Tag: hukum indonesia

  • Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

    Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

    Pemakzulan Presiden- Hallo Shalaazzer! Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai pemakzulan mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di Indonesia sendiri pernah ada aliansi yang berniat memakzulkan presiden kita saat ini yakni Bapak Ir. Joko Widodo. Lalu apasih itu pemakzulan? Bagaimana prosedur pemakzulan presiden di Indonesia? Memang ada peraturan perundang-undagannya mengenai hal tersebut? Daripada semakin banyak pertanyaan dibenak kalian, berikut ulasan singkat mengenai pemakzulan presiden dari sudut pandang yuridis.

    Apa sih pemakzulan presiden itu?

    Pemberhentian presiden di tengah masa jabatannya karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam konstitusi, sering juga disebut sebagai Presiden Impeachment Process. Selain itu, seorang presiden hanya dapat diberhentikan berdasarkan articles of impeachment dan melalui impeachment procedur yang ditentukan dalam konstitusi.

    Bagaimana sejarah impeachment di Indonesia?

    Berdasarkan pengalaman sejarah ketatanegaraan, di Indonesia pernah terjadi dua kali impeachment. Pertama, pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menarik mandat (memberhentikan) Presiden Soekarno. Dalam TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 disebutkan bahwa Presiden Soekarno tidak dapat melakukan kewajibannya dan tidak dapat melaksanakan haluan negara sebagaimana ditetapkan oleh UUD dan MPRS. Kedua, pada sidang istimewa yang digelar pada Agustus 2001. Waktu itu MPR juga telah mencabut mandat atau memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dengan alasan bahwa presiden dinyatakan telah melanggar haluan negara, karena tidak hadir dan menolak untuk memberi pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR, serta penerbitan Maklumat tanggal 23 Juli 2001 yang dianggap inkonstitusional oleh MPR.

    Bagaimana penjelasan secara yuridis mengenai impeachment tersebut?

    Sebelum Amandemen UUD 1945, dasar hukum impeachment secara implisit dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 dan dijelaskan lebih rinci di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).

    UUD 1945 Pra-Amandemen

    Di dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pra amandemen bahwa: Pertama, dalam menjalankan kekuasaannya, konsentrasi kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada di tangan presiden. Kedua, MPR memiliki kekuasaan tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.

    TAP MPR No. III/MPR/1978

    Di dalam Tap MPR tersebut dijelaskan bahwa: Pertama, Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR dan di akhir jabatannya harus memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap mandat yang diberikan oleh MPR. Kedua, di dalam masa jabatannya, presiden dapat diminta pertanggungjawabannya di depan Sidang Istimewa MPR sehubungan dengan pelaksanaan haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR.

    Setelah Amandemen IV UUD 1945

    Setelah Amandemen IV UUD 1945, Indonesia memiliki aturan main yang baru bagi mekanisme impeachment. Selain kejelasan proses dan mekanismenya, impeachment yang diatur dalam Pasal 7 B UUD 1945 juga terkesan lebih yuridis ketimbang politis. Secara institusional masalah impeachment kewenangan yudikasi dipegang oleh Mahkamah Konstitusi melalui UU No. 24 Tahun 2003, kemudian pada proses akhirnya nanti keputusan politisnya berada di tangan MPR.

    Siapa saja sih pihak yang ikut andil di dalam impeachment presiden/wakil presiden?

    Negara Republik Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengenal apa yang disebut dengan impeachment (pemakzulan). Institusi yang terlibat dalam proses ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertindak sebagai pengusul, kemudian Mahkamah Konstitusi RI yang bertindak sebagai pihak pembukti dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertindak sebagai pengambil keputusan akhir melalui Sidang Istimewa MPR RI.

    Dalam kondisi apa pemakzulan presiden dapat dilakukan?

    Sebagai alasan permohonan pemakzulan presiden harus diawali oleh permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi setelah didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945). Setelah itu menurut Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa untuk melakukan permakzulan (impeachment) DPR wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan bahwasanya presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa: Pertama, Penghianatan terhadap negara. Kedua, Korupsi, penyuapan. Ketiga, Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Dan keempat, Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

    Apa yang wajib DPR sertakan dalam permohonannya?

    Dewan Perwakilan Rakyat dalam permohonannya wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan yang dinyatakan dalam risalah pendapat DPR seperti disebut dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

    Bagaimana prosedur pemakzulan presiden dari segi yuridis?

    Menurut UUD 1945 hasil amandemen ketiga untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak mudah dan harus menempuh proses perjalanan hukum yang panjang. Tata cara dan mekanisme proses pemakzulan Presiden telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur tentang mekanisme pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Mulai dari usul pemberhentian, alasan pemberhentian, lembaga tinggi yang terkait, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, pemberian kesempatan kepada Presiden dan atau wakil Presiden untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu, serta tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

    DPR Sebagai Pengusul Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden

    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    DPR Sebagai Representasi Kekuatan Parpol yang Menang Pemilu

    Dengan demikian pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah hanya Dewan Perwakilan Rakyat yang diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga tidak semua lembaga tinggi negara dapat mengusulkan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. DPR sendiri merupakan representasi dari kekuatan politik dari partai-partai politik yang memenangkan pemilihan umum (Pemilu) di tanah air. Yang pada dasarnya terdiri dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan fungsi pengawasan ini diharapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dalam koridor “jalan lurus” dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

    Pemakzulan Sekurang-kurangnya Didukung 2/3 Anggota DPR

    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi. Hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna. Persyararatan ini memang relatif tidak mudah dipenuhi. Karena komposisi anggota DPR secara mayoritas adalah berasal dari partai pemenang Pemilu dan mitra koalisinya. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa berlaku sewenang-wenang menghendaki pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya.

