Tag: hukum

  • Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Adil bagi ‘mereka’

    Kondisi Hukum di Indonesia Saat Ini: Adil bagi ‘mereka’

    Halo sobat Shalaazz! Kali ini kita akan membahas sedikit gambaran mengenai kondisi hukum di Indonesia pada saat ini. Pertama-tama sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, negara kita merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk terpadat di dunia nomor empat setelah Amerika sebanyak 273.523.615 jiwa (dikutip dari www.top10.id). Oleh karena itulah, negara Indonesia memiliki konstitusi negara yang merupakan hukum perundang-undangan untuk mengatur penduduknya. Namun, meskipun hukum berlaku, masih banyak ditemui kesenjangan hukum yang menjadi masalah sosial di negara ini.

    Hukum di Indonesia: “tajam ke bawah, tumpul ke atas”

    Ada sebuah kutipan yang berbunyi “hukum di Indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Kutipan tersebut memiliki makna bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan pejabat tinggi. Tidak hanya itu, melalui kutipan ini pula memberi makna bahwa negara kita pada dasarnya memang sudah krisis keadilan dan kejujuran. Permasalahan sosial ini berangkat dari kasus Nenek Asyani (63) asal Situbondo yang didakwa mencuri dua batang pohon kayu jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Meskipun putusan dari hakim ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum yakni, 1 tahun 18 bulan, Nenek Asyani tentu tidak terima. Hal ini dikarenakan beliau mengaku bahwa kayu tersebut diambil dari tanah milik suaminya yang meninggal 5 tahun lalu.

    Bagaimana tanggapannya setelah membaca contoh kecil di atas? Bukankah sangat mengiris saat membacanya? Contoh di atas hanya sebagian kecil dari puluhan kasus yang terjadi di Indonesia yang diakibatkan dari kesenjangan hukum. Berikut ini beberapa contoh dari kesenjangan hukum yang menjadi masalah sosial di negara kita:

    Kasus Novel Baswedan

    Siapa lagi yang tidak mendengar perihal berita hukuman untuk terdakwa kasus penyidik KPK, Novel Baswedan yang dihukum hanya 1 tahun penjara. Teramat disayangkan, bukan? Indonesia yang disebut sebagai negara hukum justru telah menunjukkan kepincangan hukumnya sendiri pada kasus ini. Kisah ini bermula ketika Novel Baswedan yang pada saat itu tengah mengupayakan menyelidiki kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP). Beliau disiram dengan air keras saat perjalan pulang menuju kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seusai melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya tersebut. Kemudian Novel Baswedan dibawa ke rumah sakit di Singapura untuk melakukan pengobatan hingga tahun 2018 akhir, Novel kembali pulang ke Indonesia. Tahun 2019, tim gabungan yang beranggotan anggota kepolisian, KPK dan KOMNAS HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan tenggat waktu tertentu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

    Kemudian pada Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan telah ditemukan dan Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut hukum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Bukankah teramat menggelikan? Kasus kejahatan yang membuat seseorang kehilangan salah satu fungsi anggota tubuhnya secara permanen, justru hanya menerima hukuman selama satu tahun penjara. Sangat bertolak belakang dengan perilakunya.

    Luka Lama Hukum di Indonesia Pada Tahun 1998

    Peristiwa 1998 merupakan luka sejarah bangsa Indonesia. Pelanggaran HAM terbesar yang mengorbankan banyak jiwa. Mungkin kalian pernah mengenal sejarah ini di buku Pendidikan Kewarganegaraan semasa sekolah menengah di bab pertama yang membahas tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Meski hanya pembahasannya terlalu singkat, tapi telah memberi kesadaran pada kita bahwa Indonesia dengan segala permasalahannya tentang hukum masih terjadi ketimpangan.

    Contoh dari timpangnya hukum di Indonesia pada kasus 1998 ini terjadi pada beberapa tokoh 1998 seperti buruh Marsinah di Sidoarjo yang menuntut haknya, penyair Wiji Thukul yang hilang hingga kini, penembakan mahasiswa Trisakti, aktivis Munir yang juga sebagai pendiri KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), dan beberapa korban penculikan lainnya seperti Nezar Patria, Andi Arif, Ucok Unandar Siahaan, dan masih banyak lagi. Dari lapisan kasus dari tragedi 1998 ini belum ada kejelasan dari pemerintah tentang pelakunya sendiri. Kasus ini dibiarkan karam dalam persaingan di podium pemerintahan. Bahkan mungkin telah dilupakan. Kasus ini melibatkan Menteri Pertahanan kita Prabowo Subianto. Beliau pada saat itu yang menjadi komandan Tim Mawar dalam kasus hilangnya aktivis, hingga beliau diturunkan dari jabatannya. Oleh karena itu, kita sebagai generasi bangsa Indonesia, perlu merawat ingat tentang tragedi ini sebagai pembelajaran.

