Author: Neneng Yuni

  • Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Hallo, Sobat Shalaazz! Mau tahu negara mana saja yang cocok dengan tujuan kuliah Jurusan Hukum Internasional (HI)? Mau tahu juga berapa biaya yang harus dikeluarkannya juga? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

    Adanya kerjasama bilateral dan multilateral bukan hanya pada jurusan hubungan internasional semata. Melainkan, jurusan hukum internasional juga mempelajarinya. Mengapa? Karena jurusan hukum internasional mengatur negara sesuai dengan hukum yang telah disepakati.

    Namun, penjelasan ini tidaklah cukup karena perkembangan jurusan hukum internasional semakin meluas dan semakin menarik, bukan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional, Belajar apa? Simak Penjelasannya!

    Simaklah negara tujuan kuliah jurusan hukum internasional disertai informasi penting lainnya!

    1. Belanda

    Salah satu negara pertama yang cocok banget buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Belanda.

    Salah satu negara ini, menerapkan Problem Based Learningnya dalam mengatur suatu kasus maupun permasalahan yang berkaitan dengan negara yang berbeda. Baca juga: 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu yang Merasa Salah Jurusan!

    Problem-Based Learning (PBL) adalah metode pengembangan kurikulum dan sistem pengajaran yang mengembangkan secara simultan, strategi pemecahan masalah dengan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang dimana menempatkan mahasiswa dalam peran aktif sebagai pemecah permasalahan sehari-hari yang tidak terstruktur dengan baik.

    PBL juga mendorong mahasiswa untuk mengenal cara belajar dan bekerja sama dalam kelompok dalam rangka mencari penyelesaian masalah-masalah di dunia nyata. Baca juga: 20+ Peluang Karir Sarjana Hukum yang Bisa Kamu Coba!

    Simulasi masalah digunakan untuk mengaktifkan keingintahuan mahasiswa sebelum mulai mempelajari suatu subjek. PBL menyiapkan mahasiswa untuk berpikir secara kritis dan analitis,  serta mampu untuk mendapatkan dan menggunakan secara tepat sumber-sumber pembelajaran. Dalam pengertian yang lain, Belanda menerapkan PBL ini sebagai titik awal pembelajaran dengan menggunakan kelompok kecil dalam memahami suatu kasus jurusan hukum internasional. Biasanya, PBL ini akan dipandu oleh pemandu diskusi yang diiringi oleh Mahasiswa sendiri. Selain itu, negara Indonesia masih menganut hukum belanda yang dimana negara inilah yang akan menjadi penyokong buat menambah wawasan buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional. Contohnya: Radboud University, Utrecht University, University of Amsterdam, dan Hague University of Applied Sciences.

    2. Inggris

    Salah satu negara kedua yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Inggris. Salah satu negara yang memiliki reputasi akademik yang luar biasa dan didukung dengan fasilitas perpustakaan terbesar, gerbang negara menuju ke Ropa, peluang kerja tak terbatas, budaya yang unik, dan perkembangan yang dapat mengasah kemampuan teman-teman dalam menggeluti ilmu jurusan hukum internasional. Contohnya:  King’s College London, The University of Manchester, University College London (UCL), University of Cambridge, dan University of Oxford.

    3. Australia, Sebagai Negara Tujuan Jurusan Hukum Internasional

    Salah satu negara yang ketiga menjadi tujuan kuliah jurusan HI ialah negara Australia.

    Salah satu negara ini memiliki potensi besar bagi teman-teman Mahasiswa jurusan hukum internasional yang ingin berlatih Bahasa inggris secara professional, akademik yang terstruktur, sudah diakui oleh dunia global mengenai karir yang telah lulus di Australia ini.

    Selain itu, memiliki kesampatan untuk bekerja sambil berkuliah dan tentunya negara yang paling dekat dengan negara Indonesia.

    Adapun, ketiga negara yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ini sangatlah cocok menjadi waiting list setelah lulus Sarjana Hukum maupun yang belum menjadi Sarjana Hukum. Baca juga: 6 Gombalan Ala Anak Hukum!

    Bukan hanya itu saja, kisaran harga kuliah jurusan hukum internasional bila di luar negeri harus menyiapkan 100 juta sampai 400 juta untuk menyiapkan bekal bila teman-teman hidup di sana tanpa beasiswa.

    Nah, mungkin cukup sekian untuk artikel hari ini. Semoga membantu dan bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

  • Tujuan Berjuang Mencari Pendidikan Hakiki | Motivation Learning

    Tujuan Berjuang Mencari Pendidikan Hakiki | Motivation Learning

    Tujuan Berjuang Mencari Pendidikan Hakiki – Halo sobat Shalaazz, Ketika menyebutkan namanya pendidikan. maka, akan terbersit didalam pendidikan itu pasti ada dalam pembelajaran. Mencari ilmu dunia dan ilmu akhirat. terkadang ketika sudah berada di ranah pendidikan.

    Misalnya, saja dalam perkuliahan. Pasti ada rasa ingin cepat menyelesaikan semuanya tanpa proses yang panjang. dengan banyak tugas yang menyibukkan diri selama berjam-jam atau apalah hingga sampai begadang. Itulah mahasiswa di negeri sekarang.

    Ketika belum menjadi mahasiswa sampai-sampai ingin masuk ke perkuliahan dengan pengorbanan yang sangat besar sekali. Kini, sudah menjadi mahasiswa sudah kelihatan banyaknya yang berleha-leha terlena akan kehidupan dunia dan lupa tujuan diri ini sebenarnya kemana? Benarkah menjadi mahasiswa hanya untuk menuntut ilmu? atau adakah tujuan lain dibalik itu semua?

    Baca juga: 7 Tips Jitu Agar Lebih Produktif Setiap Hari!

    Tujuan Pendidikan Hakiki

    Ketika tujuan sudah di depan mata pemuda seringkali lupa kalau kehidupan selalu dilingkari dengan proses yang panjang, penuh tangisan, pengorbanan demi kemenangan yang agung, dan proses lainnya semakin menambah lelah semakin kuatlah ketegaran dalam menghadapi rintangan. Tidak banyak memang namun, memakan banyak waktu, tenaga dan jiwa. Akan terus berulang-ulang hingga saat Allah menyuruh manusia ini waktunya untuk pulang.

    Manusiawi bila hambanya suka mengeluh. Dikarenakan manusia bukan hati selembutnya malaikat bukan sekeras jin dan setan. Melainkan manusia butuh untuk diingatkan. Manusia seringkali lupa akan hal itu semua. Itulah pendidikan hakiki yang sebenarnya harus manusia cari sampai kapanpun.

    Baca juga: 5 Tips Sebelum Masuk Kuliah yang Harus Kamu Persiapkan!

    Pendidikan hakiki ketika manusia mulai mencari sampai ke akar-akarnya hingga tak lagi mampu menjawab dengan jawaban apapun. Sampai tiada berujung sampai berkata inilah ilmu tanpa batas dengan analisis yang kritis. Waktunya, pemuda berjuang mencari pendidikan hakiki itu. Karena negeri membutuhkan pemuda cerdas, brilian, dan religius dalam melawan semua penjajahan yang hingga detik ini belum dimerdekakan. Tanpa pendidikan hakiki itu tidak akan mampu melawan itu semua. Karena musuh abadi ialah melawan nafsu diri sendiri.

  • Persiapan TOEFL Siapa Takut? Intip Kisi-kisinya Lengkap dengan Contoh!

    Persiapan TOEFL Siapa Takut? Intip Kisi-kisinya Lengkap dengan Contoh!

    Persiapan TOEFL Siapa Takut? Intip Kisi-kisinya – Halo sobat Shalaazz, di era globalisasi ini pasti membutuhkan namanya sertifikat TOEFL. Nah, teruntuk teman-teman yang belum mengetahui TOEFL seperti apa dan rangkaian tesnya bagaimana bisa disimak di bawah ini ya! TOEFL singkatan dari Test of English as a foreign Language yang artinya tes bahasa inggris sebagai bahasa luar negeri yang dimana sering digunakan di kampus atau universitas untuk melanjutkan bidang studi ke luar negeri dengan mengandalkan beasiswa.

    Beberapa kampus biasanya menargetkan seorang bisa diterima sekitar 450, 500, 550, atau 600 untuk dapat diterima. Bagian dari tes TOEFL itu yaitu:

    1. Listening Comprehension

    Pertama Listening Comprehension jumlahnya 50 pertanyaan dan diberikan waktu sekitar 35 menit. Kunci dari Listening Comprehension ini untuk short conversation biasanya memfokuskan pada orang kedua dan pilih jawaban berbeda dari apa yang didengarkan. Baca juga: 10 Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Bagi Pemula!

