Indonesia Website Awards

Aksi Milenial Untuk Negeri Ceramah UAS-POV Ilmu Hukum

Aksi Milenial Untuk Negeri Ceramah UAS Ditinjau Dalam Ilmu Hukum
 
 
Aksi Milenial Untuk Negeri Ceramah UAS Ditinjau Dalam Ilmu Hukum-Masyarakat Indonesia yang merupakan masyarakat majemuk dari berbeda keyakinan, kebiasaan, kebudayaan, bahasa, dan lainnya. Karena kemajemukan inilah yang harusnya dipertahankan. Bukan bermaksud bersikap kenetralan melainkan sesuai dengan Equality before the law. Menempatkan segala sesuatunya sesuai dengan porsinya. Nah, berhubungan dengan aksi milenial dalam bidang hukum untuk menyikapi persoalan ceramah yang disampaikan UAS seperti apa? Mari disimak di bawah ini ya! Baca juga: Jurusan Manajemen Haji Terbaik di Indonesia
Sila pertama dalam pancasila yang menjunjung tinggi dalam menyikapi keagaamaan dibandingkan dengan apapun. Dimana setiap orang berhak memilih dan meyakini keyakinan agamanya masing-masing sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2. Tentunya ketika menyikapi isu keagamaan pastinya akan selalu berujung tentang ketuhanan yang harus disampaikan kepada umatnya dan dalam acara keagamaan. Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka dalam keadaan yang memaksakan kehendak orang banyak. Dalam artian isu agama adalah hal yang sensitif untuk dibicarakan.

Ceramah UAS Tentang Akidah

Namun, harus disampaikan dengan penuh kedamaian bukanlah rasa kebencian. Sedangkan yang berita UAS dilaporkan atas ceramah tentang akidah yang disampaikannya sesuai dengan konstitusi yang memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dilihat dalam praktik pemidanaan kasus UAS tidak termasuk dalam penistaan agama. Mengapa? Karena dilihat dari unsur subyektif UAS tidak sama sekali ada niat untuk merusak persatuan agama. Kedua lihat dari unsur obyektif yang merupakan kausalitas UAS terhadap penistaan agama hanya sekedar menjawab pertanyaan dalam keadaan yang tertutup dan disampaikan hanya untuk umat islam. Kalaupun ada yang menyiarkan videonya itu dalam rangka syiar setiap agama. Bukan bermaksud untuk memecah belah persatuan. Baca juga: Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia
Coba dilihat kasus penistaan agama yang dilakukan ahok dalam proses penyampaiannya menggunakan dengan perasaan kebencian, permusuhan sedangkan proses penyampaian yang dilakukan oleh UAS ialah menjawab pertanyaan yang sesuai dengan konteks Al-Qur’an dan Sunnah. Dimana konsep ketauhidan dalam islam adalah hal yang paling pertama untuk disampaikan. Kalau tidak disampaikan dengan jelas konsep ketauhidannya maka UAS dianggap sebagai penjunjung agama yang lain. Apalagi UAS sudah menyampaikan konsep ketauhidan sejak lama. Namun, kenapa permasalahan ini baru muncul? Kalau UAS menyimpang terhadap penistaan agama seharusnya dari sejak awal saat ia menyampaikan ketauhidan. Bukan ketika beliau menjawab pertanyaan umatnya. Inilah yang harus difikirkan sebagai setiap umat beragama.

Pengertian Agama Menurut Ahli

Menurut pendapat M Taib Thair Abdul Mui’in, beliau memberikan pengertian agama sebagai suatu peraturan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal, memegang peraturan tuhan dengan kehendaknya sendiri, untuk mencapai kebaikan hidup di dunia dan di akhirat. Dimana kalau setiap orang berpikir jernih ia harus memakai landasan ilmiah untuk melaporkan ceramah UAS itu sendiri sedangkan Unsur yang tidak boleh dinistakan dalam menyampaikan syiar agama Islam itu sendiri ialah Allah SWT, Nabi dan Rasul, Al-Qur’an sebagai kitab suci, ritual ibadah, simbol-simbol islam. Berdasarkan dengan hal ini penyampaian UAS sendiri sudah benar sesuai dengan tuntunan penyampaian syiar atas dasar sesi tanya jawab.

Dasar Hukum Tentang Penodaan Agama

Pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia.
Tanya jawab dilakukan di masjid setelah salat subuh sehingga tidak memenuhi delik. Kalau umatnya bertanya dan dalam forum homogen itu bukan dari bagian penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan menyampaikan kebenaran agamanya. Sedangkan pendeta yang melihat ceramah UAS sendiri menyetujui apa yang dipaparkan oleh UAS sesuai dengan al-kitabnya. Bisa disimak oleh teman-teman tentang pendeta yang setuju dengan pendapat UAS di Youtube. Berarti hal ini tidak memenuhi unsur penistaan. Baca juga: Profesi Menarik yang Berkaitan dengan Bidang Hukum
Dalam KUHP sendiri Pasal 154a ini memiliki kerangka pasal yang tak menjelaskan batas-batas dimana negara tak boleh intervensi soal kehidupan beragama sebab agama di ranah privat. Salahnya lagi pada pasal 156a ini tidak memberikan penjelasan yang semestinya. Sehingga, orang yang memahaminya akan sulit menerjemahkannya. Dalam pasal 156a tidak dijelaskan yang hendak dilindunginya ialah “ajaran agama” atau “orang yang beragama”.
Mungkin itulah beberapa ulasan dari aksi milenial untuk negeri di bidang hukum. Disinilah teman-teman dibutuhkan pemahaman pengetahuan agama yang mengakar agar tidak langsung melaporkan segala sesuatunya ke pengadilan karena ada beberapa permasalahan yang sebenarnya bisa disosialisasikan terhadap peraturan terkait penistaan agama yang sering diviralkan oleh banyak orang dan tentunya memilih-milih yang harusnya dipublikasikan terkait informasi-informasi apapun. Apalagi hal ini merupakan konteks yang paling sensitif terhadap masyarakat yang majemuk. Baca juga: Kupas Tuntas Program Magister Hukum di Universitas Amsterdam