    Kasus Penjara Mewah Setya Novanto

    Bagi penggemar acara TV Mata Najwa mungkin tidak asing dengan kasus penjara mewah mantan ketua DPR Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi E-KTP melalui penyelidikan Novel Baswedan. Tidak hanya Setya Novanto. Ternyata penjara mewah lainnya juga ditemukan di sel Nazaruddin anggota DPR fraksi Partai Demokrat dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Apabila dibandingkan dengan sel penjara milik kaum menengah ke bawah, sel penjara pejabat dengan kasus korupsi terlampau mewah dan tidak terlihat seperti sel penjara.

    Kasus Suap Pada Pemilihan Umum

    Kasus kesenjangan hukum yang satu ini sudah melekat akrab di diri masyarakat Indonesia. Salah satu kasus masalah sosial yang paling banyak ditemui di sekitar kita. Setiap jelang Pemilu, tentunya akan banyak calon yang akan membagikan sumbangan. Berupa uang atau sembako pada masyarakat dengan harapan agar memperoleh suara terbanyak. Bahkan tidak lebih dari itu. Mereka juga ada beberapa di antara yang membayar dalam jumlah yang sangat besar agar suara yang didapat semakin banyak. Padahal telah kita ketahui bersama asas dari Pemilu terdiri dari Langsung, Bebas, Jujur dan Adil atau disingkat LUBERJURDIL. Tidak berhenti di keempat kasus diatas, masih banyak kasus kesenjangan hukum yang menjadi masalah sosial yang terjadi disekitar kita. Solusi dari permasalahan sosial ini perlu ditindak lanjuti dari pemegang kekuasaan tertinggi (Presiden) yang harus tegas dalam menegakkan hukum di Indonesia. Selain itu juga, masyarakat perlu mendukung dan menjadi pondasi yang kokoh untuk permasalahan sosial ini.

    Demikian salah satu contoh masalah sosial, kesenjangan hukum dengan beberapa buktinya. Sekian dari penulis, semoga bermanfaat.

  • Program Rektor Asing, Berikut Pendekatan Secara Ilmu Hukumnya!

    Shalaazz Pemerintah Datangkan Rektor Asing, Bagaimana Pendekatan Secara Ilmu Hukum?  – Rektor selaku pimpinan adalah jabatan struktural tertinggi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri. Rektor sebagai posisi strategis bisa menjadi penggerak dan penghalang mahasiswa dimana sebagai calon penerus dengan perilaku intelek, dinamis dan kritisnya untuk beberapa tahun kemudian. Bagaimana pendekatan hukum terhadap pemerintah yang serius untuk mendatangkan Rektor Asing? Simak penjelasannya di bawah ini!

    Regulasi Tentang Rektor Asing

    Ketentuan khusus yang mengatur tenaga kerja asing khususnya Rektor Asing setelah kemerdekaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing atau disebut pula dengan Undang-undang tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing. Alasan diterbitkannya Undang-undang tersebut, karena pada saat itu berbagai bidang-bidang pekerjaan tertentu ditempati oleh tenaga kerja asing. Hal ini selain melanjutkan bidang perkerjaan yang sudah dilaksanakan pada masa kolonial. Pun juga dikarenakan tenaga kerja Indonesia belum memungkinkan menempati bidang-bidang pekerjaan tetentu. Baik di bidang-bidang teknis maupun bidang-bidang usaha dalam suatu perusahaan.

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing

    Padahal, disadari kondisi tersebut tidak boleh berlangsung terus. Karena tidak baik untuk perkembangan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha untuk mengatasi hal tersebut dengan membuat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958, untuk tenaga kerja asing hanya menempati posisi dan jangka waktu tertentu. Posisi yang dibatasi juga bukanlah bagian pemimpin tertinggi sama halnya seperti Rektor yang merupakan posisi tertinggi di kewilayahan yang setara dengan Gubernur. Kalaupun tinggi posisinya, harus didampingi oleh tenaga kerja dalam negeri, disertai dengan pengawasan yang cukup tinggi. Jangka waktu yang dibatasi hanya sekitar satu tahun dan untuk diperpanjang hanya ditambah satu tahun kembali.

    Jangka Waktu Rektor Dalam Negeri dengan Rektor Asing di Indonesia

    Dilihat dari Masa jabatan Rektor sekitar 5 tahun seperti jabatan presiden. Sedangkan dalam hukum ketenagakerjaan, tenaga kerja asing hanya memiliki jangka waktu bekerja sekitar satu tahun, kalaupun diperpanjang hanya satu tahun lagi. Jadi sekitar 2 tahun lamanya tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa paspor para tenaga kerja asing ini tertulis, bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis.