    Teruntuk longer conversation sobat Shalaazz mengingat apa yang sedang dibicarakan dan tentukan tema yang menurut teman-teman paling benar. Teruntuk bagian dari Talks perhatikan kalimat pertama dan fokuskan pada 5W + 1H. Contohnya di bawah ini ya! Man : We have diet soda, but no regular cola. Woman : I’II pass, thanks. Man : What is the woman probably going to do?

    2. Structure and Written Expression

    Kedua, Structure and Written Expression jumlahnya 40 pertanyaan dan diberikan waktu sekitar 25 menit. Kunci dari bagian ini adalah perhatikan kalimat yang digarisbawahi dan jawaban yang telah tersedia dan jangan mengeliminasi sebuah jawaban dari soal-soal tersebut. Contohnya yakni, Writers ad media personnel sell theirselves best by the impression given in their verbal expression.

    3. Reading Comprehension

    Ketiga, Reading Comprehension jumlahnya 50 pertanyaan sekitar 50 menit. Kunci dari reading comprehension ialah jangan membaca banyak bacaan. Perhatikan saja pertanyaannya dari cari kata kuncinya dalam kalimat pertama atau paragraf pertama sebagai hal untuk menentukan main idea. Cara menghitung skornya ialah ketiga tes tersebut ditambahkan. Setelah ditambahkan hasil dari skornya dibagi dan setelah dibagi dikalikan. Nah, itulah hasil dari skor TOEFL yang teman-teman dapatkan. Baca juga: 5 Aplikasi Gratis Penunjang Belajar TOEFL di Android!

    Contohnya di bawah ini ya! The farmers are simply trying to fatten the animals in order to obtain a higher price on the market. Althogh the food and drug administration (FDA) has tried repeatedly to control. FDA means? C) Food and Drug Administration.

    Nah, mungkin inilah beberapa hal dari rangkaian persiapan menyiapkan TOEFL. Perhatikan selalu kunci setiap bagiannya agar mendapatkan hasil yang maksimal.

  • Jurusan Hukum Internasional 2, Belajar Apa Aja?

    Jurusan Hukum Internasional 2, Belajar Apa Aja?

    Jurusan Hukum Internasiona, Belajar Apa Aja? – Halo sobat Shalaazz, internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Mengenai Jurusan Hukum Internasional 2 Lengkap

    Pertama, mahasiswa jurusan ini menggunakan referensi Berbahasa Inggris. Bahkan bisa dibilang konvensi, buku, maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir, dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Baca juga: 3 Tips Self Healing Di Masa Pandemi!

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Baca juga: Catat! 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Hukum Internasional!

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas.

    Nahloh. Persiapkan Diri Kalian, Jangan Leha-leha, yah!

    Baca juga: Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Dengan Penjelasannya!

    Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal Sinta 2. Dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Baca juga: Membongkar Rahasia Tips Orang Sukses dalam Karir!

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dallam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional.

    Baca juga: 4 Tips Belajar Efekti!

    Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya!

    Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya!

    Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap Penjelasannya – Buat sobat Shalaazz yang ingin tahu bagaimana menganalisis kasus hukum terkait berita-berita yang semakin viral dan tidak ada dalam peraturannya. Nah, disini akan dibagikan contoh analisis kasus Hukum. Simak di bawah ini ya! Pertama, terkait kasus Lucinta Luna mengenai apakah ada perubahan paspor laki-laki menjadi perempuan?

    Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Namun, terkait dengan perubahan kartu identitas bisa diubah dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. walaupun secara kontekstual tidak disebuatkan dengan perubahan jenis kelamin. Baca juga: Catat! Inilah Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Tetapi, disisipkan dengan pasal 56 ayat 1 yang dimana hal itu mengatakan peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan dapat dicatatkan pada instansi pelaksana. Kedua, terkait Kasus Lucinta Luna ini apakah diperbolehkan mengubah identitasnya menjadi perempuan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional Belajar Apa?

    Penjelasan Analisis Kasus Hukum

    Pertama, Dalam dunia hukum belum ada aturan yang secara khusus mengenai diperbolehkan atau tidaknya.

    Apalagi terkait dengan Lucinta Luna ini yang membuat penegak hukum kebingungan untuk menaruh Lucinta Luna ke dalam tahanan. Hal ini, dikarenakan terjadinya diskresi (kekosongan hukum) dimana syarat untuk menyelesaikan adanya terjadi diskresi ada 3 yakni, alas kewenangan, kepentingan umum dan peraturan yang ada,tidak ada atau tidak memadai. Ketiga hal inilah yang dapat menyelesaikan diskresi tersebut terkait kasus Lucinta Luna.

    Kedua, Dalam dunia agama tentu saja tidak diperbolehkan karena hal itu telah melanggar kodratnya. Apalagi dalam dunia masyarakat yang memandang status seseorang hanya laki-laki dan perempuan. Hal ini tak dapat dipungkiri, karena pandangan masyarakat yang mengganggap sesuatu itu aneh atau tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat merupakan hukum yang tak tertulis. Ketiga, terkait Kasus Lucinta Luna ini apakah dapat mengangkat adanya transgender yang dihubungkan dengan LGBT? Baca juga: 21 Peluang Karir Sarjana Hukum!

    Tentu saja bisa. Argumennya ialah Lucinta Luna merupakan tokoh publik yang disukai oleh sebagian masyarakat. Hal ini, dapat mengubah tradisi baru mempengaruhi masyarakat secara perlahan. Walaupun indonesia sendiri tidak mengakui hal tersebut.

    Dalam permasalahan hukum adakalanya terjadi diskresi. Dan adakalanya juga terjadi mematikan hukum itu sendiri apabila terdapat banyak aturan yang mengatur bisa membuat peraturan itu sakit.  Lantas, apakah yang harus disikapi pemuda saat ini dalam membentuk identitas nasional dari kasus Lucinta Luna ini? Pemuda yang menjaga jati diri bangsa ialah pemuda yang taat.

    Pemuda masa kini ialah pemuda yang mengubah pandangan menjadi positif. Dan pemuda yang memiliki identitas nasional ialah pemuda yang tahu solusi dan merancang masa depan demi perubahan yang lebih baik. Baca juga: 7 Tips Jitu Agar Lebih Produktif Setiap Hari!

  • Bagaimana Pemuda Memaknai Kemerdekaan Hari ini?

    Bagaimana Pemuda Memaknai Kemerdekaan Hari ini?

    Bagaimana Pemuda Memaknai Kemerdekaan Hari ini? – Halo, Sobat Shalaazz! Mau tahu bagaimana pemuda Indonesia tercinta ini memaknai kemerdekaannya? Mau tahu juga makna perlombaan yang sering diadakan di kemerdekaan ke-76 ini? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

    Beragam kata-kata selamat kemerdekaan ditulis di berbagai media sosial baik dari kalangan pemuda hingga kalangan dewasa. Namun, kata-kata dalam kemerdekaan di hari ini tidaklah cukup sebatas pengucapan melainkan dengan memaknai kemerdekaan hari ini baik dari segi kemerdekaan maupun mana dari adanya perlombaan yang sering diadakan di hari kemerdekaan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pertanyaan terkait makna dari adanya kemerdekaan di Indonesia tercinta ini.

    Sebagai seorang pemuda memaknai kemerdekaannya dengan melakukan banyak kontribusi baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat. Dalam hal ini, mengetahui arti pentingnya kemandirian untuk berpijak di tanah sendiri agar bisa saling memajukan potensi dari seluruh pemuda yang tidak memiliki keterampilan menjadi terampil dan expert di bidangnya masing-masing. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemuda dalam memaknai kemerdekaannya ialah dengan mencintai karya bangsa sendiri, mempelajari sejarah dan kebudayaan Indonesia, berkontribusi langsung terhadap penulisan, kemasyarakatan hingga pemerintah.

    Sebagai seorang pemuda memaknai kemerdekaannya dengan mengetahui arti dibalik adanya perlombaan tersebut diadakan secara berulang-ulang. Pertama, perlombaan balap karung yang mengartikan perjuangan pemuda Indonesia saat itu tidak bisa membeli baju hingga karung gonilah yang menjadi pakaiannya dalam sehari-hari.

