humanitarian Law,, Volume I, 2nd Edition, ICRC, Geneve,2008.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir biasanya disebut (Act a Lawyer), dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas. Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal sinta 2. dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dalam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional. Berikut contoh kasus Humaniter mengenai penembakan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina “Does the ICJ explains why the wall/fence violates Art.47, 49, 52, 53 and 59 GC IV?  Can you explain this for each of the provisions? Do you agree with Judge Higgins’ criticism?” (see paras. 23 and 24 of her opinion)

    ICJ menyebutkan pasal-pasal tersebut dalam beberapa paragraf sebagai berikut:

    Art. 47, pada paragraf 95, 125, 126 dan 135

    Art. 49, pada paragraf 120, 134 dan 135

    Art. 52, pada paragraf 125 dan 126

    Art. 53, pada paragraf 125, 126, 132 dan 135

    Art. 59, pada paragraf 125 dan 126

    Meskipun demikian, ICJ tidak menjelaskan dengan baik secara fakta maupun secara hukum mengenai pelanggaran Israel yang mana diaplikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

    Analisis Pribadi

    Menurut analisis pribadi ditemukan fakta pada paragraf 132-137, yang mana Mahkamah mengkonfirmasi dan menerima validitas laporan dari beberapa subjek mengenai akibat pembangunan tembok tersebut. Hal ini menciptakan krisis pangan sebagaimana dinyatakan:

    “In a recent survey conducted by the World Food Programme, it is stated that the situation has aggravated food insecurity in the region, which reportedly numbers 25,000 new beneficiaries of food aid (report of the Secretary-General, para. 25).”

    Atas adanya fakta tersebut, tidak diperolah fakta apabila Israel memberikan bantuan terhadap krisis suplai yang terjadi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa israel telah melanggar Pasal 59.

    Mengenai kritikan Judge Higgins dalam Separate Opinion-nya, saya menekankan kritikan berikut:

    “It might have been expected that an advisory opinion would have contained a detailed analysis, by reference to the texts, the voluminous academic literature and the facts at the Court’s disposal, as to which of these propositions is correct. Such an approach would have followed the tradition of using advisory opinions as an opportunity to elaborate and develop international law.”

    But the Court, once it has decided which of these provisions are in fact applicable, thereafter refers only to those which Israel has violated. Further, the structure of the Opinion, in which humanitarian law and human rights law are not dealt with separately, makes it in my view extremely difficult to see what exactly has been decided by the Court.”

    Dalam hal ini, kenyataannya dalam pendapatnya mahkamah tidak menjelaskan secara jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, hal ini didukung oleh Declaration Of Judge Buergenthal dalam paragraf 7, 8 dan 10 bahwa ada beberapa hal yang oleh mahkamah tidak dijawab berkaitan dengan legalitas Israel untuk menjustifikasi bentuk pelanggaran yang ada. Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

    Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

    depositophoto.com

    Shalaazz.com – Dalam artikel sebelumnya ditulis mengenai kelebihan masuk jurusan Fakultas Hukum. Nah, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas perbedaan jaksa dan penuntut umum! Simak di bawah ini ya!

    Di dalam KUHAP, dapat ditemukan perincian tugas penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa. KUHAP membedakan pengertian Jaksa dalam pengertian umum dan penuntut umum dalam pengertian jaksa yang sementara menuntut suatu perkara.

    Di dalam pasal 1 butir 6 ditegaskan hal itu sebagai berikut:

    A. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    B. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
    Secara pandangan subjektif untuk posisi objektif Pasal 13 KUHAP, ialah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

    Menurut KUHAP tugas dan wewenang jaksa ialah:

    1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik Pembantu.
    2. Mengadakan prapenuntutan apabila terjadi kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petujunjuk penyempurnaan.
    3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status penahanan  setelah pelimpahan berkas dari penyidik.
    4. Membuat surat dakwaan.
    5. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
    6. Menyampaikan ketentuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan.
    7. Melakukan penuntutan.
    8. Penutup perkara demi kepentingan umum (Asas Oportunitas). 
    9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum mengurai ketentuan undang-undang.
    10. Melaksanakan penetapan hakim. (Jaksa Masuk Kepada Lembaga Eksekutif) Menurut UU Jaksa Penuntut Umum ialah yang melaksanakan Di bidang pidana mirip KUHAP, Di bidang perdata dan TUN atas nama negara atau pemerintahan dan Di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

    Ketentuan pasal 14 KUHAP Jaksa atau penuntut umum di indonesia tidak mempunyai wewenang menyidik perkara dari permulaan ataupun lanjutan.

    Dimana hal ini Indonesia membedakan antara penyelidikan (dimana penyelidik itu hanya terdiri dari polisi negara saja dan dalam kepangkatannya ialah sekurang-kurangnya pembantu letnan polisi), penyidikan( dimana penyidik itu terdiri dari polisi negara dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang dan yang berpangkat sekurang-kurangnya

    Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb), dan penuntutan serta tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa.

    Perbedaan jaksa atau penuntut umum di berbagai negeri Indonesia memisahkan antara penyidikan dan penuntutan.

