Indonesia Website Awards

Pancasila Dasar Negara Apakah Masih Relevan?

Apakah Pancasila Masih Relevan Saat Ini

Apakah Pancasila Masih Relevan Saat Ini? – Mungkin pertanyaan ini sudah sering kita dengar dan temui sehari-hari di media-media. Apalagi di kaitkan dengan isu-isu saat ini mengenai masalah toleransi beragama, masalah kemanusiaan, tentang integrasi bangsa, serta tentang munculnya paham-paham baru di Indonesia.

Hal-hal tersebut tentunya memunculkan beberapa pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai eksistensi Pancasila menjawab permasalahan yang ada di bangsa Indonesia saat ini.  Mari membahas Pancasila dasar negara Indonesia secara runut.

Asal-usul Pancasila

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, istilah Pancasila di samping mempunyai arti, “berbatu sendi yang lima”, berasal dari bahasa Sansekerta; Panca berarti lima dan sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, juga berarti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) yaitu tidak boleh:

  • Melakukan kekerasan.
  • Mencuri.
  • Berjiwa dengki.
  • Berbohong.
  • Tidak boleh mabuk, minum minuman keras.

Kelima istilah tersebut sama sebagaimana dikemukakan Muhammad Yamin, yaitu kesusilaan yang lima. Pada masa itu istilah Pancasila bukan untuk menyebut asas kenegaraan, tetapi merupakan tuntunan tingkah laku atau akhlak (code of morality).  

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bersamaan dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.  

Pancasila Dasar Negara Indonesia

Meskipun nama/kata “Pancasila” itu sendiri tidak terdapat baik di dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Namun cukup jelas, bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.  

Jadi, secara terminologi yang dimaksud Pancasila sekarang ini adalah “Nama Dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia”, berupa lima dasar negara yang perumusannya tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa eksistensi Pancasila dapat dirasakan hingga saat ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti memahami Pancasila yang dapat  dipertanggungjawabkan baik secara yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara yuridis-konstitusinal karena Pancasila adalah dasar Negara, yang dipergunakan sebagai dasar mengatur, menyelenggarakan pemerintahan negara.

Oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian dan penafsiran sendiri, menurut pendapatnya sendiri. Sebab Pancasila merupakan hirarki peraturan tertinggi di Indonesia pertama yang kemudian dilanjut posisi kedua hirarki peraturan tertinggi yaitu UUD 1945.

Alasan Ideologi Pancasila Masih Relevan Sampai Saat ini

Alasan ideologi Pancasila tidak bisa tergantikan oleh ideologi atau paham-paham lain, karena Pancasila sebagai hasil persetujuan bersama wakil-wakil rakyat menjelang Proklamasi Kemerdekaan, yaitu disetujui bersama dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah persetujuan itu dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Pembentuk Negara.

Karena merupakan persetujuan atau kesepakatan bersama, ia (Pancasila) merupakan perjanjian pada saat meletakkan atau menetapkan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, maka ia (Pancasila) menjadi mengikat kita bersama dan perjanjian itu untuk kita hormati dan dilaksanakan bersama.  

Dalam memahami Pancasila yang benar pada saat ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif-ilmiah, karena Pancasila adalah suatu faham filsafat (philosophical system), sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat guna mendapat jawaban dari permasalahan yang terjadi pada saat ini. Seperti halnya mengenai masalah diskriminasi dan isu-isu agama, Pancasila dengan semboyannya “Bhinneka Tunggal Eka” merangkul semua dalam keberagaman tanpa adanya pengistimewaan antar golongan baik suku, agama, ras, maupun etnik.

Referensi : Buku ajar MKDU-IAIN, tentang Pancasila Dasar Falsafah Negara. Nama penulis Drs. Rozikin Daman.