Indonesia Website Awards

PAJAK: Serba-Serbi Ilmu Hukum dalam Dunia Perkuliahan

PAJAK: Serba-Serbi Ilmu Hukum dalam Dunia Perkuliahan
Serba-Serbi Ilmu Hukum dalam Dunia Perkuliahan  – Tahukah sobat Shalaazz kalau hasil pajak itu sekitar 80% dapat menjadi pemasukan kas negara? Banyak orang yang takut ketika ditagih akan pajak. Padahal, pada dasarnya pajak adalah anggaran yang paling terbesar untuk memenuhi pelayanan publik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.Kebanyakan orang takut membayar pajak ketika mereka sudah memiliki banyak kekayaan dan seringkali kekayaan dalam menyetorkan pajak disembunyikan bahkan hingga dipalsukan. Agar negara tidak mengetahui kekayaannya. Bahkan, yang lebih parah lagi menyimpan kekayaan dengan nama orang lain.

Mengapa sobat Shalaazz perlu mengetahui ilmu perpajakan dalam dunia perkuliahan? Tentunya agar mengetahui keadaan di Indonesia sangat urgent dan membutuhkan kesadaran teman-teman sebagai pemuda dalam agent of change untuk mengubah negara menjadi lebih baik lagi. Baca juga: Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di IndonesiaHal ini telah jelas sebagaimana dikatakan dalam.Landasan Hukum Pajak sendiri dapat dilihat di Konstitusi pada Pasal 23 A UUD’45 “Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur oleh undang-undang”.

Dari ketentuan Pasal 23 A UUD’45 menjelaskan bahwasanya: Pertama, Pajak hanya boleh dipungut berdasarkan undang-undang. Kedua,  Pemungutan pajak yang ada dalam undang – undang merupakan implementasi dari wujud demokrasi Dan terakhir, Hanya negara yang boleh memungut pajak sebagai perwujudan dari prinsip pajak berdaulat.

Ada empat titik berat dalam pemungutan pajak itu sendiri yaitu:

  • Kesadaran pajak (tax consciousness),
  • Kejujuran (honesty),
  • Hasrat bayar pajak (tax mindedness)
  • dan Disiplin pajak (tax discipline).
Ketika keempat titik berat ini tidak dapat diseimbangkan antara kerjasama pemerintah dengan masyarakat. Maka, anggaran pajak tidak akan stabil dan Alhasil, pendapatan negara semakin menurun karena tidak ada bentuk kepedulian lagi seperti kesadaran akan membayar pajaknya. Kejujuran yang sering dilanggar dengan memperbanyak harta namun tak mau menanggung risiko yang terjadi ke depannya. Baca juga: Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini Adil Bagi “Mereka”Hasrat membayar pajak menurun hingga membawa pembayaran pajak ke pengadilan pajak untuk diperdebatkan karena pembayaran pajaknya terlalu besar. Disiplin untuk membayar pajak pun dilanggar dengan mengulur-ngulur keadaan agar tidak dikenakan pajak.

Keempat titik berat ini sungguh harus ditanamkan dalam setiap individu. Karena, seluruh titik berat ini dapat mempengaruhi kehidupan suatu negara termasuk pelayanan publik. Jangan salahkan pemerintah kalau pelayanan publik kurang maksimal karena membayar pajak dalam masyarakat pun masih lamban dan harus ditagih-tagih secara paksa dengan memberikan surat peringatan.Jangan salahkan masyarakat juga kalau sering mendemo pemerintah karena seringkali pendekatan masyarakat dan pemerintah tidak pernah sejalan dengan keadaan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Perspektif Ilmu Hukum Berkaitan dengan Pajak

Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ialah dengan taat membayar pajak dan terjadinya check and balances antara masyarakat serta pemerintah sendiri. Pepatahnya ialah Semakin besar pajak dapat dicapai, memberi harapan semakin besar terwujudnya kebutuhan masyarakat. Sampai sekarang ini, Belum ada instrument hukum lain yang dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, selain PAJAK. Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Apakah Masih Relevan?

Segala potensi bisa dikerjakan dengan NIAT yang ikhlas. Karena niat menunjukkan kita BERNILAI#penamillennials #pendidikan #shalaazz

— Pena Millennials | Shalaazz (@penamillennials) November 27, 2019