Tag: #penamillennials

  • Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Hai, Sobat Shalaazz! Apakah teman-teman tertarik dengan isu di Palestina? Apakah isu di Palestina termasuk kejahatan perang? Apakah ada harapan untuk keadilan di Palestina? Nah, simak di bawah ini ya!

    Sebelum menjawab pertanyaan. Isu di Palestina seringkali menjadi pusat perhatian dikarenakan akses kemanusiaan hampir tidak ada dan kewajiban penguasa Israel dalam wilayah pendudukan di Palestina tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum humaniter internasional.

    Berdasarkan hal tersebut, Sobat Shalaazz harus mengetahui definisi kejahatan perang menurut hukum internasional untuk menjawab pertanyaan: Apakah isu Palestina termasuk kejahatan perang? Menurut Akademik, kejahatan perang adalah kejahatan yang terjadi pada saat sengketa internasional atau non-internasional. Kejahatan yang dimaksud ialah yang berhubungan dengan sengketa bersenjata yang terjadi (nexus). Kejahatan yang ditujukan kepada orang atau objek yang dilindungi Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Contohnya, Isu di Burkina Faso bukan termasuk kejahatan perang dikarenakan definisi yang dilindungi dalam Konvensi Jenewa ialah warga sipil musuh bukan penduduk sipil yang terbunuh di warga negaranya sendiri. Berbeda dengan isu di Palestina yang dimana Israel menyerang warga sipil di Palestina. Dalam hal ini, definisi kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina sudah terpenuhi karena warga sipil merupakan orang-orang yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional.

    Tahap selanjutnya ialah unsur pelanggaran yang dilanggar sesuai dengan aturan kebiasaan Hukum Internasional atau perjanjian internasional. Isu di Palestina sudah termasuk kejahatan perang. Dengan adanya pelanggaran Israel terhadap Palestina berupa: Annexation, Apharteid, Settlements and evictions, serta Attacking Civilians (Object).

    Setelah adanya pelanggaran, terdapat suatu hukum yang akan berlaku di Palestina. Apakah Hukum Humaniter Internasional berlaku di Palestina? Dalam menentukan berlaku atau tidak terlihat di syarat Konvensi Jenewa yakni: Pertama, Apakah perlawanan perang dilakukan oleh antar negara atau yang disebut dengan IAC?. Kedua, Apakah perlawanan antara Israel dan Palestina sudah termasuk ke dalam definisi okupasi dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya?

    Walaupun, isu di Palestina sudah terdapat atau terbukti suatu aturan yang dilanggar dengan hukumnya yang berlaku dalam Hukum Internasional. Hal ini, belum bisa menyelesaikan masalah untuk memberikan keadilan di Palestina. Dengan adanya, permasalahan berupa: Disputed Territory and statehood, Kerjasama negara yang belum tercapai. Surrender: Incumbent President, Proses perdamaian yang tak kunjung tercapai, dan adanya New Prosecutor.

    Oleh karena itu, selama permasalahan belum diselesaikan dengan baik. Maka, keadilan hanya kemungkinan dalam hukum. Namun, apabila semua negara saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kejahatan perang di Palestina. Mungkin, suatu saat keadilan akan terjadi dan harapan akan selalu ada selama mau menyelesaikan masalahnya.

    Mungkin, sekian dari artikel yang dapat diberikan hari ini. Semoga bermanfaat untuk Sobat Shalaazz.

  • Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

    Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional?

    Bagaimana Cara Drafting Perjanjian Internasional? – Hai, sobat Shalaazz! Kembali lagi dengan artikel yang berwawasan Hukum. Teruntuk teman-teman yang belum mengetahui cara drafting perjanjian internasional. Pada kesempatan kali ini akan dibahas! Persiapan apa yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional? Bagaimana cara drafting perjanjian internasional dengan meninjau prosesnya? Simak di bawah ini ya!

    Persiapan drafting perjanjian internasional

    Persiapan yang dibutuhkan ketika drafting perjanjian internasional ialah: Pertama, menurut pandangan Lawyer dalam webinar Hukum Perjanjian Internasional mengatakan bahwasannya seorang ahli hukum harus memiliki pengetahuan tentang isu hukum yang mendalam.

    Contohnya, Mungkin, teman-teman ada yang sudah pernah mendengarkan atau masih belum mendengarkan tentang isu yang dibahas di publik dalam World Health Assembly tentang usulan membuat perjanjian internasional baik persiapan maupun respon Pandemik Covid-19 yang diusulkan oleh beberapa negara baik menteri maupun kepala negara.

    Kedua, pengetahuan tentang teoritis yang kuat dalam memahami hukum perjanjian baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Contohnya, menjelaskan mengenai cakupan pengaturan Vienna Convention on the Law of Treaties between States 1969, pengertian dan berbagai bentuk perjanjian internasional, pihak dalam perjanjian internasional, kapasitas dalam mewakili negara dalam membuat perjanjian internasional, bagaimana negara mengikatkan diri, melakukan pensyaratan, dan melakukan pengakhiran terhadap perjanjian internasional, kekuatan hukum perjanjian internasional terhadap negara ketiga yang bukan negara pihak, keberlakuan perjanjian internasional.

    jika adanya ketidakabsahan atau jika ada perjanjian internasional baru yang timbul mengenai materi yang sama, dan bagaimana posisi perjanjian internasional serta pengaturan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia.

