Indonesia Website Awards

Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

Pendidikan Hukum Internasional

Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional – Halo sobat Shalaazz, Berbicara soal pendidikan dalam hukum internasional seperti apa sih? Simak dalam artikel yang akan dibahas ini.

Perlu diketahui bahwasannya hukum internasional tidak hanya membicarakan antar negara saja melainkan mengarah kepada pengaturan terhadap individu. Dunia internasional telah menuju ke arah yang lebih global lagi.

Dimana terdapat beberapa dimensi yang akan menjadikan norma-norma hukum internasional saat ini. Yakni: partisipasi sosial,analogi,dan normatif.  

Pertama, partisipasi sosial ini masyarakat internasional berperan dalam pembentukannya. Dimana yang menjadi subyek hukum internasional memanglah masyarakat internasional yang terdiri dari negara,organisasi internasional,indvidu, dan perusahaan multinasional.Maksudnya, dalam melakukan suatu hubungan selalu disertai dengan perjanjian internasional.   

Sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 38 yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional,prinsip-prinsip umum hukum,keputusan, dan pendapat para ahli yang terkemuka. Kenapa hukum internasional selalu berkaitan dengan perjanjian internasional?

Karena hukum internasional tidak boleh memaksakan hukumnya kepada suatu negara yang berdaulat.

Contohnya perjanjian statuta roma yang mendikte suatu negara. Dimana perjanjian tersebut negara tercampuri kedaulatannya oleh negara lain.

Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

Jadi, masyarakat internasional itu sukarela dalam melakukan suatu perjanjian karena terdapat prinsip “good faith yang mana setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.

Kedua, analogi dapat dilihat dari piagam perserikatan bangsa-bangsa. Maksudnya analogi dari piagam ini tidak akan bertentangan dengan hukum nasional.

Yakni terdapat: prinsip persamaan hak (equality rights),penentuan nasib sendiri (self determination),prinsip persamaan kedaulatan dan kemerdekaan semua negara, prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference), prinsip larangan mengancam atau menggunakan kekerasan (refrain of the threat and use of force), prinsip ppenghormatan universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (respeting for human rights) dan kebebasan dasar manusia bagi semua orang fundamental freedom.  

Ketiga, normatif yang dimana adanya kesadaran masyarakat dunia akan ketidakmampuan norma hukum internasional. Maksudnya, hukum internasional ini dilibatkan dalam masyarakat internasional agar dapat imunity (kekebalan) dalam jabatan yang tak bisa diadili.

Sehingga, kalau terjadi suatu perselisihan maka negara dapat mengadili kejahatannya dalam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).