Category: Ilmu Hukum

  • Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

    Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia

    Pemakzulan Presiden- Hallo Shalaazzer! Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai pemakzulan mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di Indonesia sendiri pernah ada aliansi yang berniat memakzulkan presiden kita saat ini yakni Bapak Ir. Joko Widodo. Lalu apasih itu pemakzulan? Bagaimana prosedur pemakzulan presiden di Indonesia? Memang ada peraturan perundang-undagannya mengenai hal tersebut? Daripada semakin banyak pertanyaan dibenak kalian, berikut ulasan singkat mengenai pemakzulan presiden dari sudut pandang yuridis.

    Apa sih pemakzulan presiden itu?

    Pemberhentian presiden di tengah masa jabatannya karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam konstitusi, sering juga disebut sebagai Presiden Impeachment Process. Selain itu, seorang presiden hanya dapat diberhentikan berdasarkan articles of impeachment dan melalui impeachment procedur yang ditentukan dalam konstitusi.

    Bagaimana sejarah impeachment di Indonesia?

    Berdasarkan pengalaman sejarah ketatanegaraan, di Indonesia pernah terjadi dua kali impeachment. Pertama, pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menarik mandat (memberhentikan) Presiden Soekarno. Dalam TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 disebutkan bahwa Presiden Soekarno tidak dapat melakukan kewajibannya dan tidak dapat melaksanakan haluan negara sebagaimana ditetapkan oleh UUD dan MPRS. Kedua, pada sidang istimewa yang digelar pada Agustus 2001. Waktu itu MPR juga telah mencabut mandat atau memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dengan alasan bahwa presiden dinyatakan telah melanggar haluan negara, karena tidak hadir dan menolak untuk memberi pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR, serta penerbitan Maklumat tanggal 23 Juli 2001 yang dianggap inkonstitusional oleh MPR.

    Bagaimana penjelasan secara yuridis mengenai impeachment tersebut?

    Sebelum Amandemen UUD 1945, dasar hukum impeachment secara implisit dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 dan dijelaskan lebih rinci di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).

    UUD 1945 Pra-Amandemen

    Di dalam Penjelasan Umum UUD 1945 pra amandemen bahwa: Pertama, dalam menjalankan kekuasaannya, konsentrasi kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada di tangan presiden. Kedua, MPR memiliki kekuasaan tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.

    TAP MPR No. III/MPR/1978

    Di dalam Tap MPR tersebut dijelaskan bahwa: Pertama, Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR dan di akhir jabatannya harus memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap mandat yang diberikan oleh MPR. Kedua, di dalam masa jabatannya, presiden dapat diminta pertanggungjawabannya di depan Sidang Istimewa MPR sehubungan dengan pelaksanaan haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dan TAP MPR.

    Setelah Amandemen IV UUD 1945

    Setelah Amandemen IV UUD 1945, Indonesia memiliki aturan main yang baru bagi mekanisme impeachment. Selain kejelasan proses dan mekanismenya, impeachment yang diatur dalam Pasal 7 B UUD 1945 juga terkesan lebih yuridis ketimbang politis. Secara institusional masalah impeachment kewenangan yudikasi dipegang oleh Mahkamah Konstitusi melalui UU No. 24 Tahun 2003, kemudian pada proses akhirnya nanti keputusan politisnya berada di tangan MPR.

    Siapa saja sih pihak yang ikut andil di dalam impeachment presiden/wakil presiden?

    Negara Republik Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengenal apa yang disebut dengan impeachment (pemakzulan). Institusi yang terlibat dalam proses ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertindak sebagai pengusul, kemudian Mahkamah Konstitusi RI yang bertindak sebagai pihak pembukti dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertindak sebagai pengambil keputusan akhir melalui Sidang Istimewa MPR RI.

    Dalam kondisi apa pemakzulan presiden dapat dilakukan?

    Sebagai alasan permohonan pemakzulan presiden harus diawali oleh permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi setelah didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945). Setelah itu menurut Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa untuk melakukan permakzulan (impeachment) DPR wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan bahwasanya presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa: Pertama, Penghianatan terhadap negara. Kedua, Korupsi, penyuapan. Ketiga, Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Dan keempat, Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

    Apa yang wajib DPR sertakan dalam permohonannya?