    Kedua, perlombaan memakan kerupuk yang mengartikan kebutuhan makanan pokok tidaklah cukup dan hanya bisa membeli kerupuk dengan harga yang murah. Ketiga, perlombaan tarik tambang yang dimana kemerdekaan tidaklah dicapai tanpa adanya kerja sama dari sebuah tim. Sama halnya, ketika semua pemuda terpecah belah hanya karena berbeda pendapat hingga musuh dapat mudah menyerang yang sudah lengah. Keempat, perlombaan memasuki pensil ke botol yang bila diartikan untuk pemuda harus memiliki kesabaran untuk mencapai suatu tujuan dan tentunya diperlukan strategi untuk menghadapi rintangan kesabaran tersebut.

    Dengan adanya kedua hal tersebut, jelaslah makna kemerdekaan haruslah dilakukan secara hati-hati untuk mencapai tujuan yang berarti. Dalam hal ini, sebagai pemuda harus siap sedia untuk menyusun strategi kemandirian, kemanfaatan, keprofesionalan, dan kekompakan satu per-satu yang berguna baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga negara.

    Nah, mungkin cukup sekian untuk artikel hari ini. Semoga membantu dan bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

  • Lengkap! 20+ Peluang Karir Sarjana Hukum dan Penjelasannya!

    Lengkap! 20+ Peluang Karir Sarjana Hukum dan Penjelasannya!

    Simak 21 Peluang Karir Sarjana Hukum Inilah PenjelasannyaHalo, Sobat Shalaazz! Mau tahu S1 Hukum bisa jadi apa? Mau tahu ada berapa peluangnya S1 Hukum selain Jaksa, Pengacara, Notaris, dan Hakim? Simak penjelasannya ada di bawah ini ya!

    Banyak orang yang mengira S1 Hukum hanya berada pada ranah pengadilan saja. Dalam hal ini, kebanyakan orang-orang salah mengira Sarjana Hukum hanya untuk Jaksa, Pengacara, Notaris, dan Hakim. Padahal, peluang karir S1 Hukum sangatlah banyak. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai 21 peluang karir S1 Hukum bisa jadi apa saja. Agar orang-orang yang mengetahui S1 Hukum dapat berpikiran lebih luas sebagaimana luasnya ilmu pendidikan di lautan.

    Baca juga: 6 Gombalan Ala Anak Hukum! Dijamin Baper!

    Peluang Karir Sarjana Hukum

    Peluang pertama S1 Hukum ialah Staff Legal. Dalam hal ini, teman-teman akan dibawa untuk mengamati suatu masalah dengan pandangan Hukum. Biasanya, terdapat di Perusahaan-Perusahaan yang akan menaruh perhatian terhadap Staff Legal baik terhadap pendirian, perpajakan, penyusunan kontrak, dan hal lainnya yang berkaitan dengan Ilmu Hukum.

    Peluang kedua S1 Hukum ialah Staff HRD. Dalam hal ini, teman-teman akan dibawa untuk menganalisa banyak orang, mengatur orang, merekrut orang, dan hal lainnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dalam perusahaan. Seringkali, Sarjana Hukum ditempatkan dalam menganalisa Hukum Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

    Baca juga: 3 Metode yang Sering Digunakan Filsafat dalam Hukum

    Peluang ketiga S1 Hukum ialah menjadi diplomat. Dalam hal ini, teman-teman dapat bernegosiasi dengan negara lain dan menggunakan pemikiran Hukum teman-teman yang telah dipelajari dalam Hukum internasional. Sebagaimana, menggunakan ketentuan hukum laut 1982, ketentuan Hukum perjanjian, ketentuan united nations, maupun ketentuan lainnya dengan menggunakan pertimbangan advisory opinion dari persidangan sekalipun.

    Menjadi Diplomat Saja? Oh tenang, masih ada loh prospek lainnya. Simak di bawah ini!

    Peluang keempat S1 Hukum hingga peluang ke dua puluh satu ialah sebagai Juru Sita yang teman-teman Sarjana Hukum mengikuti semua perintah oleh Ketua pengadilan yang menyangkut proses berjalannya persidangan dari awal hingga akhir, Policy atau Legal Advisor yang dimana teman-teman Sarjana Hukum akan mengurusi semua perizinan yang menyangkut perusahaan, Paralegal yang dimana teman-teman Sarjana Hukum akan memberikan bantuan hukum terhadap persidangan bagi orang-orang yang tidak mampu.

    Baca juga: Contoh Analisis Kasus Hukum Lengkap dengan Penjelasannya!

    Polisi yang dimana teman-teman Sarjana Hukum mengurusi semua hal yag berkaitan dengan ketertiban umum. Biasanya, berupa pelanggaran ringan yang dilakukan oleh warga sipil, Mediator yang biasanya menengahi diantara perselisihan yang sifatnya netral dan tidak memberikan keputusan kepada kedua belah pihak,

    Akademisi yang dimana teman-teman berfokus pada layanan dunia pendidikan, Jurnalis yang dimana teman-teman memberikan berita kepada publik hasil atas wawancara dengan narasumber terkait, Politisi yang dimana teman-teman menyalurkan informasi antar pemerintah dengan masyarakat yang sesuai dengan fakta dan bukanlah hoax,

    Menteri yang di mana teman-teman membantu presiden dalam mengurus suatu pemerintahan yang berlangsung. Penyidik yang dimana teman-teman dapat menyidik suatu kasus dengan petunjuk yang telah ada. Data Protection Officer yang dimana teman-teman mengawasi kebutuhan dari setiap perusahaan agar patuh terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Dosen yang dimana teman-teman dapat berbagi ilmu dengan proses pembelajaran yang telah teman-teman alami. Hingga Arbitrator yang dimana keputusannya merupakan hal yang terikat dan tetap bagi kedua belah pihak.

    Baca juga: 5 Prospek Kerja Program Studi Teknik Industri

    Dengan adanya peluang tersebut, jelaslah teman-teman dapat berpandangan luas akan Sarjana Hukum. Dan tidak harus berada di ranah pengadilan saja, melainkan mengurusi kepentingan lainnya juga merupakan bagi dari Ilmu Hukum.

    Nah, mungkin cukup sekian untuk artikel hari ini. Semoga membantu dan bermanfaat bagi sobat semuanya.

  • Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Hai, Sobat Shalaazz! Apakah teman-teman tertarik dengan isu di Palestina? Apakah isu di Palestina termasuk kejahatan perang? Apakah ada harapan untuk keadilan di Palestina? Nah, simak di bawah ini ya!

    Sebelum menjawab pertanyaan. Isu di Palestina seringkali menjadi pusat perhatian dikarenakan akses kemanusiaan hampir tidak ada dan kewajiban penguasa Israel dalam wilayah pendudukan di Palestina tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum humaniter internasional.

    Berdasarkan hal tersebut, Sobat Shalaazz harus mengetahui definisi kejahatan perang menurut hukum internasional untuk menjawab pertanyaan: Apakah isu Palestina termasuk kejahatan perang? Menurut Akademik, kejahatan perang adalah kejahatan yang terjadi pada saat sengketa internasional atau non-internasional. Kejahatan yang dimaksud ialah yang berhubungan dengan sengketa bersenjata yang terjadi (nexus). Kejahatan yang ditujukan kepada orang atau objek yang dilindungi Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Contohnya, Isu di Burkina Faso bukan termasuk kejahatan perang dikarenakan definisi yang dilindungi dalam Konvensi Jenewa ialah warga sipil musuh bukan penduduk sipil yang terbunuh di warga negaranya sendiri. Berbeda dengan isu di Palestina yang dimana Israel menyerang warga sipil di Palestina. Dalam hal ini, definisi kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina sudah terpenuhi karena warga sipil merupakan orang-orang yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional.

    Tahap selanjutnya ialah unsur pelanggaran yang dilanggar sesuai dengan aturan kebiasaan Hukum Internasional atau perjanjian internasional. Isu di Palestina sudah termasuk kejahatan perang. Dengan adanya pelanggaran Israel terhadap Palestina berupa: Annexation, Apharteid, Settlements and evictions, serta Attacking Civilians (Object).

    Setelah adanya pelanggaran, terdapat suatu hukum yang akan berlaku di Palestina. Apakah Hukum Humaniter Internasional berlaku di Palestina? Dalam menentukan berlaku atau tidak terlihat di syarat Konvensi Jenewa yakni: Pertama, Apakah perlawanan perang dilakukan oleh antar negara atau yang disebut dengan IAC?. Kedua, Apakah perlawanan antara Israel dan Palestina sudah termasuk ke dalam definisi okupasi dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya?

    Walaupun, isu di Palestina sudah terdapat atau terbukti suatu aturan yang dilanggar dengan hukumnya yang berlaku dalam Hukum Internasional. Hal ini, belum bisa menyelesaikan masalah untuk memberikan keadilan di Palestina. Dengan adanya, permasalahan berupa: Disputed Territory and statehood, Kerjasama negara yang belum tercapai. Surrender: Incumbent President, Proses perdamaian yang tak kunjung tercapai, dan adanya New Prosecutor.