    Amerika Serikat mengatakan bahwa posisi Jaksa atau penuntut umum adalah posisi sentral dalam penegakan hukum dan disisi lain juga mampu di bidang politik. Begitu pula dengan negeri Belanda yang dapat bertanggung jawab secara hierarkis atas penyidikan yang tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sehingga bisa diambil alih oleh jaksa atau penuntut umum.

    Mengapa di indonesia berbeda fungsi jaksa atau penuntut umumnya? Dikarenakan dalam KUHAP sendiri tidak memiliki makna yang secara detail sehingga ketika dibaca lebih detail lagi peranan jaksa atau penuntut umumnya hanya bersifat samar-samar yang tidak memberikan alasan.
    Hal ini dapat ditarik kesimpulan pengertian jaksa adalah menyangkut jabatan sedangkan penuntut umum menyangkut fungsi.

  • Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap

    Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap

    Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap – Halo sobat Shalaazz, Keberadaan hukum pidana materil tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana formil, keberadaannya hanya dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain.  

    Sebagaimana proses beracara dalam hukum acara pidana terdiri dari beberapa tahapan hingga menjadi satu rangkaian. Proses beracara dalam hukum acara pidana di persidangan diawali dengan dibacakannya surat dakwaan di hadapan terdakwa dan diakhiri dengan dilaksanakannya putusan pengadilan atau putusan hakim terhadap suatu perkara.  

    Sebagai mahasiswa fakultas hukum yang telah mempelajari hukum pidana materiil dan matakuliah hukum pidana formil, penting untuk dapat mengetahui bagaimana konkritisasi hukum pidana materil pada proses beracara dalam muka persidangan.

    Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Nah, simak di bawah ini ya sebagai contoh kasus pidana dan analisis dalam perbandingan dunia praktik serta teori dalam Hukum acara Pidana! Persidangan Perkara Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN.Bdg.  

    Identitas Terdakwa

    Nama Lengkap : Kresty Leonita binti Opi Rikumahu Tempat lahir : Bandung, 12 Mei 1992 Umur : 27 Tahun Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Bandung Dakwaan Dakwaan yang diberikan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan jenis surat dakwaan alternative yaitu: Pertama: Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Tahapan Persidangan Kamis, 08 Mar. 2018 14.00 s/d selesai Pemberitahuan Putusan dalam perkara tersebut,

    Terdakwa Kresty Leonita binti Opi Rikumahu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Hakim memutuskan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun) dengan Barang bukti berupa: 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2151 gram dirampas untuk dimusnahkan.  

    Analisis Persidangan

    Dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan di atas maka disini peneliti berusaha menganalisis fakta-fakta yang ada dalam persidangan apakah sesuai penerapannya dengan hukum acara pidana yang berlaku.  

    Dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.” Dalam praktik yang terjadi dalam persidangan terdapat penyimpangan yang dilakukan karena pada saat persidangan terdakwa masih memakai rompi tahanan.  

    Dengan memakai rompi tahanan tersebut, maka terdakwa tidak dalam konteks dalam keadaan bebas, karena melekat padanya status sebagai tahanan dengan dikenakannya rompi tahanan, dan jika melihat konteks dalam asas presumption of innocent, dimana seseorang belum dapat dikatakan bersalah selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

    Dengan demikian seharusnya, terdakwa yang ingin menyampaikan keterangannya dalam persidangan, seharusnya terlebih dulu melepaskan rompi tersebut agar tidak melekat status sebagai tahanannya dan terdakwa tersebut dapat dengan bebas menyampaikan keterangannya.  

    Dalam ketentuan Pasal 167 ayat (3) KUHAP yang berbunyi, “Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.” Dalam praktik yang terjadi dalam persidangan terdapat penyimpangan yang dilakukan karena pada saat persidangan baik para saksi, baik saksi a de charge maupun saksi a charge saling berkomunikasi dan bercakap-cakap, dan hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh majelis hakim.

    Mungkin inilah satu kasus dari beberapa kasus yang menjadi bagian dari das sollen dan das sein dalam era sekarang ini. Semoga bermanfaat dan ikut andil dalam menganalisis setiap kasusnya.

  • Kelebihan  Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kelebihan Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kelebihan  Memilih Kuliah Jurusan Hukum –  Buat teman-teman yang merasa jurusan hukum terlalu sulit untuk ditaklukkan. Maka, cobalah untuk menaklukkan jurusan hukum yang memberikan beberapa kelebihan yang didapatkan dari jurusan hukum. Apa saja kelebihannya? Simak di bawah ini!

    1. Critical thinking

    kelebihan memilih jurusan hukum, dimana mahasiswa jurusan hukum dituntut untuk peka terhadap isu-isu yang menyangkut tentang hukum. Isu-isu terkini biasanya sering dikritisi, didiskusi dan diargumentasikan di hadapan publik. Sebagaimana konsep omnibus law yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan, berbagai draf undangundang yang menggunakan konsep omnibus law. Khususnya, RUU Cipta Lapangan Kerjatidak merefleksikan keberpihakan pemerintah untuk melindungi warganya dari bentuk penindasan.

