Rektor Impor, sebenarnya apa sih?— Beberapa hari yang lalu, dunia pendidikan digemparkan dengan kabar yang tersebar mengenai keseriusan pemerintah Indonesia dalam memperkerjakan rektor asing untuk mengajar dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia. Kabar tersebut justru menimbulkan banyak opini dan pertanyaan. Terutama dari kalangan tenaga pendidik dan calon dari tenaga pendidik itu sendiri. Beberapa statement pun muncul dengan berbagai macam alasan dan pendapat yang diajukan beberapa dosen yang mengajar di perguruan tinggi tersebut.
Sedangkan dari kalangan pemerintah sendiri menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil rektor asing adalah sebagai suatu terobosan baru. Dan tentu sangat baik untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebenarnya rencana untuk mengambil rektor asing ini sudah dirancang pada tahun 2016 yang lalu. Dan hal tersebut baru sekarang bisa diperbincangkan untuk lebih serius. Selain itu bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini adalah ingin membuat peraturan mengenai program yang akan dijalankan pada tahun 2020 nanti.
Menristekdikti mengambil keputusan ini bukan karena semata-mata mengaggap bahwa tenaga pendidik di Indonesia kurang profesional. Tetapi justru melihat dari beberapa negara yang sudah meralisasikan program ini jauh sebelum Indonesia merencanakan program ini. Seperti China, Saudi Arabia, Singapura yang sudah terlebih dahulu menerapkan terobosan tersebut. Dan kini negara mereka telah berhasil untuk menaikan tingkat pendidikannya jauh lebih baik. Berangkat dari negara tersebut Indonesia pun ingin melakukan hal yang sama, agar menjadi negara yang pendidikannya bisa bersaing dengan negara luar. Sebab melihat pendidikan kita yang sudah cukup jauh tertinggal.
apakah program “rektor impor” tersebut efektif menyelesaikan isu pendidikan di indonesia?
Tapi tunggu dulu, apakah dengan mendatangkan rektor asing, pendidikan kita sudah dipastikan nyata akan meningkat?. Pemerintah perlu menelisik dari berbagai macam sudut pandang. Yang tidak hanya sekedar menganggapnya sebagai kata ‘asing’ lalu mengambilnya dengan alasan untuk menaikkan kualitas pendidikan. Tapi perlu pertimbangan besar untuk mengetahui seberapa besar kompetensi orang asing tersebut untuk mengajar di Indonesia. Sebab banyak permasalahan di perguruan tinggi yang mesti diselesaikan. Dan apakah dengan mendatangkan rektor asing dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahn tersebut?. Selain itu pemerintah juga perlu melihat bagaimana keadaan nasib para calon dosen yang akan mengajar nanti jika pengajar asing juga ikut menempati menjadi pengajar di Indonesia?. Bukankah hal tersebut akan menaikkan tingkat pengangguran untuk lulusan sarjana?.
Nah, dari beberapa paparan di atas, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa jika pemerintah ingin menaikkan tingkat pendidikan Indonesia, pemerintah perlu mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan sebelum mendatangkan pengajar dari luar. Salah satu kelebihan dari adanya tenaga pendidik asing yaitu Indonesia tentu akan mendapatkan kualitas pendidikan lebih baik. Dengan kualitas pendidikan yang lebih baik tersebut tentu akan menaikkan taraf kualitas pendidikan Indonesia sendiri. Sedangkan untuk kekurangannya, pemerintah perlu mengingat bahwa calon tenaga pendidik sekarang banyak menjadi pengangguran sebab kekurangannya lapangan pekerjaan. Tentu dengan adanya pendidik asing, ini akan menjadikan lebih banyak lagi tenaga pendidik yang menjadi pengangguran. Dan semua ini kembali dari bagaimana cara pemerintah menyikapi dan mengambil keputusan agar tidak merugikan bagi bangsanya sendiri.
Penulis: ZiyatunNala