    Oleh karena itu, selama permasalahan belum diselesaikan dengan baik. Maka, keadilan hanya kemungkinan dalam hukum. Namun, apabila semua negara saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kejahatan perang di Palestina. Mungkin, suatu saat keadilan akan terjadi dan harapan akan selalu ada selama mau menyelesaikan masalahnya.

    Mungkin, sekian dari artikel yang dapat diberikan hari ini. Semoga bermanfaat untuk Sobat Shalaazz.

  • Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

    Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

    Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional? – Hai, sobat Shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang berwawasan Hukum. Teruntuk teman-teman yang belum mengetahui cara drafting perjanjian internasional. Pada kesempatan kali ini akan dibahas! Persiapan apa yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional? Bagaimana cara drafting perjanjian internasional dengan meninjau prosesnya? Simak di bawah ini ya!

    Persiapan drafting perjanjian internasional

    Persiapan yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional ialah: Pertama, menurut pandangan Lawyer dalam webinar Hukum Perjanjian Internasional mengatakan bahwasannya seorang ahli hukum harus memiliki pengetahuan tentang isu hukum yang mendalam.

    Contohnya, Mungkin, teman-teman ada yang sudah pernah mendengarkan atau masih belum mendengarkan tentang isu yang dibahas di publik dalam World Health Assembly tentang usulan membuat perjanjian internasional baik persiapan maupun respon Pandemik Covid-19 yang diusulkan oleh beberapa negara baik menteri maupun kepala negara.

    Kedua, pengetahuan tentang teoritis yang kuat dalam memahami hukum perjanjian baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Contohnya, menjelaskan mengenai cakupan pengaturan Vienna Convention on the Law of Treaties between States 1969, pengertian dan berbagai bentuk perjanjian internasional, pihak dalam perjanjian internasional, kapasitas dalam mewakili negara dalam membuat perjanjian internasional, bagaimana negara mengikatkan diri, melakukan pensyaratan, dan melakukan pengakhiran terhadap perjanjian internasional, kekuatan hukum perjanjian internasional terhadap negara ketiga yang bukan negara pihak, keberlakuan perjanjian internasional.

    jika adanya ketidakabsahan atau jika ada perjanjian internasional baru yang timbul mengenai materi yang sama, dan bagaimana posisi perjanjian internasional serta pengaturan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia.

    Ketiga, kemampuan dalam bernegosiasi yang dibicarakan pada tahap ini ialah tekniknya. Biasanya dinilai kemampuan berinovasi, open mindset, networking dan akhlak yang bisa dipakai. Terakhir, kemampuan legal drafting yang biasanya dipakai di dalam Law Firm atau NGO. Dalam hal ini, kemampuan ahli hukum bukan hanya bertanggung jawab sebagai moral saja melainkan tanggung jawab keprofessionalannya.

    Dengan memperhatikan “keamanan dalam bernegosiasi” berupa: Politis (tidak bertentangan dengan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dan kebijakan Pemerintah Pusat), Keamanan (tidak digunakan sebagai kedok kegiatan asing atau spionase yang mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri), Yuridis (kejelasan dan kepastian hukum untuk menghindari loopholes atau celah hukum), Teknis (tidak bertentangan dengan kebijakan Kementerian atau instansi terkait), dan Finansial (tidak mengakibatkan kerugian atau beban eksesif pada keuangan negara.

    Struktur Umum Drafting Perjanjian

    Nah, setelah persiapan telah dilakukan, maka Sobat Shalaazz dapat mengetahui struktur umum dalam perjanjian yakni: Title, Preamble, Body, Final Provisions, Testimonium, dan Annex. Dalam proses membuat drafting perjanjian internasional dapat dilihat berupa informal yang terdiri dari: Inisiatif (dilihat dari pihak manakkah yang memulai apakah pihak Indonesia ataukah pihak asing), Korespondensi, Kajian Bersama dan Scoping Paper (menjabarkan yang akan dibahas. Misalnya, isu tentang pajak berganda atau hukum WTO.

    Dalam Scoping paper ini menunjukkan object dan purpose yang ada dalam draft yang nantinya akan dibahas dalam negosiasi). Adapun, berupa formal yang meliputi: Negotiations dan Drafting serta Pengesahan dan Implementasi. Contoh sederhana dari drafting perjanjian internasional yaitu: “A period of 3 (three years) and may be renewed for the same period as mutually agreed by the parties in writing. (Kalimat benar). Adapun, “Period of 3 years and can be exended” (kalimat salah)

    Mungkin, sekian dari artikel yang telah saya tuliskan. Semoga bermanfaat dalam membahas drafting perjanjian internasional pada kesempatan kali ini.

  • Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya

    Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya

    Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya – Halo, sobat Shalaazz! Tahukah teman-teman mengenai Legal Review? Teruntuk teman-teman yang sudah tahu atau yang belum tahu mengenai Legal Review bisa disimak di artikel di bawah ini!

    Apa itu Legal Review? Menurut pandangan akademisi, Legal Review adalah mengolah sesuatu dari pandangan hukum. Contohnya, isu hukum yang paling hangat ialah mengenai kondisi Israel dan Palestina. Apabila, ditinjau menurut pandangan hukum bisa dilihat dari segi aspek Pelanggaran HAM,

    Pelanggaran Humaniter, maupun dari aspek Peran Organisasi Internasional dalam merespon Konflik Israel dan Palestina. Adapun Legal Opinion yaitu pendapat para ahli hukum yang dimana mereview suatu produk hukum. Misalnya, pihak perusahaan menginginkan pendapat hukum yang terdapat dalam suatu peraturan.

    Dalam membuat Legal Review terdapat penyampaian berbagai pemikiran, ide, pendapat berdasarkan fakta, argumen, dan analisis hukum. Terdapat dua pembedaan yang mendasar antara fakta biasa dengan fakta hukum. Fakta biasa dijabarkan sebagai berikut “Budi mengendarai motor”. Adapun Fakta Hukum ialah “Budi tidak menggunakan Helm dan tidak membawa SIM”

    Ada enam “Important Points”dalam membuat Legal Review, yakni: Fakta Hukum, Masalah Hukum, Sumber Hukum, Analytical Thinking, Conclusion, dan Referrence. Fakta Hukum yang menunjukkan posisi Budi tidak menggunakan Helm dan tidak membawa SIM.

    Masalah Hukum yang menunjukkan pelanggaran hukum terhadap lalu lintas. Sumber Hukum yang menunjukkan peraturan yang dilanggar oleh Budi. Analytical Thinking yang menguraikan analisis pasal yang dipecah.

    Dengan kata lain yang menunjukkan frasa “yang disengaja” apakah Budi termasuk seseorang yang melanggar secara disengaja atau yang tidak disengaja?. Conclusion yang menujukkan kesimpulan Budi bisa dikenai sanksi secara administratif ataukah Budi tidak dikenai sanksi. Reference yang menunjukkan daftar pustaka yang telah dibaca baik secara kutipan maupun yang tidak.

    Mungkin inilah bahasan mengenai Legal Review dalam menguraikan ide kita dalam sebuah tulisan. Legal Review disesuaikan dengan standar penulisan yang berlaku dengan menggunakan High Level Formal maupun Low Level Formal. Semoga bermanfaat dalam penyajian artikel singkat mengenai Legal Review.

  • Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ? – Hai sobat shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang bernuansa filsafat. Namun, pada kesempatan kali ini akan membahas seputar hukum internasional termasuk hukumkah? Nah, simak di bawah ini ya penjelasan beserta ilustrasi kasusnya!

    Ilustrasi Kasus

    Bayangkan di sebuah taman bermain, ada beberapa anak sedang bermain. “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”.

    Analisis Kasus

    Ada dua kemungkinan alasan yang dapat menjelaskan mengapa anak-anak tersebut mematuhi perintah gurunya. Pertama, mereka takut akan diberi hukuman. Atau, kedua, mereka patuh karena mereka percaya bahwa memukul teman adalah hal yang buruk. Alasan pertama memperlihatkan bahwa anak akan patuh hanya jika terdapat hukuman bagi yang melanggarnya. Sementara itu, alasan kedua memperlihatkan bahwa anak-anak tetap akan patuh sekalipun guru tidak ada di tempat. Hal ini dikarenakan kepatuhan mereka bukan didasarkan pada kehadiran guru melainkan karena mereka terbiasa untuk tidak saling memukul sehingga mereka menikmati waktu bermain mereka.