    Baca Juga: Jurusan Ekonomi Syariah di Program Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

    Sistem kebut-kebutan dalam konsep omnibus law ini harus dilihat dari perlindungan UMKM yang harusnya berbarengan dengan penjagaan lingkungan dan perlindungan kepada hak pekerja itu sendiri. Bukan semata-mata melindungi ekosistem investasi itu sendiri. Maka, dari itulah kelebihan jurusan hukum mengkritisi isu-isu seperti ini agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali sebelum disahkan.

    2. Problem solving

    Dalam menangani setiap kasus yang ada. Mahasiswa jurusan hukum memiliki mental yang tangguh dalam menangani kasus untuk menjadikan problem solving di setiap permasalahan yang ada. Karena, mau tidak mau mahasiswa jurusan hukum harus dapat melakukannya. Kalau tidak dilakukan maka hukum akan goyah dan terombang-ambing.

    3. Pengalaman 

    Dalam setiap alur menjadi mahasiswa jurusan hukum. Bukan karena tidak bisa berargumentasi. Namun, teman-teman dilatih berargumentasi. Bukan karena tidak bisa menganalisa kasus. Tetapi, teman-teman diajarkan untuk rajin dan disiplin dalam mencari referensi. Mahasiswa jurusan hukum ketika mencari pekerjaan akan terlihat baik di mata orang banyak karena terkenal dengan hapalan serta critical thinkingnya. Oleh karena itu, mahasiswa jurusan hukum harus memberikan yang terbaik dengan pengalaman yang terbaik pula.

    Baca juga: Ontologis: Menjelaskan Objek Kajian Filsafat Ilmu

    Mungkin ketiga itulah yang menjadi kelebihan hukum dengan jurusan-jurusan lainnya. Terkadang mengasyikkan dan terkadang pula membosankan. Namun, ketika menikmati setiap prosesnya. Semua itu akan menjadi kebahagiaan tersendiri untuk menjadi mahasiswa jurusan hukum.
  • Alasan Kuliah di Jurusan Hukum Buat Yang Bingung

    Ini Alasannya Kuliah di Jurusan Hukum
    Alasannya Kuliah Jurusan Hukum Bagi Yang Bingung – Memilih jurusan selalu ada visinya. Memilih jurusan sesuai dengan kepribadian diri masing-masing. Agar senantiasa ketika menjalankan akademik merasakan kebahagiaan tersendiri. Salah satunya ialah jurusan hukum dalam pendidikan saat ini. Kenapa sih harus memilih jurusan hukum? Nah, simak alasannya di bawah ini ya!
    Pertama, sebagai identitas bangsa dimana negeri indonesia disebut sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Negara indonesia adalah negara hukum. Dimana sebagai generasi muda harus menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Kalau tidak negeri ini akan terombang-ambing karena hukumnya sudah tidak kokoh.
    Kedua, sebagai pemahaman pada generasi muda kalau hukum itu memang penting. Kenapa? Karena permasalahan RUU PKS masih belum bisa diselesaikan secara mendalam. Coba dilihat secara seksama RUU PKS setidak-tidaknya dibagi ke dalam 4 muatan diskursus:1. Dasar pembentukan (latar belakang),
    2. jenis dan jangkauan materi peraturan,
    3. muatan penormaan, dan
    4. Implikasi Hukum. Kegagalan dalam memahami sistematika ini akan berujung pada pasal yang bermasalah.

    Misalnya dalam pasal 16 mengenai perkosaan: perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf e adalah (1) kekerasan seksual (2) yang dilakukan (3) dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan (4) untuk melakukan hubungan seksual.

    Naskah akademik RUU PKS memuat gagasan yang setidak-tidaknya sebagai berikut: kekerasan seksual banyak terjadi karena sistem patriarki yang mana sebagai penyebab kekerasan seksual tidak disertai dengan prevalensi kuncian. Karakteristik sosial dan budaya patriarki macam apa yang menyebabkan orang mengalami kekerasan seksual? Di dalam Catahu disebutkan bahwa sebagian besar pelaku dalam lingkup kekerasan seksual di ranah personal (sebagai lingkup kekerasan seksual terbanyak) berasal dari hubungan pacaran.

    Baca Juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    Minimnya pengkajian mengenai dasar-dasar konstitusi menjadi pokok persoalan yang signifikan dalam RUU PKS. Sehingga pemaknaan dan pembacaan atas situasi ketatamasyarakatan indonesia tidak ditumpukan pada percita-citaan pancasila secara substantif. Lebih parahnya lagi ketika sistem hukum indonesia berkemungkinan berkarakter patriarki karena dibuat oleh laki-laki saja. Nah, setidak-tidaknya ketika berpendidikan hukum generasi muda tidak awam mengenai persoalan ini.

