Tag: Covid-19

  • Macam-Macam Ujian Online di Masa Pandemi

    Macam-Macam Ujian Online di Masa Pandemi

    Macam-Macam Ujian Online di Masa Pandemi – Halo para pelajar Indonesia!!!

    Ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar?

    Hmm, atau ada yang mulai menjajaki tingkat Sekolah Menengah Pertama?

    Ada yang memasuki masa-masa kasmaran di Sekolah Menengah Atas/Kejuruan???

    Atau ada yang sudah memulai masa pendewasaan di ranah perkuliahan???

    Yang merasa tunjuk diri sendiri!!!

    Semua pelajar di Indonesia maupun seluruh dunia sudah merasakan bagaimana terkurung di dalam rumah sampai hampir 7 bulan lamanya, awalnya ujian banyak yang diundur karena berharap musibah ini hanya berlangsung 1 sampai 3 bulan. Ternyata sampai saat ini kita masih harus berperang dengan musuh yang tak terlihat mata telanjang, alhasil pergerakan semua bidang harus terus berputar. Roda pendidikan harus terus berputar, kini guru, dosen, murid, mahasiswa sudah semakin terbiasa melek teknologi demi keberlangsungan proses belajar mengajar. Mulai dari penyampaian materi sampai ke pengambilan nilai harian, ujian tengah semester, sampai ujian akhir semester dilakukan via daring.

    Nah kali ini mimin ingin membahas tentang berbagai macam tipe ujian yang dilaksanakan secara online, apa sajakah itu??? Let’s check this out!!!

    Ujian Tertulis via WA Group

    Ujian tipe ini biasanya diterapkan oleh tenaga pengajar dengan usia yang terbilang cukup senior, karena dengan membagikan soal kepada murid/mahasiswanya melalui WA Group dirasa mudah dan cepat. Cukup ketik atau foto soal yang diinginkan lalu kirim, kadang ada yang diberi waktu atau ada juga yang penting dikumpulkan pada hari yang sama.

    Baca Juga: 11+ Kata Motivasi Bagi Kamu yang Menghadapi Ujian SBMPTN

    Memang melek teknologi adalah ujian terberat bagi kebanyakan tenaga pengajar terlebih lagi yang senior, walau terlihat mudah tetapi ujian tipe ini dapat memberikan peluang besar bagi murid/mahasiswa untuk melakukan kecurangan. Mulai dari mencari jawaban dengan berselancar di mbah Google, sampai berselancar di nomor kontak teman-temannya yang dirasa jauh lebih pintar pada bidang studi tersebut. Atau bahkan ada juga kecurangan yang mengubah tugas mandiri yang seharusnya dikerjakan sendiri, menjadi tugas kelompok yang dikerjakan bersama-sama tanpa sepengetahuan tenaga pengajar.

    Nah banyak dampak negatif yang muncul akibat ujian tipe ini, termasuk tekanan batin bagi anak yang dianggap pintar. Kenapa? Karena mereka menjadi sasaran empuk teman-temannya yang sukanya merampok jawaban tugas orang lain, kok merampok? Iya donk hasil kerja otak orang lain langsung dicopy paste dan diakui sebagai hasil kerjanya, padahal otak adalah harta berharga yang diberikan oleh Allah kepada semua manusia ciptaannya. Kan sama-sama memiliki otak, kenapa tidak dipakai untuk berpikir?

    Ujian Tertulis via G-Form

    Ujian tipe ini lebih terjaga keamanannya dibanding ujian tipe sebelumnya, karena murid/mahasiswa satu dengan lainnya tidak bisa saling melihat jawabannya. Apalagi kalau pilihan gandanya diacak dan waktu diperketat, menambah sulit murid/mahasiswa untuk melakukan kecurangan. Namun ujian tipe ini sering dihindari oleh tenaga pengajar karena tingkat kesulitan dalam pembuatannya sering menghalangi niat guru/dosen menggunakan google form apalagi yang sudah usia senior.

