Indonesia Website Awards

Profesi Menarik Yang Berkaitan di Bidang Hukum

Profesi Menarik Yang Berkaitan di Bidang Hukum
 Profesi Menarik Yang Berkaitan di Bidang Hukum



Profesi Menarik Berkaitan di Bidang Hukum – Sobat Shalaazz, setelah mengetahui lulusan S1 hukum kerja dimana saja. Sekarang, artikel ini yang membahas profesi apa saja di bidang hukum. Mau tahu profesinya apa saja? Bisa disimak dibawah ini!

 
1. Advokat yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003. berdasarkan hal tersebut, kode etik advokat indonesia ialah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan berdasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. (honorarium= kehormatan) bertindak atas panggilan nurani ada yang juga membawa hukum demi kepentingan komersial.
 
Jiwanya kemanusiaan yang mencari keadilan ataupun kebenaran sejati. Pertanggungjawaban moral, memperjuangkan tegaknya mandiri, bebas dan independen, membangun negara hukum, membangun demokrasi.

2. Paralegal hanya membantu pekerjaannya advokat. Setelah, membereskan surat-surat mengenai hukum. Lalu, dilanjutkan oleh advokat. Kalau bisa dikatakan kedua profesi ini biasa disebut sebagai pengacara yang mencoba membela kebenaran hak-hak manusia yang tidak mampu.
 
 
3. Arbiter adalah seorang yang menyelesaian sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian para pihak yang bersengketa dan mengikuti konsultasi yang diberikan arbiter sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa. Sebagaimana yang diatur oleh undang-undang nomor 30 tahun 1999.
 
4. Hakim adalah seorang yang mengadili perkara dengan melihat nilai-nilai kebenaran dan atas keyakinan hakim dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Namun, apabila seorang hakim salah dalam memutus perkara maka konsekuensi yang akan ditanggung tidaklah ringan melainkan dicabut profesi kehakimannya. Sebagaimana yang diatur oleh undang-undang 48 tahun 2009.

5. Hak yg dimiliki oleh Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tuntutan suatu perkara ke pengadilan atas pertimbangan demi kepentingan umum. Sebagaimana yang diatur oleh undang-undang nomor 16 tahun 2004.
 
6. Notaris yang diatur olehundang-undang nomor 2 tahun 2014. Seorang notaris adalah seorang yang membuat akta otentik mengenai seluruh perbuatan maupun perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Profesi ini seringkali diminati oleh banyak sarjana hukum karena ketika mendapatkan penghasilan lebih tinggi daripada profesi lainnya.
 
7. Polisiyang diatur oleh undang-undang nomor 2 tahun 2002. Seorang polisi adalah penyelidik dan penyidik selain polisi negara Republik Indonesia, juga pegawai negeri sipil yang telah diberi wewenang khusus oleh undang-undang sebagai penyidik.

Mungkin, itulah beberapa profesi yang ada di bidang hukum yang dimana semuanya berdasarkan kepentingan untuk mencari keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum demi menegaknya hukum sebagaimana undang-undang dasar negara republik indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 3. Apapun profesinya yang dijalani semua baik. Namun, hanya proseslah yang membuat profesi di bidang hukum seringkali disalahgunakan.
 
Semua memiliki arti tersendiri dalam kehidupan. Termasuk ketika seseorang tersenyum maka akan menandakan ekspresi hati yang terbentuk dari wajahnya. #penamillennials #pendidikan #shalaazz

— Pena Millennials | Shalaazz (@shalaazz) December 27, 2019