    Ketiga, cakupan dalam mempelajari hukum itu lebih luas dibandingkan dengan jurusan yang lainnya. Karena hukum mempelajari dari beberapa sudut pandang dan agar dalam penemuan tidak dimaknai secara sempit saja. Mempelajari hukum terlihat dengan kenetralannya dimana antropologi, sosiologi, politik harus diseimbangkan. Dalam artian wawasannya harus lebih dari para ahli dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
    Keempat, prospek dalam pekerjaan atau membuat pekerjaan bisa lebih luas. Karena telah dibekali dengan ilmu-ilmu lainnya yang saling mempengaruhi satu sama lain dan pada dasarnya penggalian hukum bisa dari segala nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana nilai itu telah relevan dengan upaya penemuan derivatif dari pembahasan tentang keamanan masyarakatnya.
    Mungkin itulah beberapa alasan mengapa harus berpendidikan dengan jurusan hukum dibandingkan dengan jurusan lainnya. Namun, bukan berarti jurusan lainnya tidak diperbolehkan. Hanya saja sebagai bahan pertimbangan bagi diri masing-masing sesuai dengan kadar kemampuan dan minat untuk mengembangkannya.
  • Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih?

    Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih?

    Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih?



    Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih? – Sobat Shalaazz ketika artikel sebelumnya membahas sarjana hukum. Maka, disini membahas ilmu hukum mempelajari tentang apa sih? Tentunya, tak akan kalah seru dalam aspek-aspek ilmu lainnya.

    Ilmu hukum mempelajari banyak aspek. namun, yang akan dibahas disini ada tiga aspek.

    Pertama, aspek nalar yang harus ada untuk membangun argumen-argumennya. biasanya, aspek nalar ini bersifat logika hukum yang sering disebut dengan pemikiran. Pemikiran adalah pengetahuan tak langsung yang didasarkan atas pengetahuan langsung.

    Dalam berpikir, kebenaran dan ketepatan sangat penting. Logika dikatakan ILMU BERPIKIR sebagai yang dilukiskan dalam Bahasa. Kata “Pemikiran” mengandug pengertian rangkap. “Pemikiran” sering dipergunakan dengan berbagai arti. Dalam pengetahuan, pemikiran dipakai dengan arti pengetahuan umum. Dalam hal ini pemikiran merupakan bagian dari pengetahuan. Pengetahuan mungkin khusus dan mungkin pula umum.

    Maka dapat disimpulkan bahwa pemikiran merupakan pengetahuan umum. Pemikiran mungkin pula berarti proses-proses berpikir, yaitu: Konsepsi (Conception), Penentuan (Judgement) dan Pertimbangan (Reasoning).

    Konsepsi merupakan proses pembentukan yang didasari dengan gagasan umum dengan hasil yang disebut konsep atau term. Penentuan adalah proses memperbandingkan dua konsep dan hasil perbandingannya disebut ketentuan atau proposisi. Pertimbangan adalah proses mendapatkan suatu ketentuan berdasarkan satu ketentuan lain atau lebih yang dapat dibenarkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan dinamai dengan argumen.

    Kedua, aspek sosial yang dimana membangun jiwa kesosialan dalam kehidupan bermasyarakat. dimana ada hukum disitu ada masyarakat. maka, belum sempurnalah ilmu hukum kalau tidak melihat perspektif kemasyarakatan. Hal ini, didasari dengan adanya berbagai fenomena masalah sosial terjadi di akhir-akhir ini yang menyebabkan ketidakpedulian akan hukum itu sendiri. Bukan ketidakpedulian terhadap hukum saja terkadang para penegak hukum juga tidak peduli lagi mengenai masyarakat bawah yang mana tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Krabbe.

    Menurut Krabbe bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupkan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Apa yang dikatakan oleh Krabbe ini tidak sampai ke masyarakat. Bahkan, pemerintah saja yang membuat hukumnya belum tentu melakukan peraturan itu secara maksimal.

    Ketiga, aspek kemahiran dimana sarjana hukum harus memiliki kemahiran ketika terjun di lapangan nanti. Oleh karena itu, pada semester kelima mahasiswa hukum menentukan pilihan kekhususan (PK) untuk skripsi.

    Walaupun PK ini tidak memungkiri bahwasannya sarjana hukum harus memiliki semua kemahiran dalam ilmu-ilmu hukum lainnya. Hal inilah yang menjadi suatu alasan agar setiap mata kuliah wajib mempelajari semua sengketa baik berupa pidana, perdana, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum teknologi dan informasi, hukum transnasional, dan hukum lainnya yang harus diterapkan dan dipelajari.

    Agar lulusan sarjana hukum bisa mengimplementasikannya dimanapun sarjana hukum bekerja atau membuka kantor hukum sendiri.

    Mungkin, itulah ilmu-ilmu hukum yang dipelajari selama perkuliahan. semoga bermanfaat dan dapat mengimplementasikan dalam setiap perjalanan sarjana hukum berada serta sarjana-sarjana lainnya yang pengen tahu soal ilmu hukum.