    Terdapat Prioritas Pembangunan Nasional

    Hal itu pun harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional. Tidak boleh sembarangan dalam menunjuk pemimpin dari luar negeri hanya karena ingin memajukan pendidikan dalam negeri. Kalaupun izin mempekerjakan tenaga asing untuk rektor ini dilaksanakan, harus jelas terlebih dahulu rencana penggunaan tenaga kerja rektor asing ini untuk apa?. Kalau hanya alasan untuk memajukan pendidikan dalam negeri sepertinya tidak harus mencari ke luar negeri. Bukankah anak-anak negeri ini lebih pintar dari luar negeri?. Buktinya, banyak pemuda-pemudi yang risetnya luar biasa brilian. Bahkan hingga diperkejakan di luar sana dengan gaji yang tinggi.

    Rektor Sebagai Penggerak dan Representasi Bangsa yang Berkemajuan

    Bukankah ini cerminan para pemuda-pemudi yang sudah memaksimalkan pendidikannya? Masihkah pemerintah tidak mempercayai pemuda-pemudi bangsa di dalam negeri untuk memimpin negeri? Mereka perlu diasah dan digiatkan kembali dalam hal kepemimpinan, keagamaan, pendidikan hingga mencapai doktor ataupun professor. Bukan langsung mengimpor sumber daya manusia dari luar saja. Karena risikonya juga tinggi untuk pendidikan di dalam negeri. Khususnya rektor ialah penggerak dan representasi dari masyarakat untuk mewujudkan tridharma perguruan tinggi sekaligus sebagai pondasi kemajuan suatu bangsa.

    Editor: Andrian Kukuh Pambudi
  • Berkenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara

    Berkenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara

    Kenalan dengan Jurusan Hukum Tata Negara Banyak Diminati – Pada saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pemilu tanggal 14 Juni 2019 banyak memunculkan narasumber dari Hukum Tata Negara (HTN) yang diundang oleh berbagai kanal berita nasional. Lalu munculah  berbagai pertanyaan, salah satunya seperti berikut:
    “HTN itu membahas apa saja sih ko narasumbernya paham sekali regulasi, pasal-pasal, dan yang berkaitan dengan hukum lainnya?” Berikut penjelasan singkat mengenai jurusan Hukum Tata Negara (HTN).

    Mata Kuliah Hukum yang Kompleks

    Pada saat menekuni jurusan HTN sama halnya dengan mahasiswa/i jurusan hukum lainnya yaitu diwajibkan mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI). Alasannya, pada mata kuliah PIH membahas segala hal definisi hukum yang ada di dunia. Dalam PHI membahas dasar-dasar hukum secara global/universal. Misalnya, asas-asas hukum, tujuan hukum, manfaat hukum, teori-teori hukum, sumber-sumber hukum, subjek dan objek hukum, hirarki peraturan, dan segala hal tentang hukum secara global/universal.
    Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas bab hukum secara spesifik di Indonesia saja. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan setelah mahasiswa/i menempuh mata kuliah PIH pada semester sebelumnya. Karena dalam memahami suatu kerangka hukum perlu adanya pengantar hukum yang membahas bab-bab asas beserta penafsiran-penafsiran hukum lainnya. Di dalam pengantar hukum Indonesia cakupan pembahasannya meliputi definisi hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dalam bentuk kerangka pengantar dasar (asas-asas, definisi, dan teori-teori dasar lainnya).
    Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar perseorangan berupa hak dan kewajiban baik dalam hubungan berkeluarga maupun pergaulan masyarakat. Sehingga hukum perdata ini sering disebut dengan hukum privat. Nah saat kalian mengambil jurusan HTN kalian akan ketemu mata kuliah wajib ini.
    Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dengan sanksi yang sudah termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan definisi dan cakupan regulasi hukum pidana seringkali hukum pidana ini disebut dengan hukum publik. Seperti halnya hukum perdata yang menjadi mata kuliah wajib kalian juga ketemu mata kuliah hukum pidana. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang paling banyak bahasa Belanda dan bahasa Latinnya. Wajar saja karena produk hukum pidana ini merupakan peninggalan dari kolonial Belanda.

    Fakta Jurusan Hukum Tata Negara

    Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan hukum dari berbagai negara. Mata kuliah yang ada di jurusan HTN mencakup berbagai isu mengenai relasi antar lembaga negara dan antar lembaga negara dengan warga negara, dan bagaimana negara di tata menjadi sebuah frame negara hukum yang progresif bernafaskan hukum. Sehingga HTN juga disebut dengan constitutional law yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan dikembangkan.
    Beberapa mata kuliah di atas ada di dalam jurusan Hukum Tata Negara (HTN). Sebenarnya masih ada banyak mata kuliah yang ada di dalam jurusan HTN namun kali ini cukup membahas ruh hukum positif yang sering muncul di media-media. Jika kalian berminat menjadi insan yuridis yang multi pemahaman hukum recommended banget mengambil jurusan Hukum Tata Negara (HTN).