Tag: hukum internasional

  • Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Catat, 3 Rekomendasi Negara Tujuan Kuliah Jurusan Hukum Internasional!

    Hallo, Sobat Shalaazz! Mau tahu negara mana saja yang cocok dengan tujuan kuliah Jurusan Hukum Internasional (HI)? Mau tahu juga berapa biaya yang harus dikeluarkannya juga? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

    Adanya kerjasama bilateral dan multilateral bukan hanya pada jurusan hubungan internasional semata. Melainkan, jurusan hukum internasional juga mempelajarinya. Mengapa? Karena jurusan hukum internasional mengatur negara sesuai dengan hukum yang telah disepakati.

    Namun, penjelasan ini tidaklah cukup karena perkembangan jurusan hukum internasional semakin meluas dan semakin menarik, bukan? Baca juga: Jurusan Hukum Internasional, Belajar apa? Simak Penjelasannya!

    Simaklah negara tujuan kuliah jurusan hukum internasional disertai informasi penting lainnya!

    1. Belanda

    Salah satu negara pertama yang cocok banget buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Belanda.

    Salah satu negara ini, menerapkan Problem Based Learningnya dalam mengatur suatu kasus maupun permasalahan yang berkaitan dengan negara yang berbeda. Baca juga: 5 Tips “Bertahan” Buat Kamu yang Merasa Salah Jurusan!

    Problem-Based Learning (PBL) adalah metode pengembangan kurikulum dan sistem pengajaran yang mengembangkan secara simultan, strategi pemecahan masalah dengan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang dimana menempatkan mahasiswa dalam peran aktif sebagai pemecah permasalahan sehari-hari yang tidak terstruktur dengan baik.

    PBL juga mendorong mahasiswa untuk mengenal cara belajar dan bekerja sama dalam kelompok dalam rangka mencari penyelesaian masalah-masalah di dunia nyata. Baca juga: 20+ Peluang Karir Sarjana Hukum yang Bisa Kamu Coba!

    Simulasi masalah digunakan untuk mengaktifkan keingintahuan mahasiswa sebelum mulai mempelajari suatu subjek. PBL menyiapkan mahasiswa untuk berpikir secara kritis dan analitis,  serta mampu untuk mendapatkan dan menggunakan secara tepat sumber-sumber pembelajaran. Dalam pengertian yang lain, Belanda menerapkan PBL ini sebagai titik awal pembelajaran dengan menggunakan kelompok kecil dalam memahami suatu kasus jurusan hukum internasional. Biasanya, PBL ini akan dipandu oleh pemandu diskusi yang diiringi oleh Mahasiswa sendiri. Selain itu, negara Indonesia masih menganut hukum belanda yang dimana negara inilah yang akan menjadi penyokong buat menambah wawasan buat tujuan kuliah jurusan hukum internasional. Contohnya: Radboud University, Utrecht University, University of Amsterdam, dan Hague University of Applied Sciences.

    2. Inggris

    Salah satu negara kedua yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ialah Inggris. Salah satu negara yang memiliki reputasi akademik yang luar biasa dan didukung dengan fasilitas perpustakaan terbesar, gerbang negara menuju ke Ropa, peluang kerja tak terbatas, budaya yang unik, dan perkembangan yang dapat mengasah kemampuan teman-teman dalam menggeluti ilmu jurusan hukum internasional. Contohnya:  King’s College London, The University of Manchester, University College London (UCL), University of Cambridge, dan University of Oxford.

    3. Australia, Sebagai Negara Tujuan Jurusan Hukum Internasional

    Salah satu negara yang ketiga menjadi tujuan kuliah jurusan HI ialah negara Australia.

    Salah satu negara ini memiliki potensi besar bagi teman-teman Mahasiswa jurusan hukum internasional yang ingin berlatih Bahasa inggris secara professional, akademik yang terstruktur, sudah diakui oleh dunia global mengenai karir yang telah lulus di Australia ini.

    Selain itu, memiliki kesampatan untuk bekerja sambil berkuliah dan tentunya negara yang paling dekat dengan negara Indonesia.

    Adapun, ketiga negara yang menjadi tujuan kuliah jurusan hukum internasional ini sangatlah cocok menjadi waiting list setelah lulus Sarjana Hukum maupun yang belum menjadi Sarjana Hukum. Baca juga: 6 Gombalan Ala Anak Hukum!