    Baca juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    Kesamaan pemahaman di antara anak-anak tersebut menjadikan mereka mudah untuk bermain bersama dan menikmatinya. Dengan kata lain, kesepakatan bersama terhadap suatu aturan tertentu dapat mengakomodir kepentingan dari semua anggota dalam masyarakat. Seperti halnya aturan di taman bermain “tanpa kehadiran guru”, tidak ada kekuasaan terpusat dalam tataran internasional. Negara-negara sebagian besar mematuhi aturan yang telah mereka sepakati hanya karena mereka merasa hubungan antar mereka menjadi lebih mudah.

    Apakah bisa Hukum Internasional itu bukan hukum?

    Bagaimana Saudara bisa mengkaitkan ilustrasi kasus di atas dengan keberlakuan hukum internasional? Hukum internasional disebut sebagai “hukum”, tapi dengan karakteristik yang berbeda dengan “hukum” yang diterapkan secara nasional dimana terdapat badan legislatif, eksekutif dan judikatif serta polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum. Malcolm Shaw dalam bukunya menggambarkan bahwa “International law has no legislature. … There is no system of courts. … Above all there is no executive or governing entity”. Fakta bahwa tidak ada institusi yang memaksa negara untuk patuh pada suatu aturan hukum internasional, apakah bisa diartikan bahwa hukum internasional tersebut bukan hukum?

    Baca juga: Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Tentu saja, disadari bahwa dasar dari argumen ini adalah perbandingan hukum domestik dengan hukum internasional, dan asumsi sebuah analogi antara sistem nasional dan tatanan internasional. Bahwa dengan adanya teori-teori yang ada membuat hukum internasional sama seperti hukum nasional, hukum internasional itu sendiri dapat mengikat dikarenakan adanya hukum alam yang dimana hukum alam ini sifatnya yang mengikat dan hukum internasional ini merupakan perwujudan dari hukum alam. Semua negara tunduk pada suatu hukum itu merupakan hukum alam.

    Hukum Internasional Berdasarkan Perspektif Hukum Positivisme

    Menurut hukum positivisme, hukum internasional bukan termasuk hukum melainkan perintah sebagaimana ilustrasi kasus di atas yang menyatakan “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”. kata Kelsen hukum ialah norma yang bersifat keharusan bukan keadaan sebagaimana contoh kasus yang dijabarkan”Anak-anak jangan saling memukul” hanya kewajiban moralitas yang dimana hukum yang tidak sempurna. Positivisme tidak berlaku lama dan dilihat penegaknya kurang efektif. Kalau penegaknya efektif berarti hukum nasional bukanlah hukum. Secara langsung baik hukum internasional dan hukum tata negara kalau dilihat efektivitasnya bukanlah hukum. Hukum internasional dapat dikatakan hukum apabila pengakuan atau penerimaan masyarakat sosial diakui secara eksistensinya.

    Mungkin sekian dari artikel yang telah dibahas semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi semuanya.

  • 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum – Tahukah sobat Shalaazz untuk mencari kebenaran dalam sebuah ilmu di dunia pendidikan? Pastinya ada metode yang sering diajarkan oleh pengajar tanpa disadari ialah metode dalam berfilsafat hukum! Tentunya, metode ini digunakan untuk membuat anak didiknya sama pintarnya dengan pengajarnya. Mau tahu? Simak artikel di bawah ini!

    Critical Legal Studies

    Sebagai seorang yang ahli hukum tentunya bukan hanya mempelajari dari hal yang sudah ada. Melainkan mengkonstruksi yang baru dari yang sudah ada dan idenya bukan ditelan begitu saja melainkan mendasarinya dengan fenomena hukum yang terjadi disaat ini. Dalam hal ini, sering dikaitkan dengan critical legal studies untuk mempelajari ilmu hukum.

    Baca Juga: Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    3 Metode Dalam Filsafat Hukum

    Ada tiga metode yang sering digunakan dalam filsafat hukum. Yakni, Pertama metode mayenis berasal dari kata membidani yang dimana seseorang untuk memancing suatu kebenaran. Dalam hal ini, terjadinya antara dua pihak dengan salah satunya yang lebih tahu. Sebagaimana seorang dosen yang mempertanyakan argumen mata kuliahnya kepada Mahasiswa. Seorang dosen yang tak melihat benar atau salahnya seorang Mahasiswa. Namun, membuat Mahasiswa dapat kuat akan mental terhadap kenyataan dan tentunya membangkitkan kebenaran yang tak disadari oleh Mahasiswa dengan trigger question yang sering diberikan setiap pertemuan dalam kuliahnya. Pada dasarnya dalam metode ini, setiap orang mengetahui kebenaran, kebijakan yang sudah ada dalam diri pribadi dengan memandang manusia bukanlah tabularasa bukan sebagai kertas kosong semata.

    Baca Juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Melainkan kecenderungan untuk menjadi orang baik dengan optimal tanpa tertutup. Mengembangkan kecenderungan hati nuraninya untuk dikembangkan terus menerus. Kedua, metode dialektika ideal ialah menggandaikan thesa dengan antithesa. Dalam hal ini, melahirkan hasil penelitian yang prosesnya berasal dari kajian penelitian yang sering dikembangkan oleh Mahasiswa dan yang sering dikenal disebut dengan skripsi atau thesis. Metode ini melahirkan kritikan-kritikan yang tidak boleh dianggap sebagai lawan melainkan sebagai menguatkan diri untuk titik tergelap karena bukanlah ilmu namanya kalau tidak bisa dikritik.

    Ketiga, metode falsifikasi mengandung metode yang bukan hanya berupa kritikan melainkan menyalahkan. Metode ini digunakan untuk tidak merasa benar sendiri melainkan melihatkan titik kelemahan disamping menunjukkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki. Tentunya, metode ini untuk mengoreksi pemikiran diri pribadi selama ini.

    Mungkin, itulah dalam mencari kebenaran dalam sebuah ilmu di dunia pendidikan dengan memakai metode berfilsafat hukum. Semoga bermanfaat dalam artikel yang disajikan secara singkat ini.

  • Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Aliran Utilitarian dalam Filsafat Hukum

    Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum – Tahukah sobat Shalaazz mencari kebahagiaan dalam berfilsafat? Khususnya, aliran Utilitarian dalam berfilsafat hukum! Mencapai kebahagiaan dilihat dari praktik negara yang akan disinggung dalam artikel ini! Simak di bawah ini ya!

    Fungsi Hukum Menurut Jeremy Bentham

    Menurut Bentham, bahwa hukum berfungsi untuk kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar masyarakat. Maksudnya, harapan masyarakat ditanamkanmenjadi bagian dari kehidupan sendiri. Sebagai contohnya, orang yang memiliki kebutuhan khusus atau orang yang memiliki penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat menjadikan celah kepada diri sendiri untuk tidak bahagia. Lalu, bagaimana menciptakan kebahagiaan ketika di sisi lain terdapat ketidakbahagiaan?

    Baca juga: Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum?

    Fungsi Hukum Menurut Alverius

    Kalau menurut Alverius merasakan kebahagiaan individu sebagai elemen kebahagiaan masyarakat. Artinya, mengakomodasi sistem hukum yang keberagaman yang dimana hukum tidak boleh membebani keutuhan timbal balik karena akan menjadi pentaatan yang buruk dan itulah yang membuat tidak bahagia. Kebahagiaan bergerak dari optimisme untuk memberikan kebahagiaan yang tidak mengesampingkan kebahagiaan minoritas. Itulah yang disebut dengan the greatest happines for the greatest number.

    Kebahagiaan Menurut John Locke

    Menurut John Locke, kebahagiaan ialah pemenuhan hak-hak dasar manusia. Yakni, hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Sebagai contohnya, praktik negara Eropa Utara sebagai standar pemenuhan kebutuhan dasar yang dimana masyarakat tidak merasakan pekerjaan itu melelahkan melainkan pekerjaan ialah kebahagiaan yang diperoleh dan harus dinikmati sendiri.

    Baca juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Walaupun di Negara Eropa hanya berpendidikan sekitar 10 tahun tapi bisa mendapatkan sertifikat yang menunjang kehidupan yang layak. Dalam aliran Utilitarian, mengharuskan ada gunanya bagi kehidupan masyarakat yang di mana alat untuk mencapai kebahagiaan setiap individu.

