Category: pendidikan indonesia

  • Undang Guru Dari Luar Negeri, Apakah Dunia Pendidikan di Indonesia Kurang Percaya Diri?

    Undang Guru Dari Luar Negeri, Apakah Dunia Pendidikan di Indonesia Kurang Percaya Diri?

    Undang Guru Dari Luar Negeri, Apakah Dunia Pendidikan di Indonesia Kurang Percaya Diri?– Belum selesai masalah pro dan kontra system zonasi yang viral akhir-akhir ini, dunia pendidikan Indonesia kembali digegerkan dengan berita akan diundangnya guru dari luar negeri datang ke Indonesia, yakni untuk memberi pelatihan dan pengajaran pada guru serta siswa-siswi di Indonesia. Hal ini mendapat pro dan kontra dari sejumlah masyarakat. Bahkan ada diantaranya yang menyebut tindakan ini sebagai “impor”.  

    Viralnya berita mengenai “impor” tersebut, Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengklarifikasi atas beredarnya berita tersebut. Puan Maharani mengungkapkan bahwa Pemerintah bukan mengimpor guru, melainkan mengundang guru luar negeri datang ke Indonesia untuk memberikan pelatihan dan pengajaran kepada guru-guru di Indonesia serta siswa-siswi yang bertujuan untuk menambah kualitas pendidikan di Indonesia. Apakah tindakan dengan mengundang guru luar negeri datang ke Indonesia merupakan tindakan yang tepat?  

    Baca juga: Pentingnya Pendidikan Karakter  

    Hal ini tentu saja masih menyebabkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ketua Umum Ikatan Guru di Indonesia, Muhammad Ramli Hakim menanggapi wacana mengenai hal ini dan mengungkapkan ketidak-sejuannya dengan mengajukan alasan mengenai hebohnya kasus guru honorer yang kurang mendapat kebijakan dan kepastian dari pemerintah, meskipun telah mengabdi melaksanakan kinerja guru sebaik mungkin.  

    Selain itu, guru-guru internasional tentunya kurang bisa bekerja sama dengan kurikulum pendidikan yang Indonesia. Sehingga kemungkinan akan terjadi ketimpangan di dunia pendidikan Indonesia. Bahkan ada hal yang sangat berpengaruh, yakni penggunaan bahasa yang tentunya akan menjadi kesulitan utama dalam terlaksananya pendidikan.

    Perspektif Mengenai Guru Dari Luar Negeri

    Bagi penulis sendiri, melihat lingkungan pendidikan di Indonesia yang semakin tidak kondusif, akan lebih baik jika memperbaikinya terlebih dahulu, bukan dengan jalan pintas yang justru akan merugikan sejumlah pihak. Meskipun, tindakan ini juga memiliki sisi positifnya tersendiri, akan tetapi, masyarakat Indonesia pastinya belum siap menerima keputusan yang secara tiba-tiba ditengah banyaknya kasus pendidikan yang menghantam.   Kesannya, pendidikan di Indonesia seperti kurang percaya diri dengan system pendidikannya yang dibuatnya sendiri. padahal kepercayaan diri tentunya diperlukan demi jalannya pendidikan yang lebih berkualitas. Jadi, ada baiknya hal ini dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan berbagai pihak. Demi terjaganya keutuhan Indonesia.  

    Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/15583861/puan-saya-tak-bilang-impor-tapi-mengundang-guru-dari-luarhttps://republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/pre420328/ikatan-guru-indonesia-kritik-wacana-impor-guru

  • Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia?‎

    Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia?‎


    Sudah Meratakah Pendidikan di Indonesia?‎ Pendidikan adalah hak segala bangsa katanya. Disebutkan juga dalam UU RI Pasal 5 ‎ayat (1) bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh ‎pendidikan yang bermutu. Lalu bagaimana dengan fakir miskin yang untuk makan ‎sehari-hari saja mereka kesulitan apalagi membayar harga akademis sebuah lembaga ‎pendidikan. Lalu bagaimana dengan anak kolong jembatan yang mungkin sudah tak ‎berbapak dan beribu. 
    Lalu bagaimana dengan pengamen jalanan yang demi sesuap nasi ‎rela berdesakan dalam bus, panas hujan diterjang, terkadang menerima hinaan. ‎Dimanakah letak hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Apakah ini salah ‎pemerintah? Salahkah Menteri Pendidikan? Atau ini adalah salah kita?‎
    Apakah biarkan saja mereka tak usah berpendidikan? Biarkanlah kursi jabatan ‎negara diisi oleh keturunan kaya raya. Apakah begitu sistem pendidikan negara ini. ‎Undang-undang yang dibuat untuk memajukan Indonesia. Sumber Daya Manusia ‎haruslah menjadi salah satu prioritas bangsa ini. Maka dibutuhkan realisasi yang nyata ‎akan hal itu. Maka kerjasama antara pendidik dan pemerintah sangatlah diperlukan.‎
    Tidak semua anak dilahirkan dengan kepandaian yang sama. Namun semua anak ‎memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang sama, seharusnya. ‎Apakah ini yang dikatakan bahwa Indonesia negara yang ramah? Hanyakah ramah pada ‎turis mancanegara namun acuh pada generasi bangsanya sendiri? Miris sekali jika melihat ‎kehidupan pengemis jalanan, pengamen, anak kolong jembatan atau fakir miskin yang ‎tak bisa mencecap rasanya menjalani kehidupan akademis dalam dunia yang bernama ‎‎“sekolah”. ‎
    Jalur pendidikan tidak hanya formal saja. Pasal 13 ayat (1) dalam UU RI ‎menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan ‎informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jika pendidikan formal tak ‎mampu mereka kuasai, maka pendidikan nonformal menjadi alternatifnya. Dengan ‎memberikan wadah bagi mereka untuk menyalurkan bakat serta minatnya. Misalnya ‎dengan membuka lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau kegiatan belajar lainnya. ‎Dalam hal ini, tak bisa hanya satu oknum yang berjalan tanpa sokongan dari pemerintah. ‎Negara yang baik adalah yang memperhatikan kehidupan rakyatnya termasuk ‎pendidikan. Apalagi negara telah mewajibkan rakyatnya untuk menempuh pendidikan ‎wajib belajar selama 12 tahun. Maka wujud realisasi dari poin tersebut haruslah ‎diwujudkan secara nyata.‎
    Jika membahas tentang pendidikan maka tak akan ada habisnya. ‎Memberdayakan para eks nara pidana, preman jalanan akan mengurangi angka ‎pengangguran di Indonesia. Tentunya hal tersebut tak hanya membutuhkan biaya yang ‎besar namun juga membutuhkan tenaga yang mampu menjalankan misi tersebut. Sebagai ‎warga negara yang mendapatkan kesempatan belajar lebih dari mereka yang kurang ‎beruntung, seyogyanya ikut andil dalam memajukan pendidikan Indonesia. Misalnya ‎dengan membuka rumah khusus untuk pelatihan bagi mereka yang kesulitan ‎mendapatkan pendidikan dengan merekrut beberapa tenaga kerja untuk melatih mereka.‎
    Kerja sama yang baik akan mengantarkan sedikit kemajuan bagi negara ‎Indonesia. Menteri Pendidikan tak hanya mengurus tentang Kartu Belajar atau ‎semacamnya namun juga bergerak langsung pada kenyataan hidup yang dijalani ‎masyarakat menengah ke bawah. Selain hal tersebut, pemerintah seharusnya juga ‎memperhatikan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan bagi pelajar. Apakah biaya ‎tersebut sanggup dikeluarkan oleh kebanyakan masyarakat menengah ke bawah atau ‎tidak? Tengoklah sebentar negara tetangga yang maju. Apakah yang membuat negara ‎tersebut maju? Lalu analisis dan contohlah. Sumber Daya Manusia adalah salah satu ‎komponen negara maju. Maka dengan memperbaiki sistem pendidikan Indonesia akan ‎baik pula pendidikan generasi bangsa ini.  ‎
       
    DAFTAR RUJUKAN
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan ‎Nasional. 2003. Dari http:// ‎http://www.polsri.ac.id/panduan/01.%20umum/03.%20Undang-‎Undang%20Republik%20Indonesia%20Nomor%2020%20Tahun%202003%20Tanggal%208%20Juli%202003%20Tentang%20Sistem%20Pendidikan%20Nasional.‎PDF, diakses 12 September 2017.‎