    Bukan hanya itu saja, kisaran harga kuliah jurusan hukum internasional bila di luar negeri harus menyiapkan 100 juta sampai 400 juta untuk menyiapkan bekal bila teman-teman hidup di sana tanpa beasiswa.

    Nah, mungkin cukup sekian untuk artikel hari ini. Semoga membantu dan bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

  • Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional

    Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional

    Peran PBB dalam Permasalahan Pandemik Covid-19 Ditinjau dari Hukum Internasional – Dalam hukum nasional kita mengenal subjek hukum sebagai orang dan badan hukum. Di sisi organisasi Internasional (International Organizations) kita mengenal PBB sebagai subjek hukum internasional. Dalam Advisory Opinion oleh ICJ dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 “The UN was held to have the capacity to bring a claim before the ICJ in the form of at international action for reparation.” Dalam kasus ini dijelaskan PBB mempunyai international personality Seperti, GA, SC, UNESCO, ILO, WHO (kasus legality of Nuclear Weapons 1996). Lalu apa kaitannya dengan subjek hukum internasional dengan permasalahan pandemik covid-19? Bagaimana peran PBB dalam permasalahan pandemik ini? Kita simak di bawah ini ya!

    Baca Juga: Simak 5 Hal ini Sebelum Masuk Jurusan Internasional

    Subjek Hukum Internasional atau Legal Personality

    Subjek hukum internasional atau yang sering disebut sebagai “Legal Personality” yaitu kapasitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Maksudnya, negara yang telah terikat dengan ratifikasi perjanjian. Sebagaimana yang kita ketahui permasalahan pandemik covid-19 tak akan kunjung selesai dengan hanya diam dan menyelesaikan di tiap negara sendiri.

    Peran serta organisasi internasional…

    Begitu pula tanpa adanya negara atau organisasi internasional yang memiliki “legal personality” untuk menghadapi permasalahan serius yang dimana virus ini terus meningkat setiap harinya. Negara yang memiliki “legal personality” mampu berpartisipasi dalam organisasi internasional.

    PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional

    Berdasarkan teori kontemporer New STREAM/Critic Legal Studies ialah hukum harus rasional, objektif, dan ditentukan oleh kepentingan yang sangat inherent.  Dalam hal ini, didasari dengan adanya pemilik modal yang lebih dominan. Namun, disini masyarakat internasional harus mengkritisi setiap hal perkembangan Hukum Internasional. Sebagaimana halnya dengan pandemik covid-19 ini yang merupakan isu global yang harus segera ditangani oleh PBB sebagai subjek Hukum Internasional.

    Pembuktian PBB Sebagai Subjek Hukum Internasional

    Pembuktian PBB sebagai subjek Hukum Internasional yang diterangkan dalam kasus Reparation for injure: Suffered in the service of the UN 1949 menunjukkan PBB termasuk organisasi yang permanen, adanya pembagian kewenangan hukum dengan negara anggota lainnya serta kewenangan tersebut berlaku untuk seluruh negara.

    Maksudnya…

    Dalam Bukunya Malcolm Shawn mendefinisikan kembali maksud Hukum internasional sebagaimana berikut”International law is the whole process of authoritative decision-making involving crucially the concepts of authority and control.”

    Diterjemahkan menjadi 2 poin

    Yang pertama didefinisikan dalam hal struktur harapan mengenai identitas dan kompetensi pembuat keputusan, sedangkan yang kedua mengacu pada keefektifan keputusan yang sebenarnya, apakah diizinkan atau tidak.

    Resolusi Memberantas Covid-19

    Definisi pertama telah dijelaskan Sebagaimana yang telah diberitakan Majelis Umum PBB menghasilkan resolusi baru berjudul “Global Solidarity to Fight Covid-19”. Dalam resolusi ini mengajak seluruh negara untuk memberantas covid-19.

    Alasannya

    Dikarenakan dalam Hukum Internasional PBB memiliki peran sentral untuk membangun kerjasama dalam menahan penyebaran virus dengan pemberlakuan sesuai dengan hukum nasional seperti, lock down dan PSBB. Definisi kedua telah dilakukan dengan adanya tindakan-tindakan yang efektif seperti bekerjasama dengan para ilmuwan untuk membuat vaksin Covid-19 sesuai dengan pasal 1 dalam piagam PBB.

