Regulasi Tentang Rektor Asing
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
Padahal, disadari kondisi tersebut tidak boleh berlangsung terus. Karena tidak baik untuk perkembangan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha untuk mengatasi hal tersebut dengan membuat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958, untuk tenaga kerja asing hanya menempati posisi dan jangka waktu tertentu. Posisi yang dibatasi juga bukanlah bagian pemimpin tertinggi sama halnya seperti Rektor yang merupakan posisi tertinggi di kewilayahan yang setara dengan Gubernur. Kalaupun tinggi posisinya, harus didampingi oleh tenaga kerja dalam negeri, disertai dengan pengawasan yang cukup tinggi. Jangka waktu yang dibatasi hanya sekitar satu tahun dan untuk diperpanjang hanya ditambah satu tahun kembali.
Jangka Waktu Rektor Dalam Negeri dengan Rektor Asing di Indonesia
Terdapat Prioritas Pembangunan Nasional
Hal itu pun harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional. Tidak boleh sembarangan dalam menunjuk pemimpin dari luar negeri hanya karena ingin memajukan pendidikan dalam negeri. Kalaupun izin mempekerjakan tenaga asing untuk rektor ini dilaksanakan, harus jelas terlebih dahulu rencana penggunaan tenaga kerja rektor asing ini untuk apa?. Kalau hanya alasan untuk memajukan pendidikan dalam negeri sepertinya tidak harus mencari ke luar negeri. Bukankah anak-anak negeri ini lebih pintar dari luar negeri?. Buktinya, banyak pemuda-pemudi yang risetnya luar biasa brilian. Bahkan hingga diperkejakan di luar sana dengan gaji yang tinggi.
Rektor Sebagai Penggerak dan Representasi Bangsa yang Berkemajuan
Bukankah ini cerminan para pemuda-pemudi yang sudah memaksimalkan pendidikannya? Masihkah pemerintah tidak mempercayai pemuda-pemudi bangsa di dalam negeri untuk memimpin negeri? Mereka perlu diasah dan digiatkan kembali dalam hal kepemimpinan, keagamaan, pendidikan hingga mencapai doktor ataupun professor. Bukan langsung mengimpor sumber daya manusia dari luar saja. Karena risikonya juga tinggi untuk pendidikan di dalam negeri. Khususnya rektor ialah penggerak dan representasi dari masyarakat untuk mewujudkan tridharma perguruan tinggi sekaligus sebagai pondasi kemajuan suatu bangsa.