Category: sistem pendidikan di indonesia

  • Menyoroti Problematika Sistem Zonasi Dalam PPDB

    Menyoroti Problematika Sistem Zonasi Dalam PPDB – Para pengamat pendidikan  menilai PPDB menggunakan sistem zonasi tidak patut untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya kualitas sekolahan di setiap daerah berbeda. Selayak pandang pemerintah harus menerapkan sistem PPDB dengan memikirkan kualitas dan delapan standar pendidikan. Dalam hal ini, PPDB dengan zonasi menimbulkan pro dan kontra di khalayak ramai.
    PPDB dengan sistem zonasi itu sendiri kebijakan pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah hanya bisa untuk menjalankan skema yang ada. Maka dari itu memunculkan masalah baru berkaitan keragaman yang ada di Indonesia.
    Masalah yang akan di hadapi contohnya saja dalam hal kualitas sekolah yang berbeda, tidak adanya kompetisi, Sikap belajar anak yang akan cenderung menurun apabila pemilihan sekolah hanya berdasarkan jarak rumah dan bukannya berdasarkan minat.
    Sisi buruk lainnya dari sistem zonasi ini adalah memunculkan ketidakadilan pada masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan ketika seorang anak yang belajar dengan sungguh-sungguh dan mendapatkan nilai bagus malah tidak diterima di sekolah pilihannya karena kalah dengan anak yang memiliki jarak rumahnya dekat dengan sekolah tersebut, meskipun dengan nilai yang lebih rendah darinya. Fakta tersebut sudah banyak dijumpai di lingkungan masyarakat pada akhir-akhir ini. Memanglah pilu, namun begitulah realita yang harus diungkapkan.
    Maka dari itu, pemerintah harus segera membenahi permasalahan tersebut. Pembenahan memang sangat dibutuhkan karena bertujuan agar sistem pendidikan Indonesia mengarah pada progress kemajuan seperti yang dicita-citakan oleh semua pihak.
  • Gambaran Sistem Pendidikan di Negara Republik Indonesia Dulu dan Saat Ini

    sistem pendidikan di indoensia saat ini

    Pendidikan di Indonesia

    Sistem pendidikan di Indonesia, mengadaptasi cukup banyak sistem pendidikan di luar negeri khususnya model dan strategi pembelajaran yang digunakan. Jigsaw, teams game tournament, talking stik, snowball throwing, reading guide, STAD, everyone is a teacher here, dan lain sebagainya adalah beberapa contoh strategi pembelajaran yang dikembangkan dan diajarkan pada mahasiswa-mahasiswa calon guru sekolah dasar untuk nantinya digunakan saat terjun ke lapangan. 
    Berbagai penelitian tindakan kelas yang dilakukan praktisi pendidikan dan mahasiswa telah membuktikan bahwa strategi-strategi yang diadaptasi tersebut mampu meningkatkan berbagai aspek penting dalam KBM, seperti minat dan motivasi belajar, kreativitas, dan hasil belajar. Pada penerapannya, biasanya calon guru atau guru akan mempertimbangkan kelemahan dan kelebihan strategi, baik ditinjau dari kharakter siswa, materi pembelajaran maupun ketersediaan alat. Tidak seluruh strategi ini dapat digunakan langsung, dikarenakan iklim pembelajaran yang berbeda, maka beberapa strategi harus dimodifikasi.
    Sistem Pendidikan Nasional masih berpegang pada paradigma lama bahwa ilmu diperoleh dengan jalan diberikan atau diajarkan oleh orang lebih pandai atau guru kepada murid. Pola guru tahu-murid tidak tahu-guru memberi-murid menerima-guru aktif-murid pasif, masih terus diparaktekkan. Tidak ada kritik atau koreksi terhadap pendapat guru, yang adalah minta penjelasan kemudian menerima dan mengikutinya.
    Pada kurikulum terbaru 2013 muatan materi pada kelas IV yang tersaji dalam satu buku tematik memunculkan beberapa dolanan bocah diantaranya gobak sodor, engklek, dan beteng-betengan(Kemdiknas, 2013: 28-29, 69). Tercantumnya dolanan bocah dalam buku pelajaran tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperkenalkan dolanan bocah pada siswa. Untuk mempermudah implementasi,

    Sistem Pendidikan di Indonesia

    Sistem pendidikan di Indonesia adalah mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan sistem pendidikan yang akan membawa kemajuan dan perkembangan bangsa dan menjawab tantangan zaman yang selalu berubah hal ini sebagaimana visi dan misi Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU RI NO. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah sebagai berikut:

     “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indo-nesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.” 