    Terlihat abstrak tetapi nyata. Ketika teman-teman memiliki mimpi dan mencoba menggali jati diri maka akan terlihatlah sebuah potensi yang akan membawamu pada PELUANG yang nyata.#penamillennials #pendidikan #shalaazz

    — Pena Millennials | Shalaazz (@penamillennials) December 13, 2019

  • Apa itu S1 Sarjana Hukum?  Mengenal Lebih Dekat

    Apa itu S1 Sarjana Hukum? Mengenal Lebih Dekat

    Apa itu Sarjana Hukum?  Mengenal Lebih Dekat SH
     
    Apa itu S1 Sarjana Hukum? Mengenal Lebih Dekat– Menjadi seorang sarjana hukum dalam bangku kuliah itu tidaklah mudah. Banyaknya lika-liku kehidupan yang harus dihadapi di dalamnya. Sejatinya, sarjana hukum ialah batas ambang yang harus diperbaiki untuk mencapai keindonesiaan yang adil dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Seorang pribadi yang berlatar belakang sarjana hukum bukan hanya sekedar yang telah disandangnya dalam kampus. Melainkan bekal setelahnya bagaimana mengimplementasikan suatu permasalahan antara das dollen dengan das sein yang bisa mewujudkan keteraturan,ketertiban,kepastian,keadilan dan kebermanfaatan didalamnya.
     
     
    Namun, tak bisa dipungkiri hal-hal tersebut harus dipilih ketika berada permasalahan. Akan ada satu hal yang bersinggungan dengan yang lainnya dan akan ada hal pula yang harus dikesampingkan sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat setempat.
     
     
    Seorang pribadi yang berlatar belakang sarjana hukum bisa dipekerjakan dimana saja. Karena ilmunya dibutuhkan di setiap negara, perusahaan dan hal lainnya. Dimana ada masyarakat tentuya ada hukum didalamnya.
     
    Maka, semua orang membutuhkan hukum. Ketika semua membutuhkan hukum dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum didalamnya dimana semua orang sama di hadapan hukum. Membawa ilmu hukum dalam sarjana hukum dengan tidak meninggalkan moral didalamnya sebagai batas antara kebaikan dan keburukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan didalamnya.
     
     
    Seorang pribadi yang berlatar belakang sarjana hukum tidak membolehkan melihat suatu permasalahan dengan satu sudut pandang. Di dalam peradilan sebagaimana hakim akan melihat dari beberapa perspektif untuk memutuskan kesalahan. Karena, keputusan akan berdampak pada orang benar yang dituduh ataupun orang-orang yang benar salah. Bisa menjadi pahala atau keburukan kedepannya.
     
     
     
    Maka, seorang yang berpendidikan hukum harus bijak dalam memutuskan permasalahan dengan melakukan beberapa perspektif dan pendekatan-pendekatan lainnya. Sebagaimana kesalahan itu dilakukan suatu perusahaan karena apa yang dikelolanya meracuni penduduk. Hal ini, dilihat dari kebermanfaatan perusahaan tersebut apakah ketika perusahaan itu ditutup maka akan menutup gerbang-gerbang kebaikan lainnya ataukah sebaliknya? Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang akan melahirkan nilai-nilai keadilan.
     
     
     
     
    Sebagaimana yang telah dijelaskan mengenai pribadi dalam sarjana hukum itulah pendekatan-pendekatan yang harus dikedepankan demi mencapai nilai-nilai keadilan. Seperti halnya yang sering diajarkan ialah hukum mengikuti nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat yang akan selalu berkembang secara dinamis demi menegakkan hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

     

    Amanah sebagai bagian dari kepercayaan Allah untuk diberikan kepada hambanya. Entah baik maupun buruk tergantung bagaimana kita mengembannya.. #penamillennials #pendidikan #shalaazz

    — Pena Millennials | Shalaazz (@shalaazzcom) December 1, 2019

     

  • Berkenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara

    Berkenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara

    Kenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara Banyak Diminati – Pada saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pemilu tanggal 14 Juni 2019 banyak memunculkan narasumber dari Hukum Tata Negara (HTN) yang diundang oleh berbagai kanal berita nasional. Lalu munculah  berbagai pertanyaan, salah satunya seperti berikut:
    “HTN itu membahas apa saja sih ko narasumbernya paham sekali regulasi, pasal-pasal, dan yang berkaitan dengan hukum lainnya?” Berikut penjelasan singkat mengenai jurusan Hukum Tata Negara (HTN).

    Mata Kuliah Hukum yang Kompleks

    Pada saat menekuni jurusan HTN sama halnya dengan mahasiswa/i jurusan hukum lainnya yaitu diwajibkan mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI). Alasannya, pada mata kuliah PIH membahas segala hal definisi hukum yang ada di dunia. Dalam PHI membahas dasar-dasar hukum secara global/universal. Misalnya, asas-asas hukum, tujuan hukum, manfaat hukum, teori-teori hukum, sumber-sumber hukum, subjek dan objek hukum, hirarki peraturan, dan segala hal tentang hukum secara global/universal.
    Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas bab hukum secara spesifik di Indonesia saja. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan setelah mahasiswa/i menempuh mata kuliah PIH pada semester sebelumnya. Karena dalam memahami suatu kerangka hukum perlu adanya pengantar hukum yang membahas bab-bab asas beserta penafsiran-penafsiran hukum lainnya. Di dalam pengantar hukum Indonesia cakupan pembahasannya meliputi definisi hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dalam bentuk kerangka pengantar dasar (asas-asas, definisi, dan teori-teori dasar lainnya).
    Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar perseorangan berupa hak dan kewajiban baik dalam hubungan berkeluarga maupun pergaulan masyarakat. Sehingga hukum perdata ini sering disebut dengan hukum privat. Nah saat kalian mengambil jurusan HTN kalian akan ketemu mata kuliah wajib ini.
    Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dengan sanksi yang sudah termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan definisi dan cakupan regulasi hukum pidana seringkali hukum pidana ini disebut dengan hukum publik. Seperti halnya hukum perdata yang menjadi mata kuliah wajib kalian juga ketemu mata kuliah hukum pidana. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang paling banyak bahasa Belanda dan bahasa Latinnya. Wajar saja karena produk hukum pidana ini merupakan peninggalan dari kolonial Belanda.

