Author: Andrian Kukuh Pambudi

  • 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu Yang Merasa Salah Jurusan

    5 Tips “Bertahan” Buat Kamu Yang Merasa Salah Jurusan

    Pembahasan kali ini tentang 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu Yang Merasa Salah Jurusan. Mengapa bahasan ini menarik? Karena mengutip pernyataan dari ahli Educational Psyhcologhist dari Integrity Development Flexibility (IDF) Irene Guntur, menyebutkan bahwa sebanyak 87 persen mahasiswa di Indonesia salah jurusan. Banyak faktor penyebab mahasiswa salah jurusan di antaranya yang paling banyak yakni karena ikut-ikutan teman dan alasan orangtua. Dua faktor ini tentu sangat memengaruhi dalam pengambilan keputusan. Sehingga pada akhirnya menyebabkan kita “tersesat” di tengah perkuliahan. Tenang, rileks dulu tidak usah khawatir. Jika kamu sedang pada fase ini tentu sangat tepat menyimak ulasan di bawah ini. Karena 5 Tips “Bertahan” ini bakalan membuat kamu benar-benar survive dan goalnya nyaman dengan ketersesatan ini. Check ulasan selengkapnya mengenai 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu Yang Merasa Salah Jurusan di bawah ini:

    Carilah Teman Sefrekuensi yang Membuat Betah Belajar

    Merasa salah jurusan di pertengah perkuliahan memang sangat berat. Ibaratnya mau berhenti nanggung, lanjut gak paham materinya. Tenang sob, semua masalahmu bakalan berkurang dengan bersosial. Carilah teman yang dapat membuatmu paham dengan materi perkuliahan. Karena yang kamu butuhkan adalah sosok “penerjemah” materi-materi perkuliahan di kelas. Jangan sungkan untuk bertanya materi yang belum kamu pahami. Dan jangan hanya sekadar bertanya, tetapi diskusikan materinya. Karena dengan berdiskusi dapat memberikan dari materi yang sudah diberikan dosen secara utuh berdasarkan sudut pandang yang mudah dipahami.

    Baca juga: Perkuat Semangat Belajar dengan Tekad!

    Jangan Insecure, Salah Jurusan Bukan Berarti Kegagalan Masa Depan

    Bagi kamu yang merasa salah jurusan, jangan insecure. Karena merasa insecure tidak dapat membalikkan waktu dan tidak dapat membuatmu “bertahan” pada zona ini. Salah jurusan bukanlah sesuatu yang menakutkan, apabila kamu dapat melihat dari segala sudut pandang. Walaupun mungkin itu bukan bidang yang kamu minati. Tetapi kalau jurusan tersebut adalah jurusan yang memiliki prospek yang dapat bermanfaat bagi orang banyak, kamu akan lebih merasa bangga dan menyukainya. Langkah awal yang dapat kamu lakukan adalah mencoba untuk mulai menyukainya. Karena semakin kamu menentang dan memberontak, kamu akan merasa bosan. Dan akhirnya dapat membuat kamu malah tidak bisa fokus belajar dan pasti banyak menggerutu terus menerus. Bayangkan saja, apabila kamu buru-buru pindah jurusan dan masih merasakan hal yang sama, kamu malah kehilangan banyak hal. Seperti biaya, waktu, dan tenaga.

    Baca juga: Tips dan Trik Lolos Beasiswa LPDP!

    Ubah Mindset

    Pola pikir sangat memengaruhi setiap tindakan. Ubah mindset-mu bahwa di jurusanmu yang sekarang pasti terdapat prospek ke depannya. Lihat dari segala sisi, jangan hanya kepada kekuranganmu saja. Tetapi lihat peluang di masa depan. Percayalah, di jurusanmu saat ini terdapat prospek yang menjanjikan di masa depa, cuman kamu yang belum bisa menemukannya. Gali sisi positif jurusanmu saat ini, jangan hanya terjebak ke dalam ketidakmampuan. Apabila kamu sudah di pertengahan perkuliahan atau bahkan sudah di akhir semester, cobalah untuk melihat ke belakang sebentar. Sudah banyak yang kamu lalui, dan sudah banyak yang kamu korbankan untuk bertahan sampai detik ini.

    Baca juga: Fun Learning: Metode Belajar yang Menyenangkan!

    Ikuti Ormawa atau Komunitas yang Sesuai Passion dan Hobi

    Organisasi Mahasiswa (Ormawa) merupakan wadah mahasiswa untuk pengembangan diri. Dengan mengikuti Ormawa yang sesuai minat bakatmu tentu akan sangat membantumu untuk tetap betah di kampus. Apabila kamu memang memiliki ketertarikan yang tinggi pada bidang kepenulisan, ikuti Ormawa kejurnalistikan atau keilmiahan. Kemudian apabila kamu lebih tertarik pada dunia seni, ikuti Ormawa teater, tari, drama, lukis, dan lain sebagainya. Misalnya kamu tertarik pada dunia olahraga, biasanya ada Ormawa di bidang olahraga seperti tenis meja, bulutangkis, sepak bola, dan masih banyak lagi.

    Baca juga: Kenali Terapi Menulis Writing Therapy dan Writepreneur!

    Namun apabila di kampusmu tidak ada Ormawa yang menarik perhatianmu. Masih banyak komunitas-komunitas di luar perkuliahan yang dapat kamu cari sesuai minatmu. Seperti komunitas ulas film, komunitas blogger, komunitas baca, komunitas fotografi dan video, dan sebagainya. Yakinlah, Ormawa dan komunitas yang produktif itu akan memperdalam soft-skill-mu. Sehingga passion-mu yang terpendam bisa tersalurkan melalui Ormawa dan komunitas ini. Sehingga dengan begitu pikiran salah jurusan tidak akan selalu menghantuimu setiap saat. Dan tidak kalah pentingya, temukan pertemanan dan aktivitas lain yang bisa menunjang perkuliahanmu.

    Mulai Berdamai dengan Keadaan

    Tips terakhir ini mungkin terdengar gampang, namun ini bisa menjadi “mantra” agar kamu bertahan dan menerima semuanya dengan lapang dada. Berdamai bukan berarti menyerah, loh. Lihatlah ke belakang sejenak, kamu sudah melewati banyak hal dalam perkuliahan. Teman diskusi, dosen favorit, Ormawa atau komunitas yang membuatmu terus berprogres, dan masih banyak lagi positif vibes lainnya yang dapat membuatmu sedikit lebih nyaman. Apabila kamu ingin pindah jurusan, pikirkan lagi. Karena untuk memulai dari awal pasti membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran yang ekstra. Jadi mulai sekarang tetaplah bertahan, cobalah berdamai dengan keadaan.

    Itulah tadi 5 Tips “Bertahan” untuk kamu yang merasa salah jurusan. Semoga dapat memberikan motivasi untuk selalu semangat dalam menjalani masa-masa yang berat dalam perkuliahanmu. Jika ada tips “bertahan” ala kamu, bisa komen di kolom komentar di bawah ini. Demikianlah bahasan kali ini, nantikan pembahan-pembahasan seputar dunia perkuliahan yang menarik. Eits, kalau kalian ada saran topik pembahasan selanjutnya, boleh tulis di kolom komentar juga ya. Tetap semangat, Shalaazzer!

  • 5 Tips Sebelum Masuk Kuliah Yang Harus Dipersiapkan

    5 Tips Sebelum Masuk Kuliah Yang Harus Dipersiapkan

    5 Tips Sebelum Masuk Kuliah Yang Harus Dipersiapkan – Halo sobat Shalaazz, gak terasa sudah mau kuliah aja, nih. Tetapi, masih bingung soal apa-apa saja yang mau dipersiapkan? Wajar dalam proses transisi dari siswa ke mahasiswa memang dapat menimbulkan kebingungan untuk sebagian orang, terutama maba masuk dunia perkuliahan.

    Tenang saja berikut ada beberapa tips persiapan masuk dunia perkuliahan buat kalian-kalian yang masih bingung, cek:

    Hal yang Penting Dipersiapkan Masuk Kuliah

    1Pahami Istilah-istilah penting

    Ada beberapa istilah asing yang penting untuk dipahami, agar saat mulai aktif kuliah tidak galau gara-gara tidak paham istilah-istilah tersebut.

    Misalnya, DPA (Dosen Pembimbing Akademik)/PA (Pembimbing Akademik), kalau di sekolahan kita kenal dengan yang namanya wali kelas. Nah, di dunia perkuliahan sama halnya, tetapi yang membedakannya adalah DPA berlaku sampai kita ujian skripsi atau akhir perkuliahan. Kajur (Ketua Jurusan)/Kaprodi (Ketua Program Studi) adalah dosen yang mengurus administrasi kamu di tingkat Jurusan. SKS (Satuan Kredit Semester).

    Di dunia perkuliahan nantinya kamu akan disibukkan dengan yang namanya SKS, ini yang membedakan antara dunia kuliah dengan sekolahan. Karena di dalam dunia perkuliahan nantinya kamu dituntut mandiri untuk mengatur jadwal perkuliahan dan memilih sendiri mata kuliah (kalau di SMA namanya mata pelajaran).

    Perlu dicatat, SKS ini juga menunjukan besarnya beban studi mahasiswa. Jumlah SKS menunjukan durasi perkuliahan, 1 SKS sama dengan 1 jam tatap muka di kelas. Setelah kamu sudah memilih mata kuliah (sudah fixs), semua pilihan mata kuliahmu akan masuk KRS (Kartu Rencana Studi) yang berisi daftar mata kuliahmu dalam satu semester tersebut. Kemudian IP (Indeks Prestasi) dan IPK (Indeks Prestasi Komulatif).

    Apa sih itu? IP merupakan nilai rata-rata dari semua mata kuliah selama satu semester. Sedangkan IPK merupakan akumulasi nilai semasa kamu kuliah, sob. Sebenarnya masih banyak lagi istilah-istilah seputar dunia perkuliahan, tetapi uraian di atas merupakan istilah sentralnya dunia kampus.

    2. Kenali dan Pahami Kampusmu 

    Tips Sebelum Masuk Kuliah

    Penting bagi MaBa (Mahasiswa Baru) untuk tahu sistem kampus dan perangkat-perangkatnya, agar tahu bagaimana cara mengurus KRS dan jadwal kuliah supaya kamu tidak salah masuk kelas atau telat mengisi KRS gara-gara tidak tahu cara mengisinya.

    Dan jangan lupa siapkan mental dan beradaptasilah dengan lingkungan kampus, ya. Jangan malu bertanya kalau kamu bingung cara mengisi KRS, mencari DPA, Kajur/Kaprodi, dan lain sebagainya. Karena dunia perkuliahan sangat berbeda dengan SMA dulu. Kamu dituntut untuk mandiri dan aktif mencari informasi yang ada di kampus seperti jadwal ujian, kelas, dan kehadiran dosen.

