Potret dan Kondisi Pendidikan Terpencil di Indonesia

Potret dan Kondisi Pendidikan Terpencil di Indonesia – Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan …

Potret dan Kondisi Pendidikan Terpencil di Indonesia Read More »