    Fakta Jurusan Hukum Tata Negara

    Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan hukum dari berbagai negara. Mata kuliah yang ada di jurusan HTN mencakup berbagai isu mengenai relasi antar lembaga negara dan antar lembaga negara dengan warga negara, dan bagaimana negara di tata menjadi sebuah frame negara hukum yang progresif bernafaskan hukum. Sehingga HTN juga disebut dengan constitutional law yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan dikembangkan.
    Beberapa mata kuliah di atas ada di dalam jurusan Hukum Tata Negara (HTN). Sebenarnya masih ada banyak mata kuliah yang ada di dalam jurusan HTN namun kali ini cukup membahas ruh hukum positif yang sering muncul di media-media. Jika kalian berminat menjadi insan yuridis yang multi pemahaman hukum recommended banget mengambil jurusan Hukum Tata Negara (HTN).
  • Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

    Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

    Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional – Halo sobat Shalaazz, Berbicara soal pendidikan dalam hukum internasional seperti apa sih? Simak dalam artikel yang akan dibahas ini.

    Perlu diketahui bahwasannya hukum internasional tidak hanya membicarakan antar negara saja melainkan mengarah kepada pengaturan terhadap individu. Dunia internasional telah menuju ke arah yang lebih global lagi.

    Dimana terdapat beberapa dimensi yang akan menjadikan norma-norma hukum internasional saat ini. Yakni: partisipasi sosial,analogi,dan normatif.  

    Pertama, partisipasi sosial ini masyarakat internasional berperan dalam pembentukannya. Dimana yang menjadi subyek hukum internasional memanglah masyarakat internasional yang terdiri dari negara,organisasi internasional,indvidu, dan perusahaan multinasional.Maksudnya, dalam melakukan suatu hubungan selalu disertai dengan perjanjian internasional.   

    Sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 38 yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional,prinsip-prinsip umum hukum,keputusan, dan pendapat para ahli yang terkemuka. Kenapa hukum internasional selalu berkaitan dengan perjanjian internasional?

    Karena hukum internasional tidak boleh memaksakan hukumnya kepada suatu negara yang berdaulat.

    Contohnya perjanjian statuta roma yang mendikte suatu negara. Dimana perjanjian tersebut negara tercampuri kedaulatannya oleh negara lain.

    Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Jadi, masyarakat internasional itu sukarela dalam melakukan suatu perjanjian karena terdapat prinsip “good faith yang mana setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.

    Kedua, analogi dapat dilihat dari piagam perserikatan bangsa-bangsa. Maksudnya analogi dari piagam ini tidak akan bertentangan dengan hukum nasional.

    Yakni terdapat: prinsip persamaan hak (equality rights),penentuan nasib sendiri (self determination),prinsip persamaan kedaulatan dan kemerdekaan semua negara, prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference), prinsip larangan mengancam atau menggunakan kekerasan (refrain of the threat and use of force), prinsip ppenghormatan universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (respeting for human rights) dan kebebasan dasar manusia bagi semua orang fundamental freedom.  

    Ketiga, normatif yang dimana adanya kesadaran masyarakat dunia akan ketidakmampuan norma hukum internasional. Maksudnya, hukum internasional ini dilibatkan dalam masyarakat internasional agar dapat imunity (kekebalan) dalam jabatan yang tak bisa diadili.

    Sehingga, kalau terjadi suatu perselisihan maka negara dapat mengadili kejahatannya dalam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).  

  • 7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum

    7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum

    7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum



    7 Fakta Penting Menjadi Mahasiswa Hukum- Halo sobat Shalaazz, Bagaimana menjadi mahasiswa hukum? Menjadi mahasiswa hukum di lingkungan perkuliahan ialah hal yang tidak mudah. Disamping analisis kasus.

