Identitas Nasional? Berikut Penjelasannya—Halo sobat Shalaazz! Di era globalisasi seperti sekarang ini, dimana mulai berkembangnya budaya asing di dalam negara Indonesia sendiri, menjadi PR besar untuk bangsa ini. Bagaimana tidak? Semakin berkembangnya budaya asing yang mulai akrab dengan masyarakat Indonesia, lambat laun mengikis identitas nasional sebagai bangsa Indonesia. Fenomena yang banyak ditemui disekitar kita saat ini, contohnya; mulai lunturnya sikap sosialis dan berganti menjadi individualis. Padahal sikap sosialis ini merupakan karakter khas bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramah-tamahannya terhadap orang lain. Berikut ulasan lengkap mengenai identitas nasional:
Definisi Identitas Nasional
Identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya orisinil yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dan satu hal yang menjadi pembeda atau ciri khas dari bangsa lainnya. Secara etimologis, identitas berarti jati diri, sebuah ciri khas yang dimiliki oleh setiap pihak yang menjadi pembeda antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Sedangkan nasional memiliki sifat kebangsaan, segala sesuatu yang berkenaan dan berkaitan dengan bangsanya sendiri. Jadi identitas nasional sendiri adalah sebuah jati diri atau kepribadian nasional yang dimiliki oleh setiap bangsa yang menjadi ciri khas dari bangsanya tersebut.
Identitas Nasional dilihat dari konteks kenegaraan
Apabila dilihat dari konteks kenegaraan, identitas nasional meliputi simbol-simbol kenegaraan seperti dasar falsafah negara yaitu Pancasila, bendera pusaka Merah Putih, bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia, semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Konstitusi Negara yaitu UUD 1945 dan bentuk negara yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Dari konteks kenegaraan inilah yang menjadi ciri khas sekaligus pembeda antara Negara Indonesia dengan negara lainnya. Identitas nasional yang meliputi simbol-simbol kenegaraan ini juga secara langsung menyuarakan pada dunia, bahwa Indonesia adalah negara yang diatur hukum yang terdapat dalam undang-undang dan menjadi negara kesatuan yang mana pemerintahan berada di tangan rakyat dan dibawah pimpinan presiden.
Alasan karakter bangsa tidak boleh hilang
Bicara mengenai identitas negara, tidak lepas pembahasannya dari karakter. Keduanya saling mengikat satu sama lain dan tidak terlepas. Karena karakter sendiri juga termasuk dalam jati diri setiap pihak yang menjadi pembeda antara pihak satu dengan pihak lainnya. Karakter bangsa Indonesia yang tidak terlepas sejak zaman dahulu yaitu sikap keramah-tamahannya terhadap orang lain, baik itu dalam interaksi antara sesama bangsanya maupun dengan bangsa luar. Karakter bangsa yang seperti ini-lah yang tidak boleh kita hilangkan dalam diri kita sebagai bangsa Indonesia.
Bila dilihat dari dasarnya, bangsa Indonesia ialah bangsa yang religius, humanis, suka bermusyawarah, menyukai persatuan/kekeluargaan dan lebih mementingkan kelompok/kepentingan bersama. Karakter dan watak ini dipengaruhi oleh keberagaman bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, adat, budaya dan agama. Oleh karena itulah Indonesia disebut sebagai negara kesatuan yang terdiri dari banyaknya pulau dengan segala perbedaannya yang telah disebutkan diatas. Dari penjelasan singkat ini, kita bisa mengambil pelajarannya bahwa, kita sebagai bangsa Indonesia tidak semestinya melihat dari konteks perbedaannya, melainkan dari konteks kesatuan yang menjadi unsur terpenting agar jati diri bangsa Indonesia tidak hilang.
Kesatuan?
Apabila dianalogikan, kesatuan digambarkan ibarat tubuh manusia yang terdiri atas kepala, badan, tangan, dan kaki. Yang mana meskipun dari anggota tubuh tersebut memiliki perbedaan namun dari keseluruhannya merupakan kesatuan utuh dalam manusia. Melalui gambaran inilah, yang disebutkan dalam semboyan bangsa Indonesia yang selama kita junjung, yakni; Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi tetap stau jua). Dari kemajemukan bangsa Indonesia yang masih memiliki energi kesatuan dipengaruhi juga oleh kesamaan nasib, pernah dijajah.
Faktor yang Menentukan Pembentukan Identitas Nasional
Terbentuknya identitas nasional sebagai salah stau ciri khas dipengaruhi oleh dua faktor, yakni; faktor primordial dan faktor kondisional. Faktor primordial merupakan faktor bawaan yang sifatnya alamiah, berasal dari dalam bangsa itu sendiri dan telah melekat, contohnya seperti geografi, ekologi, dan demografi. Kondisi geografis-ekologis ini adalah satu kondisi yang membentuk negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki iklim tropis, terletak di garis khatulistiwa yang menjadi persimpangan jalan antara jalan komunikasi diantara wilayah dunia yakni, Asia Tenggara. Jadi tidak heran bila Indonesia disebut sebagai negara strategis dan menjadi incaran penjajah sejak zaman dahulu.
Faktor kondisional
Sedangkan faktor kondisional atau disebut juga sebagai faktor subyektif merupakan kondisi yang mempengaruhi terbentuknya identitas nasional bangsa Indonesia, yang meliputi faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri. Faktor historis ini merupakan salah satu unsur faktor yang paling mendominasi dan mempengaruhi proses pembentukan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi dalam berbagai faktor yang terlibat didalamnya. Salah satu faktor yang paling mempengaruhi dan mendominasi pembentukan identitas bangsa Indonesia ini yaitu histori atau sejarah bangsa Indonesia. Persepsi, cerita, nasib dan penderitaan karena penjajahan inilah yang menjadi energi terbesar hingga melahirkan solidaritas, tekad dan tujuan yang sama antara anggota masyarakat.
