Analisis kebijakan-Tindakan atau perbuatan pejabat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 ini adalah berupa tindakan hukum dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan serta penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dimana penetapan tertulis itu merupakan suatu keputusan Tata usaha negara (KTUN) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Mari kita analisis kebijakan tersebut secara menyeluruh. Baca juga: Inilah Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional yang Recommended!
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat dalam penanganan Covid-19 diantaranya yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Selain itu, tindakan faktual lain yang dilakukan oleh badan atau pejabat TUN adalah dengan dikeluarkannya kebijakan karantina lokal di beberapa daerah. Baca juga: Tips Agar Lebih Produktif Setiap Hari Bagi Semua Generasi
Dampak Pemberlakuan PSBB
Pemberlakuan PSBB terhadap orang dan badan hukum memiliki dampak positif dan negatif. Dampak pemberlakuan tersebut sangat berpengaruh pada setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum di Indonesia. Dampak positifnya yaitu terhadap lingkungan dapat meningkatkan kualitas udara, mempererat kekeluargaan dan meringankan pekerja medis. Sedangkan dampak negatifnya ialah turunnya sektor perekonomian di berbagai bidang yang membuat tingkat atas kejahatan semakin tinggi.
Tindakan atau perbuatan pejabat dalam pemberlakuan PSBB tidak dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sepanjang keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB). Serta tidak merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata dikarenakan keputusan TUN tersebut. Baca juga: Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Sudah adil? Simak ulasannya!
Perbuatan Melanggar Hukum
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Jo undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang pengadilan TUN.
Nah, itulah analisis terkait hukum acara peradilan tata usaha negara. Ketika menjalankan tugas yang terkait dengan administrasi dan utama sebelum dimasukkan ke dalam pengadilan. Apabila ada pertanyaan terkait bahasan kali ini, silahkan komentar di bawah ini ya!