    Tenggat Waktu Mahkamah Konstitusi Memutus

    Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ada tenggat waktu selama sembilan puluh hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yudisialnya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR terkait usulan pemakzulan Presiden. Dari perkara-perkara sebelumnya yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi misalnya dalam hal pengujian Undang-Undang dan Pertselisihan Hasil Pemilu nampaknya tidak ada kendala dalam menylesaikannya. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Sidang Lanjutan Setelah Putusan MK

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah akhirnya sebagai penentu dan proses akhir dapat atau tidaknya pemakzulan tersebut dilakukan.

    Proses Pemeriksaan Perkara Dapat Diberhentikan/Digugurkan Oleh MK

    Menurut ketentuan Pasal 82 UU MK, proses pemeriksaan perkara tersebut akan dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 83 dijelaskan tentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini ada tiga (3) kemungkinan, yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), putusan membenarkan pendapat DPR; serta putusan menyatakan permohonan ditolak.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Permohonan Pemakzulan

    Putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Dalam putusan tersebut menyatakan membenarkan pendapat DPR. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

    Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak Terbukti

    Selanjutnya putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Di antaranya yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

    “Aturan Main” Mahkamah Konstitusi

    Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lebih lanjut mengenai pedoman beracara dalam memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut diatur tentang pihak-pihak yang berperkara. Kemudian tata cara mengajukan permohonan. Dan registrasi perkara dan penjadwalan sidang, persidangan, penghentian proses pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta putusan hakim. Dengan demikian Peraturan Mahkamah Konstitusi ini merupakan “aturan main”. Dalam rangka Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait dengan pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kesimpulan

    Upaya yang mengarah pada pemakzulan Presiden untuk waktu sekarang ini sulit dilakukan, karena di samping mekanisme proses yang harus dilalui cukup panjang, juga dihadapkan pada persyaratan yang juga tidak mudah dipenuhi. Meskipun demikian, upaya pemakzulan Presiden bukan berarti tidak mungkin, karena dalam perjalanan bangsa kita sering ditemukan keajaiban-keajaiban politik, seperti runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998.

    Demikian uraian singkat mengenai pemakzulan presiden versi ketatanegaraan Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan kepada para Shalaazzer terkhusus penulis sendiri agar lebih giat lagi dalam membedah hukum ketatanegaraan di Indonesia. See you!

    Referensi Bacaan:
    1. Sumali, Redaksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), Malang: UMM Press, 2002.
    2. Kitab UUD 1945.
    3. Fatkhurohman dan Miftachus Sjuhad. “Memahami Pemberhentian Presiden (IMPEACHMENT) Di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid)”, Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1, 2020.
    4. Indarwati, “Pemberhentian Presiden (Impeachment) dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia”, Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, 2005.
    5. Sutiyoso, Bambang, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010.
  • Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Adil bagi ‘mereka’

    Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Adil bagi ‘mereka’

    Halo sobat Shalaazz! Kali ini kita akan membahas sedikit gambaran mengenai kondisi hukum di Indonesia pada saat ini. Pertama-tama sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, negara kita merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk terpadat di dunia nomor empat setelah Amerika sebanyak 273.523.615 jiwa (dikutip dari www.top10.id). Oleh karena itulah, negara Indonesia memiliki konstitusi negara yang merupakan hukum perundang-undangan untuk mengatur penduduknya. Namun, meskipun hukum berlaku, masih banyak ditemui kesenjangan hukum yang menjadi masalah sosial di negara ini.

    Hukum di Indonesia: “tajam ke bawah, tumpul ke atas”

    Ada sebuah kutipan yang berbunyi “hukum di Indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Kutipan tersebut memiliki makna bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan pejabat tinggi. Tidak hanya itu, melalui kutipan ini pula memberi makna bahwa negara kita pada dasarnya memang sudah krisis keadilan dan kejujuran. Permasalahan sosial ini berangkat dari kasus Nenek Asyani (63) asal Situbondo yang didakwa mencuri dua batang pohon kayu jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Meskipun putusan dari hakim ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum yakni, 1 tahun 18 bulan, Nenek Asyani tentu tidak terima. Hal ini dikarenakan beliau mengaku bahwa kayu tersebut diambil dari tanah milik suaminya yang meninggal 5 tahun lalu.