    3. Gaya Penampilan

    Jangan dikira dunia perkuliahan sama dengan yang kebanyakan ada di sinetron-sinetron. Walaupun cara berpakaian bebas, perlu diingat ada sebuah peraturan terutama di lingkup Fakultas yang harus maba-maba ketahui dan taati agar tidak kena omel dosen. Seperti  halnya mahasiswa kedokteran yang gak diperbolehkan memakai jeans, maupun mahasiswa Keguruan yang harus memakai celana/rok kain dengan setelan kemeja putih. 

    4. Transportasi dan Jalur Tercepat Ngampus

    Untuk mahasiswa/i perantauan yang berjuang di kota orang perlu tahu transportasi dan jalur tercepat menuju kampus, agar nantinya kamu gak tersesat dan salah alamat ya. Manfaatkan juga teknologi yang ada seperti GPS. Kalau kamu masih juga kebingungan sekarang ada ojol (ojek online) kok.

    5. List UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang Kamu Minati

    Gak afdal kalau masa perkuliahanmu cuman kuliah pulang kuliah pulang (mahasiswa kupu-kupu) saja, cari relasi atau networking untuk meningkatkan passion dan softskill-mu.

    Berbeda loh ya mahasiswa yang aktif di UKM dengan mahasiswa kupu-kupu, dalam segi relasi dan kemampuan speaking-nya. Karena mereka banyak dipertemukan atau dihadapkan dengan orang-orang banyak, baik dari lingkungan sosial kampus (dosen, senior, dan junior), maupun lingkungan sosial masyarakat. Ya itulah sedikit list persiapan bagi maba-maba yang masih kebingungan di persimpangan jalan, semoga membantu kegalauan kalian, yaw.

  • 6 Gombalan Ala Anak Fakultas Hukum | Shalaazz.com

    6 Gombalan Ala Anak Fakultas Hukum | Shalaazz.com

     
    Kumpulan Gombalan Anak Fakultas Hukum Yang Ngetren – Halo sobat Shalaazz, Mahasiswa jurusan hukum imagenya selalu kaku, kutu buku, serius, tegas, dan mendetail. Namun, di balik semua itu terdapat gombalan anak hukum yang pastinya bernuansa hukum sesuai koridor studi keilmuannya. Terlihat serius namun begitu romantis ketika sudah mendekatinya. Simak di bawah ini ya! Baca juga: Apakah hukum Internasional adalah hukum?

    Gombalan ala anak hukum

    Sebelum mempelajari Ilmu Hukum selalu saja dibahas mengenai pengantar ilmu-ilmu hukum dan studi lain. Begitu pula dengan kamu yang selalu mengantar aku dengan rindu di setiap doa sepertiga malammu.
     
    Pembukaan dulu ya. Dalam pasal 1328 BW tertulis mengenai syarat sah perjanjian, begitu pula dengan syarat sah untuk berjanji dapat sehidup dan semati bersamamu.
     
    Masih ada lagi nih. Dalam soal ruang angkasa saja ditanyakan bagaimana dan siapa negara peluncur itu, begitu pula dengan dirimu yang selalu meluncur di hatiku di setiap waktu.
     
    Masih seputara ruang angkasa ya, sob. Dalam hukum ruang angkasa terdapat suatu hubungan dalam registration convention dan liability convention, begitu pula dengan hubungan kita bersama. Untuk melanjutkan ke pernikahan, akan selalu ada pendaftaran nama kita di buku pernikahan dan tanggung jawab kita setelah menjadi suami dan istri.
     
    Dalam hukum ruang angkasa untuk memasang satelit saja harus berada di posisi negara Indonesia yang dekat dengan khatulistiwa, yang kalau kita hubungkan itu berada di tengah-tengah antara utara dan selatan. Begitu pula dengan hubungan kita, agar selalu berada di tengah-tengah untuk saling memimpin bersama, saling mensupport bersama, dan melengkapi kekurangan antara aku dan kamu. Baca juga: Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Masih sanggup? Masih dong, masa engga.

    Dalam mengenal ilmu-ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan selalu ada Sosiologi, Antropologi, Psikologi, Sejarah dan Perbandingan hukum. Begitu pula kenyataan kita yang selalu ingin membersamai. Ibaratnya engkau adalah hubungan timbal balik antara aku dan kamu (Sosiologi). Dalam berkeluarga aku ingin ketika bersengketa dengan dirimu selalu dalam tahap pengamatan, penyelidikan secara keseluruhan (Antropologi). Ketika mempunyai anak aku ingin kita dapat memahami perkembangan jiwa sang anak dan keluarga (Psikologi). Selalu ingatlah setiap hari, waktu, jam, menit, detik kita bersama-sama dengan kebaikan ketika kita saling marahan (Sejarah). Dan mempelajari setiap perbedaan diantara kita dan jangan pernah membanding-bandingkan untuk menuntut kesempurnaan (Perbandingan). Baca juga: Apa itu legal review dan penjelasannya
     
    Dalam Hukum Tata Negara selalu saja membahas tentang struktur ketatanegaraan dan bagaimana suatu lembaga atau organisasi negara itu bekerja. Begitu juga dengan kita yang selalu merencanakan dan menata agar kebersamaan ini sesuai dengan harapan yang ada.
     
    Nah, mungkin itulah beberapa gombalan Fakultas Hukum sobat Shalaaz ketika bersama dengan seseorang yang dia sukai. Gombalan ini bukan hanya sekedar menunjukkan kalau orang yang Fakultas Hukum bisa romantis saja tetapi juga dapat menggunakan gombalan ini untuk metode menghapal ilmu hukum agar bisa sampai ke tahap dalam paham bukan sekedar menghapal.

    Baca juga: Bagaimana Pedidikan Hati Dari Segi Filsafat?

  • Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang Memorable

    Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang Memorable

    Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang Memorable- Halo Shalaazzer! Pembahasan artikel kali ini bertepatan dengan tanggal 1 Juni. Ada yang tau gak ada peristiwa apa ditanggal tersebut? Ya, benar sekali, hari lahir Pancasila. Nah peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2016.

    Keputusan ini diumumkan melalui pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016. Sejarah lahirnya pancasila, tentu saja tidak bisa lepas dari peristiwa sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Untuk lebih lengkapnya berikut ulasan mengenai Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945:

    Baca juga: Mengisi Kemerdekaan Indonesia (Sebuah Essai)

    Hari Lahir Pancasila | Kronologis Awal Penentuan Dasar Negara

    Sidang pertama BPUPKI itu dibuka pada 28 Mei 1945, namun mengenai dasar negara dibahas pada hari berikutnya. Adanya sidang ini berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, Jepang kemudian berusaha mendapatkan hati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga itu dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai.

    Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 para anggota membahas mengenai tema dasar negara. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

    Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Apakah Masih Relevan?

    Pada Hari Pertama 29 Mei 1945 Sidang Pertama BPUPKI:

    Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu sebagai berikut.

    • Pertama, Peri Kebangsaan
    • Kedua, Peri Kemanusiaan
    • Ketiga, Peri Ketuhanan
    • Keempat, Peri Kerakyatan
    • Kelima, Kesejahteraan Sosial

    Pada Hari Kedua 31 Mei 1945 Sidang Pertama BPUPKI:

    Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut:

    Baca juga: Relasi Pancasila dalam Mewujudkan Pemuda Anti Hoax

    1. Persatuan
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan lahir dan batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan rakyat

    Pada Hari Ketiga 1 Juni 1945 Sidang Pertama BPUPKI:

    Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan rumusan dasar negara. Berikut adalah rumusannya:

    Baca juga: Semangat 45 Untuk Meraih Impian (sebuah essai)

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
    3. Mufakat atau demokrasi
    4. Kesejahteraan sosial
    5. Ketuhanan yang berkebudayaan

    1 Juni 1945 Sebagai Hari Lahir Pancasila

    Sukarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. (Kutipan pada laman resmi BPIP). Isitilah Pancasila sendiri merupakan atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Namun dibeberapa literatur sampai sekarang masih belum terungkap nama teman Ir. Soekarno tersebut.

    Baca juga: Essai Kemerdekaan Indonesia

    Demikian ulasan singkat mengenai sejarah hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang tentunya sangat memorable bagi segenap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). See you! Baca juga: Essai Indonesia Maju Tanah Air Bersahaja

  • Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

    Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

    Pemakzulan Presiden- Hallo Shalaazzer! Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai pemakzulan mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di Indonesia sendiri pernah ada aliansi yang berniat memakzulkan presiden kita saat ini yakni Bapak Ir. Joko Widodo. Lalu apasih itu pemakzulan? Bagaimana prosedur pemakzulan presiden di Indonesia? Memang ada peraturan perundang-undagannya mengenai hal tersebut? Daripada semakin banyak pertanyaan dibenak kalian, berikut ulasan singkat mengenai pemakzulan presiden dari sudut pandang yuridis.

    Apa sih pemakzulan presiden itu?

    Pemberhentian presiden di tengah masa jabatannya karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam konstitusi, sering juga disebut sebagai Presiden Impeachment Process. Selain itu, seorang presiden hanya dapat diberhentikan berdasarkan articles of impeachment dan melalui impeachment procedur yang ditentukan dalam konstitusi.

    Bagaimana sejarah impeachment di Indonesia?

    Berdasarkan pengalaman sejarah ketatanegaraan, di Indonesia pernah terjadi dua kali impeachment. Pertama, pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menarik mandat (memberhentikan) Presiden Soekarno. Dalam TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 disebutkan bahwa Presiden Soekarno tidak dapat melakukan kewajibannya dan tidak dapat melaksanakan haluan negara sebagaimana ditetapkan oleh UUD dan MPRS. Kedua, pada sidang istimewa yang digelar pada Agustus 2001. Waktu itu MPR juga telah mencabut mandat atau memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dengan alasan bahwa presiden dinyatakan telah melanggar haluan negara, karena tidak hadir dan menolak untuk memberi pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR, serta penerbitan Maklumat tanggal 23 Juli 2001 yang dianggap inkonstitusional oleh MPR.

    Bagaimana penjelasan secara yuridis mengenai impeachment tersebut?

    Sebelum Amandemen UUD 1945, dasar hukum impeachment secara implisit dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 dan dijelaskan lebih rinci di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).

    UUD 1945 Pra-Amandemen

    Di dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pra amandemen bahwa: Pertama, dalam menjalankan kekuasaannya, konsentrasi kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada di tangan presiden. Kedua, MPR memiliki kekuasaan tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.

    TAP MPR No. III/MPR/1978

    Di dalam Tap MPR tersebut dijelaskan bahwa: Pertama, Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR dan di akhir jabatannya harus memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap mandat yang diberikan oleh MPR. Kedua, di dalam masa jabatannya, presiden dapat diminta pertanggungjawabannya di depan Sidang Istimewa MPR sehubungan dengan pelaksanaan haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR.

    Setelah Amandemen IV UUD 1945

    Setelah Amandemen IV UUD 1945, Indonesia memiliki aturan main yang baru bagi mekanisme impeachment. Selain kejelasan proses dan mekanismenya, impeachment yang diatur dalam Pasal 7 B UUD 1945 juga terkesan lebih yuridis ketimbang politis. Secara institusional masalah impeachment kewenangan yudikasi dipegang oleh Mahkamah Konstitusi melalui UU No. 24 Tahun 2003, kemudian pada proses akhirnya nanti keputusan politisnya berada di tangan MPR.

