Indonesia Website Awards

Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap

Contoh Kasus Pidana dan Analisisnya Lengkap – Halo sobat Shalaazz, Keberadaan hukum pidana materil tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana formil, keberadaannya hanya dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain.  

Sebagaimana proses beracara dalam hukum acara pidana terdiri dari beberapa tahapan hingga menjadi satu rangkaian. Proses beracara dalam hukum acara pidana di persidangan diawali dengan dibacakannya surat dakwaan di hadapan terdakwa dan diakhiri dengan dilaksanakannya putusan pengadilan atau putusan hakim terhadap suatu perkara.  

Sebagai mahasiswa fakultas hukum yang telah mempelajari hukum pidana materiil dan matakuliah hukum pidana formil, penting untuk dapat mengetahui bagaimana konkritisasi hukum pidana materil pada proses beracara dalam muka persidangan.

Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

Nah, simak di bawah ini ya sebagai contoh kasus pidana dan analisis dalam perbandingan dunia praktik serta teori dalam Hukum acara Pidana! Persidangan Perkara Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN.Bdg.  

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap : Kresty Leonita binti Opi Rikumahu Tempat lahir : Bandung, 12 Mei 1992 Umur : 27 Tahun Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Bandung Dakwaan Dakwaan yang diberikan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan jenis surat dakwaan alternative yaitu: Pertama: Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Tahapan Persidangan Kamis, 08 Mar. 2018 14.00 s/d selesai Pemberitahuan Putusan dalam perkara tersebut,

Terdakwa Kresty Leonita binti Opi Rikumahu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Hakim memutuskan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun) dengan Barang bukti berupa: 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2151 gram dirampas untuk dimusnahkan.  

Analisis Persidangan

Dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan di atas maka disini peneliti berusaha menganalisis fakta-fakta yang ada dalam persidangan apakah sesuai penerapannya dengan hukum acara pidana yang berlaku.  

Dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.” Dalam praktik yang terjadi dalam persidangan terdapat penyimpangan yang dilakukan karena pada saat persidangan terdakwa masih memakai rompi tahanan.  

Dengan memakai rompi tahanan tersebut, maka terdakwa tidak dalam konteks dalam keadaan bebas, karena melekat padanya status sebagai tahanan dengan dikenakannya rompi tahanan, dan jika melihat konteks dalam asas presumption of innocent, dimana seseorang belum dapat dikatakan bersalah selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

Dengan demikian seharusnya, terdakwa yang ingin menyampaikan keterangannya dalam persidangan, seharusnya terlebih dulu melepaskan rompi tersebut agar tidak melekat status sebagai tahanannya dan terdakwa tersebut dapat dengan bebas menyampaikan keterangannya.  

Dalam ketentuan Pasal 167 ayat (3) KUHAP yang berbunyi, “Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.” Dalam praktik yang terjadi dalam persidangan terdapat penyimpangan yang dilakukan karena pada saat persidangan baik para saksi, baik saksi a de charge maupun saksi a charge saling berkomunikasi dan bercakap-cakap, dan hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh majelis hakim.

Mungkin inilah satu kasus dari beberapa kasus yang menjadi bagian dari das sollen dan das sein dalam era sekarang ini. Semoga bermanfaat dan ikut andil dalam menganalisis setiap kasusnya.