Category: kuliah hukum

  • Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Kejahatan Perang di Palestina: Apakah ada harapan untuk keadilan?

    Hai, Sobat Shalaazz! Apakah teman-teman tertarik dengan isu di Palestina? Apakah isu di Palestina termasuk kejahatan perang? Apakah ada harapan untuk keadilan di Palestina? Nah, simak di bawah ini ya!

    Sebelum menjawab pertanyaan. Isu di Palestina seringkali menjadi pusat perhatian dikarenakan akses kemanusiaan hampir tidak ada dan kewajiban penguasa Israel dalam wilayah pendudukan di Palestina tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum humaniter internasional.

    Berdasarkan hal tersebut, Sobat Shalaazz harus mengetahui definisi kejahatan perang menurut hukum internasional untuk menjawab pertanyaan: Apakah isu Palestina termasuk kejahatan perang? Menurut Akademik, kejahatan perang adalah kejahatan yang terjadi pada saat sengketa internasional atau non-internasional. Kejahatan yang dimaksud ialah yang berhubungan dengan sengketa bersenjata yang terjadi (nexus). Kejahatan yang ditujukan kepada orang atau objek yang dilindungi Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Contohnya, Isu di Burkina Faso bukan termasuk kejahatan perang dikarenakan definisi yang dilindungi dalam Konvensi Jenewa ialah warga sipil musuh bukan penduduk sipil yang terbunuh di warga negaranya sendiri. Berbeda dengan isu di Palestina yang dimana Israel menyerang warga sipil di Palestina. Dalam hal ini, definisi kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina sudah terpenuhi karena warga sipil merupakan orang-orang yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional.

    Tahap selanjutnya ialah unsur pelanggaran yang dilanggar sesuai dengan aturan kebiasaan Hukum Internasional atau perjanjian internasional. Isu di Palestina sudah termasuk kejahatan perang. Dengan adanya pelanggaran Israel terhadap Palestina berupa: Annexation, Apharteid, Settlements and evictions, serta Attacking Civilians (Object).

    Setelah adanya pelanggaran, terdapat suatu hukum yang akan berlaku di Palestina. Apakah Hukum Humaniter Internasional berlaku di Palestina? Dalam menentukan berlaku atau tidak terlihat di syarat Konvensi Jenewa yakni: Pertama, Apakah perlawanan perang dilakukan oleh antar negara atau yang disebut dengan IAC?. Kedua, Apakah perlawanan antara Israel dan Palestina sudah termasuk ke dalam definisi okupasi dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya?

    Walaupun, isu di Palestina sudah terdapat atau terbukti suatu aturan yang dilanggar dengan hukumnya yang berlaku dalam Hukum Internasional. Hal ini, belum bisa menyelesaikan masalah untuk memberikan keadilan di Palestina. Dengan adanya, permasalahan berupa: Disputed Territory and statehood, Kerjasama negara yang belum tercapai. Surrender: Incumbent President, Proses perdamaian yang tak kunjung tercapai, dan adanya New Prosecutor.

    Oleh karena itu, selama permasalahan belum diselesaikan dengan baik. Maka, keadilan hanya kemungkinan dalam hukum. Namun, apabila semua negara saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah kejahatan perang di Palestina. Mungkin, suatu saat keadilan akan terjadi dan harapan akan selalu ada selama mau menyelesaikan masalahnya.

    Mungkin, sekian dari artikel yang dapat diberikan hari ini. Semoga bermanfaat untuk Sobat Shalaazz.