    Siapa saja sih pihak yang ikut andil di dalam impeachment presiden/wakil presiden?

    Negara Republik Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengenal apa yang disebut dengan impeachment (pemakzulan). Institusi yang terlibat dalam proses ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertindak sebagai pengusul, kemudian Mahkamah Konstitusi RI yang bertindak sebagai pihak pembukti dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertindak sebagai pengambil keputusan akhir melalui Sidang Istimewa MPR RI.

    Dalam kondisi apa pemakzulan presiden dapat dilakukan?

    Sebagai alasan permohonan pemakzulan presiden harus diawali oleh permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi setelah didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945). Setelah itu menurut Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa untuk melakukan permakzulan (impeachment) DPR wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan bahwasanya presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa: Pertama, Penghianatan terhadap negara. Kedua, Korupsi, penyuapan. Ketiga, Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Dan keempat, Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

    Apa yang wajib DPR sertakan dalam permohonannya?

    Dewan Perwakilan Rakyat dalam permohonannya wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan yang dinyatakan dalam risalah pendapat DPR seperti disebut dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

    Bagaimana prosedur pemakzulan presiden dari segi yuridis?

    Menurut UUD 1945 hasil amandemen ketiga untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak mudah dan harus menempuh proses perjalanan hukum yang panjang. Tata cara dan mekanisme proses pemakzulan Presiden telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur tentang mekanisme pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Mulai dari usul pemberhentian, alasan pemberhentian, lembaga tinggi yang terkait, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, pemberian kesempatan kepada Presiden dan atau wakil Presiden untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu, serta tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

    DPR Sebagai Pengusul Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden

    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    DPR Sebagai Representasi Kekuatan Parpol yang Menang Pemilu

    Dengan demikian pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah hanya Dewan Perwakilan Rakyat yang diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga tidak semua lembaga tinggi negara dapat mengusulkan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. DPR sendiri merupakan representasi dari kekuatan politik dari partai-partai politik yang memenangkan pemilihan umum (Pemilu) di tanah air. Yang pada dasarnya terdiri dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan fungsi pengawasan ini diharapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dalam koridor “jalan lurus” dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

    Pemakzulan Sekurang-kurangnya Didukung 2/3 Anggota DPR

    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi. Hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna. Persyararatan ini memang relatif tidak mudah dipenuhi. Karena komposisi anggota DPR secara mayoritas adalah berasal dari partai pemenang Pemilu dan mitra koalisinya. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa berlaku sewenang-wenang menghendaki pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya.

    Tenggat Waktu Mahkamah Konstitusi Memutus

    Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ada tenggat waktu selama sembilan puluh hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yudisialnya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR terkait usulan pemakzulan Presiden. Dari perkara-perkara sebelumnya yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi misalnya dalam hal pengujian Undang-Undang dan Pertselisihan Hasil Pemilu nampaknya tidak ada kendala dalam menylesaikannya. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Sidang Lanjutan Setelah Putusan MK

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah akhirnya sebagai penentu dan proses akhir dapat atau tidaknya pemakzulan tersebut dilakukan.

    Proses Pemeriksaan Perkara Dapat Diberhentikan/Digugurkan Oleh MK

    Menurut ketentuan Pasal 82 UU MK, proses pemeriksaan perkara tersebut akan dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 83 dijelaskan tentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini ada tiga (3) kemungkinan, yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), putusan membenarkan pendapat DPR; serta putusan menyatakan permohonan ditolak.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Permohonan Pemakzulan

    Putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Dalam putusan tersebut menyatakan membenarkan pendapat DPR. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

    Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak Terbukti

    Selanjutnya putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Di antaranya yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

    “Aturan Main” Mahkamah Konstitusi

    Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lebih lanjut mengenai pedoman beracara dalam memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut diatur tentang pihak-pihak yang berperkara. Kemudian tata cara mengajukan permohonan. Dan registrasi perkara dan penjadwalan sidang, persidangan, penghentian proses pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta putusan hakim. Dengan demikian Peraturan Mahkamah Konstitusi ini merupakan “aturan main”. Dalam rangka Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait dengan pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kesimpulan

    Upaya yang mengarah pada pemakzulan Presiden untuk waktu sekarang ini sulit dilakukan, karena di samping mekanisme proses yang harus dilalui cukup panjang, juga dihadapkan pada persyaratan yang juga tidak mudah dipenuhi. Meskipun demikian, upaya pemakzulan Presiden bukan berarti tidak mungkin, karena dalam perjalanan bangsa kita sering ditemukan keajaiban-keajaiban politik, seperti runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998.

    Demikian uraian singkat mengenai pemakzulan presiden versi ketatanegaraan Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan kepada para Shalaazzer terkhusus penulis sendiri agar lebih giat lagi dalam membedah hukum ketatanegaraan di Indonesia. See you!

    Referensi Bacaan:
    1. Sumali, Redaksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), Malang: UMM Press, 2002.
    2. Kitab UUD 1945.
    3. Fatkhurohman dan Miftachus Sjuhad. “Memahami Pemberhentian Presiden (IMPEACHMENT) Di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid)”, Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1, 2020.
    4. Indarwati, “Pemberhentian Presiden (Impeachment) dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia”, Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, 2005.
    5. Sutiyoso, Bambang, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010.
  • Mahasiswa Demo Omnibuslaw? Berikut Pandangan Para Filsuf

    Mahasiswa Demo Omnibuslaw? Berikut Pandangan Para Filsuf

    Mahasiswa Demo Omnibuslaw—Halo sobat shalaazzer, bagaimana kondisi kota kalian pada saat ini? Semoga tetap kondusif ya, mengingat di seluruh penjuru negeri ini sedang terjadi demo besar-besaran akibat disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang akrab disebut dengan Omnibuslaw menjadi undang-undang. Pada ulasan kali ini kita akan mengulas sedikit pandangan dari para filsuf mengenai gerakan demo yang terjadi di Indonesia saat ini.

    Mahasiswa Demo Omnibuslaw, Bagaimanasih sejarah demokrasi itu?

    Melihat sejarah demokrasi di Yunani, kritik mendasar dari para filsuf terhadap demokrasi saat itu lebih mendasar pada soal hukum dan moralitas. Pada saat itu kondisi hukum tidak jelas dan cenderung dipermainkan oleh aristokrat sehingga membuat negara menjadi kacau, sedangkan sikap hedonistic para elit politik Yunani yang mengelabui masyarakat membuat para filsuf jijik terhadap kerendahan moral mereka. Baca juga: 3 Metode yang Sering Digunakan Filsafat Hukum

    Hak rakyat dilecehkan, Cicerio: LAWAN!

    Hakekat demokrasi yang awalnya adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat berubah menjadi oligarki dan dipimpin elit politik. Situasi seperti ini yang membuat rakyat tidak puas karena hukum menjadi alat permainan para elit saja. Namun tidak semua filsuf yang menentang demokrasi serupa dengan Aristoteles. Cicerio sang orator justru percaya bahwa kekuatan negara berada di tangan rakyat banyak, ketika pemerintahan rakyat sudah menjurus pada penyimpangan tirani atau oligarki, maka Cicerio mengatakan “Ketika hak rakyat dalam negara ini (Yunani) dilecehkan oleh orang lain (elit politik), maka menjadi kewajiban bagi mereka untuk MELAWAN!

    Baca juga: Mengenal Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum

    Demokrasi adalah wahana bagi rakyat agar setiap pejabat negara tidak bisa berbuat seenaknya dalam merumuskan kebijakan, sekaligus mendesak pemerintah agar suatu produk hukum dibuat berdasarkan kepentingan rakyat. Apabila kita kaitkan dengan demo mahasiswa tadi, mereka bergerak pasti karena ada something wrong di dalam undang-undang tersebut. Seperti kata pepatah kuno, “tidak akan ada asap, kalau tidak ada api”. Setiap akibat pasti ada sebabnya. Kita harus melihat melalui kacamata objektif, mengenai persoalan yang terjadi akhir-akhir ini. Karena dengan melihat secara utuh segala sumber informasi yang tersebar di dunia maya. Sebab, pada era disrupsi saat ini mencari kebenaran seperti mencari jarum ditumpukan jerami. Artinya tidak bisa dengan mudah kita telan mentah-mentah informasi yang masuk sebelum ada informasi penguat lainnya. Semoga dalam gerakan mahasiswa yang menolak omnibuslaw memang murni menyuarakan aspirasi rakyat. Serta memang murni datang dari keresahan hati mahasiswa melihat ketidakadilan pemerintah. Baca juga: Ontologis (Menjelaskan Objek Kajian Filsafat Ilmu)

    Demikian ulasan singkat mengenai demokrasi menurut para filsuf. Sampai jumpa diulasan berikutnya yang akan membahas seputaran demokrasi, demonstrasi, hukum di Indonesia, yang kesemuaannya ditinjau dari sudut pandang filsafat. See you!

    Baca juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

  • Pancasila Dasar Negara Apakah Masih Relevan?

    Pancasila Dasar Negara Apakah Masih Relevan?

    Apakah Pancasila Masih Relevan Saat Ini? – Mungkin pertanyaan ini sudah sering kita dengar dan temui sehari-hari di media-media. Apalagi di kaitkan dengan isu-isu saat ini mengenai masalah toleransi beragama, masalah kemanusiaan, tentang integrasi bangsa, serta tentang munculnya paham-paham baru di Indonesia.

    Hal-hal tersebut tentunya memunculkan beberapa pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai eksistensi Pancasila menjawab permasalahan yang ada di bangsa Indonesia saat ini.  Mari membahas Pancasila dasar negara Indonesia secara runut.

    Asal-usul Pancasila

    Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, istilah Pancasila di samping mempunyai arti, “berbatu sendi yang lima”, berasal dari bahasa Sansekerta; Panca berarti lima dan sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, juga berarti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) yaitu tidak boleh:

    • Melakukan kekerasan.
    • Mencuri.
    • Berjiwa dengki.
    • Berbohong.
    • Tidak boleh mabuk, minum minuman keras.

    Kelima istilah tersebut sama sebagaimana dikemukakan Muhammad Yamin, yaitu kesusilaan yang lima. Pada masa itu istilah Pancasila bukan untuk menyebut asas kenegaraan, tetapi merupakan tuntunan tingkah laku atau akhlak (code of morality).  

    Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bersamaan dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.  

    Pancasila Dasar Negara Indonesia

    Meskipun nama/kata “Pancasila” itu sendiri tidak terdapat baik di dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Namun cukup jelas, bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.  

    Jadi, secara terminologi yang dimaksud Pancasila sekarang ini adalah “Nama Dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia”, berupa lima dasar negara yang perumusannya tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa eksistensi Pancasila dapat dirasakan hingga saat ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti memahami Pancasila yang dapat  dipertanggungjawabkan baik secara yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara yuridis-konstitusinal karena Pancasila adalah dasar Negara, yang dipergunakan sebagai dasar mengatur, menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian dan penafsiran sendiri, menurut pendapatnya sendiri. Sebab Pancasila merupakan hirarki peraturan tertinggi di Indonesia pertama yang kemudian dilanjut posisi kedua hirarki peraturan tertinggi yaitu UUD 1945.

