3 Metode Yang Sering Digunakan Filsafat Hukum – Tahukah sobat Shalaazz untuk mencari kebenaran dalam sebuah ilmu di dunia pendidikan? Pastinya ada metode yang sering diajarkan oleh pengajar tanpa disadari ialah metode dalam berfilsafat hukum! Tentunya, metode ini digunakan untuk membuat anak didiknya sama pintarnya dengan pengajarnya. Mau tahu? Simak artikel di bawah ini!
Critical Legal Studies
Sebagai seorang yang ahli hukum tentunya bukan hanya mempelajari dari hal yang sudah ada. Melainkan mengkonstruksi yang baru dari yang sudah ada dan idenya bukan ditelan begitu saja melainkan mendasarinya dengan fenomena hukum yang terjadi disaat ini. Dalam hal ini, sering dikaitkan dengan critical legal studies untuk mempelajari ilmu hukum.
Baca Juga: Mengenai Aliran Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum
3 Metode Dalam Filsafat Hukum
Ada tiga metode yang sering digunakan dalam filsafat hukum. Yakni, Pertama metode mayenis berasal dari kata membidani yang dimana seseorang untuk memancing suatu kebenaran. Dalam hal ini, terjadinya antara dua pihak dengan salah satunya yang lebih tahu. Sebagaimana seorang dosen yang mempertanyakan argumen mata kuliahnya kepada Mahasiswa. Seorang dosen yang tak melihat benar atau salahnya seorang Mahasiswa. Namun, membuat Mahasiswa dapat kuat akan mental terhadap kenyataan dan tentunya membangkitkan kebenaran yang tak disadari oleh Mahasiswa dengan trigger question yang sering diberikan setiap pertemuan dalam kuliahnya. Pada dasarnya dalam metode ini, setiap orang mengetahui kebenaran, kebijakan yang sudah ada dalam diri pribadi dengan memandang manusia bukanlah tabularasa bukan sebagai kertas kosong semata.
Baca Juga: Filsafat Ilmu Dasar: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
Melainkan kecenderungan untuk menjadi orang baik dengan optimal tanpa tertutup. Mengembangkan kecenderungan hati nuraninya untuk dikembangkan terus menerus. Kedua, metode dialektika ideal ialah menggandaikan thesa dengan antithesa. Dalam hal ini, melahirkan hasil penelitian yang prosesnya berasal dari kajian penelitian yang sering dikembangkan oleh Mahasiswa dan yang sering dikenal disebut dengan skripsi atau thesis. Metode ini melahirkan kritikan-kritikan yang tidak boleh dianggap sebagai lawan melainkan sebagai menguatkan diri untuk titik tergelap karena bukanlah ilmu namanya kalau tidak bisa dikritik.
Ketiga, metode falsifikasi mengandung metode yang bukan hanya berupa kritikan melainkan menyalahkan. Metode ini digunakan untuk tidak merasa benar sendiri melainkan melihatkan titik kelemahan disamping menunjukkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki. Tentunya, metode ini untuk mengoreksi pemikiran diri pribadi selama ini.
Mungkin, itulah dalam mencari kebenaran dalam sebuah ilmu di dunia pendidikan dengan memakai metode berfilsafat hukum. Semoga bermanfaat dalam artikel yang disajikan secara singkat ini.