    Negara yang Hampir Tidak Ada Kecemburuan Sosial

    Praktik yang dilakukan oleh Negara Norwegia dan Denmark ialah individu-individu yang bahagia dengan pemberdayaan pajak bersih dan efisien. Artinya, kecemburuan sosial disini hampir tidak ada. Negaranya tidak menginginkan kaya ataupun miskin melainkan rasa kecukupan. Bagi Negara yang berpenghuni di kedua negara ini orang yang di PHK bisa datang langsung ke dinas sosial dengan melakukan training dan pekerjaan sementara.

    Setelah selesai, individu tersebut dapat disalurkan ke bidang-bidang sesuai dengan fashionnya masing-masing. Itulah negara yang disebut dengan negara sejahtera. Begitupula orang yang memiliki kekayaan akan menyalurkan pajaknya sekitar 30% yang nantinya akan dijadikan fasilitas negara dan menjadikannya subsidi bagi yang membutuhkan.

    Baca juga: Kelebihan Memilih Kuliah Jurusan Hukum

    Kepastian hukumnya juga terlihat jelas dengan berbagai penyedia transportasi, sekolah, fasilitas bahkan tingkat instalasinya yang dibuat oleh produk negara lokal tersebut. Sehingga, fasilitas yang anggapan Indonesia mahal di kedua negara tersebut murah karena pembuatan produk lokal. Bukan hanya murah melainkan digratiskan untuk dipakai fasilitasnya. Itulah penganggaran dari pajak kedua negara tersebut. Dari segi cuti melahirkan bukan hanya 2-3 hari yang kalau dari segi hak asasi manusia cuti ini terlalu meberatkan karena masih banyak pendarahan.

    Namun, bagi kedua negara tersebut cuti bisa sampai sehat dan tidak takut kehilangan pekerjaan. Bukan berarti cuti tidak memiliki gaji. Kedua negara tersebut memiliki gaji pokoknya walaupun gajinya tidak insentif. Tetapi, bayi yang mau lahir akan merasakan kebahagiaan tanpa sadar bahkan hingga ayahnya saja bisa ikut cuti melahirkan untuk menjaga istrinya.

    Inilah yang disebut dengan pemenuhan hak asasi manusia yang dimana kebahagiaan bukan secara utopis (angan-angan semata) melainkan kenyataan yang dipraktikkan langsung oleh negara tersebut. Dikarenakan kebahagiaan dalam aliran Utilitarian adalah memulai dari yang kecil bukan kaya ataupunmiskin melainkan dicukupkan dan tidak adanya tekanan yang membuat masing-masing individu merasakan kebahagiaan baik lahir maupun batin.

  • Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum?

    Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum?

    Hukum Perburuhan Termasuk Filsafat Hukum

    Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum? – Halo sobat Shalaazz, Pasti pernah dengarkan ya? Terkait perburuhan yang sering viral dalam konteks filsafat hukum. Nah, artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut yang kemudian dihubungkan dengan aliran materialis yang merupakan aliran dalam memahami filsafat hukum. Simak di bawah ini ya!

    Penjelasan Lengkap Mengenai Hukum Perburuhan

    Hukum perburuhan diambil dari aliran materialis yang mengembangkan filsafat hukumnya dalam mengatakan keberagaman ide. Berbeda dengan hukum alam yng pemikirannya begitu idealis dan didasari moral dan etika yang memberikan konsep dalam masyarakat untuk hidup tertib. Kekuatannya terletak pada ide mengatasi pengalaman yang mengesampingkan kenyataan yang ada.

    Hukum perburuhan selalu mengambil tiga hal dari aliran materialis.

    Pertama, uang yang memiliki inherent power yang dimana kekuatan untuk menentukan interest kita. Contohnya, kepandaian seseorang dapat dibayar dengan beasiswa yang dimana bisa dibeli dengan uang. Itulah kekuatan materialis sama halnya dengan buruh terhadap majikan dalam perusahaan atau pabrik semua dibayar dengan uang.

    Kedua, Alat produksi yang sama halnya dengan uang memiliki inherent power juga. Berkaca pada orang yang memiliki alat produksi yang memiliki kekuasaan tidak menjadi pemimpin secara riil. Namun, kenyataannya dapat menggerakkan perekonomian dunia.

    Ketiga, alat senjata yang sama-sama memiliki inherent power juga dimana ketegangan blok barat dan blok timur bukan hanya dilihat dapat menguasai perekonomian saja melainkan ditandai dengan alat senjata yang besar.

    Walaupun, pada akhirnya, uni soviet hancur karena selalu terpusat dan korupsi. Sama halnya dengan pasca perang dunia kedua, dunia ini masih merasakan ketegangan senjata yang sama-sama dibangun untuk menakut-nakuti dalam merebut pasar perdagangan blok atau ketika terjadi embargo yang nantinya merugikan masyarakat negaranya sendiri.

    Hal yang perlu ditanamkan dalam hukum perburuhan yang beraliran materialis ini ialah sudut pandang yang menegasikan hukum yang dimana siapa yang menguasai ketiga inherent power itulah yang memiliki kekuasaan. Namun, yang harus diingat ialah hukum bukan sekedar justifikasi kekuasaan melainkan alat untuk perubahan damai. Mungkin, sekian dari artikel yang saya buat kali ini semoga dapat dipahami.

  • Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional

    Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional

    Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional – Dalam hukum nasional kita mengenal subjek hukum sebagai orang dan badan hukum. Di sisi organisasi Internasional (International Organizations) kita mengenal PBB sebagai subjek hukum internasional. Dalam Advisory Opinion oleh ICJ dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 “The UN was held to have the capacity to bring a claim before the ICJ in the form of at international action for reparation.” Dalam kasus ini dijelaskan PBB mempunyai international personality Seperti, GA, SC, UNESCO, ILO, WHO (kasus legality of Nuclear Weapons 1996). Lalu apa kaitannya dengan subjek hukum internasional dengan permasalahan pandemik covid-19? Bagaimana peran PBB dalam permasalahan pandemik ini? Kita simak di bawah ini ya!

    Baca Juga: Simak 5 Hal ini Sebelum Masuk Jurusan Internasional

    Subjek Hukum Internasional atau Legal Personality

    Subjek hukum internasional atau yang sering disebut sebagai “Legal Personality” yaitu kapasitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Maksudnya, negara yang telah terikat dengan ratifikasi perjanjian. Sebagaimana yang kita ketahui permasalahan pandemik covid-19 tak akan kunjung selesai dengan hanya diam dan menyelesaikan di tiap negara sendiri.

    Peran serta organisasi internasional…

    Begitu pula tanpa adanya negara atau organisasi internasional yang memiliki “legal personality” untuk menghadapi permasalahan serius yang dimana virus ini terus meningkat setiap harinya. Negara yang memiliki “legal personality” mampu berpartisipasi dalam organisasi internasional.

    PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional

    Berdasarkan teori kontemporer New STREAM/Critic Legal Studies ialah hukum harus rasional, objektif, dan ditentukan oleh kepentingan yang sangat inherent.  Dalam hal ini, didasari dengan adanya pemilik modal yang lebih dominan. Namun, disini masyarakat internasional harus mengkritisi setiap hal perkembangan Hukum Internasional. Sebagaimana halnya dengan pandemik covid-19 ini yang merupakan isu global yang harus segera ditangani oleh PBB sebagai subjek Hukum Internasional.

    Pembuktian PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional

    Pembuktian PBB sebagai subjek Hukum Internasional yang diterangkan dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 menunjukkan PBB termasuk organisasi yang permanen, adanya pembagian kewenangan hukum dengan negara anggota lainnya serta kewenangan tersebut berlaku untuk seluruh negara.

    Maksudnya…

    Dalam Bukunya Malcolm Shawn mendefinisikan kembali maksud Hukum internasional sebagaimana berikut”International law is the whole process of authoritative decision-making involving crucially the concepts of authority and control.”

    Diterjemahkan menjadi 2 poin

    Yang pertama didefinisikan dalam hal struktur harapan mengenai identitas dan kompetensi pembuat keputusan, sedangkan yang kedua mengacu pada keefektifan keputusan yang sebenarnya, apakah diizinkan atau tidak.

    Resolusi Memberantas Covid-19

    Definisi pertama telah dijelaskan Sebagaimana yang telah diberitakan Majelis Umum PBB menghasilkan resolusi baru berjudul “Global Solidarity to Fight Covid-19”. Dalam resolusi ini mengajak seluruh negara untuk memberantas covid-19.

    Alasannya

    Dikarenakan dalam Hukum Internasional PBB memiliki peran sentral untuk membangun kerjasama dalam menahan penyebaran virus dengan pemberlakuan sesuai dengan hukum nasional seperti, lock down dan PSBB. Definisi kedua telah dilakukan dengan adanya tindakan-tindakan yang efektif seperti bekerjasama dengan para ilmuwan untuk membuat vaksin Covid-19 sesuai dengan pasal 1 dalam piagam PBB.