    Alasan Ideologi Pancasila Masih Relevan Sampai Saat ini

    Alasan ideologi Pancasila tidak bisa tergantikan oleh ideologi atau paham-paham lain, karena Pancasila sebagai hasil persetujuan bersama wakil-wakil rakyat menjelang Proklamasi Kemerdekaan, yaitu disetujui bersama dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah persetujuan itu dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Pembentuk Negara.

    Karena merupakan persetujuan atau kesepakatan bersama, ia (Pancasila) merupakan perjanjian pada saat meletakkan atau menetapkan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, maka ia (Pancasila) menjadi mengikat kita bersama dan perjanjian itu untuk kita hormati dan dilaksanakan bersama.  

    Dalam memahami Pancasila yang benar pada saat ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif-ilmiah, karena Pancasila adalah suatu faham filsafat (philosophical system), sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat guna mendapat jawaban dari permasalahan yang terjadi pada saat ini. Seperti halnya mengenai masalah diskriminasi dan isu-isu agama, Pancasila dengan semboyannya “Bhinneka Tunggal Eka” merangkul semua dalam keberagaman tanpa adanya pengistimewaan antar golongan baik suku, agama, ras, maupun etnik.

    Referensi : Buku ajar MKDU-IAIN, tentang Pancasila Dasar Falsafah Negara. Nama penulis Drs. Rozikin Daman.

  • Ontologis: Menjelaskan Objek Kajian Filsafat Ilmu

    Ontologis: Menjelaskan Objek Kajian Filsafat Ilmu

    Hallo! Sobat shalaazz! Pekan lalu kita sudah membahas mengenai kerangka filsafat yang terdiri dari ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Pada bahasan kali ini terfokus pada cabang sekaligus kerangka dari filsafat yaitu ontologis. Karena di dalam bahasan ontologis banyak membahas mengenai persoalan tentang hakikat ilmu, objek kajian ilmu, dan juga watak atau karakteristik ilmu itu sendiri. Pada bahasan kali ini masih seputaran ontologis, tetapi terfokus pada bagian yang membahas mengenai objek kajian ilmu. Sebelumnya sudah kita bahas pada artikel pengantar bahasan ontologis mengenai beberapa tafsiran metafisika tentang kenyataan yang bisa kalian klik di sini.

    Apakah batas yang merupakan lingkup penjelajahan ilmu?

    Ilmu mempelajari alam sebagaimana adanya dan terbatas pada lingkup pengalaman manusia. Kemudian menurut Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti pada batas pengalaman manusia. Maksud dari pengalaman manusia di sini ialah hasil persentuhan alam dengan panca indra manusia. Mengutip pendapat Dani Vardiansyah dalam buku Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar (Buka juga di Wikipedia: Pengalaman), pengalaman memungkinkan seseorang menjadi tahu dan hasil tahu ini kemudian disebut pengetahuan.

    Kemudian, Mengapa ilmu hanya mempelajari hal-hal yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia?

    Menurut dalam buku jawaban yang dapat diberikan atas pertanyaan tersebut adalah berdasarkan fungsi ilmu itu sendiri. Yang mana kita ketahui ilmu memiliki tiga fungsi utama, yaitu: deskriptif, prediktif, dan pengendalian. Fungsi deskriptif adalah fungsi ilmu dalam menggambarkan objeknya secara jelas, lengkap, dan terperinci. Fungsi prediktif merupakan fungsi ilmu dalam membuat perkiraan tentang apa yang akan terjadi berkenaan dengan objek telaahannya. Dan fungsi pengendalian merupakan fungsi ilmu dalam menjauhkan atau menghindar dari hal-hal yang tidak diinginkan serta mengarahkan pada hal-hal yang diharapkan. Fungsi-fungsi tersebut hanya bisa dilakukan apabila yang dipelajari di dalam ilmu adalah dunia nyata atau dunia yang dapat dijangkau oleh pengalaman manusia.

    Objek Kajian Ilmu dalam Bahasan Ontologis

    Sebagaimana diketahui, objek setiap ilmu dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu objek material dan objek formal. Objek material adalah segala sesuatu berupa fenomena-fenomena di dunia yang ditelaah ilmu. sedangkan objek formalnya adalah pusat perhatian ilmuwan dalam penelaahan objek material tersebut. atau dengan kata lain, objek formal merupakan kajian terhadap objek material atas dasar tinjauan atau sudut pandang tertentu.

    Demikian bahasan singkat mengenai objek kajian ilmu dalam bahasan ontologis. Semoga dapat dengan mudah dipahami oleh para shalaazzer sekalian. Apabila ada pertanyaan seputar bahasan kali ini sila komen di bawah ya. See you!!

    Sumber rujukan: Saifullah Idris dan Fuad Ramiy, Dimensi Filsafat Ilmu Dalam Diskursus Integrasi Ilmu, Yogyakarta: Darussalam Publishing, 2016, ani Vardiansyah dalam buku Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Jakarta: Indeks, 2008. Baca juga bahasan pendukung di sini.

  • Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

    Halo sobat Shalaazz! Pada artikel sebelumnya kita sudah bahas mengenai filsafat sebagai induknya ilmu. Kali ini fokus bahasannya mengenai filsafat ilmu, yang pada dasarnya merupakan jawaban filsafat atas pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada ilmu mengenai hakikat ilmu dengan pengetahuan, dan bagaimana cara memperoleh ilmu, atau filsafat ilmu merupakan upaya penjelasan dan penelaahan secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan ilmu. Salah satu kontribusi signifikan filsafat ilmu bagi perkembangan dan kemajuan ilmu adalah menentukan landasan filosofis bagi ilmu, baik yang berdimensi ontologis, epistemologis, maupun aksiologis. Ketiga dimensi filsafat tersebut seringkali disebut dengan konsep dasar filsafat ilmu, untuk lebih jelasnya berikut ulasannya:

    Dimensi Ontologis Filsafat Ilmu

    Pembahasan tentang dimensi ontologis ilmu meliputi persoalan tentang hakikat ilmu, objek kajian ilmu, dan juga karakteristik ilmu itu sendiri. Menurut KBBI Daring, hakikat membahas tentang kenyataan yang sebenarnya (sesungguhnya). Dan Ontologi ini pun merupakan cabang dari Metafisika yang membicarakan eksistensi dan ragam suatu kenyataan. Ada Terdapat tafsiran tentang kenyataan, di antaranya adalah supernaturalisme dan naturalisme. Selain itu terdapat pandangan yang kontradiktif dengan aliran supernaturalisme, yaitu paham naturalisme dan materialisme. Pandangan ini dikenal dengan naturalisme dan materialisme. Materialisme merupakan aliran yang hanya mengakui “materi” sebagai inti dasar dari kenyataan.

    Supernaturalisme dalam Filsafat Ilmu

    Berdasarkan perspektif aliran supernaturalisme, terdapat wujud-wujud yang bersifat gaib (supernatural) dan wujud ini ini bersifat lebih tinggi atau lebih kuasa dibanding wujud alam yang nyata. Misalnya pada ajaran animisme yang menyatakan bahwa terdapat roh-roh yang bersifat gaib, yang terdapat dalam benda-benda tertentu, seperti batu, gua, keris,patung, dan lain sebagainya.

    Naturalisme dan Materialisme

    Pandangan ini dikenal dengan naturalisme dan materialisme. Materialisme merupakan aliran yang hanya mengakui “materi” sebagai inti dasar dari kenyataan. Paham materialisme kompatibel dengan paham naturalisme yang menganggap bahwa gejala-gejala alam tidak disebabkan oleh pengaruh kekuatan gaib, tetapi oleh kekuatan yang terdapat dalam alam itu sendiri, yang dapat dipelajari dan dengan demikian dapat diketahui. Tokoh yang dipandang sebagai pionir ajaran materialisme adalah Democritos (460-370 SM).

    Dimensi Epistemologis Ilmu

    Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji tentang pengetahuan pada umumnya, baik terkait dengan sumber pengetahuan, otoritas, validasi, kebenaran, dan terutama cara-cara memperoleh pengetahuan. Dimensi epistemologis ilmu menjelaskan tentang prosedur atau tata cara ilmu menghasilkan pengetahuan-pengetahuan ilmiah. Dimensi ini sekaligus menjadi landasan penyelidikan ilmiah, yang harus dimiliki oleh setiap ilmu, sebagai salah satu persyaratan utama. Pembahasan tentang dimensi epistemologi tersebut meliputi dua aspek penting yang saling berkaitan, yaitu: Kebenaran ilmiah dan metode ilmiah.

    Dimensi Aksiologis Ilmu

    Dimensi aksiologis ilmu menjelaskan muatan-muatan nilai atau tujuan-tujuan hakiki dari berbagai kegiatan ilmiah. Aksiologis merupakan cabang filsafat yang berhubungan dengan ragam dan kriteria nilai serta keputusan atau pertimbangan dalam menilai, terutama dalam etika atau nilai-nilai moral, di samping juga nilai-nilai estetika. Aksiologi merupakan suatu paradigma yang berpengaruh penting dalam penelitian ilmiah. Setiap penelitian ilmiah tidak terlepas dari muatan aksiologi, karena aksiologi memberi landasan arah dan tujuan yang diharapkan atau ingin dicapai oleh penelitian ilmiah.

    Berdasarkan uraian di atas, secara ringkas bahwa Ontologi itu membahas tentang “apa”nya, Epistemologi membahas tentang “bagaimana”nya, dan Aksiologi membahas tentang “untuk apa”nya. Atau secara istilahnya, Ontologi dalam cabang filsafat mempelajari dan membahas segala yang ada (hakikat segala sesuatu). Sedangkan Epistemologi merupakan cabang filsafat yang mempelajari tentang suatu cara. Dan yang terakhir Aksiologi mempelajari kegunaan atau nilai dari segala sesuatu.

    Uj Sekian bahasan kali ini mengenai konsep dasar dalam memahami filsafat ilmu.

    “Dimensi Filsafat Ilmu Dalam Diskursus Integrasi Ilmu”, penulis Saifullah Idris dan Fuad Ramiy, Penerbit Darussalam Publishing, Yogyakarta, 2016.

    Bagaimana? Sudah paham? Apabila masih kurang jelas silahkan komen di kolom komentar di bawah ini ya. Sekian!

  • Pengertian Filsafat secara Ringkas dan Mendasar

    Pengertian Filsafat secara Ringkas dan Mendasar

    Hai Shalaazzer! Sudah tahu belum apa itu filsafat? Mahasiswa di perguruan tinggi pastinya sudah tidak asing lagi dengan filsafat. Berbicara mengenai filsafat, apa yang terlintas dibenak kalian pertama kali saat mendengar kata filsafat? Rumit dan sukar untuk dipahami bukan?. Jika jawabannya iya berarti kalian sama halnya dengan orang-orang pada umumnya yang pertama kali mengenal filsafat. Sehubungan dengan anggapan tersebut, ada banyak mahasiswa yang sengaja menghindari mata kuliah filsafat, alasannya karena filsafat dianggap terlampaui sukar dan pelik. Sebenarnya tanpa disadari filsafat ada dalam lingkup keseharian kita. Tapi tidak seperti pengertian filsafat secara baku (literer), melainkan filsafat dalam bentuk pengertian yang tidak terikat dan bermakna luas. Agar mudah memahami apa yang dimaksud dengan filsafat, kita harus mengulik pengertian filsafat secara umum dari segi asal kata, dan pendapat para ahli filsafat.