    Peran PBB Dalam Penanganan Covid-19

    Selain itu, peran PBB dimaksudkan untuk bekerjasama kembali bersama WHO yang merupakan organisasi kesehatan. Dalam hal ini, peran PBB dan WHO memiliki peran yang vital untuk memberikan standar vaksin Covid-19, koordinasi agar sesuai dengan protokol kesehatan, memberikan penyaluran dana, serta memanggil semua perwakilan negara untuk menjadikan diskusi Covid-19 ini sebagai penanganan yang lebih serius.

    Peran lainnya

    Mengarahkan agar peran PBB dapat melakukan jangka pendek hingga jangka panjang yang meliputi memperbaiki global health governance termasuk upaya prevensi terhadap pandemik di masa depan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Piagam PBB yang dimana “menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut”.

    Teori kontemporer

    Sejalan dengan teori kontemporer hukum internasional berdasarkan Madzhab New Haven memandang hukum tidak lebih sebagai proses pembentukan keputusan, yang merupakan salah satu elemen yang memberi kontribusi terhadap penyelesaian persoalan internasional.

    Prinsip Persamaan Kedaulatan Negara Terkait Pandemik Covid-19

    Sebagaimana dalam piagam PBB yang menunjukkan tujuannya dalam keamanan dan perdamaian harus disempurnakan dalam tindakannya sesuai dengan hukum internasional yang mengarah pada norma, kaidah, dan asas-asas yang menjiwai PBB berdasarkan prinsip persamaan kedaulatan negara untuk bersama-sama dalam menghentikan pandemik covid-19 yang mencapai sebanyak 900.306 kasus di 205 negara.

    Konteks hukum internasional

    Sebagaimana dalam konteks hukum internasional harus berorientasi pada hasil konkrit dan membawa manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat internasional karena pandemik covid-19 tidak boleh mengurangi perhatian dunia terhadap perdamaian dan yang telah dicantumkan dalam piagam PBB.

  • Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Simak 5 Hal Ini Sebelum Memilih Jurusan Hukum Internasional

    Shalaazz.com – Mahasiswa jurusan hukum internasional kaya gimana sih? Mau tahu senang susahnya menjadi bagian dari jurusan hukum internasional? Simak di bawah ini ya!

    Pertama, mahasiswa jurusan hukum internasional menggunakan referensi berbahasa inggris bahkan bisa dibilang konvensi Hukum Laut tahun 1982, Konvensi Marpol, buku , maupun videonya berbahasa inggris. Cocok sekali bagi teman-teman yang suka maupun menantang diri disini untuk bisa pintar berbahasa inggris. Salah satu referensi dari buku hukum internasional terkait Humaniter ialah Marco Sasoli and Antoine A Bouvier, How Does Law Protect in War? : Cases, Documents and Teaching Materials on Contemporary Practice in International Humanitarian Law,, Volume I, 2nd Edition, ICRC, Geneve,2008.

    Kedua, dosen mahasiswa jurusan hukum internasional sangat menyukai kesempurnaan dalam mengerjakan tugas. Dalam hal kedisplinan waktu mengerjakan, dalam hal kerapihan, dalam hal kritisnya dalam berpikir biasanya disebut (Act a Lawyer), dan semua yang diberikan tentunya harus dipelajari lebih dulu sebelum memasuki kelas. Agar tidak dalam otak kosong ketika belajar dalam dosen hukum internasional.

    Ketiga, mahasiswa jurusan hukum internasional kelas kedua yang sedikit orangnya karena memungkinkan diri teman-teman untuk lebih mengerti dan banyak bertanya di dalam kelas.

    Keempat, menjadi mahasiswa jurusan hukum internasional harus siap-siap menyiapkan diri dalam hal ketika lulus karena tugas akhir bukan lagi skripsi yang bertumpuk banyak kertas. Namun, menyiapkan artikel berbahasa inggris yang bisa tembus ke jurnal sinta 2. dalam hal persiapan artikelnya harus dalam bahasa inggris ketika mau sidangnya ya dan walaupun hanya lima belas lembar artikelnya itu harus out of the box. Agar artikelnya bisa tembus dan mendapatkan nilai sempurna yang diimpikan. Kalau mendapatkan nilai yang terbaik pihak kampus maupun dosen yang akan membayarkan teman-teman dalam mensubmit ke jurnal tersebut.