    Dewan Perwakilan Rakyat dalam permohonannya wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan yang dinyatakan dalam risalah pendapat DPR seperti disebut dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

    Bagaimana prosedur pemakzulan presiden dari segi yuridis?

    Menurut UUD 1945 hasil amandemen ketiga untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tidak mudah dan harus menempuh proses perjalanan hukum yang panjang. Tata cara dan mekanisme proses pemakzulan Presiden telah diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (7). Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur tentang mekanisme pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Mulai dari usul pemberhentian, alasan pemberhentian, lembaga tinggi yang terkait, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, pemberian kesempatan kepada Presiden dan atau wakil Presiden untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu, serta tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

    DPR Sebagai Pengusul Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden

    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    DPR Sebagai Representasi Kekuatan Parpol yang Menang Pemilu

    Dengan demikian pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah hanya Dewan Perwakilan Rakyat yang diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga tidak semua lembaga tinggi negara dapat mengusulkan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. DPR sendiri merupakan representasi dari kekuatan politik dari partai-partai politik yang memenangkan pemilihan umum (Pemilu) di tanah air. Yang pada dasarnya terdiri dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan fungsi pengawasan ini diharapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dalam koridor “jalan lurus” dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

    Pemakzulan Sekurang-kurangnya Didukung 2/3 Anggota DPR

    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi. Hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna. Persyararatan ini memang relatif tidak mudah dipenuhi. Karena komposisi anggota DPR secara mayoritas adalah berasal dari partai pemenang Pemilu dan mitra koalisinya. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa berlaku sewenang-wenang menghendaki pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya.

    Tenggat Waktu Mahkamah Konstitusi Memutus

    Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ada tenggat waktu selama sembilan puluh hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yudisialnya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR terkait usulan pemakzulan Presiden. Dari perkara-perkara sebelumnya yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi misalnya dalam hal pengujian Undang-Undang dan Pertselisihan Hasil Pemilu nampaknya tidak ada kendala dalam menylesaikannya. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Sidang Lanjutan Setelah Putusan MK

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah akhirnya sebagai penentu dan proses akhir dapat atau tidaknya pemakzulan tersebut dilakukan.

    Proses Pemeriksaan Perkara Dapat Diberhentikan/Digugurkan Oleh MK

    Menurut ketentuan Pasal 82 UU MK, proses pemeriksaan perkara tersebut akan dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 83 dijelaskan tentang putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini ada tiga (3) kemungkinan, yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), putusan membenarkan pendapat DPR; serta putusan menyatakan permohonan ditolak.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Permohonan Pemakzulan

    Putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Dalam putusan tersebut menyatakan membenarkan pendapat DPR. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

    Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak Terbukti

    Selanjutnya putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Di antaranya yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

    “Aturan Main” Mahkamah Konstitusi

    Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lebih lanjut mengenai pedoman beracara dalam memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut diatur tentang pihak-pihak yang berperkara. Kemudian tata cara mengajukan permohonan. Dan registrasi perkara dan penjadwalan sidang, persidangan, penghentian proses pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta putusan hakim. Dengan demikian Peraturan Mahkamah Konstitusi ini merupakan “aturan main”. Dalam rangka Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait dengan pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kesimpulan

    Upaya yang mengarah pada pemakzulan Presiden untuk waktu sekarang ini sulit dilakukan, karena di samping mekanisme proses yang harus dilalui cukup panjang, juga dihadapkan pada persyaratan yang juga tidak mudah dipenuhi. Meskipun demikian, upaya pemakzulan Presiden bukan berarti tidak mungkin, karena dalam perjalanan bangsa kita sering ditemukan keajaiban-keajaiban politik, seperti runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998.

    Demikian uraian singkat mengenai pemakzulan presiden versi ketatanegaraan Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan kepada para Shalaazzer terkhusus penulis sendiri agar lebih giat lagi dalam membedah hukum ketatanegaraan di Indonesia. See you!