    Pengertian Filsafat Secara Umum

    Menurut asal kata (etimologi) filsafat merupakan padanan kata falsafah dalam serapan bahasa Arab) dan philosphy dalam serapan bahasa Inggris, sedangkan dari tempat asalnya yaitu Yunani disebut philosophia. Pada dasarnya philosophia merupakan bentuk kata majemuk yang terdiri dari dua kata philos dan sophia yang memiliki arti berbeda. Kata philos berarti kekasih, bisa juga berarti sahabat. Adapun sophia berarti kebijaksanaan atau kearifan, bisa juga berarti pengetahuan. Jadi secara harfiah philosophia berarti sahabat dari pengetahuan. Apabila mengacu pada orangnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) disebut dengan filsuf.

    Pengertian Filsafat Menurut Para Filsuf:

    Pengertian Filsafat Menurut Plato, Filsuf Yunani

    Mengatakan bahwa filsafat adalah penyelidikan tentang sebab-sebab dan asas-asas yang paling akhir dari segala sesuatu yang ada.

    Aristoteles (Murid Plato), Filsuf Yunani

    Mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari adanya realitas.

    Rene Descrates, Filsuf Prancis

    Mengatakan bahwa filsafat adalah himpunan dari segala pengetahuan yang pangkal penyelidikannya adalah mengenai Tuhan, alam, dan manusia.

    Dari beberapa definisi di atas konsep dari filsafat menurut R.F. Beerling yang pernah menjadi guru besar filsafat di Universitas Indonesia dalam bukunya “Filsafat Dewasa Ini” mengatakan bahwa filsafat memajukan pertanyaan tentang kenyataan seluruhnya atau tentang hakikat, asas, prinsip dari kenyataan.

    Dikutip dari buku Pengantar Filsafat, Penulis Jan Hendrik Rapar, Penerbit Kanisius 1996, Yogyakarta

    Filsafat Sebagai Induk Segala Ilmu

    Dari definisi di atas kita dapat mengetahui bahwa objek material dari kajian filsafat sangat umum yaitu seluruh kenyataan. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa filsafat seringkali disebut sebagai mater scientiarum atau induk segala ilmu pengetahuan. Dengan berfilsafat dapat merangsang lahirnya rasa ingin tahu mengenai sebab dan hakikat dari sesuatu yang kemudian dengan melalui berbagai observasi dan eksperimen melahirkan berbagai pencabangan ilmu. Misalnya, ilmu-ilmu pengetahuan alam (natural science), ilmu-ilmu pengetahuan sosial (social science), dan seluruh disiplin ilmu lainnya satu per satu telah memisahkan diri dari filsafat dan telah tumbuh mandiri.

    Urgensi Adanya Filsafat Di Antara Ilmu-ilmu Lainnya

    Meskipun dalam perkembangannya masing-masing ilmu memisahkan diri dari filsafat, ini tidak berarti hubungan antara filsafat dengan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang bersifat khusus menjadi terputus. Disinilah filsafat berusaha untuk menyatupadukan masing-masing ilmu tersebut. Tugas filsafat adalah mengatasi spesialisasi ilmu dengan melakukan merumuskan pada suatu pandangan hidup yang didasarkan atas pengalaman empiris manusia. Oleh karena itu filsafat merupakan salah satu bagian dari proses pembelajaran secara alamiah dari makhluk yang berpikir dan memiliki rasa keingintahuan yang tinggi.

    Bagaimana sudah puyeng belum, sob? Jangan nyerah dulu, ini baru pemanasan loh, yaa masih intro lah hiihi. Nantikan ulasan selanjutnya ya. Stay tune! (Baca juga: Pendidikan hati dari segi filsafat)

    Sumber: Jan Hendrik, Pengantar Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1996.

  • 3 Tips Mudah Membuat Judul Penelitian Ilmiah yang Menarik!

    3 Tips Mudah Membuat Judul Penelitian Ilmiah yang Menarik!

    Hallo sobat Shalaazz, bisa dipastikan kalian yang mengklik artikel ini sedang melakukan pencarian cara membuat judul penelitian yang baik dalam pembuatan essay, karya tulis ilmiah, skripsi, dan artikel-artikel ilmiah lainnya. Apabila benar, dalam ulasan singkat kali ini akan membahas bagaimana cara membuat judul penelitian baik itu kuantitatif atau kualitatif secara garis besar. Berikut ulasannya:  

    1. Pilih topik yang menarik

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) topik merupakan hal yang menarik perhatian umum atau sesuatu yang diperbincangkan. Usahakan pilih topik yang menarik untuk diteliti, jangan meneliti hal yang sudah biasa. Namun terkadang dari hal biasa itu kita menemukan ide yang bisa menjadikannya luar biasa.

    Peka dan terbukalah dalam berpikir. Menentukan media yang dijadikan pijakan dalam pengembangan penelitian kita menghubungkan apa yang diteliti dengan bagian yang diteliti. Misalnya, pembangunan nasional, revolusi industri, dan lain-lain.

    2. Membuat Judul Penelitian yang relevan

    Usahakan membuat judul yang menarik. Namun tidak melanggar kaidah penulisan ilmiah. Pemilihan kata atau diksi yang tepat pada judul adalah salah satu trik membuat judul yang menarik. Menentukan tema judul. Misalnya, dalam bidang pertanian, teknologi, hukum, pertanian, dan lain-lain

    3. Cari fenomena atau sesuatu yang baru

    Yang perlu dipahami, unik dan menariknya topik kita dengan hal yang baru akan membuat penelitian kita lebih menarik untuk dikaji, karena mengulas hal-hal yang fresh. Ingat, peneliti harus sensitif dan responsif terhadap berbagai fenomena.

    Rumusannya, pertama menentukan objek yang akan diteliti. Misalnya, dalam tema teknologi kita memilih digital sebagai objek penelitian.

    Sebaiknya pilih objek yang disukai dan tentunya masih fresh, agar semangat dalam mengerjakannya. Kedua yang perlu diperhatikan yaitu menentukan apa yang akan diteliti dari objek yang dipilih.

    Misalnya, pengaruhnya, kualitasnya, manfaatnya, dan lain-lain. Dan yang ketiga atau yang terakhir yaitu mencari bagian mana dari objek yang akan diteliti. Misalnya, software, hardware, dan lain-lain.

    Kemudian langkah selanjutnya sebagai opsi agar memudahkan dalam membuat judul, buat kalimat yang tepat dalam menggabungkan tema, objek, sesuatu yang diteliti, bagian yang diteliti dan medianya. Contoh cara menggabungkannya sehingga menjadi kalimat yang bagus:

    Tema: Teknologi

    Objek: Digital

    Apa yang diteliti: Pengaruh

    Bagian yang diteliti: Semua hal yang berkaitan dengan perangkat digital.

    Media: Pembangunan Nasional

    Sehingga penggabungan judulnya menjadi: “Pengaruh Perangkat Digital Terhadap Pembangunan Nasional”

    Demikian ulasan singkat mengenai cara membuat judul penelitian ilmiah yang dapat diterapkan dalam membuat essay, karya tulis ilmiah, skripsi, dan lain sebagainya. Apabila sobat Shalaazz ingin menerbitkan penelitian pada penerbit yang terakreditasi dan terindex scopus baca artikel mengenai 4 tips publikasi artikel di jurnal ilmiah yang sudah terindex scopus. Selamat mencoba!

  • Kupas Program Magister (LLM), Universitas Amsterdam

    sumber: pixels
     
    Ulasan Lengkap Program Magister (LLM) Andalan Universitas Amsterdam – Halo sobat shalaazz, sudah mendekati akhir tahun aja ya. Sudah ada planning tempat kuliah belum? Kalau belum ini ada sedikit ulasan plus rekomendasi buat kalian yang mau melanjutkan studi keluar negeri khususnya buat program studi hukum terutama hukum internasional. 

    Jadi, buat sobat shalaazz khususnya yang kuliah di bidang hukum, dan ingin suasana yang berbeda, ada salah satu universitas besar dan kece di Belanda yang recommended buat sobat shalaazz yaitu University of Amsterdam, dan salah satu program Master of Laws (LL.M)-nya adalah LLM in Internasional and European Law-Public Internasional Law. Berikut ulasannya:

    Di manakah lokasi University of Amsterdam?

    University of Amsterdam adalah universitas riset yang berlokasi di Belanda. Dianugerahi sebagai universitas terbaik di Belanda, mendapat peringkat terbaik 17 di Eropa, dan peringkat 56 terbaik dunia. Universitas ini adalah universitas tertua ketiga di Belanda dan saat ini memiliki 30.000 mahasiswa. Jurusan yang ditawarkan diselenggarakan di tujuh fakultas, dan program master di sini banyak yang menggunakan pengantar Bahasa Inggris. Universitas ini berupaya memberikan lingkungan akademik internasional yang menginspirasi sehingga seluruh staf dan mahasiswa dapat mengembangkan bakat mereka secara optimal.

    Bagaimana sih Program Master Public Internasional Law di sana?

    Kemudian mengenai program Master Public International Law di University of Amsterdam adalah Program satu tahun yang memberikan mahasiswa pemahaman yang kuat tentang hukum internasional umum serta peluang yang luas untuk mengkhususkan pada bidang-bidang tertentu seperti hukum hak asasi manusia, hukum humaniter internasional, hukum internasional dan hukum lingkungan internasional, melalui beragam mata kuliah pilihan yang ditawarkan. Dengan prospek karir lulusan untuk berkarir internasional di lembaga-lembaga Eropa atau internasional, bisnis internasional, firma hukum, departemen pemerintah atau organisasi non-pemerintah. Program Hukum Internasional Publik terdiri dari inti program wajib yang menjamin pengetahuan mendalam tentang hukum internasional umum dan pengembangan keterampilan akademik dan praktis yang diperlukan untuk berkarir di bidang hukum internasional. Selain itu, memungkinkan mahasiswa/i untuk menyesuaikan program dengan minat dan ambisi pribadi mereka dengan mendaftar di berbagai program studi pilihan.
     
    Mahasiswa diajarkan tidak hanya dalam perkuliahan tetapi juga dalam seminar kelompok kecil. Di mana, dibimbing oleh dosen untuk bertukar pandangan dan berdebat solusi untuk masalah hukum yang kompleks. Ceramah dan seminar diajarkan oleh para peneliti dan praktisi top. Banyak di antaranya memiliki pengalaman di lembaga internasional, pengadilan internasional, dan lembaga publik lainnya atau firma hukum terkemuka. Dan yang pekerjaan dan kegiatannya mendorong pembicaraan di lapangan. Tanggal mulai pendaftaran pada 20 September 2020.

