Hai, Sobat Shalaazz! Apakah teman-teman tertarik dengan isu di Palestina? Apakah isu di Palestina termasuk kejahatan perang? Apakah ada harapan untuk keadilan di Palestina? Nah, simak di bawah ini ya!
Sebelum menjawab pertanyaan. Isu di Palestina seringkali menjadi pusat perhatian dikarenakan akses kemanusiaan hampir tidak ada dan kewajiban penguasa Israel dalam wilayah pendudukan di Palestina tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Berdasarkan hal tersebut, Sobat Shalaazz harus mengetahui definisi kejahatan perang menurut hukum internasional untuk menjawab pertanyaan: Apakah isu Palestina termasuk kejahatan perang? Menurut Akademik, kejahatan perang adalah kejahatan yang terjadi pada saat sengketa internasional atau non-internasional. Kejahatan yang dimaksud ialah yang berhubungan dengan sengketa bersenjata yang terjadi (nexus). Kejahatan yang ditujukan kepada orang atau objek yang dilindungi Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Contohnya, Isu di Burkina Faso bukan termasuk kejahatan perang dikarenakan definisi yang dilindungi dalam Konvensi Jenewa ialah warga sipil musuh bukan penduduk sipil yang terbunuh di warga negaranya sendiri. Berbeda dengan isu di Palestina yang dimana Israel menyerang warga sipil di Palestina. Dalam hal ini, definisi kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina sudah terpenuhi karena warga sipil merupakan orang-orang yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional.
Tahap selanjutnya ialah unsur pelanggaran yang dilanggar sesuai dengan aturan kebiasaan Hukum Internasional atau perjanjian internasional. Isu di Palestina sudah termasuk kejahatan perang. Dengan adanya pelanggaran Israel terhadap Palestina berupa: Annexation, Apharteid, Settlements and evictions, serta Attacking Civilians (Object).
Setelah adanya pelanggaran, terdapat suatu hukum yang akan berlaku di Palestina. Apakah Hukum Humaniter Internasional berlaku di Palestina? Dalam menentukan berlaku atau tidak terlihat di syarat Konvensi Jenewa yakni: Pertama, Apakah perlawanan perang dilakukan oleh antar negara atau yang disebut dengan IAC?. Kedua, Apakah perlawanan antara Israel dan Palestina sudah termasuk ke dalam definisi okupasi dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya?
Walaupun, isu di Palestina sudah terdapat atau terbukti suatu aturan yang dilanggar dengan hukumnya yang berlaku dalam Hukum Internasional. Hal ini, belum bisa menyelesaikan masalah untuk memberikan keadilan di Palestina. Dengan adanya, permasalahan berupa: Disputed Territory and statehood, Kerjasama negara yang belum tercapai. Surrender: Incumbent President, Proses perdamaian yang tak kunjung tercapai, dan adanya New Prosecutor.
Oleh karena itu, selama permasalahan belum diselesaikan dengan baik. Maka, keadilan hanya kemungkinan dalam hukum. Namun, apabila semua negara saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kejahatan perang di Palestina. Mungkin, suatu saat keadilan akan terjadi dan harapan akan selalu ada selama mau menyelesaikan masalahnya.
Mungkin, sekian dari artikel yang dapat diberikan hari ini. Semoga bermanfaat untuk Sobat Shalaazz.