    Referensi Bacaan:
    1. Sumali, Redaksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), Malang: UMM Press, 2002.
    2. Kitab UUD 1945.
    3. Fatkhurohman dan Miftachus Sjuhad. “Memahami Pemberhentian Presiden (IMPEACHMENT) Di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid)”, Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1, 2020.
    4. Indarwati, “Pemberhentian Presiden (Impeachment) dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia”, Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, 2005.
    5. Sutiyoso, Bambang, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010.
  • Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya

    Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya

    Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Yang Sebenarnya
    Perbedaan Hukum Pidana Perdata Yang Sebenarnya–  Mempelajari ilmu hukum bukan hanya sekedar mengetahui arti ilmu hukum semata melainkan membedakan juga diperlukan dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada untuk nanti divonis memakai hukum apa?. Nah, artikel ini akan memberikan perbedaan antara pidana dengan perdata. Simak di bawah ini ya!

    Menurut (Prof. Dr. Efa), Hukum acara perdata adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana seseorang harus bertindak terhadap orang lain, atau bagaimana seseorang dapat bertindak terhadap negara atau badan hukum, demikian juga sebaliknya, seandainya hak dan kepentingan mereka terganggu, melalui suatu badan yang disebut pengadilan, sehingga tercapai tertib hukum.

    Dengan demikian tujuan hukum acara perdata adalah tercapainya tertib hukum, karena apabila cara bertindak untuk mempertahankan hak dan kepentingan yang terganggu itu dilakukan tidak melalui badan pengadilan, maka akan terjadi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).Secara konvensional, penyelesaian sengketa perdata dilakukan melalui proses pengadilan (litigasi), dalam hal demikian, maka hukum acara perdata (HIR, RBG, dan peraruran lainnya tentang acara perdata) bersifat memaksa dan mengikat.

    Menurut Pompe, merumuskan bahwa hukum pidana materiil sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma.

    Dari pengertian tersebut dapat dibedakan kalau pidana dan perdata terletak pada kepentingan dan konsekuensi yang didapat oleh seseorang atas perilakunya yang tidak sesuai dengan peraturan. Dalam hukum pidana kepentingannya bersifat umum yang mana itu berkaitan dengan ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum. Serta konsekuensinya bisa berupa hukuman mati yang mana itu tidak ada dalam hukum perdata.

    Apabila keputusan dalam mengadili itu salah maka penegak hukumnya pun diberatkan dengan hukuman setimpal. Oleh karena itu, dalam hukum pidana harus hati-hati dalam memasukkan serta menghakimi seseorang karena konsekuensinya bukan lagi bersifat administratif semata melainkan hukuman lainnya bisa mempengaruhi.

    Sedangkan, hukum perdata bersifat perseorangan yang dimana hanya orang berekepentingan saja yang membutuhkan hukum. Misalnya, hak waris, hak pernikahan, hak gugat cerai, dan lain sebagainya yang bersifat perseorangan. Namun, konsekuensi dalam hukum perdata tidak mengenal hukuman mati hanya bersifat administratif dan lelang saja.

    Mungkin, itulah perbedaan pidana dan perdata yang dilihat dari pengertian serta yang telah dipelajari selama studi ilmu hukum. Semoga bisa bermanfaat dan memahami setiap katanya dalam mempelajari ilmu hukum baik itu peraturan maupun studi literatur lainnya.
  • Profesi Menarik Yang Berkaitan di Bidang Hukum

    Profesi Menarik Yang Berkaitan di Bidang Hukum

     Profesi Menarik Yang Berkaitan di Bidang Hukum



    Profesi Menarik Berkaitan di Bidang Hukum – Sobat Shalaazz, setelah mengetahui lulusan S1 hukum kerja dimana saja. Sekarang, artikel ini yang membahas profesi apa saja di bidang hukum. Mau tahu profesinya apa saja? Bisa disimak dibawah ini!

     
    1. Advokat yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003. berdasarkan hal tersebut, kode etik advokat indonesia ialah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan berdasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. (honorarium= kehormatan) bertindak atas panggilan nurani ada yang juga membawa hukum demi kepentingan komersial.
     
    Jiwanya kemanusiaan yang mencari keadilan ataupun kebenaran sejati. Pertanggungjawaban moral, memperjuangkan tegaknya mandiri, bebas dan independen, membangun negara hukum, membangun demokrasi.

    2. Paralegal hanya membantu pekerjaannya advokat. Setelah, membereskan surat-surat mengenai hukum. Lalu, dilanjutkan oleh advokat. Kalau bisa dikatakan kedua profesi ini biasa disebut sebagai pengacara yang mencoba membela kebenaran hak-hak manusia yang tidak mampu.
     
