Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional – Dalam hukum nasional kita mengenal subjek hukum sebagai orang dan badan hukum. Di sisi organisasi Internasional (International Organizations) kita mengenal PBB sebagai subjek hukum internasional. Dalam Advisory Opinion oleh ICJ dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 “The UN was held to have the capacity to bring a claim before the ICJ in the form of at international action for reparation.” Dalam kasus ini dijelaskan PBB mempunyai international personality Seperti, GA, SC, UNESCO, ILO, WHO (kasus legality of Nuclear Weapons 1996). Lalu apa kaitannya dengan subjek hukum internasional dengan permasalahan pandemik covid-19? Bagaimana peran PBB dalam permasalahan pandemik ini? Kita simak di bawah ini ya!
Baca Juga: Simak 5 Hal ini Sebelum Masuk Jurusan Internasional
Subjek Hukum Internasional atau Legal Personality
Subjek hukum internasional atau yang sering disebut sebagai “Legal Personality” yaitu kapasitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Maksudnya, negara yang telah terikat dengan ratifikasi perjanjian. Sebagaimana yang kita ketahui permasalahan pandemik covid-19 tak akan kunjung selesai dengan hanya diam dan menyelesaikan di tiap negara sendiri.
Peran serta organisasi internasional…
Begitu pula tanpa adanya negara atau organisasi internasional yang memiliki “legal personality” untuk menghadapi permasalahan serius yang dimana virus ini terus meningkat setiap harinya. Negara yang memiliki “legal personality” mampu berpartisipasi dalam organisasi internasional.
PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional
Berdasarkan teori kontemporer New STREAM/Critic Legal Studies ialah hukum harus rasional, objektif, dan ditentukan oleh kepentingan yang sangat inherent. Dalam hal ini, didasari dengan adanya pemilik modal yang lebih dominan. Namun, disini masyarakat internasional harus mengkritisi setiap hal perkembangan Hukum Internasional. Sebagaimana halnya dengan pandemik covid-19 ini yang merupakan isu global yang harus segera ditangani oleh PBB sebagai subjek Hukum Internasional.
Pembuktian PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional
Pembuktian PBB sebagai subjek Hukum Internasional yang diterangkan dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 menunjukkan PBB termasuk organisasi yang permanen, adanya pembagian kewenangan hukum dengan negara anggota lainnya serta kewenangan tersebut berlaku untuk seluruh negara.
Maksudnya…
Dalam Bukunya Malcolm Shawn mendefinisikan kembali maksud Hukum internasional sebagaimana berikut”International law is the whole process of authoritative decision-making involving crucially the concepts of authority and control.”
Diterjemahkan menjadi 2 poin
Yang pertama didefinisikan dalam hal struktur harapan mengenai identitas dan kompetensi pembuat keputusan, sedangkan yang kedua mengacu pada keefektifan keputusan yang sebenarnya, apakah diizinkan atau tidak.
Resolusi Memberantas Covid-19
Definisi pertama telah dijelaskan Sebagaimana yang telah diberitakan Majelis Umum PBB menghasilkan resolusi baru berjudul “Global Solidarity to Fight Covid-19”. Dalam resolusi ini mengajak seluruh negara untuk memberantas covid-19.
Alasannya
Dikarenakan dalam Hukum Internasional PBB memiliki peran sentral untuk membangun kerjasama dalam menahan penyebaran virus dengan pemberlakuan sesuai dengan hukum nasional seperti, lock down dan PSBB. Definisi kedua telah dilakukan dengan adanya tindakan-tindakan yang efektif seperti bekerjasama dengan para ilmuwan untuk membuat vaksin Covid-19 sesuai dengan pasal 1 dalam piagam PBB.
Peran PBB Dalam Penanganan Covid-19
Selain itu, peran PBB dimaksudkan untuk bekerjasama kembali bersama WHO yang merupakan organisasi kesehatan. Dalam hal ini, peran PBB dan WHO memiliki peran yang vital untuk memberikan standar vaksin Covid-19, koordinasi agar sesuai dengan protokol kesehatan, memberikan penyaluran dana, serta memanggil semua perwakilan negara untuk menjadikan diskusi Covid-19 ini sebagai penanganan yang lebih serius.
Peran lainnya
Mengarahkan agar peran PBB dapat melakukan jangka pendek hingga jangka panjang yang meliputi memperbaiki global health governance termasuk upaya prevensi terhadap pandemik di masa depan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Piagam PBB yang dimana “menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut”.
Teori kontemporer
Sejalan dengan teori kontemporer hukum internasional berdasarkan Madzhab New Haven memandang hukum tidak lebih sebagai proses pembentukan keputusan, yang merupakan salah satu elemen yang memberi kontribusi terhadap penyelesaian persoalan internasional.
Prinsip Persamaan Kedaulatan Negara Terkait Pandemik Covid-19
Sebagaimana dalam piagam PBB yang menunjukkan tujuannya dalam keamanan dan perdamaian harus disempurnakan dalam tindakannya sesuai dengan hukum internasional yang mengarah pada norma, kaidah, dan asas-asas yang menjiwai PBB berdasarkan prinsip persamaan kedaulatan negara untuk bersama-sama dalam menghentikan pandemik covid-19 yang mencapai sebanyak 900.306 kasus di 205 negara.
Konteks hukum internasional
Sebagaimana dalam konteks hukum internasional harus berorientasi pada hasil konkrit dan membawa manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat internasional karena pandemik covid-19 tidak boleh mengurangi perhatian dunia terhadap perdamaian dan yang telah dicantumkan dalam piagam PBB.