    Peran PBB Dalam Penanganan Covid-19

    Selain itu, peran PBB dimaksudkan untuk bekerjasama kembali bersama WHO yang merupakan organisasi kesehatan. Dalam hal ini, peran PBB dan WHO memiliki peran yang vital untuk memberikan standar vaksin Covid-19, koordinasi agar sesuai dengan protokol kesehatan, memberikan penyaluran dana, serta memanggil semua perwakilan negara untuk menjadikan diskusi Covid-19 ini sebagai penanganan yang lebih serius.

    Peran lainnya

    Mengarahkan agar peran PBB dapat melakukan jangka pendek hingga jangka panjang yang meliputi memperbaiki global health governance termasuk upaya prevensi terhadap pandemik di masa depan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Piagam PBB yang dimana “menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut”.

    Teori kontemporer

    Sejalan dengan teori kontemporer hukum internasional berdasarkan Madzhab New Haven memandang hukum tidak lebih sebagai proses pembentukan keputusan, yang merupakan salah satu elemen yang memberi kontribusi terhadap penyelesaian persoalan internasional.

    Prinsip Persamaan Kedaulatan Negara Terkait Pandemik Covid-19

    Sebagaimana dalam piagam PBB yang menunjukkan tujuannya dalam keamanan dan perdamaian harus disempurnakan dalam tindakannya sesuai dengan hukum internasional yang mengarah pada norma, kaidah, dan asas-asas yang menjiwai PBB berdasarkan prinsip persamaan kedaulatan negara untuk bersama-sama dalam menghentikan pandemik covid-19 yang mencapai sebanyak 900.306 kasus di 205 negara.

    Konteks hukum internasional

    Sebagaimana dalam konteks hukum internasional harus berorientasi pada hasil konkrit dan membawa manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat internasional karena pandemik covid-19 tidak boleh mengurangi perhatian dunia terhadap perdamaian dan yang telah dicantumkan dalam piagam PBB.

  • Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

    Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

    Analisis kebijakan-Tindakan atau perbuatan pejabat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 ini adalah berupa tindakan hukum dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan serta penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dimana penetapan tertulis itu merupakan suatu keputusan Tata usaha negara (KTUN) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Mari kita analisis kebijakan tersebut secara menyeluruh. Baca juga: Inilah Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional yang Recommended!

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020

    Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat dalam penanganan Covid-19 diantaranya yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Selain itu, tindakan faktual lain yang dilakukan oleh badan atau pejabat TUN adalah dengan dikeluarkannya kebijakan karantina lokal di beberapa daerah. Baca juga: Tips Agar Lebih Produktif Setiap Hari Bagi Semua Generasi

    Dampak Pemberlakuan PSBB

    Pemberlakuan PSBB terhadap orang dan badan hukum memiliki dampak positif dan negatif. Dampak pemberlakuan tersebut sangat berpengaruh pada setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum di Indonesia. Dampak positifnya yaitu terhadap lingkungan dapat meningkatkan kualitas udara, mempererat kekeluargaan dan meringankan pekerja medis. Sedangkan dampak negatifnya ialah turunnya sektor perekonomian di berbagai bidang yang membuat tingkat atas kejahatan semakin tinggi.

    Tindakan atau perbuatan pejabat dalam pemberlakuan PSBB tidak dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sepanjang keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB). Serta tidak merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata dikarenakan keputusan TUN tersebut. Baca juga: Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Sudah adil? Simak ulasannya!

    Perbuatan Melanggar Hukum

    Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Jo undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang pengadilan TUN.

    Nah, itulah analisis terkait hukum acara peradilan tata usaha negara. Ketika menjalankan tugas yang terkait dengan administrasi dan utama sebelum dimasukkan ke dalam pengadilan. Apabila ada pertanyaan terkait bahasan kali ini, silahkan komentar di bawah ini ya!

  • Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Shalaazz.com – Mahasiswa jurusan hukum internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Pertama, mahasiswa jurusan hukum internasional menggunakan referensi berbahasa inggris bahkan bisa dibilang konvensi Hukum Laut tahun 1982, Konvensi Marpol, buku , maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris. Salah satu referensi dari buku hukum internasional terkait Humaniter ialah Marco Sasoli and Antoine A Bouvier, How Does Law Protect in War? : Cases, Documents and Teaching Materials on Contemporary Practice in International Humanitarian Law,, Volume I, 2nd Edition, ICRC, Geneve,2008.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir biasanya disebut (Act a Lawyer), dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas. Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal sinta 2. dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dalam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional. Berikut contoh kasus Humaniter mengenai penembakan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina “Does the ICJ explains why the wall/fence violates Art.47, 49, 52, 53 and 59 GC IV?  Can you explain this for each of the provisions? Do you agree with Judge Higgins’ criticism?” (see paras. 23 and 24 of her opinion)

    ICJ menyebutkan pasal-pasal tersebut dalam beberapa paragraf sebagai berikut:

    Art. 47, pada paragraf 95, 125, 126 dan 135

    Art. 49, pada paragraf 120, 134 dan 135

    Art. 52, pada paragraf 125 dan 126

    Art. 53, pada paragraf 125, 126, 132 dan 135

    Art. 59, pada paragraf 125 dan 126

    Meskipun demikian, ICJ tidak menjelaskan dengan baik secara fakta maupun secara hukum mengenai pelanggaran Israel yang mana diaplikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

    Analisis Pribadi

    Menurut analisis pribadi ditemukan fakta pada paragraf 132-137, yang mana Mahkamah mengkonfirmasi dan menerima validitas laporan dari beberapa subjek mengenai akibat pembangunan tembok tersebut. Hal ini menciptakan krisis pangan sebagaimana dinyatakan:

    “In a recent survey conducted by the World Food Programme, it is stated that the situation has aggravated food insecurity in the region, which reportedly numbers 25,000 new beneficiaries of food aid (report of the Secretary-General, para. 25).”

    Atas adanya fakta tersebut, tidak diperolah fakta apabila Israel memberikan bantuan terhadap krisis suplai yang terjadi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa israel telah melanggar Pasal 59.

    Mengenai kritikan Judge Higgins dalam Separate Opinion-nya, saya menekankan kritikan berikut:

    “It might have been expected that an advisory opinion would have contained a detailed analysis, by reference to the texts, the voluminous academic literature and the facts at the Court’s disposal, as to which of these propositions is correct. Such an approach would have followed the tradition of using advisory opinions as an opportunity to elaborate and develop international law.”

    But the Court, once it has decided which of these provisions are in fact applicable, thereafter refers only to those which Israel has violated. Further, the structure of the Opinion, in which humanitarian law and human rights law are not dealt with separately, makes it in my view extremely difficult to see what exactly has been decided by the Court.”

    Dalam hal ini, kenyataannya dalam pendapatnya mahkamah tidak menjelaskan secara jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, hal ini didukung oleh Declaration Of Judge Buergenthal dalam paragraf 7, 8 dan 10 bahwa ada beberapa hal yang oleh mahkamah tidak dijawab berkaitan dengan legalitas Israel untuk menjustifikasi bentuk pelanggaran yang ada. Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Fakultas Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran

    Fakultas Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran

    Fakultas Hukum Internasional – Mahasiswa jurusan hukum internasional kayak gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Pertama, mahasiswa jurusan hukum internasional menggunakan referensi berbahasa inggris bahkan bisa dibilang konvensi Hukum Laut tahun 1982, Konvensi Marpol, buku , maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris. 

    Baca Juga: Jurusan Syariah Terbaik 

    Salah satu referensi dari buku hukum internasional terkait Humaniter ialah Marco Sasoli and Antoine A Bouvier, How Does Law Protect in War? : Cases, Documents and Teaching Materials on Contemporary Practice in International Humanitarian Law,, Volume I, 2nd Edition, ICRC, Geneve,2008.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir biasanya disebut (Act a Lawyer), dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan Fakultas Hukum Internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas. Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal sinta 2. dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box.

    Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dallam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional.