    Mahasiswa dituntut juga untuk berprestasi dalam perlombaan dan akademik. Serta berorganisasi menjadi sang aktivis yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Dikarenakan perkuliahan dituntut menjadi student learning center bukan seperti sekolah SD, SMP maupun SMA.
    Modal dasarnya ialah harus memahami dasar dari Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh Mochtar Kusumaatmadja. Setelah menguasai dasar itu, maka akan mudah dalam menganalisis kasus yang dilengkapi dengan pemisahan bagian dari hukum formif dan materilnya.
    Bagaimana cara menganalisis seorang mahasiswa fakultas hukum? Caranya, dengan banyak membaca hukum hingga benar-benar paham apa yang akan disampaikan.
    Terkadang hanya sekedar hafal saja teorinya. Namun, belum dapat mengaplikasikannya dalam keseharian kasus-kasus. Bukankah itu percuma saja? Seharusnya, bisa mengupdate kasus terkini dengan teori yang dipelajari.
    Pencerahan materi akan tersampaikan dengan banyak diskusi-diskusi yang bermanfaat. Dikarenakan tidak ada hitungan dalam fakultas hukum serta mengurangi rasa kantuk mahasiswa yang sangat parah itu dapat kembali sehat dengan banyak pengingat yang tak menyakiti atapun sekedar melembutkan saja.
    Bagaimana menemukan minat dalam skripsi yang sesuai ketika masuk fakultas hukum? Ada banyak yaitu, cari tahu dulu dimana pelajaran yang disukai di fakultas hukum.
    1. Hukum internasional disini akan dituntut memahami jurnal-jurnal yang banyak sekali bahasa inggrisnya. Serta, mampu mengaplikasikan kasus dengan teori yang berkaitan agar lebih mudah terus belajar bahasa inggris.
    2. Hukum pidana akan lebih mudah memperdalamnya ketika teman-teman banyak mengunjungi persidangan serta wawancara terkait dengan pidana ini.
    3. Hukum tata negara basic-nya membaca dengan teliti per pasal dalam peraturan perundang-undangannya serta konstitusi yang ada di indonesia maupun yang di luar negeri.
    4. Hukum perdata cari kasus terkait dengan kekeluargaan mengenai warisan, perceraian, dan lain-lain.
    5. Cyber law disini dituntut untuk paham mengenai hukum permediaan. Terkait kasus asusila yang ada dalam media sosial.
    6. Hukum administrasi negara menyangkut peraturannya dalam lembaga yang dijalankan.
    7. Hukum agraria mengenai lingkup pertanahan yang ada di indonesia saat ini.
    8. Hukum ekonomi berkaitan dengan hukum dagang, hukum perdata, hukum perikatan, hukum perburuhan yang ada dalam perusahaan dan yang mengatur jalannya permodalan.
    Nah sobat Shalaazz, dikarenakan banyak perusahaan yang membutuhkan di ekonomi mungkin teman-teman bisa menjadi peluang untuk itu.
  • Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional?

    Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional?
    Tbiinfo.eu

     

     
     

    Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional? – Halo sobat Shalaazz, Kesempurnaan dalam menoreh sebuah pendidikan tidak akan terhentikan. Akan ada proses yang dimana proses tersebut menyebutnya dengan perbaharuan. Saling adanya perlengkapan di masing-masing pendidikan.    Melirik sejarah yang tersekularisasi ataupun sejarah yang masih terintimidasi. Dalam pendidikan hukum internasional tergariskan.    Ada sebuah aturan yang lebih tinggi dari teori lainnya.

    Dimana aturan tersebut dinamakan pacta sunt servanda. Namun, konteksnya belum jelas apa yang lebih tinggi itu? Mengambil dari perspektif lain yang mana Ketika aturan saja bisa melebihi aturan lainnya.    Berarti, pendidikan yang ada di Indonesia saat ini bisa melebihi pendidikan negara-negara maju. Apapun alasannya indonesia mampu mewujudkan pendidikan yang lebih tinggi itu.   Memang, indonesia belum memiliki teknologi canggih seperti halnya dunia barat. Namun, perlu diluruskan teknologi canggih tidak akan mampu berjalan tanpa adanya sumber daya alam.   

    Teknologi canggih juga tidak akan tercipta tanpa adanya orang-orang yang pintar. Pendidikan hukum internasional yang mengatakan bahwasannya masyarakat harus tercipta damai dan patuh pada aturan.    Kenyataannya, teori tidak terbukti dengan lapangan yang ada. Analoginya seperti indonesia belum mampu menjadi negara yang tinggi dari lainnya.   

    Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional?- Aturan indonesia pun terikat dengan hubungan internasional. Sehingga, seringkali kedaulatan terdikte dengan aturan-aturan. Sedangkan yang membuat aturan saja bisa melanggar aturannya.

    Mengapa indonesia tidak mampu untuk menyimpang dari aturan tersebut?   Padahal indonesia menciptakan pendidikan yang mandiri bersama uni asia lainnya. Mengapa uni-uni tersebut tidak terintegrasikan dengan menjadikan hak veto bagi setiap negara. Dimana letak keadilan untuk pendidikan? Ketika semuanya terdikte akan banyaknya teori.   

    Namun, belum mampu mentransformasikan pendidikan secara murni. Bagaimana menjadikan pendidikan di indonesia lebih tinggi seperti halnya pacta sunt servanda yang ditaati bersama? Pertanyaan ini masih belum terjawabkan karena belum ada standar baku untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.  Terkadang pendidikan maju pun belum relevan dengan perkembangan zaman sekarang. Masih terindikasi dengan akibat yang muncul setelah pendidikan itu dilaluinya. Masih merasa pembuat aturan dalam pendidikan tidak bisa diproses.