    Terakhir, menjadi mahasiswa hukum internasional harus siap dengan tugas dadakan yang diberikan oleh dosen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar ketika teman-teman telah lulus bisa berpikir lebih cepat dalam menganalisis setiap kasus. Termasuk dalam hal yang berprinsip kemanusiaan yang sering disebut dalam “ICRC” di setiap hukum humaniter internasional. Berikut contoh kasus Humaniter mengenai penembakan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina “Does the ICJ explains why the wall/fence violates Art.47, 49, 52, 53 and 59 GC IV?  Can you explain this for each of the provisions? Do you agree with Judge Higgins’ criticism?” (see paras. 23 and 24 of her opinion)

    ICJ menyebutkan pasal-pasal tersebut dalam beberapa paragraf sebagai berikut:

    Art. 47, pada paragraf 95, 125, 126 dan 135

    Art. 49, pada paragraf 120, 134 dan 135

    Art. 52, pada paragraf 125 dan 126

    Art. 53, pada paragraf 125, 126, 132 dan 135

    Art. 59, pada paragraf 125 dan 126

    Meskipun demikian, ICJ tidak menjelaskan dengan baik secara fakta maupun secara hukum mengenai pelanggaran Israel yang mana diaplikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

    Analisis Pribadi

    Menurut analisis pribadi ditemukan fakta pada paragraf 132-137, yang mana Mahkamah mengkonfirmasi dan menerima validitas laporan dari beberapa subjek mengenai akibat pembangunan tembok tersebut. Hal ini menciptakan krisis pangan sebagaimana dinyatakan:

    “In a recent survey conducted by the World Food Programme, it is stated that the situation has aggravated food insecurity in the region, which reportedly numbers 25,000 new beneficiaries of food aid (report of the Secretary-General, para. 25).”

    Atas adanya fakta tersebut, tidak diperolah fakta apabila Israel memberikan bantuan terhadap krisis suplai yang terjadi, dengan demikian dapat dikatakan bahwa israel telah melanggar Pasal 59.

    Mengenai kritikan Judge Higgins dalam Separate Opinion-nya, saya menekankan kritikan berikut:

    “It might have been expected that an advisory opinion would have contained a detailed analysis, by reference to the texts, the voluminous academic literature and the facts at the Court’s disposal, as to which of these propositions is correct. Such an approach would have followed the tradition of using advisory opinions as an opportunity to elaborate and develop international law.”

    But the Court, once it has decided which of these provisions are in fact applicable, thereafter refers only to those which Israel has violated. Further, the structure of the Opinion, in which humanitarian law and human rights law are not dealt with separately, makes it in my view extremely difficult to see what exactly has been decided by the Court.”

    Dalam hal ini, kenyataannya dalam pendapatnya mahkamah tidak menjelaskan secara jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, hal ini didukung oleh Declaration Of Judge Buergenthal dalam paragraf 7, 8 dan 10 bahwa ada beberapa hal yang oleh mahkamah tidak dijawab berkaitan dengan legalitas Israel untuk menjustifikasi bentuk pelanggaran yang ada. Nah, mungkin itulah beberapa gambaran atau bocoran menjadi mahasiswa hukum internasional yang dialami. Semoga bermanfaat dan jangan pantang menyerah untuk menjadi yang terbaik dari sekian banyak orang.

  • Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

    Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional

    Mengangkat Kembali Pendidikan Dalam Hukum Internasional – Halo sobat Shalaazz, Berbicara soal pendidikan dalam hukum internasional seperti apa sih? Simak dalam artikel yang akan dibahas ini.

    Perlu diketahui bahwasannya hukum internasional tidak hanya membicarakan antar negara saja melainkan mengarah kepada pengaturan terhadap individu. Dunia internasional telah menuju ke arah yang lebih global lagi.

    Dimana terdapat beberapa dimensi yang akan menjadikan norma-norma hukum internasional saat ini. Yakni: partisipasi sosial,analogi,dan normatif.  

    Pertama, partisipasi sosial ini masyarakat internasional berperan dalam pembentukannya. Dimana yang menjadi subyek hukum internasional memanglah masyarakat internasional yang terdiri dari negara,organisasi internasional,indvidu, dan perusahaan multinasional.Maksudnya, dalam melakukan suatu hubungan selalu disertai dengan perjanjian internasional.   

    Sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 38 yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional,prinsip-prinsip umum hukum,keputusan, dan pendapat para ahli yang terkemuka. Kenapa hukum internasional selalu berkaitan dengan perjanjian internasional?

