Indonesia Website Awards

Motivasi : Majulah Indonesia Dalam Kancah Internasional

Motivasi Majulah Indonesia Dalam Kancah Internasional

Motivasi : Majulah Indonesia Dalam Kancah Internasional – Halo sobat Shalaazz, Menjadi manusia berpendidikan tidaklah mudah kawanku. Setidaknya ketika anda menjadi orang tinggi pendidikan adab memang haruslah dijaga baik sesama teman, orang tua, dan siapapun yang mengenal atau tidak dikenal. Pendidikan belum tentu menjadikan orang beradab. Namun, orang beradab pastilah orang yang berpendidikan.   

Mengapa? Karena semua diawali dengan adab. Setiap pencarian ilmu pastilah adab yang akan dikedepankan.    Mencairnya ilmu dalam akal ialah ketika anda bisa menghargai orang yang sedang berbicara. Tidak semua orang mau mendengarkan semua ilmu.   

Namun, banyak orang yang ingin berbicara di depan umum tanpa memperhatikan kalau dirinya tak mampu mendengarkan atau menghargai orang lain.   

Sebagaimana yang diketahui pendidikan di indonesia mengarah untuk membangun masyarakat demokrasi yang beradab. Secara normatif, pendidikan kewarganegaraan memperoleh dasar hukum yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.   

Selaras dengan tujuan pendidikan nasional menurut pasal 3 Undang-undang tentang sisdiknas yang berbunyi, yaitu:  “…berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Apabila dilihat dari undang-undangnya dapat ditelaah dengan khidmat.  

Maka, akan ditemukan esensi Undang-undang menjunjung tinggi adab dibalik permulaan ilmu, menjadi warga negara yang mampu menjaga kesehatannya, tidaklah cukup sebatas ilmu dan sehat melainkan harus cakap dalam menerangkan isi yang terkandung dalam ilmu. Seseorang yang tidak cakap akan sulit membagikan ilmunya karena transformasinya tidak berjalan dengan baik.   

Kreatif dalam memberdayakan warga-warga yang masih produktif untuk mendorong skill ke taraf yang lebih ahli agar para pemuda tidak kalah bersaing dengan pemuda ASEAN ataupun Luar Negeri. Mandiri dalam mengelola sumber daya alam yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik.   

Maka, dari itu dibutuhkan kemandirian dari warga negara indonesia sendiri agar cepat-cepat mengambil alih dari tangan orang asing. Peraturan di Indonesia sudah baik.   

Hanya saja perlu dalam praktik penerapannya baik aparat penegak hukumnya maupun kesadaran bagi masyarakatnya akan hukum dalam menciptakan pendidikan yang ideal demi kemajuan suatu negara dan bersaing di dunia internasional.