     
    3. Arbiter adalah seorang yang menyelesaian sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian para pihak yang bersengketa dan mengikuti konsultasi yang diberikan arbiter sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa. Sebagaimana yang diatur oleh undang-undang nomor 30 tahun 1999.
     
    4. Hakim adalah seorang yang mengadili perkara dengan melihat nilai-nilai kebenaran dan atas keyakinan hakim dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Namun, apabila seorang hakim salah dalam memutus perkara maka konsekuensi yang akan ditanggung tidaklah ringan melainkan dicabut profesi kehakimannya. Sebagaimana yang diatur oleh undang-undang 48 tahun 2009.

    5. Hak yg dimiliki oleh Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tuntutan suatu perkara ke pengadilan atas pertimbangan demi kepentingan umum. Sebagaimana yang diatur oleh undang-undang nomor 16 tahun 2004.
     
    6. Notaris yang diatur olehundang-undang nomor 2 tahun 2014. Seorang notaris adalah seorang yang membuat akta otentik mengenai seluruh perbuatan maupun perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Profesi ini seringkali diminati oleh banyak sarjana hukum karena ketika mendapatkan penghasilan lebih tinggi daripada profesi lainnya.
     
    7. Polisiyang diatur oleh undang-undang nomor 2 tahun 2002. Seorang polisi adalah penyelidik dan penyidik selain polisi negara Republik Indonesia, juga pegawai negeri sipil yang telah diberi wewenang khusus oleh undang-undang sebagai penyidik.

    Mungkin, itulah beberapa profesi yang ada di bidang hukum yang dimana semuanya berdasarkan kepentingan untuk mencari keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum demi menegaknya hukum sebagaimana undang-undang dasar negara republik indonesia berdasarkan pasal 1 ayat 3. Apapun profesinya yang dijalani semua baik. Namun, hanya proseslah yang membuat profesi di bidang hukum seringkali disalahgunakan.
     
    Semua memiliki arti tersendiri dalam kehidupan. Termasuk ketika seseorang tersenyum maka akan menandakan ekspresi hati yang terbentuk dari wajahnya. #penamillennials #pendidikan #shalaazz

    — Pena Millennials | Shalaazz (@shalaazz) December 27, 2019

  • PAJAK: Serba-Serbi Ilmu Hukum dalam Dunia Perkuliahan

    PAJAK: Serba-Serbi Ilmu Hukum dalam Dunia Perkuliahan
    Serba-Serbi Ilmu Hukum dalam Dunia Perkuliahan  – Tahukah sobat Shalaazz kalau hasil pajak itu sekitar 80% dapat menjadi pemasukan kas negara? Banyak orang yang takut ketika ditagih akan pajak. Padahal, pada dasarnya pajak adalah anggaran yang paling terbesar untuk memenuhi pelayanan publik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.Kebanyakan orang takut membayar pajak ketika mereka sudah memiliki banyak kekayaan dan seringkali kekayaan dalam menyetorkan pajak disembunyikan bahkan hingga dipalsukan. Agar negara tidak mengetahui kekayaannya. Bahkan, yang lebih parah lagi menyimpan kekayaan dengan nama orang lain.

    Mengapa sobat Shalaazz perlu mengetahui ilmu perpajakan dalam dunia perkuliahan? Tentunya agar mengetahui keadaan di Indonesia sangat urgent dan membutuhkan kesadaran teman-teman sebagai pemuda dalam agent of change untuk mengubah negara menjadi lebih baik lagi. Baca juga: Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di IndonesiaHal ini telah jelas sebagaimana dikatakan dalam.Landasan Hukum Pajak sendiri dapat dilihat di Konstitusi pada Pasal 23 A UUD’45 “Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur oleh undang-undang”.

    Dari ketentuan Pasal 23 A UUD’45 menjelaskan bahwasanya: Pertama, Pajak hanya boleh dipungut berdasarkan undang-undang. Kedua,  Pemungutan pajak yang ada dalam undang – undang merupakan implementasi dari wujud demokrasi Dan terakhir, Hanya negara yang boleh memungut pajak sebagai perwujudan dari prinsip pajak berdaulat.

