
Apa Hukum Perburuhan Termasuk dalam Filsafat Hukum? – Halo sobat Shalaazz, Pasti pernah dengarkan ya? Terkait perburuhan yang sering viral dalam konteks filsafat hukum. Nah, artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut yang kemudian dihubungkan dengan aliran materialis yang merupakan aliran dalam memahami filsafat hukum. Simak di bawah ini ya!
Penjelasan Lengkap Mengenai Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan diambil dari aliran materialis yang mengembangkan filsafat hukumnya dalam mengatakan keberagaman ide. Berbeda dengan hukum alam yng pemikirannya begitu idealis dan didasari moral dan etika yang memberikan konsep dalam masyarakat untuk hidup tertib. Kekuatannya terletak pada ide mengatasi pengalaman yang mengesampingkan kenyataan yang ada.
Hukum perburuhan selalu mengambil tiga hal dari aliran materialis.
Pertama, uang yang memiliki inherent power yang dimana kekuatan untuk menentukan interest kita. Contohnya, kepandaian seseorang dapat dibayar dengan beasiswa yang dimana bisa dibeli dengan uang. Itulah kekuatan materialis sama halnya dengan buruh terhadap majikan dalam perusahaan atau pabrik semua dibayar dengan uang.
Kedua, Alat produksi yang sama halnya dengan uang memiliki inherent power juga. Berkaca pada orang yang memiliki alat produksi yang memiliki kekuasaan tidak menjadi pemimpin secara riil. Namun, kenyataannya dapat menggerakkan perekonomian dunia.
Ketiga, alat senjata yang sama-sama memiliki inherent power juga dimana ketegangan blok barat dan blok timur bukan hanya dilihat dapat menguasai perekonomian saja melainkan ditandai dengan alat senjata yang besar.
Walaupun, pada akhirnya, uni soviet hancur karena selalu terpusat dan korupsi. Sama halnya dengan pasca perang dunia kedua, dunia ini masih merasakan ketegangan senjata yang sama-sama dibangun untuk menakut-nakuti dalam merebut pasar perdagangan blok atau ketika terjadi embargo yang nantinya merugikan masyarakat negaranya sendiri.
Hal yang perlu ditanamkan dalam hukum perburuhan yang beraliran materialis ini ialah sudut pandang yang menegasikan hukum yang dimana siapa yang menguasai ketiga inherent power itulah yang memiliki kekuasaan. Namun, yang harus diingat ialah hukum bukan sekedar justifikasi kekuasaan melainkan alat untuk perubahan damai. Mungkin, sekian dari artikel yang saya buat kali ini semoga dapat dipahami.