Indonesia Website Awards

Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

Pemakzulan Presiden

Pemakzulan Presiden- Hallo Shalaazzer! Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai pemakzulan mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di Indonesia sendiri pernah ada aliansi yang berniat memakzulkan presiden kita saat ini yakni Bapak Ir. Joko Widodo. Lalu apasih itu pemakzulan? Bagaimana prosedur pemakzulan presiden di Indonesia? Memang ada peraturan perundang-undagannya mengenai hal tersebut? Daripada semakin banyak pertanyaan dibenak kalian, berikut ulasan singkat mengenai pemakzulan presiden dari sudut pandang yuridis.

Apa sih pemakzulan presiden itu?

Pemberhentian presiden di tengah masa jabatannya karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam konstitusi, sering juga disebut sebagai Presiden Impeachment Process. Selain itu, seorang presiden hanya dapat diberhentikan berdasarkan articles of impeachment dan melalui impeachment procedur yang ditentukan dalam konstitusi.

Bagaimana sejarah impeachment di Indonesia?

Berdasarkan pengalaman sejarah ketatanegaraan, di Indonesia pernah terjadi dua kali impeachment. Pertama, pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menarik mandat (memberhentikan) Presiden Soekarno. Dalam TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 disebutkan bahwa Presiden Soekarno tidak dapat melakukan kewajibannya dan tidak dapat melaksanakan haluan negara sebagaimana ditetapkan oleh UUD dan MPRS. Kedua, pada sidang istimewa yang digelar pada Agustus 2001. Waktu itu MPR juga telah mencabut mandat atau memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dengan alasan bahwa presiden dinyatakan telah melanggar haluan negara, karena tidak hadir dan menolak untuk memberi pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR, serta penerbitan Maklumat tanggal 23 Juli 2001 yang dianggap inkonstitusional oleh MPR.

Bagaimana penjelasan secara yuridis mengenai impeachment tersebut?

Sebelum Amandemen UUD 1945, dasar hukum impeachment secara implisit dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 dan dijelaskan lebih rinci di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).

UUD 1945 Pra-Amandemen

Di dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pra amandemen bahwa: Pertama, dalam menjalankan kekuasaannya, konsentrasi kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada di tangan presiden. Kedua, MPR memiliki kekuasaan tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.

TAP MPR No. III/MPR/1978

Di dalam Tap MPR tersebut dijelaskan bahwa: Pertama, Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR dan di akhir jabatannya harus memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap mandat yang diberikan oleh MPR. Kedua, di dalam masa jabatannya, presiden dapat diminta pertanggungjawabannya di depan Sidang Istimewa MPR sehubungan dengan pelaksanaan haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR.

Setelah Amandemen IV UUD 1945

Setelah Amandemen IV UUD 1945, Indonesia memiliki aturan main yang baru bagi mekanisme impeachment. Selain kejelasan proses dan mekanismenya, impeachment yang diatur dalam Pasal 7 B UUD 1945 juga terkesan lebih yuridis ketimbang politis. Secara institusional masalah impeachment kewenangan yudikasi dipegang oleh Mahkamah Konstitusi melalui UU No. 24 Tahun 2003, kemudian pada proses akhirnya nanti keputusan politisnya berada di tangan MPR.

Siapa saja sih pihak yang ikut andil di dalam impeachment presiden/wakil presiden?

Negara Republik Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengenal apa yang disebut dengan impeachment (pemakzulan). Institusi yang terlibat dalam proses ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertindak sebagai pengusul, kemudian Mahkamah Konstitusi RI yang bertindak sebagai pihak pembukti dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertindak sebagai pengambil keputusan akhir melalui Sidang Istimewa MPR RI.

Dalam kondisi apa pemakzulan presiden dapat dilakukan?

Sebagai alasan permohonan pemakzulan presiden harus diawali oleh permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi setelah didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945). Setelah itu menurut Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa untuk melakukan permakzulan (impeachment) DPR wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan bahwasanya presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa: Pertama, Penghianatan terhadap negara. Kedua, Korupsi, penyuapan. Ketiga, Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Dan keempat, Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

Apa yang wajib DPR sertakan dalam permohonannya?