  • Bagaimana Pendidikan Hati Dari Segi Filsafat?

    Bagaimana Pendidikan Hati Dari Segi Filsafat?

    Pendidikan Hati : Bagaimana Pendidikan Hati Dari Segi Filsafat?
    Bagaimana Pendidikan Hati Dari Segi Filsafat? – Halo sobat Shalaazz, Pendidikan saat ini memang sudah tidak efektif lagi. Pendidikan perkuliahan membuat mereka hanya bergulat kepada organisasi saja. Adapula juga orang yang hanya mementingkan Pendidikan. Namun, mereka yang fokus pada akademik saja suka akan kalau tidak ada guru ataupun dosen. Lalu kenapa hal ini bisa terjadi?
    Pemikiran masa-masa muda semakin meningkat. Metode ceramah sudah mengurangi nilai-nilai mereka menuntut ilmu. Dalam hal yang diajarkan guru dengan perdiskusian juga tidak efektif lagi. Ada yang berbicara dan ada yang tidak berbicara. Banyak orang yang tidak berpartisipasi dalam hal Pendidikan. Kalaupun berpartisipasi mereka hanya ingin mendapatkan nilai poin plusnya saja untuk mendapatkan nilai A.
    Pembahasan dalam artikel ini bukanlah sebuah teori belaka. Melainkan kenyataan yang sekarang terjadi. Sebagai manusia butuh akan Namanya pembimbing. Pembimbing berupa alat dunia seperti guru. Ilmu tidak ada gurunya membuat kebingungan dan tersesat begitu saja. Salah satu contohnya ada orangtuanya yang islam. Namun, anaknya atheis dikarenakan rasa jati dirinya tidak ada. Mereka menemukan ada sesuatu yang ganjal di dalam hatinya. Sebenarnya hati yang mengganjal itu yang harus dibina melalui kebenaran dengan cahaya al-qur’an.
    Sejatinya, Pendidikan yang sesungguhnya ialah rasa dasar rohani yang ada dalam diri ini. Melalui buuku tasawuf yang ditulis buya hamka untuk mengoreksi diri. Dimana titik temu yang harus dicari di dunia ini? Esensi yang didapatkan apa sih sebenarnya dari Pendidikan? Ilmu? Relasi? Nilai? Pujian? Atau apalah Namanya.
    Bukan hal itu yang dicari kawan! Walaupun bisa dalam segala hal. Namun, hati ini masih merasa sendiri. Tidak ada yang Namanya pertolongan Allah. Maka hati ini sesak sekali. Dunia terasa sempit sekali. Ketika hal-hal tersebut terjadi apa yang seharusnya dilakukan? Selain dari pertolongan Allah diri pribadi ini bukanlah apa-apa. Lemah tidak berdaya. Hancur luluh tak berguna.
    Bukanlah Pendidikan untuk mencari kekuasaan. Bukanlah Pendidikan untuk menindas orang yang di bawah. Bukanlah untuk saling menyelisihkan. Namun, saling menenteramkan. Saling menasihati sesama orang lain.
    Pendidikan salah satu hal yang dibutuhkan pencerahan. Dalam hal dari hati ke hati. Percuma hatinya yang terbentur dengan keinginan keduniawian. Percuma saja diri pribadi ini. Apa yang didapatkan tidaklah sesuatu yang dibutuhkan dan dicukupkan. Tanyakan hatimu sejauh mana dirimu mengenal arti Pendidikan? Tanyakan juga keinginanmu mendapatkan Pendidikan itu untuk apa? Bermaknakah? Merendahkanlah? Meninggikanlah? Atau memperbaikilah?
    Terkadang yang menulis ini pun masih mencari Pendidikan apa yang tepat diterapkan. Ketika tulisan gagasan itu ditulis. Entah apakah itu cocok atau tidak? Terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan. Terlalu banyak peraturan dan terlalu banyak kebebasan yang tidak dibatasi. Carilah Pendidikan hati untuk merangkul sebuah ilmu dan sambutlah.
    Tuntunlah hatimu untuk menjayakan hati dengan perbuatanmu. Melaui perbuatan dirimu akan tercermin di wajahmu. Senyum merengkuh melihat akan datangnya suatu saat. Dimana Pendidikan tidaklah menjadi hal yang membosankan. Melainkan pencari resiko tertinggi dalam dunia pandangan orang lain.
    Pikirkan hatimu dan hati umat yang berjuang mencari sebuah jati diri. Janganlah berbangga hati dengan Pendidikan yang kauraih. Terlihat tinggi namun rendah dimata Allah. Tanpa Allah Pendidikan itu akan menjadi sia-sia. Perjuanganmu akan sia-sia. Lelahmu akan sia-sia. Niatkanlah semua yang dikorbankan dari dirimu hanya karena lillah. Insya allah kawan-kawan akan dibangkitkan dengan keadaan ikhlas. Itulah pendidikan seharusnya.