Indonesia Website Awards

Anda Pemburu Beasiswa? Mungkin Butuh Penerjemah Dokumen Tersumpah!

jasa Penerjemah Dokumen Tersumpah

Anda Pemburu Beasiswa? Mungkin Butuh Penerjemah Dokumen Tersumpah! – Halo sobat Shalaazz, sudah pernah dengar istilah ‘jasa penerjemah dokumen tersumpah’ belum sob?

Dududuh calon pemburu beasiswa luar negeri pasti sudah tidak asing dengan yang satu ini. Yap biasanya ada salah satu persyaratan beasiswa luar negeri yang meminta bahwa segala dokumen berkas ditulis menggunakan bahasa mereka, termasuk dokumen penting seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, Passport, SKCK, surat keputusan, surat keterangan dokter atau surat keterangan sehat dan sertifikat penghargaan. Nah dokumen – dokumen penting inilah yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing  oleh ahlinya yang telah disumpah.

Hmm meskipun tidak semua beasiswa mensyaratkan perihal ini loh ya! Namun ada baiknya kita mengetahuinya terlebih dahulu, sehingga jika sewaktu – waktu menemukan syarat tersebut, semuanya sudah siap.

Baca Juga : Daftar Beasiswa Singapore

Siapa sih penyedia jasa layanan penerjemah dokumen tersumpah tersebut? Yuk mari kita mengenalnya! Penerjemah tersumpah atau istilah lainnya disebut sebagai sworn translator merupakan para penerjemah yang sudah lulus dari ujian kualifikasi penerjemah bersumpah dengan nilai A (nilai 80 keatas).

Para penerjemah yang telah dinyatakan lulus ini akan mendapatkan SK sebagai penerjemah tersumpah dan dapat berpraktik secara legal menerjemahkan dokumen penting. Nantinya dokumen yang telah diterjemahkan akan dicap dan bertanda tangan dari penyumpah.

Tanda tangan atau cap mereka tersebut telah terdaftar pada kedutaan-kedutaan besar di Jakarta untuk mempermudah pihak kedutaan memvalidasi hasil terjemahan tersebut sehingga dokumen yang telah diterjemahkan berstatus legal.  

Seiring berkembangnya zaman dan mudahnya akses ke luar negeri untuk berbagai urusan, maka penyedia jasa penerjemah dokumen tersumpah pun semakin mudah didapatkan. Untuk mendapatkan jasa ini anda dapat mencarinya melalui internet.

Salah satu situs resmi untuk jasa penerjemah dokumen yaitu HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) yang dapat diakses melalui https://sihapei.hpi.or.id/  . 

Selain HPI masih ada banyak situs yang menawarkan jasa ini. Hal yang harus anda perhatikan dalam memilih jasa penerjemah dokumen tersumpah adalah legalitas dan keabsyahannya. Perhatikan dengan teliti situs penyedia layanan, alamat offline kantor, telepon, email dan bahkan testimoni dari pelanggan yang pernah menggunakan.

Jika sudah yakin dengan keamanan jasa penerjemah yang anda pilih, maka anda juga harus memastikan lama waktu pengerjaan, biaya penerjemahan, bentuk dokumen, pengiriman dokumen dan sebagainya. Pada umumnya dokumen diminta dalam format pdf.

Selanjutnya ikuti arahan dari penyedia jasa tersebut.Kisaran biaya yang dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen tersumpah ini bervariasi sesuai dengan bahasa yang ingin diterjemahkan. Misalnya untuk menerjemahkan dokumen berbahasa Indonesia ke Bahasa Inggris membutuhkan biaya sekitar 75.000/halaman, dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab membutuhkan biaya sekitar 120.000/hasil jadi.

Informasi mengenai biaya jasa penerjemah resmi ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 49/PMK.02  padaTahun 2017 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5).

Informasi list harga resmi jasa penerjemah dokumen tersumpah juga dapat anda akses melalui https://www.hpi.or.id/acuan-tarif-penerjemahan. Nah sekarang tidak ada alasan lagi ya sob untuk tidak bisa menerjemahkan dokumen berharga anda yang menghambat interaksi kita dengan dunia internasional. Selamat berjuang, semoga beruntung.