Dewan Perwakilan Rakyat dalam permohonannya wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan yang dinyatakan dalam risalah pendapat DPR seperti disebut dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

Bagaimana prosedur pemakzulan presiden dari segi yuridis?

Menurut UUD 1945 hasil amandemen ketiga untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak mudah dan harus menempuh proses perjalanan hukum yang panjang. Tata cara dan mekanisme proses pemakzulan Presiden telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur tentang mekanisme pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Mulai dari usul pemberhentian, alasan pemberhentian, lembaga tinggi yang terkait, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, pemberian kesempatan kepada Presiden dan atau wakil Presiden untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu, serta tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

DPR Sebagai Pengusul Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

DPR Sebagai Representasi Kekuatan Parpol yang Menang Pemilu

Dengan demikian pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah hanya Dewan Perwakilan Rakyat yang diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga tidak semua lembaga tinggi negara dapat mengusulkan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. DPR sendiri merupakan representasi dari kekuatan politik dari partai-partai politik yang memenangkan pemilihan umum (Pemilu) di tanah air. Yang pada dasarnya terdiri dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan fungsi pengawasan ini diharapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dalam koridor “jalan lurus” dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pemakzulan Sekurang-kurangnya Didukung 2/3 Anggota DPR

Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi. Hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna. Persyararatan ini memang relatif tidak mudah dipenuhi. Karena komposisi anggota DPR secara mayoritas adalah berasal dari partai pemenang Pemilu dan mitra koalisinya. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa berlaku sewenang-wenang menghendaki pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya.

Tenggat Waktu Mahkamah Konstitusi Memutus

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ada tenggat waktu selama sembilan puluh hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yudisialnya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR terkait usulan pemakzulan Presiden. Dari perkara-perkara sebelumnya yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi misalnya dalam hal pengujian Undang-Undang dan Pertselisihan Hasil Pemilu nampaknya tidak ada kendala dalam menylesaikannya. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sidang Lanjutan Setelah Putusan MK

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah akhirnya sebagai penentu dan proses akhir dapat atau tidaknya pemakzulan tersebut dilakukan.

Proses Pemeriksaan Perkara Dapat Diberhentikan/Digugurkan Oleh MK

Menurut ketentuan Pasal 82 UU MK, proses pemeriksaan perkara tersebut akan dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 83 dijelaskan tentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini ada tiga (3) kemungkinan, yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), putusan membenarkan pendapat DPR; serta putusan menyatakan permohonan ditolak.

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Permohonan Pemakzulan

Putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Dalam putusan tersebut menyatakan membenarkan pendapat DPR. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak Terbukti

Selanjutnya putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Di antaranya yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

“Aturan Main” Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lebih lanjut mengenai pedoman beracara dalam memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut diatur tentang pihak-pihak yang berperkara. Kemudian tata cara mengajukan permohonan. Dan registrasi perkara dan penjadwalan sidang, persidangan, penghentian proses pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta putusan hakim. Dengan demikian Peraturan Mahkamah Konstitusi ini merupakan “aturan main”. Dalam rangka Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait dengan pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Kesimpulan

Upaya yang mengarah pada pemakzulan Presiden untuk waktu sekarang ini sulit dilakukan, karena di samping mekanisme proses yang harus dilalui cukup panjang, juga dihadapkan pada persyaratan yang juga tidak mudah dipenuhi. Meskipun demikian, upaya pemakzulan Presiden bukan berarti tidak mungkin, karena dalam perjalanan bangsa kita sering ditemukan keajaiban-keajaiban politik, seperti runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998.

Demikian uraian singkat mengenai pemakzulan presiden versi ketatanegaraan Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan kepada para Shalaazzer terkhusus penulis sendiri agar lebih giat lagi dalam membedah hukum ketatanegaraan di Indonesia. See you!

Referensi Bacaan:
  1. Sumali, Redaksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), Malang: UMM Press, 2002.
  2. Kitab UUD 1945.
  3. Fatkhurohman dan Miftachus Sjuhad. “Memahami Pemberhentian Presiden (IMPEACHMENT) Di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid)”, Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1, 2020.
  4. Indarwati, “Pemberhentian Presiden (Impeachment) dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia”, Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, 2005.
  5. Sutiyoso, Bambang, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010.