    Bagaimana tanggapannya setelah membaca contoh kecil di atas? Bukankah sangat mengiris saat membacanya? Contoh di atas hanya sebagian kecil dari puluhan kasus yang terjadi di Indonesia yang diakibatkan dari kesenjangan hukum. Berikut ini beberapa contoh dari kesenjangan hukum yang menjadi masalah sosial di negara kita:

    Kasus Novel Baswedan

    Siapa lagi yang tidak mendengar perihal berita hukuman untuk terdakwa kasus penyidik KPK, Novel Baswedan yang dihukum hanya 1 tahun penjara. Teramat disayangkan, bukan? Indonesia yang disebut sebagai negara hukum justru telah menunjukkan kepincangan hukumnya sendiri pada kasus ini. Kisah ini bermula ketika Novel Baswedan yang pada saat itu tengah mengupayakan menyelidiki kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP). Beliau disiram dengan air keras saat perjalan pulang menuju kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seusai melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya tersebut. Kemudian Novel Baswedan dibawa ke rumah sakit di Singapura untuk melakukan pengobatan hingga tahun 2018 akhir, Novel kembali pulang ke Indonesia. Tahun 2019, tim gabungan yang beranggotan anggota kepolisian, KPK dan KOMNAS HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan tenggat waktu tertentu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

    Kemudian pada Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan telah ditemukan dan Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut hukum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Bukankah teramat menggelikan? Kasus kejahatan yang membuat seseorang kehilangan salah satu fungsi anggota tubuhnya secara permanen, justru hanya menerima hukuman selama satu tahun penjara. Sangat bertolak belakang dengan perilakunya.

    Luka Lama Hukum di Indonesia Pada Tahun 1998

    Peristiwa 1998 merupakan luka sejarah bangsa Indonesia. Pelanggaran HAM terbesar yang mengorbankan banyak jiwa. Mungkin kalian pernah mengenal sejarah ini di buku Pendidikan Kewarganegaraan semasa sekolah menengah di bab pertama yang membahas tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Meski hanya pembahasannya terlalu singkat, tapi telah memberi kesadaran pada kita bahwa Indonesia dengan segala permasalahannya tentang hukum masih terjadi ketimpangan.

    Contoh dari timpangnya hukum di Indonesia pada kasus 1998 ini terjadi pada beberapa tokoh 1998 seperti buruh Marsinah di Sidoarjo yang menuntut haknya, penyair Wiji Thukul yang hilang hingga kini, penembakan mahasiswa Trisakti, aktivis Munir yang juga sebagai pendiri KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), dan beberapa korban penculikan lainnya seperti Nezar Patria, Andi Arif, Ucok Unandar Siahaan, dan masih banyak lagi. Dari lapisan kasus dari tragedi 1998 ini belum ada kejelasan dari pemerintah tentang pelakunya sendiri. Kasus ini dibiarkan karam dalam persaingan di podium pemerintahan. Bahkan mungkin telah dilupakan. Kasus ini melibatkan Menteri Pertahanan kita Prabowo Subianto. Beliau pada saat itu yang menjadi komandan Tim Mawar dalam kasus hilangnya aktivis, hingga beliau diturunkan dari jabatannya. Oleh karena itu, kita sebagai generasi bangsa Indonesia, perlu merawat ingat tentang tragedi ini sebagai pembelajaran.

    Kasus Penjara Mewah Setya Novanto

    Bagi penggemar acara TV Mata Najwa mungkin tidak asing dengan kasus penjara mewah mantan ketua DPR Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi E-KTP melalui penyelidikan Novel Baswedan. Tidak hanya Setya Novanto. Ternyata penjara mewah lainnya juga ditemukan di sel Nazaruddin anggota DPR fraksi Partai Demokrat dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Apabila dibandingkan dengan sel penjara milik kaum menengah ke bawah, sel penjara pejabat dengan kasus korupsi terlampau mewah dan tidak terlihat seperti sel penjara.

    Kasus Suap Pada Pemilihan Umum

    Kasus kesenjangan hukum yang satu ini sudah melekat akrab di diri masyarakat Indonesia. Salah satu kasus masalah sosial yang paling banyak ditemui di sekitar kita. Setiap jelang Pemilu, tentunya akan banyak calon yang akan membagikan sumbangan. Berupa uang atau sembako pada masyarakat dengan harapan agar memperoleh suara terbanyak. Bahkan tidak lebih dari itu. Mereka juga ada beberapa di antara yang membayar dalam jumlah yang sangat besar agar suara yang didapat semakin banyak. Padahal telah kita ketahui bersama asas dari Pemilu terdiri dari Langsung, Bebas, Jujur dan Adil atau disingkat LUBERJURDIL. Tidak berhenti di keempat kasus diatas, masih banyak kasus kesenjangan hukum yang menjadi masalah sosial yang terjadi disekitar kita. Solusi dari permasalahan sosial ini perlu ditindak lanjuti dari pemegang kekuasaan tertinggi (Presiden) yang harus tegas dalam menegakkan hukum di Indonesia. Selain itu juga, masyarakat perlu mendukung dan menjadi pondasi yang kokoh untuk permasalahan sosial ini.

    Demikian salah satu contoh masalah sosial, kesenjangan hukum dengan beberapa buktinya. Sekian dari penulis, semoga bermanfaat.