    Karena hukum internasional tidak boleh memaksakan hukumnya kepada suatu negara yang berdaulat.

    Contohnya perjanjian statuta roma yang mendikte suatu negara. Dimana perjanjian tersebut negara tercampuri kedaulatannya oleh negara lain.

    Baca juga: Apakah Hukum Internasional adalah Hukum ?

    Jadi, masyarakat internasional itu sukarela dalam melakukan suatu perjanjian karena terdapat prinsip “good faith yang mana setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.

    Kedua, analogi dapat dilihat dari piagam perserikatan bangsa-bangsa. Maksudnya analogi dari piagam ini tidak akan bertentangan dengan hukum nasional.

    Yakni terdapat: prinsip persamaan hak (equality rights),penentuan nasib sendiri (self determination),prinsip persamaan kedaulatan dan kemerdekaan semua negara, prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference), prinsip larangan mengancam atau menggunakan kekerasan (refrain of the threat and use of force), prinsip ppenghormatan universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (respeting for human rights) dan kebebasan dasar manusia bagi semua orang fundamental freedom.  

    Ketiga, normatif yang dimana adanya kesadaran masyarakat dunia akan ketidakmampuan norma hukum internasional. Maksudnya, hukum internasional ini dilibatkan dalam masyarakat internasional agar dapat imunity (kekebalan) dalam jabatan yang tak bisa diadili.

    Sehingga, kalau terjadi suatu perselisihan maka negara dapat mengadili kejahatannya dalam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).  

  • Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional?

    Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional?
    Tbiinfo.eu

     

     
     

    Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional? – Halo sobat Shalaazz, Kesempurnaan dalam menoreh sebuah pendidikan tidak akan terhentikan. Akan ada proses yang dimana proses tersebut menyebutnya dengan perbaharuan. Saling adanya perlengkapan di masing-masing pendidikan.    Melirik sejarah yang tersekularisasi ataupun sejarah yang masih terintimidasi. Dalam pendidikan hukum internasional tergariskan.    Ada sebuah aturan yang lebih tinggi dari teori lainnya.

    Dimana aturan tersebut dinamakan pacta sunt servanda. Namun, konteksnya belum jelas apa yang lebih tinggi itu? Mengambil dari perspektif lain yang mana Ketika aturan saja bisa melebihi aturan lainnya.    Berarti, pendidikan yang ada di Indonesia saat ini bisa melebihi pendidikan negara-negara maju. Apapun alasannya indonesia mampu mewujudkan pendidikan yang lebih tinggi itu.   Memang, indonesia belum memiliki teknologi canggih seperti halnya dunia barat. Namun, perlu diluruskan teknologi canggih tidak akan mampu berjalan tanpa adanya sumber daya alam.   

    Teknologi canggih juga tidak akan tercipta tanpa adanya orang-orang yang pintar. Pendidikan hukum internasional yang mengatakan bahwasannya masyarakat harus tercipta damai dan patuh pada aturan.    Kenyataannya, teori tidak terbukti dengan lapangan yang ada. Analoginya seperti indonesia belum mampu menjadi negara yang tinggi dari lainnya.   

    Bagaimana Perspektif Pendidikan Dalam Hukum Internasional?- Aturan indonesia pun terikat dengan hubungan internasional. Sehingga, seringkali kedaulatan terdikte dengan aturan-aturan. Sedangkan yang membuat aturan saja bisa melanggar aturannya.

    Mengapa indonesia tidak mampu untuk menyimpang dari aturan tersebut?   Padahal indonesia menciptakan pendidikan yang mandiri bersama uni asia lainnya. Mengapa uni-uni tersebut tidak terintegrasikan dengan menjadikan hak veto bagi setiap negara. Dimana letak keadilan untuk pendidikan? Ketika semuanya terdikte akan banyaknya teori.   

    Namun, belum mampu mentransformasikan pendidikan secara murni. Bagaimana menjadikan pendidikan di indonesia lebih tinggi seperti halnya pacta sunt servanda yang ditaati bersama? Pertanyaan ini masih belum terjawabkan karena belum ada standar baku untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.  Terkadang pendidikan maju pun belum relevan dengan perkembangan zaman sekarang. Masih terindikasi dengan akibat yang muncul setelah pendidikan itu dilaluinya. Masih merasa pembuat aturan dalam pendidikan tidak bisa diproses.