    Adapun misi yang diemban oleh SISDIKNAS adalah: 

    “Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan mempero-leh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat (UU RI SISDKNAS: 41).”

    Pada dasarnya Jalur pendidikan di indonesia terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.Jalur pendidikan terdiri atas:

    1. pendidikan formal 
    2. nonformal 
    3. Informal

    1. Pendidikan Formal 

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas: 
    a. pendidikan dasar 
    b. pendidikan menengah 
    c. pendidikan tinggi 

    a. Pendidikan Dasar 

    Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk: · Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta · Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 

    b. Pendidikan Menengah 

    Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk: 
    1. Sekolah Menengah Atas (SMA), 
    2. Madrasah Aliyah (MA), 
    3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 
    4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 

    c. Pendidikan Tinggi 

    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk: 
    1. akademi 
    2. politeknik 
    3. sekolah tinggi 
    4. institut 
    5. universitas 
    Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan vokasi. 

    2.Pendidikan Nonformal 

    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Pendidikan nonformal sendiri berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang Pendidikan nonformal meliputi: 
    1. pendidikan kecakapan hidup, 
    2. pendidikan anak usia dini, 
    4. pendidikan pemberdayaan perempuan, 
    5. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, 
    Satuan pendidikan nonformal terdiri atas: 
    1. lembaga kursus, 
    2. lembaga pelatihan, 
    3. kelompok belajar, 
    4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan 
    5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. 
    Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

    3.Pendidikan Informal 

    Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

    Sumber:  Depdiknas, AULADUNA, VOL. 2 244 NO. 2 DESEMBER 2015
  • Sistem Pendidikan Inggris

    Latar Belakang Sistem pendidikan Inggris 
    Sejarah berdirinya lembaga pendidikan di United Kingdom atau Kerajaan Inggris (selanjutnya disebut Inggris) sudah mulai tercatat sejak akhir abad ke-6, yaitu dalam periode sejarah Inggris Anglo-Saxon. Sekolah yang diperkirakan pertama berdiri di Inggris adalah sebuah grammar school1 yang didirikan pada tahun 598 di Canterbury, England (1–3).
     Baca Juga: 

    Inggris merupakan rumah bagi beberapa universitas tertua di dunia. Universitas Oxford merupakan universitas pertama yang tercatat berdiri dalam sejarah Inggris. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa universitas tertua di negara berbahasa Inggris ini telah memulai pengajaran sejak tahun 1096 dan berkembang pesat sejak tahun 1167 (4).
    Pada tahun 1209, beberapa orang cendekia dari Universitas Oxford memutuskan hengkang dan pindah ke Cambridge, yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Universitas Cambridge (1). Di bagian utara, Universitas St. Andrews didirikan pada tahun 1413 menjadikannya universitas paling tua di Skotlandia (2).
    Salah satu tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Inggris adalah pertama kalinya program wajib belajar diberlakukan, yaitu pada tahun 1880. Wajib belajar diberlakukan saat itu hanya untuk anak berusia 5 sampai dengan 10 tahun. Batas akhir usia wajib belajar kemudian bertambah secara bertahap dan mencapai usia 14 tahun pada tahun 1918. Tahun 1947 dan tahun 1973, batas akhir usia tersebut kembali masing-masing meningkat menjadi 15 dan 16 tahun.

    Dengan diberlakukannya undang-undang Education and Skills Act 2008, mulai tahun 2013 sampai dengan 2015, batas akhir usia wajib belajar tersebut akan bertahap meningkat menjadi 18 tahun (5, 6).

    Fakta menarik dari Negara Ratu Elizabeth ini,  pertama kali menerapkan program wajib belajar pada tahun 1980.


    Sumber: KBRI Indonesia untuk UK