  • Bidang Hukum Bachelor’s Program in Global Law (LLB),Tilburg University

    Bidang Hukum Bachelor’s Program in Global Law (LLB),Tilburg University
    Bidang Hukum Bachelor’s Program in Global Law (LLB),Tilburg University – Hallo sobat Shalaazz, tidak terasa sudah mau masuk tahun baru saja yah. Khusus untuk sobat-sobat shalaazz yang masih duduk di bangku SMA, yang masih bimbang mau lanjut kuliah di universitas mana.
    Dengan suasana yang berbeda, dan tentunya dengan pengalaman yang berbeda pula apabila kita bisa kuliah di luar negeri. Berikut ulasan singkat mengenai salah satu program studi di universitas terkemuka di Belanda, yaitu Bachelor’s Program in Global Law (LLB), Tilburg University: Hukum Global menggabungkan wawasan dari berbagai sistem hukum daripada mempelajari hukum dengan merujuk pada satu hukum nasional saja.
    Keterampilan untuk memahami dan menghadapi tantangan dari berbagai sudut pandang dan menjadi penghubung dalam organisasi internasional. Purna waktu atau lamanya studi di sini adalah 3 tahun, dengan biaya kuliah €14.600,00 (Rp 226.055.654) per tahun. Nah, tanggal mulai pendaftaran pada 24 Agustus 2020.
    Masih ada waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas, dan mempersiapkan diri. Persyaratam khusus untuk calon mahasiswa asal Indonesia yaitu skor tes TOEFL dengan skor minimal 550 untuk versi berbasis kertas;
    Cambridge Proficiency Examination (CPE, skor A, B atau C) atau Cambridge Advanced English (CAE, skor A, B atau C).

    Apa saja sih yang dibahas di program tersebut?

    Hukum Global menawarkan dasar yang kuat dalam pelatihan hukum: program ini mencakup semua topik yang secara tradisional ditemukan dalam pendidikan hukum, seperti hukum kontrak, hukum gugatan, hukum pidana, hukum kekayaan, dan hukum konstitusional.
    Selama tahun pertama sobat akan terbiasa dengan hukum melalui kursus seperti Sejarah Hukum Internasional dan Metode & Teknik Penelitian Hukum. Tahun pertama juga memiliki komponen interdisipliner yang kuat, yang membantu sobat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk berkolaborasi dengan para ahli dari disiplin ilmu non-hukum lainnya.
    Sejak tahun kedua dan seterusnya, program ini mengalihkan fokusnya: dari kursus interdisipliner sobat akan beralih ke kursus hukum yang kuat. Sejak tahun kedua dan seterusnya sobat benar-benar mempelajari hukum. Pada saat yang sama, program ini akan mempertahankan perspektif transnasionalnya yang unik.
    Tahun ketiga adalah waktu untuk menyelesaikan program sobat dan bersiap-siap untuk kelulusan. Sobat akan memiliki kesempatan untuk bertukar pada semester pertama, tetapi sobat juga dapat tinggal di Tilburg dan mengambil kursus yang ditawarkan di sini. Selain itu, sobat akan menulis esai akhir sobat selama semester terakhir sobat Jadi apasih setelah lulus? Dengan gelar Sarjana Hukum sobat, sobat memiliki berbagai pilihan karier yang berbeda di bidang hukum.

    Secara umum, dua jalur karier yang menonjol dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

    Pertama adalah jalan menuju profesi hukum tradisional.
    Kedua adalah jalan menuju menjadi pengacara di suatu organisasi atau perusahaan. Komponen interdisipliner program mempersiapkan sobat untuk menjadi tokoh kunci dalam organisasi internasional, misalnya sebagai penghubung antara departemen hukum dan pemasaran, pakar akuntansi atau pengembangan dalam organisasi.
    Keterampilan ini sangat penting dalam organisasi lain, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Demikian ulasan singkat di atas, mudah-mudahan bermanfaat untuk sobat-sobat shalaazz yang ingin mencari suasana perkuliahan yang anti mainstream.
    Untuk masuk ke kampus-kampus idaman tanpa dipungut biaya alias gratis, sobat bisa mendaftarkan diri di beasiswa-beasiswa baik dari pemerintah maupun dari lembaga-lembaga lainnya. Misalnya yang populer adalah melalui jalur LPDP, sobat bisa lihat di sini. Karena ada trik dan tips agar lolos program beasiswa LPDP.