    Berikut contoh kasus Humaniter mengenai penembokan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina “Does the ICJ explains why the wall/fence violates Art.47, 49, 52, 53 and 59 GC IV?  Can you explain this for each of the provisions? Do you agree with Judge Higgins’ criticism?” (see paras. 23 and 24 of her opinion)

    ICJ menyebutkan pasal-pasal tersebut dalam beberapa paragraf sebagai berikut:

    Art. 47, pada paragraf 95, 125, 126 dan 135

    Art. 49, pada paragraf 120, 134 dan 135

    Art. 52, pada paragraf 125 dan 126

    Art. 53, pada paragraf 125, 126, 132 dan 135

    Art. 59, pada paragraf 125 dan 126

    Meskipun demikian, ICJ tidak menjelaskan dengan baik secara fakta maupun secara hukum mengenai pelanggaran Israel yang mana diaplikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

    Menurut analisis pribadi ditemukan fakta pada paragraf 132-137, yang mana Mahkamah mengkonfirmasi dan menerima validitas laporan dari beberap subjek mengenai akibat pembangunan tembok tersebut. Hal ini menciptakan krisis pangan sbeagaimana dinyatakan:

    “In a recent survey conducted by the World Food Programme, it is stated that the situation has aggravated food insecurity in the region, which reportedly numbers 25,000 new beneficiaries of food aid (report of the Secretary-General, para. 25).”

    Atas adanya fakta tersebut, tidak diperolah fakta apabila Israel memberikan bantuan terhadap krisis suplai yang terjadi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa israel telah melanggar Pasal 59.

    Mengenai kritikan Judge Higgins dalam Separate Opinion-nya, saya menekankan kritikan berikut:

    “It might have been expected that an advisory opinion would have contained a detailed analysis, by reference to the texts, the voluminous academic literature and the facts at the Court’s disposal, as to which of these propositions is correct. Such an approach would have followed the tradition of using advisory opinions as an opportunity to elaborate and develop international law.”

    But the Court, once it has decided which of these provisions are in fact applicable, thereafter refers only to those which Israel has violated. Further, the structure of the Opinion, in which humanitarian law and human rights law are not dealt with separately, makes it in my view extremely difficult to see what exactly has been decided by the Court.”

    Dalam hal ini, kenyataannya dalam pendapatnya mahkamah tidak menjelaskan secara jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, hal ini didukung oleh Declaration Of Judge Buergenthal dalam paragraf 7, 8 dan 10 bahwa ada beberapa hal yang oleh mahkamah tidak dijawab berkaitan dengan legalitas Israel untuk menjustifikasi bentuk pelanggaran yang ada. Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami.

    Semoga bermanfaat artikel tentang Fakultas Hukum Internasional dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

    Apa perbedaan jaksa dan penuntut umum?

    depositophoto.com

    Shalaazz.com – Dalam artikel sebelumnya ditulis mengenai kelebihan masuk jurusan Fakultas Hukum. Nah, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas perbedaan jaksa dan penuntut umum! Simak di bawah ini ya!

    Di dalam KUHAP, dapat ditemukan perincian tugas penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa. KUHAP membedakan pengertian Jaksa dalam pengertian umum dan penuntut umum dalam pengertian jaksa yang sementara menuntut suatu perkara.

    Di dalam pasal 1 butir 6 ditegaskan hal itu sebagai berikut:

    A. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    B. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
    Secara pandangan subjektif untuk posisi objektif Pasal 13 KUHAP, ialah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

    Menurut KUHAP tugas dan wewenang jaksa ialah:

    1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik Pembantu.
    2. Mengadakan prapenuntutan apabila terjadi kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petujunjuk penyempurnaan.
    3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status penahanan  setelah pelimpahan berkas dari penyidik.
    4. Membuat surat dakwaan.
    5. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
    6. Menyampaikan ketentuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan.
    7. Melakukan penuntutan.
    8. Penutup perkara demi kepentingan umum (Asas Oportunitas). 
    9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum mengurai ketentuan undang-undang.
    10. Melaksanakan penetapan hakim. (Jaksa Masuk Kepada Lembaga Eksekutif) Menurut UU Jaksa Penuntut Umum ialah yang melaksanakan Di bidang pidana mirip KUHAP, Di bidang perdata dan TUN atas nama negara atau pemerintahan dan Di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

    Ketentuan pasal 14 KUHAP Jaksa atau penuntut umum di indonesia tidak mempunyai wewenang menyidik perkara dari permulaan ataupun lanjutan.

    Dimana hal ini Indonesia membedakan antara penyelidikan (dimana penyelidik itu hanya terdiri dari polisi negara saja dan dalam kepangkatannya ialah sekurang-kurangnya pembantu letnan polisi), penyidikan( dimana penyidik itu terdiri dari polisi negara dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang dan yang berpangkat sekurang-kurangnya

    Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb), dan penuntutan serta tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa.

    Perbedaan jaksa atau penuntut umum di berbagai negeri Indonesia memisahkan antara penyidikan dan penuntutan.

    Amerika Serikat mengatakan bahwa posisi Jaksa atau penuntut umum adalah posisi sentral dalam penegakan hukum dan disisi lain juga mampu di bidang politik. Begitu pula dengan negeri Belanda yang dapat bertanggung jawab secara hierarkis atas penyidikan yang tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sehingga bisa diambil alih oleh jaksa atau penuntut umum.

    Mengapa di indonesia berbeda fungsi jaksa atau penuntut umumnya? Dikarenakan dalam KUHAP sendiri tidak memiliki makna yang secara detail sehingga ketika dibaca lebih detail lagi peranan jaksa atau penuntut umumnya hanya bersifat samar-samar yang tidak memberikan alasan.
    Hal ini dapat ditarik kesimpulan pengertian jaksa adalah menyangkut jabatan sedangkan penuntut umum menyangkut fungsi.

  • Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap

    Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap

    Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap – Halo sobat Shalaazz, Keberadaan hukum pidana materil tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana formil, keberadaannya hanya dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain.  

    Sebagaimana proses beracara dalam hukum acara pidana terdiri dari beberapa tahapan hingga menjadi satu rangkaian. Proses beracara dalam hukum acara pidana di persidangan diawali dengan dibacakannya surat dakwaan di hadapan terdakwa dan diakhiri dengan dilaksanakannya putusan pengadilan atau putusan hakim terhadap suatu perkara.  

    Sebagai mahasiswa fakultas hukum yang telah mempelajari hukum pidana materiil dan matakuliah hukum pidana formil, penting untuk dapat mengetahui bagaimana konkritisasi hukum pidana materil pada proses beracara dalam muka persidangan.

    Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Nah, simak di bawah ini ya sebagai contoh kasus pidana dan analisis dalam perbandingan dunia praktik serta teori dalam Hukum acara Pidana! Persidangan Perkara Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN.Bdg.  

    Identitas Terdakwa

    Nama Lengkap : Kresty Leonita binti Opi Rikumahu Tempat lahir : Bandung, 12 Mei 1992 Umur : 27 Tahun Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Bandung Dakwaan Dakwaan yang diberikan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan jenis surat dakwaan alternative yaitu: Pertama: Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Tahapan Persidangan Kamis, 08 Mar. 2018 14.00 s/d selesai Pemberitahuan Putusan dalam perkara tersebut,

    Terdakwa Kresty Leonita binti Opi Rikumahu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Hakim memutuskan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun) dengan Barang bukti berupa: 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2151 gram dirampas untuk dimusnahkan.  

    Analisis Persidangan

    Dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan di atas maka disini peneliti berusaha menganalisis fakta-fakta yang ada dalam persidangan apakah sesuai penerapannya dengan hukum acara pidana yang berlaku.  

    Dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.” Dalam praktik yang terjadi dalam persidangan terdapat penyimpangan yang dilakukan karena pada saat persidangan terdakwa masih memakai rompi tahanan.  

    Dengan memakai rompi tahanan tersebut, maka terdakwa tidak dalam konteks dalam keadaan bebas, karena melekat padanya status sebagai tahanan dengan dikenakannya rompi tahanan, dan jika melihat konteks dalam asas presumption of innocent, dimana seseorang belum dapat dikatakan bersalah selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

    Dengan demikian seharusnya, terdakwa yang ingin menyampaikan keterangannya dalam persidangan, seharusnya terlebih dulu melepaskan rompi tersebut agar tidak melekat status sebagai tahanannya dan terdakwa tersebut dapat dengan bebas menyampaikan keterangannya.  

    Dalam ketentuan Pasal 167 ayat (3) KUHAP yang berbunyi, “Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.” Dalam praktik yang terjadi dalam persidangan terdapat penyimpangan yang dilakukan karena pada saat persidangan baik para saksi, baik saksi a de charge maupun saksi a charge saling berkomunikasi dan bercakap-cakap, dan hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh majelis hakim.

    Mungkin inilah satu kasus dari beberapa kasus yang menjadi bagian dari das sollen dan das sein dalam era sekarang ini. Semoga bermanfaat dan ikut andil dalam menganalisis setiap kasusnya.