Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ? – Hai sobat shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang bernuansa filsafat. Namun, pada kesempatan kali ini akan membahas seputar hukum internasional termasuk hukumkah? Nah, simak di bawah ini ya penjelasan beserta ilustrasi kasusnya!
Ilustrasi Kasus
Bayangkan di sebuah taman bermain, ada beberapa anak sedang bermain. “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”.
Analisis Kasus
Ada dua kemungkinan alasan yang dapat menjelaskan mengapa anak-anak tersebut mematuhi perintah gurunya. Pertama, mereka takut akan diberi hukuman. Atau, kedua, mereka patuh karena mereka percaya bahwa memukul teman adalah hal yang buruk. Alasan pertama memperlihatkan bahwa anak akan patuh hanya jika terdapat hukuman bagi yang melanggarnya. Sementara itu, alasan kedua memperlihatkan bahwa anak-anak tetap akan patuh sekalipun guru tidak ada di tempat. Hal ini dikarenakan kepatuhan mereka bukan didasarkan pada kehadiran guru melainkan karena mereka terbiasa untuk tidak saling memukul sehingga mereka menikmati waktu bermain mereka.
Baca juga: 3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum
Kesamaan pemahaman di antara anak-anak tersebut menjadikan mereka mudah untuk bermain bersama dan menikmatinya. Dengan kata lain, kesepakatan bersama terhadap suatu aturan tertentu dapat mengakomodir kepentingan dari semua anggota dalam masyarakat. Seperti halnya aturan di taman bermain “tanpa kehadiran guru”, tidak ada kekuasaan terpusat dalam tataran internasional. Negara-negara sebagian besar mematuhi aturan yang telah mereka sepakati hanya karena mereka merasa hubungan antar mereka menjadi lebih mudah.
Apakah bisa Hukum Internasional itu bukan hukum?
Bagaimana Saudara bisa mengkaitkan ilustrasi kasus di atas dengan keberlakuan hukum internasional? Hukum internasional disebut sebagai “hukum”, tapi dengan karakteristik yang berbeda dengan “hukum” yang diterapkan secara nasional dimana terdapat badan legislatif, eksekutif dan judikatif serta polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum. Malcolm Shaw dalam bukunya menggambarkan bahwa “International law has no legislature. … There is no system of courts. … Above all there is no executive or governing entity”. Fakta bahwa tidak ada institusi yang memaksa negara untuk patuh pada suatu aturan hukum internasional, apakah bisa diartikan bahwa hukum internasional tersebut bukan hukum?
Baca juga: Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional
Tentu saja, disadari bahwa dasar dari argumen ini adalah perbandingan hukum domestik dengan hukum internasional, dan asumsi sebuah analogi antara sistem nasional dan tatanan internasional. Bahwa dengan adanya teori-teori yang ada membuat hukum internasional sama seperti hukum nasional, hukum internasional itu sendiri dapat mengikat dikarenakan adanya hukum alam yang dimana hukum alam ini sifatnya yang mengikat dan hukum internasional ini merupakan perwujudan dari hukum alam. Semua negara tunduk pada suatu hukum itu merupakan hukum alam.
Hukum Internasional Berdasarkan Perspektif Hukum Positivisme
Menurut hukum positivisme, hukum internasional bukan termasuk hukum melainkan perintah sebagaimana ilustrasi kasus di atas yang menyatakan “Hukum” yang berlaku di taman bermain tersebut adalah “apa yang diperintahkan” guru kepada anak-anaknya. Misalnya, guru mengatakan “anak-anak jangan saling memukul!”. kata Kelsen hukum ialah norma yang bersifat keharusan bukan keadaan sebagaimana contoh kasus yang dijabarkan”Anak-anak jangan saling memukul” hanya kewajiban moralitas yang dimana hukum yang tidak sempurna. Positivisme tidak berlaku lama dan dilihat penegaknya kurang efektif. Kalau penegaknya efektif berarti hukum nasional bukanlah hukum. Secara langsung baik hukum internasional dan hukum tata negara kalau dilihat efektivitasnya bukanlah hukum. Hukum internasional dapat dikatakan hukum apabila pengakuan atau penerimaan masyarakat sosial diakui secara eksistensinya.
Mungkin sekian dari artikel yang telah dibahas semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi semuanya.