    Bagaimana untuk biaya kuliahnya?

    Biaya kuliah per tahun di program ini sebesar €15.510,00 (Rp 240.145.425). Sobat shalaazz yang ingin masuk program magister ini tidak perlu risau masalah biaya, karena dari pemerintah Indonesia terdapat beberapa jalur beasiswa, salah satunya adalah melalui jalur beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Mengenai trik dan tips agar diterima beasiswa LPD, sobat bisa klik di sini.
     
    Demikian ulasan singkat di atas, semoga sobat shalaazz bisa masuk universitas yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan, persiapkan diri dengan belajar, belajar, dan jangan lupa untuk tetap berdoa kepada Tuhan.
  • 10+ Beasiswa S2 Program Hukum di Leiden University Tahun 2022/2023

    Beasiswa S2 Program Hukum di Leiden University, Belanda  2020
    Beasiswa S2 Program Hukum di Leiden University, Belanda  2020 – Sobat Shalaazz siapa sih yang tidak menginginkan melanjutkan kuliah S2 di luar negeri dan tentunya dibiayai oleh pemerintah? Tentu semua orang pasti mau, yakan. Kali ini seputar info beasiswalanjutan Strata 2 (S2) untuk program studi hukum datang dari Negeri Kincir Angin. Tepatnya di Leiden University (Universiteit Leiden The Netherlands). Yak universitas yang memiliki reputasi unggul selama hampir 450 tahun dan tentunya memiliki program studi yang bereputasi tinggi dan tentunya memiliki prospek karir yang lebih baik. Tentunya purna waktu atau masa tempuh 1 tahun. Baca juga: Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional!

    Berikut 15 beasiswa bidang studi hukum semua kategori yang sudah kami rangkum:

    1. Advanced LLM in Air and Space Law

    Untuk rekan-rekan yang tertarik melanjutkan studinya di bidang hukum udara dan ruang angkasa. Program unik ini menawarkan kombinasi hukum udara publik, hukum udara pribadi dan hukum ruang angkasa, baik dari perspektif internasional dan Eropa. Bisa mengambil program tersebut di Leiden University dengan purna waktu 1 tahun. Nah, persyaratan untuk mahasiswa khusus dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS 7.5/ TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Tips Lolos Wawancara Beasiswa Unggulan 2022, Daftar Mentoring Online

    2. Advanced LLM in European and Internasional Human Right Law

    Buat rekan-rekan pejuan HAM (Hak Asasi Manusia) bisa daftarkan diri di program yang menarik ini. Master dalam Hukum Hak Asasi Manusia Eropa dan Internasional memberikan koeksistensi dan interaksi berbagai mekanisme hak asasi manusia dengan menempatkannya dengan mempelajarinya dalam perspektif komparatif. Untuk persyaratan khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Berburu Beasiswa Pasca Sarjana (S2) Standford University

    3. Advanced LLM in Internasional Civil and Commercial Law

    Bagi rekan-rekan sobat shalaazz yang memiliki potensi dan unggul dalam hal keperdataan dan komersil cocok nih masuk di program berikut. Program ini ditujukan untuk para profesional hukum dan lulusan top yang ingin memperoleh pengetahuan mendalam ke bidang hukum perdata dan komersial dari perspektif yang benar-benar internasional. Persyaratan khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Beasiswa Bali Wise (Perhotelan dan Pariwisata)

    4. Advanced LLM in Law and Digital Technologies

    Nah, untuk rekan-rekan yang tertarik dengan dunia hukum dan digital sangat recommended banget program berikut. Master Lanjutan dalam Hukum dan Teknologi Digital mencakup, cara sistematis dan praktis, teori dan sistem hukum dan peraturan dari beragam topik penting yang berkaitan dengan perpaduan hukum dan teknologi yang berkembang saat ini. Pesyaratan khusus untuk mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5/ TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Fakultas Hukum Internasional di Universitas Padjajaran

    5. Advanced LLM in Public Internasional Law-Internasional Criminal Law

    Program ini ditujukan untuk rekan-rekan yang ingin melanjutkan studi pada program hukum pidana skala Internasional. Dalam spesialisasi Hukum Pidana Internasional, rekan-rekan akan memperoleh pengetahuan dasar tentang hukum pidana internasional dan prosedur pidana internasional. Persyaratan khusus untuk mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS 7.5/ TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbud 2022/2023

    6. Advanced LLM in Internasional Dispute Settlement and Arbitration

    Untuk masalah-masalah persengketaan Internasional, program ini cocok untuk rekan-rekan yang memiliki kecondongan di program ini. Karena Master Hukum Universitas Leiden dalam Studi Lanjutan dalam Penyelesaian Sengketa Internasional dan Arbitrase (L.L.M.) adalah program pascasarjana tingkat tinggi tentang teori dan praktik penyelesaian sengketa internasional dan arbitrase dalam hukum internasional. Persyaratan khusus untuk mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Beasiswa Penuh Kedutaan Besar Australia (S1, S2, S3)

    7. Advanced LLM in European and Internasional Business Law

    Untuk rekan-rekan yang mempunyai cita-cita menjadi pakar atau praktisi hukum. Program ini unik dalam fokusnya, yang membahas pengembangan kompetensi akademik dan profesional. Ini adalah kursus yang menuntut bagi lulusan hukum atau lulusan dengan latar belakang hukum. Persyaratan masuk khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen.

    8. Advanced LLM in Global and European Labour Law

    Rekan-rekan yang mempunyai minat dalam hal perburuhan nampaknya cocok apabila mengambil program ini. Karena Hukum perburuhan bukan lagi masalah nasional semata. Mengetahui dan memahami dimensi hukum perburuhan global dan Eropa sangat penting dalam praktik setiap pengacara perburuhan. Persyaratan khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Beasiswa Australia Awards (AAS) Untuk S2-S3

    9. Advanced LLM in Internasional Children’s Rights

    Program ini sangat recommended untuk rekan-rekan yang memiliki minat dalam hal memperjuangkan hak anak-anak, dan tentunya memiliki empati terhadap semua hal yang menyangkut asasi anak-anak seluruh dunia. Karena sifat interdisipliner yang berlapis-lapis dan legal dari hak-hak anak memerlukan pengetahuan khusus agar dapat menilai makna dan implikasinya bagi posisi anak-anak. Hak-hak anak internasional (hukum) adalah bidang hukum yang unik karena multi-layered (mencakup spektrum hukum internasional, regional dan nasional) dan interdisipliner (melintasi bidang hukum yang berbeda, baik domestik maupun internasional). Persyaratan khusus untuk mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen.

    10. Advanced LLM in Law and Finance

    Di dunia sekarang ini, pasar keuangan internasional memiliki dampak besar pada organisasi dan individu. Dalam program ini rekan-rekan akan mengeksplorasi dampak dari undang-undang keuangan dan tantangan spesifik dalam menerapkan dan menegakkan undang-undang ini dalam organisasi bisnis dan transaksi. Persyaratan khusus untuk mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen.

    11. Advanced LLM in Public Internasional Law-Peace, Justice, and Development

    Program ini cocok untuk rekan-rekan yang terampil dalam hal advokasi dan litigasi yang diperlukan untuk mengejar karir di bidang perdamaian dan keadilan. Karena dalam membangun pengetahuan umum dan wawasan yang diperoleh selama bagian umum dari program, spesialisasi ini berupaya untuk memajukan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan hukum perang dan perdamaian, pencarian keadilan (secara substantif dan prosedural) serta memperkuat aturan hukum dalam hubungan ekonomi internasional dan pembangunan ekonomi dunia yang sehat dan berkelanjutan. Persyaratan khusus untuk mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen.

    12. LLM in Law-Public Internasional Law

    Program ini akan memberi rekan-rekan pemahaman menyeluruh tentang doktrin dasar hukum internasional publik, menawarkan berbagai perspektif dari teori dan praktik. Persyaratan masuk khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen.

    13. MSc in Crime and Criminal Justice-Comparative Criminal Justice

    Comparative Criminal Justice (sebelumnya Criminology & Criminal Justice) adalah program magister satu tahun di Leiden Law School yang terkenal di Universitas Leiden. Program ini mengeksplorasi perkembangan peradilan pidana kontemporer dan tantangan dari perspektif hukum dan kriminologis. Ini unik dalam lingkup lintas nasional dan multidisiplin. Persyaratan masuk khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca Juga: Tips Beasiswa Kuliah Di Thailand yang Bisa Kalian Coba!

    14. MSc in Political Science-Political Legitimacy and Justice

    Program ini cocok untuk rekan-rekan yang ingin menyelami dunia politik. Karena pada spesialisasi ini berfokus pada legitimasi dan keadilan, tema inti filsafat politik. Membenamkan diri dalam teori, metode, dan kasus kompleks, Anda akan membuat lompatan dari opini ke analisis. Persyaratan masuk khusus mahasiswa Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen.

    15. LLM in Law-European Law

    Nah dan yang terakhir ada program studi yang memiki fokus pada aspek-aspek Hukum Eropa – seperti hak asasi manusia, pasar internal dan hubungan eksternal Uni, dari perspektif hukum substantif dan kelembagaan. Pendaftaran khusus mahasiswa dari Indonesia harus memiliki gelar sarjana dari universitas, setara dengan tingkat gelar sarjana akademis Belanda. Bahasa Inggris IELTS7.5 / TOEFL (Berbasis Internet) 113 / CPE atau CAE 185; skor minimum IELTS 7.0 atau TOEFL 25 diperlukan untuk masing-masing dari empat komponen. Baca juga: Tips Jitu Mendapatkan Beasiswa Ke Australia, Pasti Bisa!
    Demikian ulasan singkat mengenai 15 beasiswa program S2 hukum di Leiden University. Untuk info pendaftaran beasiswa pada tahun 2022 masih belum dapat dipastikan. Namun apabila sobat shalaazz ingin tau aktivitas atau program-program yang dijalankan oleh Leiden University bisa langsung klik link di sini. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan dan sobat shalaazz semua, persiapkan diri dari mulai sekarang. Baca juga: 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu yang Meras Salah Jurusan

    Mencapai kejayaan dengan pendidikan bermoral dan pemahaman melalui pendekatan kepribadian baik introvert maupun ekstropert.#penamilennials #pendidikan #shalaazz

    — Pena Millennials | Shalaazz (@penamillennials) November 18, 2019

  • Berkenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara

    Berkenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara

    Kenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara Banyak Diminati – Pada saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pemilu tanggal 14 Juni 2019 banyak memunculkan narasumber dari Hukum Tata Negara (HTN) yang diundang oleh berbagai kanal berita nasional. Lalu munculah  berbagai pertanyaan, salah satunya seperti berikut:
    “HTN itu membahas apa saja sih ko narasumbernya paham sekali regulasi, pasal-pasal, dan yang berkaitan dengan hukum lainnya?” Berikut penjelasan singkat mengenai jurusan Hukum Tata Negara (HTN).

