Indonesia Website Awards

Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih?

Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih
Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih?



Jurusan Ilmu Hukum Mempelajari Tentang Apa sih? – Sobat Shalaazz ketika artikel sebelumnya membahas sarjana hukum. Maka, disini membahas ilmu hukum mempelajari tentang apa sih? Tentunya, tak akan kalah seru dalam aspek-aspek ilmu lainnya.

Ilmu hukum mempelajari banyak aspek. namun, yang akan dibahas disini ada tiga aspek.

Pertama, aspek nalar yang harus ada untuk membangun argumen-argumennya. biasanya, aspek nalar ini bersifat logika hukum yang sering disebut dengan pemikiran. Pemikiran adalah pengetahuan tak langsung yang didasarkan atas pengetahuan langsung.

Dalam berpikir, kebenaran dan ketepatan sangat penting. Logika dikatakan ILMU BERPIKIR sebagai yang dilukiskan dalam Bahasa. Kata “Pemikiran” mengandug pengertian rangkap. “Pemikiran” sering dipergunakan dengan berbagai arti. Dalam pengetahuan, pemikiran dipakai dengan arti pengetahuan umum. Dalam hal ini pemikiran merupakan bagian dari pengetahuan. Pengetahuan mungkin khusus dan mungkin pula umum.

Maka dapat disimpulkan bahwa pemikiran merupakan pengetahuan umum. Pemikiran mungkin pula berarti proses-proses berpikir, yaitu: Konsepsi (Conception), Penentuan (Judgement) dan Pertimbangan (Reasoning).

Konsepsi merupakan proses pembentukan yang didasari dengan gagasan umum dengan hasil yang disebut konsep atau term. Penentuan adalah proses memperbandingkan dua konsep dan hasil perbandingannya disebut ketentuan atau proposisi. Pertimbangan adalah proses mendapatkan suatu ketentuan berdasarkan satu ketentuan lain atau lebih yang dapat dibenarkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan dinamai dengan argumen.

Kedua, aspek sosial yang dimana membangun jiwa kesosialan dalam kehidupan bermasyarakat. dimana ada hukum disitu ada masyarakat. maka, belum sempurnalah ilmu hukum kalau tidak melihat perspektif kemasyarakatan. Hal ini, didasari dengan adanya berbagai fenomena masalah sosial terjadi di akhir-akhir ini yang menyebabkan ketidakpedulian akan hukum itu sendiri. Bukan ketidakpedulian terhadap hukum saja terkadang para penegak hukum juga tidak peduli lagi mengenai masyarakat bawah yang mana tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Krabbe.

Menurut Krabbe bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupkan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Apa yang dikatakan oleh Krabbe ini tidak sampai ke masyarakat. Bahkan, pemerintah saja yang membuat hukumnya belum tentu melakukan peraturan itu secara maksimal.

Ketiga, aspek kemahiran dimana sarjana hukum harus memiliki kemahiran ketika terjun di lapangan nanti. Oleh karena itu, pada semester kelima mahasiswa hukum menentukan pilihan kekhususan (PK) untuk skripsi.

Walaupun PK ini tidak memungkiri bahwasannya sarjana hukum harus memiliki semua kemahiran dalam ilmu-ilmu hukum lainnya. Hal inilah yang menjadi suatu alasan agar setiap mata kuliah wajib mempelajari semua sengketa baik berupa pidana, perdana, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum teknologi dan informasi, hukum transnasional, dan hukum lainnya yang harus diterapkan dan dipelajari.

Agar lulusan sarjana hukum bisa mengimplementasikannya dimanapun sarjana hukum bekerja atau membuka kantor hukum sendiri.

Mungkin, itulah ilmu-ilmu hukum yang dipelajari selama perkuliahan. semoga bermanfaat dan dapat mengimplementasikan dalam setiap perjalanan sarjana hukum berada serta sarjana-sarjana lainnya yang pengen tahu soal ilmu hukum.

Terlihat abstrak tetapi nyata. Ketika teman-teman memiliki mimpi dan mencoba menggali jati diri maka akan terlihatlah sebuah potensi yang akan membawamu pada PELUANG yang nyata.#penamillennials #pendidikan #shalaazz

— Pena Millennials | Shalaazz (@penamillennials) December 13, 2019