    Ketiga, kemampuan dalam bernegosiasi yang dibicarakan pada tahap ini ialah tekniknya. Biasanya dinilai kemampuan berinovasi, open mindset, networking dan akhlak yang bisa dipakai. Terakhir, kemampuan legal drafting yang biasanya dipakai di dalam Law Firm atau NGO. Dalam hal ini, kemampuan ahli hukum bukan hanya bertanggung jawab sebagai moral saja melainkan tanggung jawab keprofessionalannya.

    Dengan memperhatikan “keamanan dalam bernegosiasi” berupa: Politis (tidak bertentangan dengan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dan kebijakan Pemerintah Pusat), Keamanan (tidak digunakan sebagai kedok kegiatan asing atau spionase yang mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri), Yuridis (kejelasan dan kepastian hukum untuk menghindari loopholes atau celah hukum), Teknis (tidak bertentangan dengan kebijakan Kementerian atau instansi terkait), dan Finansial (tidak mengakibatkan kerugian atau beban eksesif pada keuangan negara.

    Struktur Umum Drafting Perjanjian

    Nah, setelah persiapan telah dilakukan, maka Sobat Shalaazz dapat mengetahui struktur umum dalam perjanjian yakni: Title, Preamble, Body, Final Provisions, Testimonium, dan Annex. Dalam proses membuat drafting perjanjian internasional dapat dilihat berupa informal yang terdiri dari: Inisiatif (dilihat dari pihak manakkah yang memulai apakah pihak Indonesia ataukah pihak asing), Korespondensi, Kajian Bersama dan Scoping Paper (menjabarkan yang akan dibahas. Misalnya, isu tentang pajak berganda atau hukum WTO.

    Dalam Scoping paper ini menunjukkan object dan purpose yang ada dalam draft yang nantinya akan dibahas dalam negosiasi). Adapun, berupa formal yang meliputi: Negotiations dan Drafting serta Pengesahan dan Implementasi. Contoh sederhana dari drafting perjanjian internasional yaitu: “A period of 3 (three years) and may be renewed for the same period as mutually agreed by the parties in writing. (Kalimat benar). Adapun, “Period of 3 years and can be exended” (kalimat salah)

    Mungkin, sekian dari artikel yang telah saya tuliskan. Semoga bermanfaat dalam membahas drafting perjanjian internasional pada kesempatan kali ini.

  • Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya

    Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya

    Apa Itu Legal Review dan Penjelasannya – Halo, sobat Shalaazz! Tahukah teman-teman mengenai Legal Review? Teruntuk teman-teman yang sudah tahu atau yang belum tahu mengenai Legal Review bisa disimak di artikel di bawah ini!

    Apa itu Legal Review? Menurut pandangan akademisi, Legal Review adalah mengolah sesuatu dari pandangan hukum. Contohnya, isu hukum yang paling hangat ialah mengenai kondisi Israel dan Palestina. Apabila, ditinjau menurut pandangan hukum bisa dilihat dari segi aspek Pelanggaran HAM,

    Pelanggaran Humaniter, maupun dari aspek Peran Organisasi Internasional dalam merespon Konflik Israel dan Palestina. Adapun Legal Opinion yaitu pendapat para ahli hukum yang dimana mereview suatu produk hukum. Misalnya, pihak perusahaan menginginkan pendapat hukum yang terdapat dalam suatu peraturan.

    Dalam membuat Legal Review terdapat penyampaian berbagai pemikiran, ide, pendapat berdasarkan fakta, argumen, dan analisis hukum. Terdapat dua pembedaan yang mendasar antara fakta biasa dengan fakta hukum. Fakta biasa dijabarkan sebagai berikut “Budi mengendarai motor”. Adapun Fakta Hukum ialah “Budi tidak menggunakan Helm dan tidak membawa SIM”

    Ada enam “Important Points”dalam membuat Legal Review, yakni: Fakta Hukum, Masalah Hukum, Sumber Hukum, Analytical Thinking, Conclusion, dan Referrence. Fakta Hukum yang menunjukkan posisi Budi tidak menggunakan Helm dan tidak membawa SIM.

    Masalah Hukum yang menunjukkan pelanggaran hukum terhadap lalu lintas. Sumber Hukum yang menunjukkan peraturan yang dilanggar oleh Budi. Analytical Thinking yang menguraikan analisis pasal yang dipecah.

    Dengan kata lain yang menunjukkan frasa “yang disengaja” apakah Budi termasuk seseorang yang melanggar secara disengaja atau yang tidak disengaja?. Conclusion yang menujukkan kesimpulan Budi bisa dikenai sanksi secara administratif ataukah Budi tidak dikenai sanksi. Reference yang menunjukkan daftar pustaka yang telah dibaca baik secara kutipan maupun yang tidak.

    Mungkin inilah bahasan mengenai Legal Review dalam menguraikan ide kita dalam sebuah tulisan. Legal Review disesuaikan dengan standar penulisan yang berlaku dengan menggunakan High Level Formal maupun Low Level Formal. Semoga bermanfaat dalam penyajian artikel singkat mengenai Legal Review.