    Ada empat titik berat dalam pemungutan pajak itu sendiri yaitu:

    • Kesadaran pajak (tax consciousness),
    • Kejujuran (honesty),
    • Hasrat bayar pajak (tax mindedness)
    • dan Disiplin pajak (tax discipline).
    Ketika keempat titik berat ini tidak dapat diseimbangkan antara kerjasama pemerintah dengan masyarakat. Maka, anggaran pajak tidak akan stabil dan Alhasil, pendapatan negara semakin menurun karena tidak ada bentuk kepedulian lagi seperti kesadaran akan membayar pajaknya. Kejujuran yang sering dilanggar dengan memperbanyak harta namun tak mau menanggung risiko yang terjadi ke depannya. Baca juga: Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini Adil Bagi “Mereka”Hasrat membayar pajak menurun hingga membawa pembayaran pajak ke pengadilan pajak untuk diperdebatkan karena pembayaran pajaknya terlalu besar. Disiplin untuk membayar pajak pun dilanggar dengan mengulur-ngulur keadaan agar tidak dikenakan pajak.

    Keempat titik berat ini sungguh harus ditanamkan dalam setiap individu. Karena, seluruh titik berat ini dapat mempengaruhi kehidupan suatu negara termasuk pelayanan publik. Jangan salahkan pemerintah kalau pelayanan publik kurang maksimal karena membayar pajak dalam masyarakat pun masih lamban dan harus ditagih-tagih secara paksa dengan memberikan surat peringatan.Jangan salahkan masyarakat juga kalau sering mendemo pemerintah karena seringkali pendekatan masyarakat dan pemerintah tidak pernah sejalan dengan keadaan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat.

    Perspektif Ilmu Hukum Berkaitan dengan Pajak

    Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ialah dengan taat membayar pajak dan terjadinya check and balances antara masyarakat serta pemerintah sendiri. Pepatahnya ialah Semakin besar pajak dapat dicapai, memberi harapan semakin besar terwujudnya kebutuhan masyarakat. Sampai sekarang ini, Belum ada instrument hukum lain yang dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, selain PAJAK. Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Apakah Masih Relevan?

    Segala potensi bisa dikerjakan dengan NIAT yang ikhlas. Karena niat menunjukkan kita BERNILAI#penamillennials #pendidikan #shalaazz

    — Pena Millennials | Shalaazz (@penamillennials) November 27, 2019

  • Aksi Milenial Untuk Negeri Ceramah UAS-POV Ilmu Hukum

    Aksi Milenial Untuk Negeri Ceramah UAS Ditinjau Dalam Ilmu Hukum
     
     
    Aksi Milenial Untuk Negeri Ceramah UAS Ditinjau Dalam Ilmu Hukum-Masyarakat Indonesia yang merupakan masyarakat majemuk dari berbeda keyakinan, kebiasaan, kebudayaan, bahasa, dan lainnya. Karena kemajemukan inilah yang harusnya dipertahankan. Bukan bermaksud bersikap kenetralan melainkan sesuai dengan Equality before the law. Menempatkan segala sesuatunya sesuai dengan porsinya. Nah, berhubungan dengan aksi milenial dalam bidang hukum untuk menyikapi persoalan ceramah yang disampaikan UAS seperti apa? Mari disimak di bawah ini ya! Baca juga: Jurusan Manajemen Haji Terbaik di Indonesia
    Sila pertama dalam pancasila yang menjunjung tinggi dalam menyikapi keagaamaan dibandingkan dengan apapun. Dimana setiap orang berhak memilih dan meyakini keyakinan agamanya masing-masing sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2. Tentunya ketika menyikapi isu keagamaan pastinya akan selalu berujung tentang ketuhanan yang harus disampaikan kepada umatnya dan dalam acara keagamaan. Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka dalam keadaan yang memaksakan kehendak orang banyak. Dalam artian isu agama adalah hal yang sensitif untuk dibicarakan.