    Baca Juga: Mengubah Pola Pikir Pelajar Generasi Millennial “Pemburu” Nilai Ujian

    Namun jika tenaga pengajar sudah menguasai, mimin yakin google form menjadi pilihan terpraktis, teraman dan termudah untuk melaksanakan ujian. Lewat google form kita bisa langsung dibantu merekap tugas beserta nilainya. Jadi jangan sampai murid/mahasiswa mampu mengelabuhi guru/dosen, hanya karena mereka jauh lebih paham tentang teknologi ketimbang pengajarnya.

    Ujian Praktik via Zoom/G-meet

    Selain ujian tertulis yang kadang berisi pilihan ganda, uraian singkat, dan essai. Terdapat ujian praktik yang biasanya dilakukan di sekolah namun karena adanya pandemi covid-19 jadi harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ujian-ujian praktik ini biasanya berbentuk wawancara untuk menyusun makalah, setor hafalan, praktik software, dan masih banyak lagi. Mengapa harus memilih metode ujian via Zoom/G-meet? Karena ujian tipe ini menjadi tipe paling aman untuk menghindari kecurangan dari murid/mahasiswa. Dengan pertemuan tatap muka walau terpisah jarak dapat memaksa pelajar untuk mengerjakan tugasnya sendiri. Dan benar-benar terasa seperti ujian offline di kampus. Dengan mata elang pengawas yang selalu mengawasi peserta ujian.

    Negatifnya signal di setiap tempat di Indonesia belum merata dan tidak stabil. Sehingga menjadi penggagal pelajar untuk mengikuti ujian tipe ini, karena biaya kuota sudah tidak menjadi beban orang tua. Terima kasih kepada pemerintah yang dengan rutin memberikan kuota bantuan kepada seluruh pelajar di Indonesia. Ya, kalau belum sampai bisa tanyakan kepada pihak berwenang setempat ya teman-teman. Intinya dengan ujian tipe ini tenaga pengajar lebih leluasa untuk memantau proses pengerjaan ujian dari pelajar.

    Nah, segitu dulu ya informasi dari mimin, semoga bermanfaat bagi kita semua. Pesan mimin bagi tenaga pengajar pahami teknologi agar tidak dapat diperdaya oleh pelajar, bagi murid/mahasiswa tolonglah saling menghargai dengan mengerjakan tugas tepat waktu, sesuai aturan, dan tidak melakukan kecurangan. Karena memupuk kecurangan memang manis ketika berhasil mendapat nilai tinggi, tetapi apalah gunanya ketika nilai terpampang sempurna namun ilmu yang sebenarnya hanya di awang-awang. Sampai ketemu lagi di artikel mimin selanjutnya, bye-bye everyone!!

  • Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional

    Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional

    Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional – Dalam hukum nasional kita mengenal subjek hukum sebagai orang dan badan hukum. Di sisi organisasi Internasional (International Organizations) kita mengenal PBB sebagai subjek hukum internasional. Dalam Advisory Opinion oleh ICJ dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 “The UN was held to have the capacity to bring a claim before the ICJ in the form of at international action for reparation.” Dalam kasus ini dijelaskan PBB mempunyai international personality Seperti, GA, SC, UNESCO, ILO, WHO (kasus legality of Nuclear Weapons 1996). Lalu apa kaitannya dengan subjek hukum internasional dengan permasalahan pandemik covid-19? Bagaimana peran PBB dalam permasalahan pandemik ini? Kita simak di bawah ini ya!

    Baca Juga: Simak 5 Hal ini Sebelum Masuk Jurusan Internasional

    Subjek Hukum Internasional atau Legal Personality

    Subjek hukum internasional atau yang sering disebut sebagai “Legal Personality” yaitu kapasitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Maksudnya, negara yang telah terikat dengan ratifikasi perjanjian. Sebagaimana yang kita ketahui permasalahan pandemik covid-19 tak akan kunjung selesai dengan hanya diam dan menyelesaikan di tiap negara sendiri.

    Peran serta organisasi internasional…

    Begitu pula tanpa adanya negara atau organisasi internasional yang memiliki “legal personality” untuk menghadapi permasalahan serius yang dimana virus ini terus meningkat setiap harinya. Negara yang memiliki “legal personality” mampu berpartisipasi dalam organisasi internasional.

    PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional

    Berdasarkan teori kontemporer New STREAM/Critic Legal Studies ialah hukum harus rasional, objektif, dan ditentukan oleh kepentingan yang sangat inherent.  Dalam hal ini, didasari dengan adanya pemilik modal yang lebih dominan. Namun, disini masyarakat internasional harus mengkritisi setiap hal perkembangan Hukum Internasional. Sebagaimana halnya dengan pandemik covid-19 ini yang merupakan isu global yang harus segera ditangani oleh PBB sebagai subjek Hukum Internasional.

    Pembuktian PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional

    Pembuktian PBB sebagai subjek Hukum Internasional yang diterangkan dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 menunjukkan PBB termasuk organisasi yang permanen, adanya pembagian kewenangan hukum dengan negara anggota lainnya serta kewenangan tersebut berlaku untuk seluruh negara.

    Maksudnya…

    Dalam Bukunya Malcolm Shawn mendefinisikan kembali maksud Hukum internasional sebagaimana berikut”International law is the whole process of authoritative decision-making involving crucially the concepts of authority and control.”

    Diterjemahkan menjadi 2 poin

    Yang pertama didefinisikan dalam hal struktur harapan mengenai identitas dan kompetensi pembuat keputusan, sedangkan yang kedua mengacu pada keefektifan keputusan yang sebenarnya, apakah diizinkan atau tidak.

    Resolusi Memberantas Covid-19

    Definisi pertama telah dijelaskan Sebagaimana yang telah diberitakan Majelis Umum PBB menghasilkan resolusi baru berjudul “Global Solidarity to Fight Covid-19”. Dalam resolusi ini mengajak seluruh negara untuk memberantas covid-19.

    Alasannya

    Dikarenakan dalam Hukum Internasional PBB memiliki peran sentral untuk membangun kerjasama dalam menahan penyebaran virus dengan pemberlakuan sesuai dengan hukum nasional seperti, lock down dan PSBB. Definisi kedua telah dilakukan dengan adanya tindakan-tindakan yang efektif seperti bekerjasama dengan para ilmuwan untuk membuat vaksin Covid-19 sesuai dengan pasal 1 dalam piagam PBB.

    Peran PBB Dalam Penanganan Covid-19

    Selain itu, peran PBB dimaksudkan untuk bekerjasama kembali bersama WHO yang merupakan organisasi kesehatan. Dalam hal ini, peran PBB dan WHO memiliki peran yang vital untuk memberikan standar vaksin Covid-19, koordinasi agar sesuai dengan protokol kesehatan, memberikan penyaluran dana, serta memanggil semua perwakilan negara untuk menjadikan diskusi Covid-19 ini sebagai penanganan yang lebih serius.

    Peran lainnya

    Mengarahkan agar peran PBB dapat melakukan jangka pendek hingga jangka panjang yang meliputi memperbaiki global health governance termasuk upaya prevensi terhadap pandemik di masa depan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Piagam PBB yang dimana “menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut”.

    Teori kontemporer

    Sejalan dengan teori kontemporer hukum internasional berdasarkan Madzhab New Haven memandang hukum tidak lebih sebagai proses pembentukan keputusan, yang merupakan salah satu elemen yang memberi kontribusi terhadap penyelesaian persoalan internasional.

    Prinsip Persamaan Kedaulatan Negara Terkait Pandemik Covid-19

    Sebagaimana dalam piagam PBB yang menunjukkan tujuannya dalam keamanan dan perdamaian harus disempurnakan dalam tindakannya sesuai dengan hukum internasional yang mengarah pada norma, kaidah, dan asas-asas yang menjiwai PBB berdasarkan prinsip persamaan kedaulatan negara untuk bersama-sama dalam menghentikan pandemik covid-19 yang mencapai sebanyak 900.306 kasus di 205 negara.

    Konteks hukum internasional

    Sebagaimana dalam konteks hukum internasional harus berorientasi pada hasil konkrit dan membawa manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat internasional karena pandemik covid-19 tidak boleh mengurangi perhatian dunia terhadap perdamaian dan yang telah dicantumkan dalam piagam PBB.