Unsur faktor kondisional
Unsur faktor kondisional selanjutnya yaitu faktor perkembangan ekonomi atau industrialisasi yang melahirkan spesialisasi pekerjaan dari berbagai bidang profesi yang disesuaikan dengan aneka kebutuhan masyarakat. Maka semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat inilah yang menjadikan bangsa Indonesia saling bergantung satu sama lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan semakin kuat ketergantungan antar masyarakat, maka akan semakin besar rasa solidaritas dan persatuan itu sendiri. Unsur lainnya yang menjadi pendukung dalam faktor kondisional ini dapat dilihat dari berbagai lembaga yang mempertemukan masyarakat (birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan dan partai politik).
Identitas Bangsa Indonesia
Setelah Indonesia lahir, maka dibentuklah karakteristik negara yang didalamnya berisikan identitas nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana negara lainnya yang memiliki identitas untuk bangsanya, Indonesia membngun jati diri bangsanya sebagai ciri khas dan pembeda dengan negara lainnya. Identitas bangsa ini dijadikan sebagai pemersatu dan simbol kehormatan negara yang bermartabat diantara negara lainnya. Hal ini dikarenakan negara Indonesia juga terdiri dari beragam suku bangsa yang tentunya membutuhkan falsafah tersendiri yang harus dapat menjadi pemersatu bangsanya.
Identitas bangsa Indonesia terdiri dari, sebagai berikut;
1. Bendera Nasional Sang Saka Merah Putih
Bendera nasional negara Indonesia ini telah diatur dalam Undan-Undang No. 24 Tahun 2009 pasal 4-24, tentang bendera nasional Indonesia yang dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, yakni hari kemerdekaan Indonesia. Bendera pusaka asli yang dikibarkan pertama kali ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
2. Bahasa kesatuan, Bahasa Indonesia
Sebagai negara yang terdiri dari banyak kepulauan, adat istiadat, budaya, dan bahasa daerah yang beragam, Indonesia tentunya membutuhkan bahasa nasional yang menjadi bahasa pemersatu dan berguna sebagai alat komunikasi. Bahasa nasional Indonesia ini telah menjadi kesepakatan bersama. Bahasa Indonesia sendiri merupakan berasal dari rumpun bahasa melayu yang dipergunakan sebagai bangsa pergaulan atau ligua france di zaman dahulu. Yang mana bahasa ini menjadi alat komunikasi para pedagang sejak zaman dahulu. Selanjutnya, bahasa Indonesia kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tepatnya tangga 28 Oktober 1928. Melalui ikrar ini, maka bahasa Indonesia secara resmi telah menjadi bahasa resmi bangsa Indonesia sekaligus sebagai jati diri bangsa.
3. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 pada pasal 58-64 tentang lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia. Lagu ini dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Kemudian, lagu kebangsaan ini mulai menjadi diperdengarkan di setiap upacara kenegaraan.
4. Hukum
Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini juga telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 setelah diamandemen ketiga yang disahkan tanggal 10 November 2001 yang berbunyi, Negara Indonesia adalah negara hukum. Pada pasal ini juga telah dijelaskan mengenai ketentuan konstitusi yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan dengan hukum.
5. Lambang Negara Garuda Pancasila
Sebagai salah atau negara merdeka, maka tentunya negara Indonesia harus memiliki falsafah negaranya sendiri. Maka, dalam rapat panitia perancangan UUD 1945, sala seorang anggota panitia bernama Parada Harahap mengusulkan tentang adanya lambang negara. Kemudian pada tanggal 16 November 1945, dibentuklah kepanitiaan Indonesia Raya, sebagai panitia yang bertugas untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara. Panitia Indonesia Raya ini diketuai oleh Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, dengan sekretarinya Muhammad Yamin. Kemudian terwujudlah lambang negara yakni Burung Garuda, yang mana burung garuda ini juga disebut sebagai “Sang Raja Wali” sebagaimana dalam kisah Ramayana dan Bharatayuda.
Adapaun makna-makna yang terkandung dalam lambang negara ini antara lain;
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini dilambangkan dengan bintang yang memiliki lima sudut dan posisinya berada di tengah-tengah diantara keempat simbol lainnya. Bintang sendiri melambangkan sebuah cahaya layaknya cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan untuk setiap manusia.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini disimbolkan dengan rantai yang terdiri atas mata rantai, berbentuk segiempat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Mata rantai yang terdiri dari 6 segiempat ini melambangkan laki-laki. Sedangkan mata rantai yang berbentuk lingkaran melambangkan perempuan. Dan mata rantai yang saling berkaitan, melambangkan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan perlu bersatu sehingga menjadi kuat sebagaimana sebuah rantai.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini dilambangkan dengan pohon beringin yang besar yang biasa digunakan sebagai tempat berteduh di bawahnya. Maka hal ini mewakili keragaman suku bangsa yang menyatu dalam satu kesatuan di bawah naungan Indonesia.
Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila keempat ini dilambangkan dengan kepala banteng sebagai hewan sosial yang suka berkumpul. Sebagaimana halnya harapan yang terkandung dalam sila keempat ini. Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan satu hal yang perlu diabadikan di negara Indonesia.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila kelima ini dilambnagkan dengan padi dan kapas. Yang pada dasarnya keduanya merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni menjadi sandang dan pangan sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran.
Demikian ulasan mengenai identitas nasional, semoga bermanfaat untuk pembaca dan dapat dengan mudah untuk menerapkannya di kehidupan sehari-hari. See you!