    Ceramah UAS Tentang Akidah

    Namun, harus disampaikan dengan penuh kedamaian bukanlah rasa kebencian. Sedangkan yang berita UAS dilaporkan atas ceramah tentang akidah yang disampaikannya sesuai dengan konstitusi yang memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
    Dilihat dalam praktik pemidanaan kasus UAS tidak termasuk dalam penistaan agama. Mengapa? Karena dilihat dari unsur subyektif UAS tidak sama sekali ada niat untuk merusak persatuan agama. Kedua lihat dari unsur obyektif yang merupakan kausalitas UAS terhadap penistaan agama hanya sekedar menjawab pertanyaan dalam keadaan yang tertutup dan disampaikan hanya untuk umat islam. Kalaupun ada yang menyiarkan videonya itu dalam rangka syiar setiap agama. Bukan bermaksud untuk memecah belah persatuan. Baca juga: Prosedur Pemakzulan Presiden Secara Yuridis di Indonesia
    Coba dilihat kasus penistaan agama yang dilakukan ahok dalam proses penyampaiannya menggunakan dengan perasaan kebencian, permusuhan sedangkan proses penyampaian yang dilakukan oleh UAS ialah menjawab pertanyaan yang sesuai dengan konteks Al-Qur’an dan Sunnah. Dimana konsep ketauhidan dalam islam adalah hal yang paling pertama untuk disampaikan. Kalau tidak disampaikan dengan jelas konsep ketauhidannya maka UAS dianggap sebagai penjunjung agama yang lain. Apalagi UAS sudah menyampaikan konsep ketauhidan sejak lama. Namun, kenapa permasalahan ini baru muncul? Kalau UAS menyimpang terhadap penistaan agama seharusnya dari sejak awal saat ia menyampaikan ketauhidan. Bukan ketika beliau menjawab pertanyaan umatnya. Inilah yang harus difikirkan sebagai setiap umat beragama.

    Pengertian Agama Menurut Ahli

    Menurut pendapat M Taib Thair Abdul Mui’in, beliau memberikan pengertian agama sebagai suatu peraturan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal, memegang peraturan tuhan dengan kehendaknya sendiri, untuk mencapai kebaikan hidup di dunia dan di akhirat. Dimana kalau setiap orang berpikir jernih ia harus memakai landasan ilmiah untuk melaporkan ceramah UAS itu sendiri sedangkan Unsur yang tidak boleh dinistakan dalam menyampaikan syiar agama Islam itu sendiri ialah Allah SWT, Nabi dan Rasul, Al-Qur’an sebagai kitab suci, ritual ibadah, simbol-simbol islam. Berdasarkan dengan hal ini penyampaian UAS sendiri sudah benar sesuai dengan tuntunan penyampaian syiar atas dasar sesi tanya jawab.

    Dasar Hukum Tentang Penodaan Agama

    Pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia.
    Tanya jawab dilakukan di masjid setelah salat subuh sehingga tidak memenuhi delik. Kalau umatnya bertanya dan dalam forum homogen itu bukan dari bagian penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan menyampaikan kebenaran agamanya. Sedangkan pendeta yang melihat ceramah UAS sendiri menyetujui apa yang dipaparkan oleh UAS sesuai dengan al-kitabnya. Bisa disimak oleh teman-teman tentang pendeta yang setuju dengan pendapat UAS di Youtube. Berarti hal ini tidak memenuhi unsur penistaan. Baca juga: Profesi Menarik yang Berkaitan dengan Bidang Hukum
    Dalam KUHP sendiri Pasal 154a ini memiliki kerangka pasal yang tak menjelaskan batas-batas dimana negara tak boleh intervensi soal kehidupan beragama sebab agama di ranah privat. Salahnya lagi pada pasal 156a ini tidak memberikan penjelasan yang semestinya. Sehingga, orang yang memahaminya akan sulit menerjemahkannya. Dalam pasal 156a tidak dijelaskan yang hendak dilindunginya ialah “ajaran agama” atau “orang yang beragama”.
    Mungkin itulah beberapa ulasan dari aksi milenial untuk negeri di bidang hukum. Disinilah teman-teman dibutuhkan pemahaman pengetahuan agama yang mengakar agar tidak langsung melaporkan segala sesuatunya ke pengadilan karena ada beberapa permasalahan yang sebenarnya bisa disosialisasikan terhadap peraturan terkait penistaan agama yang sering diviralkan oleh banyak orang dan tentunya memilih-milih yang harusnya dipublikasikan terkait informasi-informasi apapun. Apalagi hal ini merupakan konteks yang paling sensitif terhadap masyarakat yang majemuk. Baca juga: Kupas Tuntas Program Magister Hukum di Universitas Amsterdam