    Mata Kuliah Hukum yang Kompleks

    Pada saat menekuni jurusan HTN sama halnya dengan mahasiswa/i jurusan hukum lainnya yaitu diwajibkan mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI). Alasannya, pada mata kuliah PIH membahas segala hal definisi hukum yang ada di dunia. Dalam PHI membahas dasar-dasar hukum secara global/universal. Misalnya, asas-asas hukum, tujuan hukum, manfaat hukum, teori-teori hukum, sumber-sumber hukum, subjek dan objek hukum, hirarki peraturan, dan segala hal tentang hukum secara global/universal.
    Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas bab hukum secara spesifik di Indonesia saja. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan setelah mahasiswa/i menempuh mata kuliah PIH pada semester sebelumnya. Karena dalam memahami suatu kerangka hukum perlu adanya pengantar hukum yang membahas bab-bab asas beserta penafsiran-penafsiran hukum lainnya. Di dalam pengantar hukum Indonesia cakupan pembahasannya meliputi definisi hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dalam bentuk kerangka pengantar dasar (asas-asas, definisi, dan teori-teori dasar lainnya).
    Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar perseorangan berupa hak dan kewajiban baik dalam hubungan berkeluarga maupun pergaulan masyarakat. Sehingga hukum perdata ini sering disebut dengan hukum privat. Nah saat kalian mengambil jurusan HTN kalian akan ketemu mata kuliah wajib ini.
    Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dengan sanksi yang sudah termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan definisi dan cakupan regulasi hukum pidana seringkali hukum pidana ini disebut dengan hukum publik. Seperti halnya hukum perdata yang menjadi mata kuliah wajib kalian juga ketemu mata kuliah hukum pidana. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang paling banyak bahasa Belanda dan bahasa Latinnya. Wajar saja karena produk hukum pidana ini merupakan peninggalan dari kolonial Belanda.

    Fakta Jurusan Hukum Tata Negara

    Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan hukum dari berbagai negara. Mata kuliah yang ada di jurusan HTN mencakup berbagai isu mengenai relasi antar lembaga negara dan antar lembaga negara dengan warga negara, dan bagaimana negara di tata menjadi sebuah frame negara hukum yang progresif bernafaskan hukum. Sehingga HTN juga disebut dengan constitutional law yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan dikembangkan.
    Beberapa mata kuliah di atas ada di dalam jurusan Hukum Tata Negara (HTN). Sebenarnya masih ada banyak mata kuliah yang ada di dalam jurusan HTN namun kali ini cukup membahas ruh hukum positif yang sering muncul di media-media. Jika kalian berminat menjadi insan yuridis yang multi pemahaman hukum recommended banget mengambil jurusan Hukum Tata Negara (HTN).
  • Motivasi: You Have a Choice of Chance for a Change

    Motivasi: You Have a Choice of Chance for a Change

    Motivasi: You Have a Choice of Chance for a Change– Dalam menjalani hidup di dunia tentu kita sering menjumpai apa yang disebut dengan pilihan. Karena semua hal yang kita jalani berawal dari pilihan. Sebuah motivasi for a change tidak bisa hanya sebatas untaian kalimat indah saja. Melainkan harus diterapkan. Karena you have a choice of chance.
     
     
    Misalnya untuk memilih sekolahan favorit, Universitas favorit, dan masih banyak lagi pilihan-pilihan yang ada di hidup ini tergantung diri pribadi menjalaninya. Setiap pilihan yang ada, pasti ada yang namanya kesempatan.
     
    Apapun pilihan yang kita tentukan terhadap kesempatan yang ada akan memberi perubahan dalam laku kehidupan yang kita jalani. Misalnya saat dihadapkan antara setelah lulus kemudian bekerja atau lanjut sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Tentu apabila di hadapkan kedua pilihan tersebut kita akan bingung. 
     
    Tetapi, di antara kedua pilihan tersebut memiliki perbedaan. Hal tersebut bisa kita rasakan setelah menentukan pilihan di antaranya. Baca juga: IQ jongkok? Jangan Khawatir. Berikut Ulasannya!
     
    Apabila kita memilih dunia kerja otak kita tersetting untuk terus menumpuk kekayaan. Sebab, konsep berpikir kita mempunyai uang di genggaman itu menyenangkan. Sedangkan kuliah. 
     
    Tidak menghasilkan uang. Malah justru menghabiskan uang untuk bayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) setiap semesternya. Tetapi kesempatan berpihak pada orang-orang yang mempunyai semangat untuk menuntut ilmu. 
     
    Posisi stack akan didapati oleh orang-orang yang hanya dalam keadaan zona nyaman menjalani roda kehidupannya. Namun lain halnya dengan orang-orang yang menentukan pilihannya terhadap kesempatan yang ada akan memberikan perubahan dengan sentuhan-sentuhan keberanian melampaui zona nyaman yang ada.
     

    Bermetamorfosis Laksana Ulat

    Perubahan ada bersama dengan orang-orang yang cerdas dalam menentukan pilihan, dan cerdas dalam memanfaatkan setiap kesempatan. Semua konsekuensi dalam menetapkan pilihan akan berdampak pada perubahan yang ada dalam hidup kita selanjutnya. Tergantung kesiapan dan kematangan kita saat di hadapkan dengan perubahan yang terjadi. Seperti halnya ulat. 
     
    Ulat bermetamorfosis secara sempurna. Dari bentuk yang sebagian orang menganggap buruk, menjijikan. Sampai menjadi bentuk yang indah bernama kupu-kupu. Semua yang dijalani si ulat tentu tidak instan. Dari cacian, cemoohan, dan pengucilan sebelum sampai kepada puncak perubahan sudah biasa.
     
     
    Karena mereka hanya sebagai penikmat keindahan, bukan pejuang proses. Jadi, semua pilihan, kesempatan, dan perubahan ada di tangan kita bukan pada orang lain. Semua hal-hal yang berdampak dan berpengaruh dalam hidup kita semua kita yang menjalaninya. 
     
    Seperti yang sudah disampaikan di atas, konsekuensi atas pilihan yang kita ambil akan berpengaruh pada kehidupan selanjutnya. You have a choice of chance for a change. 
     
    Maka tetapkan pilihan kita untuk melangkah mencari yang baik dan terbaik untuk kehidupan kita dan berguna untuk semua orang. Yes, You can!

    Baca juga: Resolusi Menggapai Beasiswa (Sebuah Motivasi)

  • 5 Website Membuat Slide PowerPoint Jadi Lebih Menarik 100% FREE

    5 Website Membuat Slide PowerPoint Menarik 100% FREE
     
     

    5 Website Membuat Slide PowerPoint Jadi Lebih Menarik 100% FREE – Halo Sobat Shalaazz, ingin mengubah tampilan slide presentasi yang lebih menarik dan kece bukan? dan bosan dengan tampilan template Microsoft PowerPoint yang itu-itu saja? Mau ganti template yang premium belum ada uang? Ya, jawaban dari unek-unek dan keluh kesah kamu ada di artikel ini.   

    Karena kami akan memberikan alamat website penyedia template PowerPoint yang akan mengubah tampilan presentasi kamu lebih berwarna dan lebih hidup tentunya. Dan yang pasti 100% gratis. Tinggal ambil dan pasang deh. Actually, banyak website penyedia template free, tetapi akan kami rangkum berdasarkan tingkat tampilan dan fitur yang memudahkan sobat Shalaazz yang ingin mengubah tampilan slide/templatenya dengan mudah. Berikut ada 5 website yang membuat slide PowerPoint kamu makin kece dan unik :  

    1. Flashdemo.net

    Apabila sobat bingung dengan template, atau tampilan slide yang itu-itu saja di PowerPoint (bawaan Microsoft PowerPoint) kamu bisa coba deh situs satu ini. Karena banyak sekali jenis katalognya baik abstrak, bisnis, pendidikan, umum, dan alam dijamin gak ngebosenin, dan tentunya 100% gratis bisa sobat gunakan untuk memperindah tampilan slide kamu  

    2. Crystalgraphics.com

    Siapa sih yang gak tahu website penyedia tampilan PowerPoint yang satu ini. Banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan slide dan template dari penyedia tampilan PowerPoint yang satu ini tentunya  100% gratis, oh iya walaupun gratis kualitasnya gak ecek-ecek lah istilahnya, hehe. Ada PowerPoint template, PowerPictures Photos, charts and diagrams, kemudian yang terakhir ada 3D character slides. Sobat tinggal pilih-pilih sesuka hati tanpa takut merogoh kocek sepeser pun.  

    3. Jurnalweb.com

     Dari beberapa website penyedia slide PowerPoint terkenal lainnya, website jebolan Indonesia ini gak kalah keren menyediakan service tampilan slide PowerPoint. Selain menampilkan template di website ini berisi berita, artikel, tutorial, tips dan trik, dan seputar dunia teknologi lainnya. Templatenya? tentunya 100% gratis, kualitas top deh. Tampilannya gak kalah kece dengan website luar negeri loh. Ada rekomendasi tampilan presentasi bagi sobat yang bingung menampilkan slide per slide presentasi yang menarik, recommended pokoknya buat sobat Shalaazz yang mau tampilan presentasinya kece. Gak percaya? Cek langsung aja deh.  

    4. Soniacolamen.com

     Layanan tampilan template PowerPoint yang satu ini menyediakan 40 lebih jenis kategori template. Sobat-sobat bisa milih sesuka hati, ada kategori Art, Architecture, Beach,Cities, dan masih banyak lagi. Templatenya bisa diubah warnanya sesuai kehendak kita. Dan template-templatenya 100% gratis loh, tinggal sobat download.  

    5. Brainybetty.com

     Nah website yang terakhir yang gak kalah wow dengan penyedia template PowerPoint di atas. Website ini mempunyai banyak sekali template yang tidak hanya untuk Microsoft PowerPoint saja loh, ada juga template untuk Microsoft Word, Excel, Publisher, loh. Untuk templatenya free semua tinggal comot-comot saja. Di halaman pertama saja sobat langsung disuguhkan beberapa template yang keren-keren dari beberapa kategori baik business, school, cartoon character, abstract, dan masih banyak lagi.  

    6. Slidesgo.com

    Emang situs favorit banget ini. Templatenya kece-kece dari semua topik. Tergantung topik sobat Shalaazz mau bahas apa di presentasi. Bisa di download gratis.  

    Ayo buruan share ke teman-teman kamu apabila pembahasan artikel ini menarik dan bermanfaat. Karena berbagi itu indah 🙂  

  • Amerika Serikat : Sistem Pendidikan yang Mendunia

    Amerika Serikat : Sistem Pendidikan yang Mendunia

    Amerika Serikat : Sistem Pendidikan yang Mendunia – Halo sobat Shalaazz, Pada artikel sebelumnya mengenai sistem pendidikan di Amerika Serikat pada jenjang undergrade (S1) kita sudah tahu bagaimana suasana dunia perkuliahan di sana yang tentunya berbeda dengan sistem perkuliahan yang ada di negara-negara lainnya, termasuk negara Indonesia.

    Sekarang kita mundur satu tingkat ke jenjang pendidikan menengah, atau apabila di Indonesia disebut dengan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   Mengenai sistem pendidikan yang ada di Amerika sendiri mempunyai keunikan-keunikan tersendiri.

    Apabila kita menyibak secara keseluruhan tentunya sulit untuk dipahami. Karena sistem pendidikan di Amerika sangat bertolak belakang dengan sistem pendidikan di Indonesia. Pembahasan kali ini sangat menarik untuk disimak mengenai sistem pendidikan SMA ala Amerika Serikat yang tentunya belum banyak orang tahu.  

    Baca juga: Ternyata Sistem Pendidikan di Kanada Seperti Ini

    Pendidikan pada tingkat menengah di Amerika Serikat hampir sama seperti negara-negara lainnya, tetapi terdapat perbedaan yang mencolok terhadap sistemnya. Dari sistem pendidikan pada middle school/junior high inilah lah kita dapat melihat betapa menariknya sistem pendidikan di Amerika.

    HAL-HAL YANG MENARIK MENGENAI MIDDLE SCHOOL/JUNIOR HIGH, DAN SENIOR HIGH DI U.S.A

    Eh, pembahasannya tidak cukup sampai di situ saja. Pada ke dua tahap tersebut dimulai pada jenjang sixth (kelas 6), seventh (kelas 7), eighth (kelas 8), dan ninth grade (kelas 9). Perlu diketahui, tiap jenjang middleschool/junior high dipengaruhi oleh faktor demografi, seperti jumlah usia siswa menengahnya, loh.  

    Ada lagi yang menarik dengan sistem pendidikan dijenjang middle school/junior highyaitu siswa-siswanya diberikan kebebasan untuk memilih mata pelajaran yang dikehendaki dan menggunakan sistem kelas berpindah (moving class). Nah, menarik bukan. Kita bebas memilih mata pelajaran dan bisa moving class yang bisa membuat kita berkenalan dengan teman-teman yang baru. Menarik bukan?

    Nah pembahasannya masih ada satu lagi mengenai sistem pendidikan pada jenjang menengah di Amerika. Yaitu pada jenjang senior high.Senior high merupakan jenjang lanjutan setelah middle school/junior high biasanya jenjang ini dimulai dari ninth grade (freshman), tenth grade (sophomores), eleventh grade (juniors), twelfth grade (senior).

    Di Amerika sendiri faktor demografi sangat berpengaruh untuk melihat dan menstabilkan anak-anak yang bersekolah. Tentunya guna pada saat pemerintah Amerika memberikan suntikan dana pendidikan tidak terjadi penyelewengan dana yang sudah dianggarkan.

    Seperti yang sudah kita bahas dipembahasan sebelumnya mengenai sistem pendidikan perkuliahan di Amerika, sistem pendidikan pada jenjang menengah siswa diwajibkan mengambil sejumlah mata pelajaran wajib (mandatory subject) dan memilih mata pelajaran pilihan (electives).

    Berbeda bukan dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia yang mewajibkan semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengahnya. Mata pelajaran wajibnya antara lain, Science (ilmu pengetahuan alam, yang meliputi biologi, kimia, dan fisika), Mathematic (matematika, meliputi aljabar, geometri, pre-culculus, dan statistika), English (pelajaran bahasa Inggris, meliputi sastra, humaniora, mengarang, dan verbal (praktek)), Physical education (olahraga).  

    Kemudian terdapat enam mata pelajaran pilihan yang bisa dipilih sesuai dengan keinginan siswa. Enam mata pelajaran yang ada di kurikulum jenjang pendidikan menengah tersebut meliputi Atletic (meliputi cross country, football, basketball, track and field, swimming, tennis, dll), Career and Technical Education (meluputi agriculture/agriscience, business/marketing, family and consumer science, health occipations), Computer Word Processing (meliputi programing and design), Foreign Languages (meliputi bahasa Spanyol dan Prancis (umum), bahasa Cina, Latin, Yunani, Jerman, Itali dan Jepang), Performing Arts/Visual Arts (meliputi paduan suara, band, orchestra, drama, seni rupa, fotografi, ceramis, dan dance), Publishing (meliputi Journalisme/Koran siswa, buka tahunan dan majala siswa).  

    Gak terasa sudah sampai akhir pembahasan mengenai sistem pendidikan Amerika pada jenjang pendidikan menengah. Semoga menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem pendidikan yang ada di Amerika Serika. Sebenarnya masih banyak lagi loh keunikan-keunikan yang menarik untuk dibahas.

    Tetapi gak usah khawatir, next postingan dan pembahasan akan lebih menyingkap mengenai sistem pendidikan di Amerika Serikat. See you, and happy reading!

  • Begini Sistem Perkuliahan Undergraduate (S1) di Amerika, Siapkan ya!

    Begini Sistem Perkuliahan Undergraduate (S1) di Amerika, Siapkan ya!

    Begini Sistem Perkuliahan Undergraduate (S1) di Amerika, Siapkan ya! – Halo sobat Shalaazz, Sebelum kita masuk dan berkecimpung di dunia perkuliahan. Kita harus mengetahui sistem perkuliahan di kampus yang kita minati. Karena dengan mengetahui sistem yang ada di kampus tersebut, kita seenggaknya tahu apa yang perlu dipersiapkan untuk menjadi mahasiswa yang benar-benar sudah matang dalam menentukan pilihan studi lanjutannya.   

    Mungkin ada yang berminat melanjutkan studi lanjutannya di Dalam Negeri atau bahkan ingin melanjutkan studinya dengan suasana yang berbeda yaitu di Luar Negeri. Yang tentunya perlu memahami betul sistem perkuliahan yang ada di kampus tersebut. Perlu dipahami, perkuliahan di Dalam Negeri dengan perkuliahan di Luar Negeri, mempunyai perbedaan dalam hal sistemnya, tidak terkecuali Amerika. Siapa yang tidak tahu Universitas-Universitas terkenal yang ada di Amerika, seperti University of Colorado, University of Chicago, Harvard University, dan masih banyak lagi Universitas-Universitas yang terkenal lainnya yang ada di Amerika Serikat.  

    Berbicara mengenai sistem perkulihan yang ada di Amerika Serikat, ada yang disebut dengan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Math). Apa hubungannya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat?  Dalam hal ini mahasiswa yang khususnya Undergraduate (S1) dalam dua tahun pertama, diwajibkan untuk mengambil kelas-kelas yang dikenal dengan mata kuliah persyaratan yaitu STEAM itu sendiri sebagai pondasi sebelum mengkhususkan diri dalam bidang studi yang lebih spesifik.  

    Keunikan selanjutnya adalah major atau jurusan perkuliahan dapat kita ubah lebih dari satu kali. Jangan heran, hal ini sudah wajar terjadi karena rata-rata mahasiswa Amerika memiliki keunggulan atau minat yang lebih dalam bidang-bidang tertentu. Tetapi perlu diperhatikan, bahwa pada saat kita mengganti major, otomatis waktu perkulihan dan biaya yang kita keluarkan lebih banyak.   

    Yang pada lazimnya lama pendidikan 4 tahun bisa jadi molor (red: mahasiswa abadi). Untuk tamatan program Undergraduate ini diberi gelar  Bachelor of Arts (BA) atau Bachelor of Science (BS). Unik bukan? Paparan di atas masih sebagaian kecil keunikan sistem pendidikan di Amerika Serikat. Sebenarnya masih banyak lagi hal-hal yang menarik lainnya mengenai sistem pendidikan yang ada di Negara Adi Daya Amerika ini yang akan kami posting di lain kesempatan.   

  • Tips Manajemen Waktu Bagi Pelajar/Mahasiswa Terlengkap

    Tips Manajemen Waktu Bagi Pelajar/Mahasiswa Terlengkap

    Tips Manajemen Waktu Bagi Pelajar TERLENGKAP – Hai sobat Shalaazz. memasuki semester baru tentunya sobat sekalian ingin lebih baik dalam memanajemen waktu. Yang pada semester-semester sebelumnya banyak waktu yang terbuang sia-sia dan tak jarang juga banyak sekali waktu yang susah bersahabat (baca: waktu padat).

    Tentunya sobat sekalian merasa seperti ada yang salah, atau ada yang tidak seimbang dalam mengatur waktu, baik waktu untuk keluarga, untuk belajar/pendidikan, untuk berorganisasi, maupun untuk berekreasi. Nah, kali ini ada beberapa tips dalam memanajemen waktu untuk sobat-sobat shalaazz yang super-super padat merayap agar lebih efesien dalam pengelolaan waktu. yuk simak,

    1. Buat daftar hal-hal yang harus kamu lakukan.

    To-do lists yang baik dan efisien haruslah mencakup tugas-tugas dan kegiatan saat ini serta tugas-tugas yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.  

    2. Belajar mengatur prioritas.

    Tugas utama harus berada di peringkat lebih tinggi dalam daftar. cobalah untuk mengaplikasikan prinsip pareto di mana sekitar 80% dari prestasi yang dihasilkan dengan melakukan 20% usaha.  

    3. Lakukan delegasi untuk menyelesaikan tugas.

    Kunci sukses manajemen waktu adalah delegasi. jangan mencoba untuk menyelesaikan semua tugas sendirian.  

    Baca juga: 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu Yang Merasa Salah Jurusan

    4. Belajar mengatakan “TIDAK”.

    Belajar untuk sekali-sekali mengatakan TIDAK dan menolak tugas-tugas yang tidak dapat dilakukan.  

    5. Bagi tugas menjadi beberapa bagian.

    Pecah tugas-tugas panjang yang tidak ingin dilakukan atau terlalu sulit menjadi beberapa kegiatan yang lebih kecil dan lebih mudah dikelola.  

    6. Perfeksionisme membutuhkan waktu.

    Perfeksionisme membutuhkan waktu maksdunya?mkasudnya Berkutat tiada akhir dalam mencari kesempurnaan untuk hal-hal sepele adalah buang-buang waktu.  

    7. Kenali waktu di mana kamu lebih produktif.

    Kinerja tidak sama sepanjang waktu. ada saat-saat di mana hari ini lebih produktif sementara di waktu lain produktivitas menurun karena berbagai alasan.  

    8. Cobalah untuk tidak menunda.

    Cobalah untuk tidak menunda kegiatan untuk lain waktu, karena di bawah tekanan waktu lebih memungkinkan melakukan kekeliruan dan mengambil keputusan yang salah.  

    Baca juga: 7 Tips Jitu Agar Lebih Produktif Setiap Hari Bagi Semua Generasi!

    9. Hindari hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian.

    Selama jam kerja, cobalah untuk menemukan saat-saat di mana tidak ada yang bisa mengganggu aktivitas.  

    10. Menganalisa di mana kamu menghabiskan waktu.

    Pahami di mana kamu menghabiskan waktu. untuk melakukan itu, kamu dapat menggunakan log (catatan rekaman) untuk merekam aktivitas.   Jika kamu sudah bisa mengelola waktumu, kamu akan juga mengetahui bagaimana mengelola hidup, kapan lulus, kapan kerja, bahkan kapan nikah. Waktu tidak akan dapat diulang, maka dari itu pergunakanlah se-efesien mungkin. Mulai saat ini Stop saying “I Wish”, but Start Saying “I Will”.